Kantor Hukum Yuli Asmar, SH.

Kantor Hukum Yuli Asmar, SH. Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Kantor Hukum Yuli Asmar, SH., Lawyer & Law Firm, Jalan D**o pakar barat no 130. B RT. 002 RW 008 Desa ciburial kecatn cimenyan, kabupaten Bandung, Bandung.

14/08/2025
Energi Hukum  dan Admosfir penegak hukum di uji di dalam sidang pengadilan
16/08/2023

Energi Hukum dan Admosfir penegak hukum di uji di dalam sidang pengadilan

Lihat postingan ADV.Yuli Asmar.

09/08/2023

Lihat postingan ADV.Yuli Asmar.

30/07/2023

Lihat video ADV.Yuli Asmar.

19/07/2023

*PENCERAHAN HUKUM*

*STATUS BUNGA YANG TERUS DIKENAKAN OLEH BANK KEPADA DEBITUR SETELAH KREDIT MACET TIDAK DIBENARKAN OLEH HUKUM*

Sering kali bank menagih kredit kepada debitur padahal debitur tidak sanggup bayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang yg disetorkan sebagai bunga atau denda.

Tindakan Bank yang menyatakan kredit debitur macet tapi bunga masih tetap dihitung terus tidaklah dibenarkan secara hukum.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 yang kaidah hukumnya menyatakan:

*Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.*

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa apabila kredit sudah dinyatakan macet, maka perhitungan atas bunganya juga harus dihentikan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.

Karawang, 19 Juli 2023
Adv.Yuli Asmar, SH., ST., T.O.T

Seminar Hukum Kekuatan Akta Fidusia UU No.42 Tahun 1999
15/07/2023

Seminar Hukum Kekuatan Akta Fidusia UU No.42 Tahun 1999

12/07/2023

*PENCERAHAN HUKUM*
Kantor Hukum
Yuli Asmar, SH., ST.,T.O.T & Rekan
*HIBAH YANG MERUGIKAN AHLI WARIS DAPAT DIBATALKAN*

Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup.

Hibah yang melebihi satu per tiga (1/3) dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan kaidah hukum.

Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 76 K/AG/1992 tanggal 23 Oktober 1993*

*Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2161 K/Pdt/1995*
"hibah dapat dibatalkan apabila terbukti merugikan hak ahli waris lainnya."

05/07/2023

*PENCERAHAN HUKUM*

*ANGGOTA KELUARGA TIDAK BISA MENJADI SAKSI*

Pasal 145 HIR membahas mengenai saksi yang tidak dapat didengar keterangannya, yaitu sebagai berikut:

1. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa.

2. Istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun sudah bercerai.

3. Anak yang belum berusia 17 tahun.

4. Orang sakit ingatan.

Khusus untuk anak yang belum berusia 17 tahun dan orang sakit ingatan, maka keterangan yang diberikan tidak dianggap sebagai alat bukti, melainkan hanya sebatas penjelasan.

Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Mahkamah Agung No.840 K/Sip/1971. tanggal 19 Januari 1972.*

Seseorang yang masih ada hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang berperkara, maka ia tidak dapat didengar sebagai saksi atas sumpah (saksi yang sah), akan tetapi ia hanya dapat memberi keterangan saja.

KANTOR HUKUM
YULI ASMAR, SH.,ST.,T.O.T & REKAN
HP: 082111286286

Karawang, 5 Juli 2023

Address

Jalan D**o Pakar Barat No 130. B RT. 002 RW 008 Desa Ciburial Kecatn Cimenyan, Kabupaten Bandung
Bandung
40198

Telephone

+82111286286

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Hukum Yuli Asmar, SH. posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Hukum Yuli Asmar, SH.:

Share