26/05/2019
Rilis Pendampingan dan Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Oleh Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia
Sabtu 25 Mei 2019 didampingi oleh Tim Advokasi dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM), orang tua korban persekusi dan penangkapan dengan inisial FAS mengunjungi Sub Resmob Polda Metro Jaya. Kunjungan orang tua korban bermaksud untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas korban dan sekaligus ingin bertemu langsung dengan korban.
Namun sangat disayangkan, FAS belum bisa ditemui karena Kepala Unit yang berwenang sedang tidak berada ditempat sehingga orang tua korban diminta untuk datang kembali pada hari senin. Sambil memperlihatkan rekaman tertulis (Chating) dengan petugas dari KPAI, ibunda FAS menjelaskan bahwa korban sudah dipindahkan untuk direhab dan akan di kembalikan kepada orang tuanya setelah proses asesmen dilakukan. Tetapi informasi mengenai keberadaan korban sampai saat ini masih belum diberitahukan oleh pihak KPAI.
Selain melakukan pendampingan, Tim Advokasi dari PAHAM juga melalukan pengecekan dan pencocokan kepada petugas terhadap beberapa nama yang diduga hilang sejak tgl 22 mei 2019 kemarin. Setelah dilakukan pencocokan, alhasil ditemukan 9 nama yang masih dalam proses penahanan di Polda Metro Jaya. 9 Korban penahanan ini merupakan warga daerah luar jawa, dan sudah diinfokan ke cabang PAHAM terdekat untuk dikomunikasikan ke keluarganya. Berikut daftar inisial 9 korban tersebut:
1. AM
2. SM
3. AR
4. JA
5. AF
6. JK
7. KA
8. NU
9. SU
Penahanan yang dilakukan terhadap FAS dan 9 korban lainnya telah menunjukkan sikap berlebihan aparat kepolisian yang telah mengabaikan prosedur hukum yang ada. Contoh ini terlihat ketika tertundanya upaya administratif pengajuan penangguhan penahanan hingga beberapa hari ke depan hanya karena petugas yang berwenang tidak berada ditempat.
Kita bisa sedikit memaklumi jika yang ditahan itu memang adalah penjahat kawakan. Namun, perlu digaris bawahi, ketika pihak yang tertahan merupakan anak-anak, atau rakyat yang belum tentu bersalah, berarti Negara ini telah merenggut HAM warganya ketika menunda-nunda haknya.
http://www.pahamindonesia.org