JKMA ACEH

JKMA ACEH JKMA Aceh sarana masy. adat di Aceh utk memperjuangkan pengakuan thd hukum, sosial & politik srt pengakuan hak-hak atas sumber daya alamnya

Pada tanggal 31 Januari 1999 di Ujong Batee, Aceh Besar, telah berkumpul para perwakilan masyarakat adat dari 50 gampông di Aceh. Mereka adalah kelompok-kelompok masyarakat adat yang selama ini menjadi korban pembangunan skala besar di Aceh dan diabaikan dalam pengambilan keputusan proyek skala besar itu sehingga melahirkan berbagai konflik. Misalnya, kebijakan berkait dengan pertambangan dan miga

s maupun Hak Penguasaan Hutan (HPH) telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupannya. Selain itu masyarakat menjadi korban dari kebijakan politik pemerintahan yang otoriter dan hegemonik pada masa pemerintahan Orde Baru, yang mengkooptasi dan mendepolitisasi peran dan fungsi sistem institusi kepemerintahan adat. Konflik-konflik tersebut di atas bersumber dari pengabaian negara terhadap hak-hak masyarakat adat, baik terhadap sosial, hukum, politik, ekonomi maupun sumber daya alam. JKMA Aceh sebagai sarana masyarakat adat di Aceh untuk memperjuangkan pengakuan terhadap hukum, sosial, dan politik serta pengakuan hak-hak atas sumber daya alam, JKMA Aceh merupakan organisasi pergerakan dan payung organisasi masyarakat adat di Aceh untuk menyatukan perjuangan masyarakat adat di Aceh. Organisasi ini semula bernama JKMA merupakan singkatan dari Jaringan Kerja Masyarakat Aceh, tetapi dalam diskusi langkah-langkah kerja yang diadakan melalui Kongres I JKMA Aceh, seluruh peserta menyepakati perubahan singkatan menjadi Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh. Gerakan dan perjuangan JKMA Aceh tidak dapat dipisahkan dari gerakan masyarakat adat di tingkat nasional dan internasional. Di tingkat nasional JKMA Aceh menjalin aliansi strategis dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tetapi pada Kongres AMAN III di Pontianak tanggal 17-21 Maret 2007 JKMA Aceh menyatakan diri keluar dari keanggotaan AMAN, dikarenakan perbedaan visi dan misi. Dan di tingkat internasional JKMA Aceh bekerja sama dengan Assembly of First Nations Canada (AFN Canada) / masyarakat adat Kanada. http://www.jkma-aceh.org/?page=prf_history_id

PERTAHANKAN ADAT, MUKIM TERITIT MULAI LAKUKAN PEMETAAN WILAYAHKBRN, Redelong: Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas w...
02/04/2021

PERTAHANKAN ADAT, MUKIM TERITIT MULAI LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH

KBRN, Redelong: Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah adatnya, masyarakat hukum adat Mukim Teritit melakukan pemetaan wilayah secara partisipatif.

Kegiatan tersebut melibatkan para pihak yang berbatasan, Reje (Kepala Desa), Kepala Mukim, Camat, Tokoh Masyarakat, dan Pemuda.

Kepala Mukim Teritit Jemali menyampaikan pemetaan tersebut dimaksudkan agar ada kepastian hokum mengenai wilayahnya.

“Tujuan kegiatan pemetaan wilayah adat ini kami lakukan supaya adanya kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit, selain itu kami bertekad melindungi lahan dan hutan adat kami. Nantinya kami akan meminta pemerintah untuk segera menetapkan Hutan Adat Mukim Teritit.” Jelas Jemali, Kepala Mukim Teritit, di release RRI, Rabu (31/3/2021).

Dengan adanya peta tersebut, maka Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit akan berdaulat atas wilayah adatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Camat Bukit Ismail, mengaku mendukung kegiatan tersebut.

“Dengan harapan saya penataan batas kampung sekaligus dengan batas wilayah mukim yang ada di Kecamatan Bukit dapat terselesaikan dalam tahun ini. Dan untuk mendukung agenda penataan batas ini dapat menggunakan anggaran dana kampung (desa) yang ada di masing-masing kampong,” ungkapnya.

Zulfikar Arma, Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh menerangkan bahwa pemetaan wilayah adat ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya.

Selain itu nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian Aturan Adat Mukim tentang Penguasaan dan Pengelolaan Hutan Adat dan pembuatan profil mukim.

Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bahan lampiran kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan wilayah adat dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

“Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan musyawarah awal di tingkat Mukim pada tanggal 28 Januari 2021 yang lalu. Saat ini sudah pada tahapan pengambilan titik koordinat batas di lapangan, sudah ada beberapa batas yang disepakati antara beberapa kampung dan mukim yang berbatasan,” timpal Zulfikar.

Zulfikar juga berharap adanya dukungan nyata terkait percepatan penetapan wilayah dan hutan adat tersebut dari para pihak terkait khususnya dari Pemkab Bener Meriah, Pemerintah Aceh, dan Kementerian LHK.

Mukim Teritit merupakan gabungan dari sembilan kampung (desa), secara administratif terletak di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Kehidupan Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit sangat tergantung dengan hutan adatnya sebagai sumber air bersih, pangan, dan lainnya. Ancaman konflik tenurial dan penyerobotan lahan menjadi salah satu alasan mengapa mereka mengusulkan penetapan wilayah dan hutan adat agar mereka dapat kembali menguasai dan mengelola hutan adat mereka secara arif dan lestari.

Sumber:

Pertahankan Adat, Mukim Teritit Mulai Lakukan Pemetaan Wilayah

MUKIM TERITIT PERTAHANKAN ADAT, LAKUKAN PEMETAAN WILAYAHLINTAS ATJEH | BENER MERIAH - Demi kedaulatan dan kepastian huku...
02/04/2021

MUKIM TERITIT PERTAHANKAN ADAT, LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH

LINTAS ATJEH | BENER MERIAH - Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah adatnya, Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit melakukan pemetaan wilayah secara partisipatif. Kegiatan tersebut melibatkan para pihak yang berbatasan, reje (kepala desa), kepala mukim, camat, tokoh masyarakat, dan pemuda, dimulai pada Selasa (30/03/2021).

“Tujuan kegiatan pemetaan wilayah adat ini kami lakukan supaya adanya kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit, selain itu kami bertekad melindungi lahan dan hutan adat kami. Nantinya kami akan meminta pemerintah untuk segera menetapkan Hutan Adat Mukim Teritit,” jelas Jemali, Kepala Mukim Teritit.

“Dengan adanya peta tersebut, maka Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit akan berdaulat atas wilayah adatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Jemali.

Sementara Ismail, Camat Bukit, yang turut hadir dalam kegiatan di lapangan sangat mendukung kegiatan tersebut,

"Harapan saya penataan batas kampung sekaligus dengan batas wilayah mukim yang ada di Kecamatan Bukit dapat terselesaikan dalam tahun ini. Dan untuk mendukung agenda penataan batas ini dapat menggunakan anggaran dana kampung (desa) yang ada di masing-masing kampung,” urainya.

Sedangkan Zulfikar Arma, Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh menerangkan bahwa pemetaan wilayah adat ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya.
"Selain itu nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian Aturan Adat Mukim tentang Penguasaan dan Pengelolaan Hutan Adat dan pembuatan profil mukim. Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bahan lampiran kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan wilayah adat dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” terangnya.

“Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan musyawarah awal di tingkat mukim pada tanggal 28 Januari 2021 yang lalu. Saat ini sudah pada tahapan pengambilan titik koordinat batas di lapangan, sudah ada beberapa batas yang disepakati antara beberapa kampung dan mukim yang berbatasan,” tambah Zulfikar.

Zulfikar juga berharap adanya dukungan nyata terkait percepatan penetapan wilayah dan hutan adat tersebut dari para pihak terkait khususnya dari Pemkab Bener Meriah, Pemerintah Aceh, dan Kementerian LHK.

Mukim Teritit merupakan gabungan dari sembilan kampung (desa), secara administratif terletak di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Kehidupan Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit sangat tergantung dengan hutan adatnya sebagai sumber air bersih, pangan, dan lainnya. Ancaman konflik tenurial dan penyerobotan lahan menjadi salah satu alasan mengapa mereka mengusulkan penetapan wilayah dan hutan adat agar mereka dapat kembali menguasai dan mengelola hutan adat mereka secara arif dan lestari.[*/Red]

Sumber:

Mukim Teritit Pertahankan Adat, Lakukan Pemetaan Wilayah

MUKIM TERITIT LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH ADATREDELONG – Masyarakat adat Mukim Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Me...
01/04/2021

MUKIM TERITIT LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH ADAT

REDELONG – Masyarakat adat Mukim Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Selasa, 30 Maret 2021 melakukan pemetaan wilayah adat secara partisipatif. Kegiatan tersebut melibatkan reje (kepala desa), kepala mukim, camat, tokoh masyarakat dan pemuda.

