Perspectivenews.id

Perspectivenews.id Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Perspectivenews.id, Legal Service, Kampung Paledang Rt 01 Rw 02 Desa Bojongkunci Kecamatan Pamengpeuk, Bandung.

Ini Bukan Opini:Data Global Membantah Tuduhan ‘Paling KorupOleh: Perspectivenews.id*Laporan yang pernah menyebut Indones...
26/03/2026

Ini Bukan Opini:
Data Global Membantah Tuduhan ‘Paling Korup
Oleh: Perspectivenews.id
*
Laporan yang pernah menyebut Indonesia sebagai negara paling korup di Asia sejatinya berasal dari kajian lama yang dirilis oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Klaim tersebut bersandar pada survei tahun 2005 yang hanya melibatkan sekitar 900 responden dari kalangan ekspatriat di Asia.
*
Secara proporsional, jumlah ini bahkan tidak mencapai 0,0001% dari total populasi Asia, sehingga tidak cukup representatif untuk menggambarkan kondisi riil, apalagi dijadikan rujukan untuk menilai situasi kekinian.
*
Jika beralih pada data yang lebih mutakhir dan metodologinya diakui secara global, gambaran yang muncul jauh lebih terukur dan kontekstual. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, atau setara 34%, dengan peringkat 109 dunia.
*
Angka ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia masih tergolong serius karena berada di bawah ambang batas 50%, yang umumnya dipakai sebagai indikator tingkat integritas yang relatif baik. Namun demikian, posisi ini tidak menempatkan Indonesia sebagai yang terburuk, baik di Asia maupun secara global.
*
Perbandingan regional justru memperlihatkan bahwa Indonesia berada di lapisan menengah bawah, bukan di posisi ekstrem. Di kawasan Asia Tenggara, misalnya, Singapura mencatat skor sangat tinggi sebesar 84%, mencerminkan tingkat integritas yang kuat, sementara Thailand dan Filipina masing-masing berada sedikit di bawah Indonesia dengan kisaran 33% dan 32%.
*
Di sisi lain, negara seperti Kamboja dan Myanmar mencatat skor jauh lebih rendah, masing-masing sekitar 20% dan 16%, yang menunjukkan tingkat persepsi korupsi yang jauh lebih buruk dibanding Indonesia. Bahkan dalam konteks global, negara-negara dengan kondisi paling parah seperti Somalia atau Sudan Selatan hanya berada di kisaran 9–10%, mempertegas jarak yang signifikan dengan posisi Indonesia.
*
Dengan demikian, meskipun Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi—yang tercermin dari skor 34% dan tren yang belum sepenuhnya membaik—narasi yang menyebut Indonesia sebagai negara paling korup di Asia tidak lagi relevan. Klaim tersebut tidak hanya bertumpu pada data yang usang dan tidak representatif, tetapi juga bertentangan dengan indikator global terkini yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia lebih tepat dipahami sebagai negara dengan tingkat korupsi yang masih bermasalah, namun bukan yang paling buruk di kawasan.

Wait and See Everything Tell
25/03/2026

Wait and See Everything Tell

Jabatan Dijual, Integritas Digadai: Siapa yang Menghancurkan Pendidikan Kita?Oleh: Perspectivenews.id  Dugaan praktik ju...
25/03/2026

Jabatan Dijual, Integritas Digadai: Siapa yang Menghancurkan Pendidikan Kita?
Oleh: Perspectivenews.id

Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang beredar di ruang publik tidak dapat dipahami semata sebagai isu insidental atau sekadar tuduhan tanpa konteks. Ia harus dibaca sebagai gejala dari persoalan yang lebih sistemik dalam tata kelola birokrasi, khususnya pada sektor pendidikan yang seharusnya menjadi representasi paling konkret dari prinsip meritokrasi dalam pemerintahan daerah. Ketika jabatan strategis yang berfungsi sebagai pengendali mutu pendidikan diduga dapat diakses melalui mekanisme transaksional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas individu, melainkan kredibilitas keseluruhan sistem administrasi publik.

Dalam desain kebijakan formal, pengangkatan kepala sekolah telah diatur melalui mekanisme seleksi berbasis kompetensi, rekam jejak, serta standar profesional tertentu. Namun, problem utama dalam banyak praktik birokrasi daerah bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada kesenjangan antara norma dan implementasi. Dugaan jual beli jabatan muncul justru di ruang abu-abu tersebut—ketika prosedur formal berjalan secara administratif, tetapi proses substantifnya tidak sepenuhnya dapat diawasi, diverifikasi, atau dipahami oleh publik. Ketertutupan ini menciptakan kondisi ideal bagi berkembangnya kecurigaan, bahkan ketika pelanggaran belum tentu terbukti secara hukum.

