Desa cangkuang

Desa cangkuang Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Desa cangkuang, Jalan cangkuang haurpugur, Bandung.

16/12/2020

Bapak/ibu
Ditempat
Bagi yang memiliki Anak, cucu usia 1 Tahun s/d 17 tahun,untuk segera mengurus mem FCbuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Dengan Persyaratan,sbb :
1.Foto Copy KK
2.Foto Copy Akte Kelahiran Anak
3.Foto Copy EKTP Suami+ Isteri
4.Foto Anak 2x3 2lb
Kalau Data Sudah Lengkap
Bawa ke Kantor Camat masing masing, Untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu KIA ini Digunakan Untuk Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti
Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat
Agar segera Membuatkan Anak,Cucu nya untuk di Urus Dicapil
DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
PENGERTIAN
Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA. KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.
Dalam Penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA. Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. Dalam penerbitan KIA dimungkinkan diadakan kerjasama dengan pihak ketiga (Swasta) berupa pemberian Insentif (kemudahan/Fasilitas) kepada pemilik KIA seperti diskon harga ditempat tempat tertentu contoh tempat hiburan, toko buku, rumah makan dll.
MANFAAT KIA
Diantara manfaat KIA antara lain sebagai berikut :
a. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
b. Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
c. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan dibank.
d. Untuk mendaftar BPJS
e. Proses identifikasi jenasah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.
f. Pembuatan dokumen keimigrasian.
g. Mencegah terjadinya perdagangan anak.
PERSYARATAN PENERBITAN KIA
a. Anak baru lahir :
· Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran sehingga KIA anak tidak menampilkan foto. Syarat KIA untuk anak baru lahir menjadi satu dengan syarat penerbitan akta kelahiran
· Setelah anak memasuki usia diatas 5 tahun dapat mengajukan penggantian KIA untuk anak usia anak 5 tahun keatas yang terdapat foto anak tersebut.
b. Anak Usia 5-17
· Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya.
· Fotocopy KK orang tua dan menunjukan aslinya
· Fotocopy KTP orang tua dan menunjukan aslinya.
· Pas foto berwarna ukuran 2X3 sebanyak 2 lembar.
Masa Berlaku KIA :
a. Bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun.
b. Bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.
WAKTU DAN BIAYA
Waktu untuk penerbitan KIA maksimal 14 hari.
Dalam penerbitan Kartu Identitas Anak Gratis.

08/12/2020
22/10/2020
29/04/2020
Pelayanan Mobile Administrasi Kependudukan📆 : Senin, 16 Maret 2020🕗 : 08.30 - Selesai📍 : Aula Desa CangkuangAdapun untuk...
10/03/2020

Pelayanan Mobile Administrasi Kependudukan
📆 : Senin, 16 Maret 2020
🕗 : 08.30 - Selesai
📍 : Aula Desa Cangkuang
Adapun untuk pelayanan yakni:
1. Perekaman KTP-EL
Persyaratan: Membawa Kartu Keluarga terbaru
2. Penerbitan KTP-EL
(Dilakukan bagi KTP-EL yang Hilang, Rusak atau Belum Memiliki/ Pemula)
Persyaratan: Membawa Kartu Keluarga dan KTP Lama.
3. Penerbitan Akta Kelahiran
Persyaratan:
a. FC. Surat Nikah
b. FC. KTP Orang Tua
c. FC. Kartu Keluarga
d. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/ Rumah Sakit/ Dokter apabila tidak ada maka mengisi formulir SPTJM Kelahiran disertai materai 6000
e. FC. KTP 2 Orang Saksi Lahir
f. Formulir F-2.01 (Mengisi Formulir Pembuatan Akta Kelahiran)

Rempug Stunting merupakan salah satu aksi konvergensi untuk penanganan bayi stunting. Stunting sendiri merupakan kondisi...
26/12/2019

Rempug Stunting merupakan salah satu aksi konvergensi untuk penanganan bayi stunting. Stunting sendiri merupakan kondisi gagal tumbuh kembang pada anak balita, akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 Hari Pertama Kehiupan (HPK).
Secara fisik, kondisi stunting dapat dilihat dari pertumbuhan tinggi badan per umur yang tidak sesuai dengan standar pertumbuhan yang seharusnya. Akibat terburuk nya adalah perkembangan dan pertumbuhan otak anak, sehingga kecerdasan anak tidak maksimal yang tentu saja akan menimbulkan masalah secara sosial yang bisa memepengaruhi masa depan serta produktivitas anak tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen para pengambil kebijakan di daerah dan kemampuan stakeholder dalam perencanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta advokasi, sosialisasi, dan komunikasi interpersonal dalam penurunan stunting.
📆 : Kamis, 26 Desember 2019
🕗 : 09.00 - Selesai
📍 : Aula Desa Cangkuang

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Se Kecamatan Rancaekek Masa Jabatan 2019 - 2025 dan Pelantikan Ketua TP-PKK Desa📆 : Kam...
05/12/2019

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Se Kecamatan Rancaekek Masa Jabatan 2019 - 2025 dan Pelantikan Ketua TP-PKK Desa
📆 : Kamis, 5 Desember 2019
🕗 : 09.00 - Selesai
📍 : GSG Kelurahan Rancaekek Kencana

Selamat & Sukses atas Pelantikan & Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak H. Dadan Kardana Sebagai Kepala Desa Cangkuang Perio...
29/11/2019

Selamat & Sukses atas Pelantikan & Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak H. Dadan Kardana Sebagai Kepala Desa Cangkuang Periode 2019 - 2025
📆 Jumat, 29 November 2019
📍 Gedong Budaya Sabilulungan (GBS)

Pelantikan Kepala Desa Terpilih se Kabupaten Bandung oleh Bapak Bupati H. Dadang M Naser.📍 Gedong Budaya Sabilulungan (G...
29/11/2019

Pelantikan Kepala Desa Terpilih se Kabupaten Bandung oleh Bapak Bupati H. Dadang M Naser.
📍 Gedong Budaya Sabilulungan (GBS)

Kali ini pelayanan terpadu SABILULUNGAN hadir di salah satunya kecamatan Rancaekek.bagi para wargi yang akan melakukan p...
26/11/2019

Kali ini pelayanan terpadu SABILULUNGAN hadir di salah satunya kecamatan Rancaekek.bagi para wargi yang akan melakukan pengurusan untuk jenis layanan diatas,bisa langsung hadir ke kantor kecamatan Rancaekek dengan membawa berkas lengkap.
📆: 27 November 2019
📍: Halaman Kantor Kecamatan Rancaekek
🕗: 09.00 - selesai
#

Pelatihan Kewirausahaan pada peserta pelatihan menjahit yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten B...
19/11/2019

Pelatihan Kewirausahaan pada peserta pelatihan menjahit yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung.

Address

Jalan Cangkuang Haurpugur
Bandung
40394

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Desa cangkuang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share