Setiawan Satria & Rekan

Setiawan Satria & Rekan Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Setiawan Satria & Rekan, Lawyer & Law Firm, Gedung PHRI Lantai 3, Jalan Sukabumi No. 42, Bandung.

Setiawan Satria & Rekan didirikan untuk menyediakan jasa dan tenaga profesional dibidang hukum serta mengelola segala permasalahan hukum yang terkait dengan entitas dalam menjalankan kegiatannya.

Pasal perbuatan tidak menyenangkan, apa masih ada?
07/11/2022

Pasal perbuatan tidak menyenangkan, apa masih ada?

subscribe Advocates & Consultants untuk info lebih banyak

15/10/2022

Kesalahan Fatal Tersangka Suko Sutrisno Tewaskan 131 Orang di Tragedi KanjuruhanSatu dari 6 tersangka yang telah diumumk...
07/10/2022

Kesalahan Fatal Tersangka Suko Sutrisno Tewaskan 131 Orang di Tragedi Kanjuruhan

Satu dari 6 tersangka yang telah diumumkan Kapolri adalah Suko Sutrisno. Ia adalah Security Officer Pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Sabtu (1/10) yang bertanggung jawab atas sejumlah steward atau penjaga pintu gerbang.
"Ketiga saudara SS sekuriti officer 359 dan pasal 360. Yang bersangkutan tidak membuat dokumen pertanggungjawaban dan telah memerintahkan steward meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Kapolri menjelaskan, peran Suko sangat krusial dalam tragedi tersebut. Atas perintahnya para steward yang seharusnya standby di pintu itu sehingga pintu itu bisa dibuka maksimal malah meninggalkan lokasi itu dan membiarkan pintu hanya terbuka sebagian.

"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala. Karena ada aturan di tribun atau di stadion ada 14 pintu seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir seluruh pintu itu dibuka. Namun saat itu pintu dibuka tidak sepenuhnya hanya 1,5 meter," ujar Kapolri.

Para penjaga pintu alias steward yang tidak bersiaga di pintu itu menurut Kapolri telah melanggar pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI. Pasal itu menyebutkan seharusnya steward tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

"Itulah yang kemudian mengakibatkan penonton berdesak-desakan mengakibatkan terjadi sumbatan di pintu itu selama hampir 20 menit. Akan terlihat di CCTV. Dari situlah banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma kepala, thorax, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," kata Listyo.

sumber: detik

Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akhir-akhir ini menggemparkan seluruh warga Indonesia. Kasus ini melibatk...
06/10/2022

Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akhir-akhir ini menggemparkan seluruh warga Indonesia. Kasus ini melibatkan Ferdy Sambo beserta istrinya. Tapi tahukah apa definisi pembunuhan dan pasal pasal apa saja yang dapat menjerat tindak pidana ini?...

Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akhir-akhir ini menggemparkan seluruh warga Indonesia. Kasus ini melibatkan Ferdy Sambo beserta istrinya. Tapi tahukah apa definisi pembunuhan dan pas…

Video baru di youtube. Silahkan disimak
05/10/2022

Video baru di youtube. Silahkan disimak

Bahasa merupakan alat komunikasi bagi manusia untuk mengungkapkan perasaan, menyampaikan buah fikiran kepada sesama manusia. Bahasa terbagi 3: o Lisan, o Tu...

Setiawan Satria dan Rekan adalah firma hukum berlokasi di Bandung yang didirikan untuk menyediakan jasa dan tenaga profe...
30/09/2022

Setiawan Satria dan Rekan adalah firma hukum berlokasi di Bandung yang didirikan untuk menyediakan jasa dan tenaga profesional di bidang hukum serta mengelola permasalahan hukum yang terkait.

Setiawan Satria dan Rekan adalah firma hukum berlokasi di Bandung yang didirikan untuk menyediakan jasa dan tenaga profesional di bidang hukum serta mengelol...

28/09/2022

Klaim Lukas Enembe sakit sehingga absen dalam pemeriksaan, sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening pada Senin kemarin. Ia meminta Presiden Jokowi memahami kondisi kliennya itu.

"Kami menghormati bahwa Bapak Presiden sudah mulai memberikan perhatiannya pada kasus ini. Tapi kami juga mau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas Enembe) sedang sakit dan bagaimana kami mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya, baru kita masuk ke tahap penyidikan karena jangan sampai malah membuat Pak Lukas semakin parah," kata Stefanus.

23/09/2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dan sedih karena melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung.

Sebagaimana diketahui, KPK menyatakan telah melakukan tangkap tangan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap insan di lingkungan lembaga penegak ini sangat menyedihkan.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar keadilan bagi bangsa. Ia menyayangkan mereka menukarnya dengan uang. Ghufron berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi yang terakhir.

"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," ujar Ghufron. Ghufron menyesalkan kasus korupsi masih terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Menurutnya, KPK telah melaksanakan program pendidikan antikorupsi yang melibatkan pejabat struktural maupun hakim di MA.

KPK berharap Mahkamah Agung benar-benar melakukan pembenahan yang mendasar. "Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," tutur Ghufron.

14/09/2022

Di Indonesia, dikenal adanya empat pilar penegak hukum, yakni kepolisian, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan.

Kemudian, dengan hadirnya Undang Undang Advokat, empat pilar tersebut bertambah satu.

Dikukuhkannya advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum, membuat istilah empat pilar berubah menjadi lima pilar penegak hukum.

Ketentuan ini sebagaimana termuat dalam Pasal 5, ayat 1, Undang Undang Advokat, yang menerangkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Address

Gedung PHRI Lantai 3, Jalan Sukabumi No. 42
Bandung
40172

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Setiawan Satria & Rekan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Setiawan Satria & Rekan:

Share