02/01/2026
Kriminalisasi Terhadap Debitur Yang Melakukan Perbuatan Curang
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau lebih dikenal dengan KUHP Baru, terdapat Pasal 497 yang memungkinkan Pelaku Usaha melaporkan Customer yang mempunyai motif “kebiasaan” tidak bayar lunas barang yang telah dipesan. Pasal ini masuk dalam BAB XXVII Tindak Pidana Perbuatan Curang.
Dalam penjelasannya, ketentuan ini untuk melindungi perbuatan curang dalam dunia perdagangan yang dilakukan oleh konsumen, dengan tidak membayar lunas harga barang dibeli. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini, perbuatan konsumen tersebut dilakukan secara berulang-ulang yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaannya. Dalam masyarakat, perbuatan konsumen ini dikenal sebagai tindakan “mengemplang”.
Tips bagi pelaku usaha agar terhindar dari perbuatan curang tersebut:
1. Dokumentasikan Transaksi : Simpan semua dokumen transaksi seperti surat pesanan, invoice, faktur pembelian, nota, bukti chat, legalitas atau identitas Pembeli.
2. Identifikasi Pola : Jika pembeli yang sama berkali-kali mengambil barang tanpa membayar dan selalu menghilang, ini bisa menjadi dasar laporan polisi.
3. Tegaskan Aturan : Berikan batas waktu pembayaran yang jelas dalam Invoice, faktur atau Berita acara serah terima barang atau di Perjanjian.
Untuk lebih jelasnya, konsultasikan kebutuhan hukum Anda sekarang kepada kami
“Let us handle your problem, so you can focus on the business”