Kepala Mukim Teritit Jemali menjelaskan, pemetaan wilayat adat itu dilakukan supaya adanya kepastian hukum bagi masyarakat adat Mukim Teritit, serta sebagai upaya melindungi lahan dan hutan adat.

“Nantinya kami akan meminta pemerintah untuk segera menetapkan hutan adat Mukim Teritit. Dengan adanya peta tersebut, maka masyarakat hukum adat Mukim Teritit akan berdaulat atas wilayah adatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Jemali.

Camat Bukit Ismail yang turut hadir pada kegiatan tersebut berharap penataan batas kampung sekaligus dengan batas wilayah mukim yang ada di Kecamatan Bukit dapat terselesaikan dalam tahun ini. “Untuk mendukung agenda penataan batas ini dapat menggunakan anggaran dana desa yang ada di masing-masing kampung,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh Zulfikar Arma menerangkan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya, selain itu nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian aturan adat Mukim tentang penguasaan dan pengelolaan hutan adat dan pembuatan profil mukim.

“Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bahan lampiran kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan wilayah adat dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” ungkapnya.[]

Sumber:
https://portalsatu.com/news/2021/03/mukim-teritit-lakukan-pemetaan-wilayah-adat/?amp

MUKIM TERITIT PERTAHANKAN ADAT, LAKUKAN PEMETAAN  WILAYAHBANDA ACEH – Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah a...
01/04/2021

MUKIM TERITIT PERTAHANKAN ADAT, LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH

BANDA ACEH – Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah adatnya, Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit melakukan pemetaan wilayah secara partisipatif. Kegiatan tersebut melibatkan para pihak yang berbatasan, reje (kepala desa), kepala mukim, camat, tokoh masyarakat, dan pemuda, dimulai pada Selasa, 30 Maret 2021.

“Tujuan kegiatan pemetaan wilayah adat ini kami lakukan supaya adanya kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit, selain itu kami bertekad melindungi lahan dan hutan adat kami. Nantinya kami akan meminta pemerintah untuk segera menetapkan Hutan Adat Mukim Teritit,” jelas Jemali, Kepala Mukim Teritit.

“Dengan adanya peta tersebut, maka Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit akan berdaulat atas wilayah adatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Jemali.

Ismail, Camat Bukit, yang turut hadir dalam kegiatan di lapangan sangat mendukung kegiatan tersebut.

“Harapan saya penataan batas kampung sekaligus dengan batas wilayah mukim yang ada di Kecamatan Bukit dapat terselesaikan dalam tahun ini. Dan untuk mendukung agenda penataan batas ini dapat menggunakan anggaran dana kampung (desa) yang ada di masing-masing kampung,” timpal Ismail.

Zulfikar Arma, Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh menerangkan bahwa pemetaan wilayah adat ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya.

“Selain itu nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian Aturan Adat Mukim tentang Penguasaan dan Pengelolaan Hutan Adat dan pembuatan profil mukim. Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bahan lampiran kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan wilayah adat dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” terang Zulfikar Asma.

“Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan musyawarah awal di tingkat mukim pada tanggal 28 Januari 2021 yang lalu. Saat ini sudah pada tahapan pengambilan titik koordinat batas di lapangan, sudah ada beberapa batas yang disepakati antara beberapa kampung dan mukim yang berbatasan,” tambah Zulfikar.

Zulfikar juga berharap adanya dukungan nyata terkait percepatan penetapan wilayah dan hutan adat tersebut dari para pihak terkait khususnya dari Pemkab Bener Meriah, Pemerintah Aceh, dan Kementerian LHK.

Mukim Teritit merupakan gabungan dari sembilan kampung (desa), secara administratif terletak di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Kehidupan Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit sangat tergantung dengan hutan adatnya sebagai sumber air bersih, pangan, dan lainnya. Ancaman konflik tenurial dan penyerobotan lahan menjadi salah satu alasan mengapa mereka mengusulkan penetapan wilayah dan hutan adat agar mereka dapat kembali menguasai dan mengelola hutan adat mereka secara arif dan lestari.[]

SUMBER:
https://www.harianaceh.co.id/2021/03/31/mukim-teritit-pertahankan-adat-lakukan-pemetaan-wilayah/

Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah adatnya, Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit melakukan pemetaan wilayah secara partisipatif

MUKIM TERITIT LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH ADATEDELONG – Masyarakat adat Mukim Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Mer...
01/04/2021

MUKIM TERITIT LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH ADAT

EDELONG – Masyarakat adat Mukim Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Selasa, 30 Maret 2021 melakukan pemetaan wilayah adat secara partisipatif. Kegiatan tersebut melibatkan reje (kepala desa), kepala mukim, camat, tokoh masyarakat dan pemuda.

