26/08/2026
๐๐๐ง๐ฎ๐ง๐๐๐๐ง ๐๐ซ๐๐ง๐ฌ๐๐ค๐ฌ๐ข
Penundaan transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) atas permintaan penegak hukum atau pihak berwenang dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), berikut adalah detail penting terkait penundaan transaksi:
๐๐๐ญ๐๐ฌ ๐๐๐ค๐ญ๐ฎ : Berlaku maksimal selama 5 hari kerja dan setelahnya rekening dapat digunakan kembali jika tidak ada tindakan hukum lanjutan.
๐๐ญ๐๐ญ๐ฎ๐ฌ ๐๐๐ง๐ : Selama masa penundaan, dana atau harta kekayaan nasabah tetap berada di dalam rekening pemilik dan tidak disita.
๐๐๐ซ๐๐๐๐๐๐ง : Penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening, yang mana pemblokiran memiliki jangka waktu lebih lama yaitu hingga 30 hari kerja.
โ๏ธ