11/05/2026
Persidangan perkara perdata hari ini memasuki agenda Pembuktian. Tahap ini merupakan krusial dalam proses litigasi, di mana setiap dalil gugatan maupun bantahan harus diuji kebenarannya melalui bukti surat maupun saksi-saksi.
Sebagaimana asas Actori Incumbit Onus Probandi, barang siapa yang mendalilkan suatu hak, maka ia wajib membuktikannya.
📍 Pengadilan Negeri Bale Bandunh