28/09/2024
[POSBAKUM UPDATE]
LKBH-SPSI Cabang Kota Bandar Lampung
Perselisihan hubungan industrial adalah konflik yang terjadi antara pekerja dan pengusaha dalam suatu perusahaan. Perselisihan ini bisa muncul karena perbedaan pendapat mengenai berbagai hal, seperti upah, kondisi kerja, hak-hak pekerja, dan masalah lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Jika ditemukan adanya perselisihan hubungan industrial, wajib diadakan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu. Ada pun jangka waktu perundingan ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika melebihi jangka waktu yang ditetapkan dan tidak kunjung ada kesepakatan, perundingan dianggap gagal.
Setelah perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat mencatatkan perselisihan yang terjadi ke lembaga/instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan telah dilakukan.
Setelah pencatatan, lembaga penyelesaian hubungan industrial tersebut akan menawarkan dua pilihan penyelesaian, yakni konsiliasi dan arbitrase. Jika dalam tujuh hari kerja pihak yang terlibat tidak memilih cara penyelesaian yang dikehendaki, instansi yang berwenang akan melimpahkan penyelesaian kepada mediator.
..................................................................
*Ikuti dan Follow account media sosial kami*
Email : [email protected]
Instagram :
Facebook : Posbakum Spsi BandarLampung