25/03/2026
Genjot PAD atau Sekadar Gimik Pasca-Lebaran?
Oleh: Perspectivenews.id
*
Langkah Bupati Bandung pasca-Lebaran yang langsung menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menelusuri aset di Arcamanik pada dasarnya mencerminkan pemahaman yang tepat terhadap dua fondasi utama pemerintahan daerah: kapasitas fiskal dan tata kelola kekayaan publik. Dalam kerangka desentralisasi, daerah yang kuat bukan hanya yang aktif membelanjakan anggaran, tetapi yang mampu menghasilkan pendapatan sendiri secara berkelanjutan serta mengelola asetnya secara transparan dan produktif. Dari sudut ini, arah kebijakan yang diambil sudah berada pada jalur yang benar. Namun, jika ditelaah lebih dalam, yang tampak saat ini masih berada pada level kesadaran dan sinyal politik, belum sepenuhnya masuk ke desain kebijakan yang matang dan terinstitusionalisasi.
*
Target PAD sebesar Rp6,2 triliun, dengan realisasi awal sekitar Rp1,2 triliun dari pajak dan retribusi, menunjukkan ambisi fiskal yang tinggi. Akan tetapi, dalam praktik kebijakan publik, angka target tidak pernah berdiri sendiri. Ia harus ditopang oleh struktur yang jelas: basis pajak yang terpetakan, tingkat kepatuhan wajib pajak yang terukur, serta elastisitas penerimaan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Tanpa fondasi ini, target berisiko menjadi sekadar proyeksi normatif—apa yang dalam literatur fiskal sering disebut sebagai aspirational budgeting. Apalagi ketika sebagian penerimaan dikaitkan dengan momentum musiman seperti libur Lebaran dan aktivitas wisata, muncul pertanyaan tentang stabilitas sumber pendapatan tersebut. Pendapatan yang bertumpu pada faktor musiman cenderung volatil dan sulit dijadikan tulang punggung fiskal jangka menengah.
*
Lebih jauh, ada kecenderungan dalam narasi kebijakan yang langsung mengaitkan peningkatan PAD dengan pembiayaan program-program tertentu, seperti infrastruktur akses wisata atau dukungan terhadap agenda pembangunan lainnya. Secara komunikasi politik, ini efektif karena menciptakan hubungan langsung antara pendapatan dan manfaat yang dirasakan publik. Namun secara teknokratis, pendekatan ini berisiko mengaburkan fungsi utama PAD sebagai instrumen stabilisasi fiskal dan pembiayaan layanan dasar. Ketika PAD terlalu cepat “diprogramkan”, perhatian terhadap kualitas pendapatan—apakah ia berkelanjutan, terdiversifikasi, dan efisien dalam pengumpulan—justru bisa terpinggirkan.
*
Di sisi lain, penelusuran aset tanah di Arcamanik membuka lapisan persoalan yang lebih mendasar. Perbedaan informasi mengenai luas lahan—yang disebut berkisar antara 100 hektare, 76,5 hektare, hingga 67,5 hektare—mengindikasikan adanya masalah serius dalam sistem pencatatan dan pengendalian aset daerah. Dalam perspektif manajemen aset publik, kondisi ini mencerminkan kegagalan tata kelola yang bersifat laten: aset mungkin tercatat secara administratif, tetapi tidak dikelola secara aktif, tidak diperbarui datanya, dan tidak terintegrasi dalam sistem pengawasan yang memadai. Akibatnya, informasi menjadi terfragmentasi, status hukum tidak jelas, dan potensi pemanfaatan ekonomi tidak pernah benar-benar dioptimalkan.
*
Fakta bahwa kepala daerah perlu melakukan inspeksi langsung untuk memastikan status aset bernilai strategis menunjukkan bahwa sistem belum bekerja secara otomatis. Idealnya, aset sebesar itu sudah berada dalam suatu asset registry yang terintegrasi—lengkap dengan peta digital, status hukum, nilai ekonomis, serta riwayat perubahan kepemilikan atau pemanfaatannya. Ketika pengawasan masih bergantung pada sidak atau inisiatif personal, maka tata kelola cenderung bersifat reaktif, bukan preventif. Ini membuka ruang bagi inefisiensi, bahkan potensi kehilangan aset tanpa jejak administratif yang kuat.
*
Respons kebijakan yang muncul—yakni keinginan untuk menelusuri atau mempertanyakan status lahan—menunjukkan tahap awal dari proses koreksi, tetapi belum cukup untuk disebut sebagai reformasi. Reformasi aset seharusnya dimulai dari audit menyeluruh, penertiban legalitas, pembaruan sistem pencatatan, hingga strategi pemanfaatan yang jelas. Tanpa urutan ini, gagasan untuk langsung memanfaatkan lahan, misalnya untuk kegiatan produktif, berisiko melangkahi aspek legal dan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
*
Secara keseluruhan, kebijakan yang tergambar dalam berita ini masih memiliki karakter yang kuat pada aspek simbolik. Sidak pasca-Lebaran dan penekanan pada percepatan PAD mengirimkan sinyal kepemimpinan yang tegas dan responsif. Namun, dalam kerangka kebijakan publik, sinyal semacam ini hanya akan berdampak jangka panjang jika diikuti oleh institusionalisasi: pembentukan sistem, prosedur, indikator kinerja, dan mekanisme transparansi yang dapat berjalan tanpa bergantung pada intervensi langsung pimpinan.
*
Tanpa itu, terdapat risiko bahwa peningkatan PAD—jika terjadi—bersifat semu atau tidak berkelanjutan, sementara persoalan aset hanya akan berpindah dari satu siklus perhatian ke siklus berikutnya tanpa penyelesaian struktural. Sebaliknya, jika momentum ini dimanfaatkan untuk membangun sistem yang solid—baik dalam pemungutan pendapatan maupun pengelolaan aset—maka langkah awal yang terlihat sederhana ini dapat menjadi titik masuk bagi reformasi fiskal daerah yang lebih dalam.
*
Dalam kerangka ini, yang sedang diuji bukan sekadar kecepatan respons pemerintah daerah, melainkan kemampuannya untuk bertransisi dari pendekatan berbasis momentum menuju tata kelola yang berbasis sistem. Keberhasilan tidak akan diukur dari seberapa cepat instruksi dikeluarkan setelah libur Lebaran, tetapi dari seberapa jauh instruksi tersebut berubah menjadi mekanisme permanen yang meningkatkan kualitas fiskal dan akuntabilitas aset secara berkelanjutan.