BNP Law Office

BNP Law Office Advokat, Pengacara, Dan Konsultan Hukum

20/01/2026

Calon Klien kadang s**a aneh.. Sudah dikasih solusi dia malah punya solusi lain 😂😂😂

05/12/2025

Sejak 2020-an, Toba Pulp Lestari bukan lagi dimiliki pendirinya, Sukanto Tanoto. Berdasarkan laporan resmi Bursa Efek Indonesia, 92,54 persen saham kini dikuasai Allied Hill Limited, perusahaan investasi asal Hong Kong yang dimiliki Everpro Investments Limited milik Joseph Oetomo.

04/12/2025

Permasalahan Tanah Sukahaji..

Alam tidak salah, yang salah adalah keserakahan dan ketamakan manusia. Penebangan liar, penambangan ilegal, juga pembang...
27/11/2025

Alam tidak salah, yang salah adalah keserakahan dan ketamakan manusia. Penebangan liar, penambangan ilegal, juga pembangunan yang tidak menyatu dengan alam membuat bencana dimana2. Sekarang setelah semuanya terjadi yang ada hanyalah saling menyalahkan.. BNP tidak mengakomodir tindakan-tindakan seperti itu.. Kembalikan Hutan pada fungsinya..

Tidaklah elok jika kita sebagai salah satu penegak hukum memaksakan kehendak bahwa pendapat kita yang paling benar.. Sem...
03/06/2025

Tidaklah elok jika kita sebagai salah satu penegak hukum memaksakan kehendak bahwa pendapat kita yang paling benar.. Semua bicara bedasarkan bukti dan fakta hukum, Bukan berdasarkan asumsi menurut pendapat pribadi.

01/06/2025

Apa itu Keuangan Negara..
Berdasarkan Pasal 1 Butir 1, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Selamat hari minggu..

30/05/2025

Yurisprudensi MA RI: Keabsahan Pengalihan Penerimaan Kuasa Kepada Pihak Ketiga (Substitusi)
Seorang penerima kuasa, yang menerima kuasa berdasarkan surat kuasa khusus untuk beracara di pengadilan, kemudian melimpahkan atau mengalihkan kuasanya kepada pihak lain, haruslah dibuat surat kuasa subsitusi. Tidak dapat dibenarkan penerima kuasa, hanya membuat surat pernyataan saja.
Proses persidangan sengketa perdata, kedua belah pihak berperkara (penggugat atau tergugat) dapat hadir sendiri atau diwakilkan oleh kuasanya.
Bilamana yang dikuasakan adalah seorang atau lebih advokat, maka pemberian kuasanya melalui surat kuasa khusus dalam bentuk akta atau tertulis, sebagaimana ketentuan Pasal 123 Ayat 1 HIR/147 Ayat 1 Rbg.
Selain itu, hukum perdata materil juga mengatur pemberian kuasa khusus sebagaimana ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata. Terhadap badan hukum publik atau privat, pemberian kuasa dapat dilimpahkan kepada pegawai dari badan hukum tersebut.
Sedangkan untuk keluarga para pihak berperkara, dapat bertindak sebagai kuasa dan mewakili kepentingan penggugat atau tergugat, melalui surat kuasa insidentil sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Secara historis, pengaturan tentang formalitas surat kuasa khusus telah diatur melalui berbagai kebijakan Mahkamah Agung RI sejak 1959 dan terus disempurnakan. Awalnya, pengaturan surat kuasa khusus diatur melalui SEMA Nomor 2 Tahun 1959, kemudian diubah menjadi SEMA Nomor 5 Tahun 1962 dan diganti menjadi SEMA Nomor 1 Tahun 1971, serta selanjutnya mengalami penyempurnaan melalui SEMA Nomor 6 Tahun 1994.
Adapun berdasarkan ketentuan SEMA Nomor 6 Tahun 1994, surat kuasa khusus wajib memenuhi syarat antara lain, menguraikan secara terang identitas para pihak berperkara, menjelaskan pokok masalah yang disengketakan dalam perkara perdata atau pasal yang didakwakan terhadap terdakwa pada perkara pidana, menjelaskan surat kuasa khusus untuk berperan di pengadilan dan diuraikan kewenangan relatif pengadilannya.
Bilamana surat kuasa khusus menyebutkan untuk pemeriksaan tingkat banding dan kasasi, surat kuasa khusus berlaku sampai tingkat kasasi tanpa perlu adanya surat kuasa khusus baru. Hal ini dipertegas dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012. Sedangkan surat kuasa khusus untuk peninjauan kembali, wajib dibuat surat kuasa khusus tersendiri karena peninjauan kembali bukan peradilan tingkat selanjutnya dari tingkat pertama, banding dan kasasi.
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa, di mana wajib dibedakan dengan upaya hukum biasa termasuk penilaian surat kuasa khusus yang digunakan, sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2012
Kewajiban mewakili kepentingan kuasa, dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga lainnya. Namun, pelimpahan kewajiban penerima kuasa kepada pihak lainnya, wajib memenuhi syarat yang ditentutkan peraturan perundang-undangan.

30/05/2025

Menambah ilmu
Beban pembuktian adalah standar hukum yang mengharuskan para pihak untuk memberikan bukti guna menunjukkan bahwa suatu klaim valid. Tiga tingkatan beban pembuktian, "melampaui keraguan yang wajar," "sebagian besar bukti," dan "jelas dan meyakinkan" menentukan tingkat bukti yang diperlukan untuk suatu klaim.

30/05/2025

Asas ini ditegaskan dalam Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman yang menerangkan bahwa:

(1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang dianjurkan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.
Asas ini berlaku dalam peradilan Mahkamah Konstitusi sepanjang masih dalam batas wewenang yang diberikan secara limitatif oleh UUD 1945, yakni pengujian UU terhadap UUD, sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, dan pendapat DPR tentang pelanggaran hukum dan/atau wakil presiden. Sepanjang suatu perkara diajukan dalam kapasitas kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi harus menerima, memeriksa, mengadili, dan memutusnya

30/05/2025

Asas ius curia novit artinya adalah pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, sebaliknya

Address

Komp Permata Sindangpanon B4 No 11
Bandung

Telephone

+6281912000482

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BNP Law Office posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to BNP Law Office:

Share