Kepala Mukim Teritit Jemali menjelaskan, pemetaan wilayat adat itu dilakukan supaya adanya kepastian hukum bagi masyarakat adat Mukim Teritit, serta sebagai upaya melindungi lahan dan hutan adat.

“Nantinya kami akan meminta pemerintah untuk segera menetapkan hutan adat Mukim Teritit. Dengan adanya peta tersebut, maka masyarakat hukum adat Mukim Teritit akan berdaulat atas wilayah adatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Jemali.

Camat Bukit Ismail yang turut hadir pada kegiatan tersebut berharap penataan batas kampung sekaligus dengan batas wilayah mukim yang ada di Kecamatan Bukit dapat terselesaikan dalam tahun ini. “Untuk mendukung agenda penataan batas ini dapat menggunakan anggaran dana desa yang ada di masing-masing kampung,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh Zulfikar Arma menerangkan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya, selain itu nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian aturan adat Mukim tentang penguasaan dan pengelolaan hutan adat dan pembuatan profil mukim.

“Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bahan lampiran kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan wilayah adat dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” ungkapnya.[]

Sumber:
https://portalsatu.com/news/2021/03/mukim-teritit-lakukan-pemetaan-wilayah-adat/?amp

MUKIM TERITIT PERTAHANKAN ADAT, LAKUKAN PEMETAAN  WILAYAHBANDA ACEH – Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah a...
01/04/2021

MUKIM TERITIT PERTAHANKAN ADAT, LAKUKAN PEMETAAN WILAYAH

BANDA ACEH – Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah adatnya, Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit melakukan pemetaan wilayah secara partisipatif. Kegiatan tersebut melibatkan para pihak yang berbatasan, reje (kepala desa), kepala mukim, camat, tokoh masyarakat, dan pemuda, dimulai pada Selasa, 30 Maret 2021.

“Tujuan kegiatan pemetaan wilayah adat ini kami lakukan supaya adanya kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit, selain itu kami bertekad melindungi lahan dan hutan adat kami. Nantinya kami akan meminta pemerintah untuk segera menetapkan Hutan Adat Mukim Teritit,” jelas Jemali, Kepala Mukim Teritit.

“Dengan adanya peta tersebut, maka Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit akan berdaulat atas wilayah adatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Jemali.

Ismail, Camat Bukit, yang turut hadir dalam kegiatan di lapangan sangat mendukung kegiatan tersebut.

“Harapan saya penataan batas kampung sekaligus dengan batas wilayah mukim yang ada di Kecamatan Bukit dapat terselesaikan dalam tahun ini. Dan untuk mendukung agenda penataan batas ini dapat menggunakan anggaran dana kampung (desa) yang ada di masing-masing kampung,” timpal Ismail.

Zulfikar Arma, Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh menerangkan bahwa pemetaan wilayah adat ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya.

“Selain itu nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian Aturan Adat Mukim tentang Penguasaan dan Pengelolaan Hutan Adat dan pembuatan profil mukim. Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bahan lampiran kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan wilayah adat dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” terang Zulfikar Asma.

“Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan musyawarah awal di tingkat mukim pada tanggal 28 Januari 2021 yang lalu. Saat ini sudah pada tahapan pengambilan titik koordinat batas di lapangan, sudah ada beberapa batas yang disepakati antara beberapa kampung dan mukim yang berbatasan,” tambah Zulfikar.

Zulfikar juga berharap adanya dukungan nyata terkait percepatan penetapan wilayah dan hutan adat tersebut dari para pihak terkait khususnya dari Pemkab Bener Meriah, Pemerintah Aceh, dan Kementerian LHK.

Mukim Teritit merupakan gabungan dari sembilan kampung (desa), secara administratif terletak di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Kehidupan Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit sangat tergantung dengan hutan adatnya sebagai sumber air bersih, pangan, dan lainnya. Ancaman konflik tenurial dan penyerobotan lahan menjadi salah satu alasan mengapa mereka mengusulkan penetapan wilayah dan hutan adat agar mereka dapat kembali menguasai dan mengelola hutan adat mereka secara arif dan lestari.[]

SUMBER:
https://www.harianaceh.co.id/2021/03/31/mukim-teritit-pertahankan-adat-lakukan-pemetaan-wilayah/

Address

Jalan Tgk. Chik Dipineung Raya No 65 Gampong Pineung, Mukim Kayee Adang, Kec. Syiah Kuala
Banda
23116

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+62 651 7552051

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JKMA ACEH posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to JKMA ACEH:

Share