Keajaiban Sistem Komisi 8 Point Sistem Enagic

Keajaiban Sistem Komisi 8 Point Sistem Enagic Potensi Perhitungan Komisi 8 Points System

26/11/2025

*BUKA MATA HATI*

*MUI LARANG PEMERINTAH MENARIK PAJAK*
========
*Angin segar berhembus dari Ancol, Jakarta Utara. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI.*

*Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengetuk palu fatwa yang sangat pro-rakyat.*

*Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, pada Sabtu (22/11/2025), mengumumkan sebuah fatwa berani, yaitu HARAM hukumnya bagi pemerintah memungut pajak atas barang-barang kebutuhan pokok (primer) dan konsumtif rakyat.*

*MUI menetapkan konsep "Pajak Berkeadilan".*

*Intinya, negara tidak boleh "memalak" rakyat untuk hal-hal yang sifatnya bertahan hidup (dharuriyat).*

*Berikut poin-poin fatwa yang bikin rakyat auto senyum:*

- Sembako bebas pajak

*Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, haram dibebani pajak.*

*(Jadi, jangan harap ada PPN untuk beras atau telur).*

- Rumah huni bebas pajak berulang

*Ini yang paling menarik.*

*Rumah dan tanah yang dihuni sendiri (non-komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang (seperti PBB tahunan yang naik terus).*

*Alasannya logis: "Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang (tidak menghasilkan uang)," tegas Asrorun.*

*MUI juga menetapkan standar baru siapa yang boleh ditariki pajak, tidak semua orang boleh dipajaki.*

*Syaratnya: Warga negara harus memiliki kemampuan finansial yang setara dengan nisab zakat mal, yaitu setara 85 gram emas.*

*Jika harta Anda di bawah itu, menurut fatwa ini, Anda seharusnya bebas pajak.*

*Pajak hanya sah dikenakan pada harta yang potensial diproduktifkan atau kebutuhan sekunder/tersier (barang mewah/hiburan), bukan kebutuhan pokok.*

*MUI juga mengeluarkan usulan yang sangat progresif dan adil bagi umat Islam.*

*"Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak," tandas Asrorun.*

*Ini adalah konsep "keadilan partisipatif".*

*Jadi, jika Anda sudah taat membayar zakat (membantu fakir miskin secara langsung), seharusnya beban pajak Anda ke negara dikurangi, bukan malah kena "double charge" (zakat bayar, pajak bayar).*

*MUI menegaskan bahwa hubungan rakyat dan penguasa harus saling menguntungkan.*

*Pajak tujuannya untuk kesejahteraan.*

*Oleh karena itu, MUI memberikan "lampu merah", jika pemerintah nekat memungut pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas (misal: memajaki orang miskin atau memajaki sembako), maka pemungutan tersebut hukumnya HARAM.*

*Fatwa ini tentu menjadi tantangan menarik bagi Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menyeimbangkan antara target pendapatan negara dan hukum syariah yang baru saja difatwakan ini.*

07/05/2025
04/02/2025

Si Moci , kucing termalas di dunia...
Sepanjang hari 24 jam berbulan bulan diem aja di situ.....

03/12/2024

5895 s**a, 133 komentar. "Semoga Allah menutup aib kita”

02/07/2023
14/06/2023

Assalamualaikum
Semangat pagii.....
Semoga Hari ini
Kita semua Mendapatkan Solusi Atas Semua Masalah Yang Sedang Di hadapi.

Allahu akbar, Maha besar Allah Swt.
11/06/2023

Allahu akbar, Maha besar Allah Swt.

08/06/2023

Address

Bandung

Telephone

+6287777307426

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Keajaiban Sistem Komisi 8 Point Sistem Enagic posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share