Dilarang memasukkan ke dalam barang, berupa :
Uang tunai, Surat berharga, perhiasan, atau barang berharga sejenisnya. Narkotika, G***a, Morphin, Miras atau jenis obat terlarang lainnya. Barang cetakan, foto, film dan barang sejenis lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan (pornografi).
2. Pihak Pengangkut tidak bertanggungjawab atas hal- hal sebagai berikut :
Semua resiko teknis yang terjad
i selama dalam pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsi, baik yang menyangkut mesin atau barang sejenis, maupun barang elektronik seperti : TV, Kulkas, Komputer, Video, Mesin Cuci, Kamera , Accu dan barang elektronik sejenis lainnya. Keterlambatan pengiriman barang ke kota tujuan yang disebabkan oleh keadaan yang memaksa (kerusakan armada, kemacetan jalan)
Semua penahanan/penyitaan serta pemusnahan terhadap barang/dokumen oleh instansi pemerintah sebagai akibat hukum dari keadaan jenis barang/dokumen yang bersangkutan. Kerusakan, kehilangan dan atau keterlambatan barang/dokumen yang disebabkan karena bencana alam, huru-hara, perang, pencurian, perampokan dan pembajakan (Force majure). Kebocoran, kerusakan, busuk atau matinya untuk jenis barang yang berupa : barang cair, barang pecah belah, makanan, buah-buahan, binatang hidup, dan tumbuh-tumbuhan.
3. Kerusakan atau kehilangan barang atau dokumen yang yang disebabkan karena pembungkusnya (packing) yang tidak sempurna. Bila tidak ada keluhan atau klaim dari pihak PENERIMA pada saat barang atau dokumen diterima, maka barang atau dokumen tersebut dianggap telah diterima dengan baik dan benar.