30/05/2025
Yurisprudensi MA RI: Keabsahan Pengalihan Penerimaan Kuasa Kepada Pihak Ketiga (Substitusi)
Seorang penerima kuasa, yang menerima kuasa berdasarkan surat kuasa khusus untuk beracara di pengadilan, kemudian melimpahkan atau mengalihkan kuasanya kepada pihak lain, haruslah dibuat surat kuasa subsitusi. Tidak dapat dibenarkan penerima kuasa, hanya membuat surat pernyataan saja.
Proses persidangan sengketa perdata, kedua belah pihak berperkara (penggugat atau tergugat) dapat hadir sendiri atau diwakilkan oleh kuasanya.
Bilamana yang dikuasakan adalah seorang atau lebih advokat, maka pemberian kuasanya melalui surat kuasa khusus dalam bentuk akta atau tertulis, sebagaimana ketentuan Pasal 123 Ayat 1 HIR/147 Ayat 1 Rbg.
Selain itu, hukum perdata materil juga mengatur pemberian kuasa khusus sebagaimana ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata. Terhadap badan hukum publik atau privat, pemberian kuasa dapat dilimpahkan kepada pegawai dari badan hukum tersebut.
Sedangkan untuk keluarga para pihak berperkara, dapat bertindak sebagai kuasa dan mewakili kepentingan penggugat atau tergugat, melalui surat kuasa insidentil sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Secara historis, pengaturan tentang formalitas surat kuasa khusus telah diatur melalui berbagai kebijakan Mahkamah Agung RI sejak 1959 dan terus disempurnakan. Awalnya, pengaturan surat kuasa khusus diatur melalui SEMA Nomor 2 Tahun 1959, kemudian diubah menjadi SEMA Nomor 5 Tahun 1962 dan diganti menjadi SEMA Nomor 1 Tahun 1971, serta selanjutnya mengalami penyempurnaan melalui SEMA Nomor 6 Tahun 1994.
Adapun berdasarkan ketentuan SEMA Nomor 6 Tahun 1994, surat kuasa khusus wajib memenuhi syarat antara lain, menguraikan secara terang identitas para pihak berperkara, menjelaskan pokok masalah yang disengketakan dalam perkara perdata atau pasal yang didakwakan terhadap terdakwa pada perkara pidana, menjelaskan surat kuasa khusus untuk berperan di pengadilan dan diuraikan kewenangan relatif pengadilannya.
Bilamana surat kuasa khusus menyebutkan untuk pemeriksaan tingkat banding dan kasasi, surat kuasa khusus berlaku sampai tingkat kasasi tanpa perlu adanya surat kuasa khusus baru. Hal ini dipertegas dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012. Sedangkan surat kuasa khusus untuk peninjauan kembali, wajib dibuat surat kuasa khusus tersendiri karena peninjauan kembali bukan peradilan tingkat selanjutnya dari tingkat pertama, banding dan kasasi.
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa, di mana wajib dibedakan dengan upaya hukum biasa termasuk penilaian surat kuasa khusus yang digunakan, sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2012
Kewajiban mewakili kepentingan kuasa, dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga lainnya. Namun, pelimpahan kewajiban penerima kuasa kepada pihak lainnya, wajib memenuhi syarat yang ditentutkan peraturan perundang-undangan.