Lebih jauh, isu ini memperlihatkan kegagalan dalam membangun apa yang dalam literatur kebijakan disebut sebagai procedural legitimacy—yaitu keyakinan publik bahwa suatu keputusan dihasilkan melalui proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir (siapa yang diangkat), tetapi oleh bagaimana proses tersebut dijalankan dan dikomunikasikan. Ketika publik tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai tahapan seleksi, indikator penilaian, serta mekanisme pengawasan, maka ruang tersebut akan diisi oleh narasi alternatif yang sering kali bersifat spekulatif namun persuasif.

Dampak dari kondisi ini tidak dapat diremehkan. Jika benar terjadi praktik transaksional, maka sistem meritokrasi runtuh dan digantikan oleh logika rente, di mana jabatan menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Namun bahkan jika praktik tersebut tidak terjadi, persepsi publik yang mengarah ke sana sudah cukup untuk merusak kepercayaan terhadap institusi. Dalam kedua skenario tersebut, hasil akhirnya sama: erosi legitimasi birokrasi. Ini berimplikasi langsung terhadap efektivitas kebijakan publik, karena kebijakan yang dijalankan oleh institusi yang tidak dipercaya akan selalu menghadapi resistensi, baik secara terbuka maupun laten.

Fenomena ini juga memperlihatkan adanya kecenderungan normalisasi terhadap dugaan penyimpangan. Reaksi publik yang bercampur antara kemarahan, sinisme, hingga apatisme menunjukkan bahwa praktik semacam ini tidak lagi dianggap sebagai anomali, melainkan sebagai kemungkinan yang wajar. Dalam perspektif tata kelola, ini merupakan fase yang paling berbahaya, karena ketika penyimpangan dianggap biasa, maka dorongan untuk melakukan koreksi sistemik justru melemah. Birokrasi tidak lagi dituntut untuk bersih, melainkan hanya untuk “tidak terlalu terlihat”.

Pada titik ini, pendekatan responsif yang bersifat ad hoc—seperti klarifikasi sesaat atau penelusuran terbatas—tidak akan cukup. Yang dibutuhkan adalah intervensi kebijakan yang bersifat struktural: pembukaan proses seleksi secara transparan, digitalisasi sistem pengangkatan jabatan, publikasi kriteria dan hasil penilaian, serta penguatan peran pengawasan independen. Tanpa langkah-langkah ini, setiap tuduhan, baik yang berdasar maupun tidak, akan terus menemukan ruang untuk berkembang dan mengkristal menjadi persepsi kolektif.

Dengan demikian, persoalan dugaan jual beli jabatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar isu benar atau salah dalam satu kasus tertentu. Ia harus ditempatkan sebagai indikator dari kualitas tata kelola birokrasi secara keseluruhan. Sebab dalam pemerintahan modern, kepercayaan publik bukan dibangun dari klaim, melainkan dari keterbukaan proses dan konsistensi sistem. Ketika sistem gagal menjelaskan dirinya sendiri, maka publik akan membangun penjelasannya sendiri—dan sering kali, penjelasan itu jauh lebih merusak daripada fakta yang sebenarnya.

Genjot PAD atau Sekadar Gimik Pasca-Lebaran?Oleh: Perspectivenews.id*Langkah Bupati Bandung pasca-Lebaran yang langsung ...
25/03/2026

