PAHAM Lampung

PAHAM Lampung Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia

Hari ini PAHAM mengikuti Agenda Penjaringan OBH yang akan mengikuti Verifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum pada tanggal ...
19/02/2021

Hari ini PAHAM mengikuti Agenda Penjaringan OBH yang akan mengikuti Verifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum pada tanggal 04-14 Maret 2021 di Kanwil hukum dan ham lampung yang diwakili oleh bendahara Paham Lampung..

Semoga PAHAM lampung dapat menjadi salah satu OBH yang terverifikasi agar kedepan makin banyak penerima manfaat dari kerja kerja advokasi dari PAHAM Lampung

05/09/2020

*Ayo Bantu PAHAM Lampung Untuk Tetap Mengadvokasi Masyarakat Miskin*Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh Tabik Pun!...
15/07/2020

*Ayo Bantu PAHAM Lampung Untuk Tetap Mengadvokasi Masyarakat Miskin*

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Tabik Pun!

PAHAM LAMPUNG memiliki program gerakan * * Melalui gerakan ini anda bisa membantu saudara kita yang miskin dan menjadi korban ketidakadilan hukum.

Mengapa Perlu Donasi melalui PAHAM LAMPUNG?

*Mudah*
Anda tidak perlu langsung turun kelapangan karena PAHAM LAMPUNG akan menyalurkan kontribusi secara langsung dan tepat sasaran

*Penyaluran*
PAHAM LAMPUNG akan menyalurkan donasi anda berupa Bantuan Hukum gratis untuk setiap kasus dalam membantu saudara kita yang miskin yang menjadi korban ketidakadilan hukum

*Dampak* *Langsung*
PAHAM LAMPUNG akan memberikan update terkait kasus - kasus yang ditangani, sehingga donasi anda berdampak langsung kepada saudara -saudara yang membutuhkan

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, niscaya Dia akan menggantinya” [Saba’/34 : 39]

Demikian dari kami, untuk donasi anda bisa langsung transfer ke :

*Bank* *BRI*
207701000529566
an PAHAM CABANG LAMPUNG

*BANK* *MUAMALAT*
3540013786
an SULTAN

konfirmasi transfer dapat menghubungi :

Sultan S.H,M.H ( 0812 7305 0678 )
Suprayetno, S. H ( 0853 9934 6868 )

Hormat Kami

*Sultan, S.H.,M.H.*
Direktur Eksekutif
*Ampria Bukhori, S.H.,M.H.*
Sekretaris

Selamat Milad Paham Indonesia ke 21 semoga tetap Istiqomah dalam membela kebaikan.
15/05/2020

Selamat Milad Paham Indonesia ke 21 semoga tetap Istiqomah dalam membela kebaikan.



Innalillahi wa innailaihi rajiuun..Segenap Pengurus PAHAM Indonesia Cabang Lampung Turut Berduka Cita Atas Kembalinya ke...
07/05/2020

Innalillahi wa innailaihi rajiuun..

Segenap Pengurus PAHAM Indonesia Cabang Lampung Turut Berduka Cita Atas Kembalinya ke Haribaan Allah S.W.T

Gurunda Kami, Pendiri dan Pembina PAHAM Indonesia Ustad Mutammimul Ula, S.H. dalam usia 64 thn di tanggal 14 Ramadhan 1441 H / 7 Mei 2020, pukul 07.56 WI di Rumah Sakit Sentra Medika.

Mohon doa, ridho, maaf dan keikhlasannya semua.

اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ دَارًاخَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَاَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَاَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرَنَا وَكَبِيْرَنَا وَذَكَرِنَا وَاُنْثَانَا

اَللهُمَّ مَنْ اَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَاَحْيِهِ عَلَى اْلاِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلاِيْمَانِ

اَللهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَتُضِلَّنَا بَعْدَهُ بِرَحْمَتِكَ يَآاَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Sultan,S.H.,M.H.
_____________
Direktur Eksekutif

Ampria Bukhori,S.H.M.H.
___________________
Sekretaris

Setitik tinta jadi noda...Setitik salah jadi dosa...Bulan penuh berkah telah tiba...Mari tekun ibadah di bulan puasa...M...
23/04/2020

Setitik tinta jadi noda...
Setitik salah jadi dosa...
Bulan penuh berkah telah tiba...
Mari tekun ibadah di bulan puasa...

Marhaban ya Ramadhan...

Segenap Pengurus Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia ( PAHAM ) Indonesia Cabang Lampung mengucapkan Mohon maaf lahir dan batin...

Selamat menunaikan ibadah puasa...

Sultan, S.H.,M.H.
_____________
Direktur Eksekutif

Ampria Bukhori, S.H.,M.H.
___________________
Sekretaris

Ketiga Norma yang diatur dalam Ketentuan Penutup Pada Perpu No 1 Tahun 2020 ini bagi Penegak Hukum ( KPK, Kejaksaan dan ...
19/04/2020

Ketiga Norma yang diatur dalam Ketentuan Penutup Pada Perpu No 1 Tahun 2020 ini bagi Penegak Hukum ( KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) ataupun Lembaga DPR, DPD dan DPRD Provinsi Maupun Kabupaten/Kota Sebagai Lembaga Pengawas Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara haruslah dimaknai keberlakuan nya Sepanjang :

Tindakan yang diambil KSSK maupun Pejabat Pemerintah baik di Pusat Maupun Daerah dalam Penggunaan Anggaran Penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari Keuangan Negara ( APBN, APBD ataupun Sumber Pendanaan Dari Biaya Negara Lain nya) dilakukan dengan Itikad Baik, Pertimbangan yang Cermat, tepat sasaran dan bermanfaat..

Dikecualikan keberlakuan nya dan tetap Dianggap Kerugian Negara, Tindak Pidana dan Objek Gugatan TUN Jika Tindakan yang dilakukan tidak cermat penggunaan nya dan terjadi penyalahgunaan (Itikad Tidak baik ataupun Koruptif) untuk kepentingan lain nya ..

Jangan sampai Perpu ini malah menjadi Alasan Pembenar tindakan penyalahgunaan keuangan negara dan seolah olah memberikan ruang untuk menjadikan keuangan negara sebagai "Bancakan" melalui norma norma hukum tersebut..

Karena kalau tidak dimaknai seperti yang disampaikan diatas potensi penyalahgunaan nya cukup besar...apalagi dengan Porsi Alokasi dana nya untuk Nasional 405 Triliun dan Puluhan Hingga Ratusan Miliar ditingkat Daerah belum lagi dengan Keluarnya kebijakan Dana Desa Dapat di gunakan untuk penanganan Covid-19 juga..





-19

*Dirgahayu Republik Indonesia*Setiap masa ada orangnya, setiap orang ada masanya.Dahulu kala, pendahulu bangsa telah ber...
17/08/2019

*Dirgahayu Republik Indonesia*

Setiap masa ada orangnya, setiap orang ada masanya.

Dahulu kala, pendahulu bangsa telah berkorban harta, jiwa raga, agar merdeka.

Kini, sebagai anak cucunya, adalah tugas bersama mengisinya, dengan penuh kebaikan yang nyata

*Selamat Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia*

http://www.pahamindonesia.org

*_' لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ_* _Perkenankanlah kami  :_Mengucapkan: _**Selamat Hari Raya Idul...
05/06/2019

*_' لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ_*

_Perkenankanlah kami :_
Mengucapkan:

_**Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H Mohon Maaf Lahir & Bathin**_

`Taqobbalallahu minna wa minkum
Barakallahu Fiikum`

*_ وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ_*

Sultan, S.H.
Dir Eksekutif PAHAM Lampung

Rilis Pendampingan dan Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Oleh Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) IndonesiaSab...
26/05/2019

Rilis Pendampingan dan Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Oleh Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia

Sabtu 25 Mei 2019 didampingi oleh Tim Advokasi dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM), orang tua korban persekusi dan penangkapan dengan inisial FAS mengunjungi Sub Resmob Polda Metro Jaya. Kunjungan orang tua korban bermaksud untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas korban dan sekaligus ingin bertemu langsung dengan korban.

Namun sangat disayangkan, FAS belum bisa ditemui karena Kepala Unit yang berwenang sedang tidak berada ditempat sehingga orang tua korban diminta untuk datang kembali pada hari senin. Sambil memperlihatkan rekaman tertulis (Chating) dengan petugas dari KPAI, ibunda FAS menjelaskan bahwa korban sudah dipindahkan untuk direhab dan akan di kembalikan kepada orang tuanya setelah proses asesmen dilakukan. Tetapi informasi mengenai keberadaan korban sampai saat ini masih belum diberitahukan oleh pihak KPAI.

Selain melakukan pendampingan, Tim Advokasi dari PAHAM juga melalukan pengecekan dan pencocokan kepada petugas terhadap beberapa nama yang diduga hilang sejak tgl 22 mei 2019 kemarin. Setelah dilakukan pencocokan, alhasil ditemukan 9 nama yang masih dalam proses penahanan di Polda Metro Jaya. 9 Korban penahanan ini merupakan warga daerah luar jawa, dan sudah diinfokan ke cabang PAHAM terdekat untuk dikomunikasikan ke keluarganya. Berikut daftar inisial 9 korban tersebut:
1. AM
2. SM
3. AR
4. JA
5. AF
6. JK
7. KA
8. NU
9. SU

Penahanan yang dilakukan terhadap FAS dan 9 korban lainnya telah menunjukkan sikap berlebihan aparat kepolisian yang telah mengabaikan prosedur hukum yang ada. Contoh ini terlihat ketika tertundanya upaya administratif pengajuan penangguhan penahanan hingga beberapa hari ke depan hanya karena petugas yang berwenang tidak berada ditempat.

Kita bisa sedikit memaklumi jika yang ditahan itu memang adalah penjahat kawakan. Namun, perlu digaris bawahi, ketika pihak yang tertahan merupakan anak-anak, atau rakyat yang belum tentu bersalah, berarti Negara ini telah merenggut HAM warganya ketika menunda-nunda haknya.

http://www.pahamindonesia.org

Address

Jalan Pahlawan Gang Danau Batur
Bandar

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PAHAM Lampung posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to PAHAM Lampung:

Share

Pusat Advokasi dan Layanan Hukum Lampung

PAHAM Lampung merupakan Lembaga yang bergerak di bidang hukum yang berfungsi memberikan pelayanan hukum dan advokasi HAM