Genjot PAD atau Sekadar Gimik Pasca-Lebaran?
Oleh: Perspectivenews.id
*
Langkah Bupati Bandung pasca-Lebaran yang langsung menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menelusuri aset di Arcamanik pada dasarnya mencerminkan pemahaman yang tepat terhadap dua fondasi utama pemerintahan daerah: kapasitas fiskal dan tata kelola kekayaan publik. Dalam kerangka desentralisasi, daerah yang kuat bukan hanya yang aktif membelanjakan anggaran, tetapi yang mampu menghasilkan pendapatan sendiri secara berkelanjutan serta mengelola asetnya secara transparan dan produktif. Dari sudut ini, arah kebijakan yang diambil sudah berada pada jalur yang benar. Namun, jika ditelaah lebih dalam, yang tampak saat ini masih berada pada level kesadaran dan sinyal politik, belum sepenuhnya masuk ke desain kebijakan yang matang dan terinstitusionalisasi.
*
Target PAD sebesar Rp6,2 triliun, dengan realisasi awal sekitar Rp1,2 triliun dari pajak dan retribusi, menunjukkan ambisi fiskal yang tinggi. Akan tetapi, dalam praktik kebijakan publik, angka target tidak pernah berdiri sendiri. Ia harus ditopang oleh struktur yang jelas: basis pajak yang terpetakan, tingkat kepatuhan wajib pajak yang terukur, serta elastisitas penerimaan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Tanpa fondasi ini, target berisiko menjadi sekadar proyeksi normatif—apa yang dalam literatur fiskal sering disebut sebagai aspirational budgeting. Apalagi ketika sebagian penerimaan dikaitkan dengan momentum musiman seperti libur Lebaran dan aktivitas wisata, muncul pertanyaan tentang stabilitas sumber pendapatan tersebut. Pendapatan yang bertumpu pada faktor musiman cenderung volatil dan sulit dijadikan tulang punggung fiskal jangka menengah.
*
Lebih jauh, ada kecenderungan dalam narasi kebijakan yang langsung mengaitkan peningkatan PAD dengan pembiayaan program-program tertentu, seperti infrastruktur akses wisata atau dukungan terhadap agenda pembangunan lainnya. Secara komunikasi politik, ini efektif karena menciptakan hubungan langsung antara pendapatan dan manfaat yang dirasakan publik. Namun secara teknokratis, pendekatan ini berisiko mengaburkan fungsi utama PAD sebagai instrumen stabilisasi fiskal dan pembiayaan layanan dasar. Ketika PAD terlalu cepat “diprogramkan”, perhatian terhadap kualitas pendapatan—apakah ia berkelanjutan, terdiversifikasi, dan efisien dalam pengumpulan—justru bisa terpinggirkan.
*
Di sisi lain, penelusuran aset tanah di Arcamanik membuka lapisan persoalan yang lebih mendasar. Perbedaan informasi mengenai luas lahan—yang disebut berkisar antara 100 hektare, 76,5 hektare, hingga 67,5 hektare—mengindikasikan adanya masalah serius dalam sistem pencatatan dan pengendalian aset daerah. Dalam perspektif manajemen aset publik, kondisi ini mencerminkan kegagalan tata kelola yang bersifat laten: aset mungkin tercatat secara administratif, tetapi tidak dikelola secara aktif, tidak diperbarui datanya, dan tidak terintegrasi dalam sistem pengawasan yang memadai. Akibatnya, informasi menjadi terfragmentasi, status hukum tidak jelas, dan potensi pemanfaatan ekonomi tidak pernah benar-benar dioptimalkan.
*
Fakta bahwa kepala daerah perlu melakukan inspeksi langsung untuk memastikan status aset bernilai strategis menunjukkan bahwa sistem belum bekerja secara otomatis. Idealnya, aset sebesar itu sudah berada dalam suatu asset registry yang terintegrasi—lengkap dengan peta digital, status hukum, nilai ekonomis, serta riwayat perubahan kepemilikan atau pemanfaatannya. Ketika pengawasan masih bergantung pada sidak atau inisiatif personal, maka tata kelola cenderung bersifat reaktif, bukan preventif. Ini membuka ruang bagi inefisiensi, bahkan potensi kehilangan aset tanpa jejak administratif yang kuat.
*
Respons kebijakan yang muncul—yakni keinginan untuk menelusuri atau mempertanyakan status lahan—menunjukkan tahap awal dari proses koreksi, tetapi belum cukup untuk disebut sebagai reformasi. Reformasi aset seharusnya dimulai dari audit menyeluruh, penertiban legalitas, pembaruan sistem pencatatan, hingga strategi pemanfaatan yang jelas. Tanpa urutan ini, gagasan untuk langsung memanfaatkan lahan, misalnya untuk kegiatan produktif, berisiko melangkahi aspek legal dan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
*
Secara keseluruhan, kebijakan yang tergambar dalam berita ini masih memiliki karakter yang kuat pada aspek simbolik. Sidak pasca-Lebaran dan penekanan pada percepatan PAD mengirimkan sinyal kepemimpinan yang tegas dan responsif. Namun, dalam kerangka kebijakan publik, sinyal semacam ini hanya akan berdampak jangka panjang jika diikuti oleh institusionalisasi: pembentukan sistem, prosedur, indikator kinerja, dan mekanisme transparansi yang dapat berjalan tanpa bergantung pada intervensi langsung pimpinan.
*
Tanpa itu, terdapat risiko bahwa peningkatan PAD—jika terjadi—bersifat semu atau tidak berkelanjutan, sementara persoalan aset hanya akan berpindah dari satu siklus perhatian ke siklus berikutnya tanpa penyelesaian struktural. Sebaliknya, jika momentum ini dimanfaatkan untuk membangun sistem yang solid—baik dalam pemungutan pendapatan maupun pengelolaan aset—maka langkah awal yang terlihat sederhana ini dapat menjadi titik masuk bagi reformasi fiskal daerah yang lebih dalam.
*
Dalam kerangka ini, yang sedang diuji bukan sekadar kecepatan respons pemerintah daerah, melainkan kemampuannya untuk bertransisi dari pendekatan berbasis momentum menuju tata kelola yang berbasis sistem. Keberhasilan tidak akan diukur dari seberapa cepat instruksi dikeluarkan setelah libur Lebaran, tetapi dari seberapa jauh instruksi tersebut berubah menjadi mekanisme permanen yang meningkatkan kualitas fiskal dan akuntabilitas aset secara berkelanjutan.

25/03/2026

Perspectivenews.id

Address

Kampung Paledang Rt 01 Rw 02 Desa Bojongkunci Kecamatan Pamengpeuk
Bandung
40376

Website

https://chat.whatsapp.com/K6zATBJ5obH7TZbYEmO7gv, http://www.tiktok.com/@perspectivenews.

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Perspectivenews.id posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Perspectivenews.id:

Share

Category