Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan

Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan Hukum adalah Keadilan. Ketika Kebenaran berdiri tegak dan pelanggaran dihukum sesuai dengan apa yang semestinya.

Selamat Natal dan Menyambut Tahun Baru 2026 bagi semua rekan-rekan.
31/12/2025

Selamat Natal dan Menyambut Tahun Baru 2026 bagi semua rekan-rekan.

DIRGAHAYU REPUBIK INDONESIA KE -80 Kemerdekaan bukanlah sebuah kata, namun sebuah makna yang nyata tentang kebebasan man...
16/08/2025

DIRGAHAYU REPUBIK INDONESIA KE -80

Kemerdekaan bukanlah sebuah kata, namun sebuah makna yang nyata tentang kebebasan manusia.

Cek Objek
10/06/2025

Cek Objek

Affirmanti, non neganti, incumbit probatio.*Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan bagi penyangkal.
08/05/2025

Affirmanti, non neganti, incumbit probatio.

*Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan bagi penyangkal.

PERCOBAANHari ini pembacaan putusan Ibu Hotma Pasaribu  (HP) telah dilakukan, dimana Majelis Hakim in casu memutuskan pa...
05/03/2025

PERCOBAAN

Hari ini pembacaan putusan Ibu Hotma Pasaribu (HP) telah dilakukan, dimana Majelis Hakim in casu memutuskan pada intinya hukuman Percobaa selama 4 bulan .

Bahwa dari kasus Ibu Hotma ini, kami sendiri banyak melihat penanganan perkara yang sangat aburadul, bahkan sangat-sangat asal-asalan. Sehingga sangat penting bagi kami dari Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan menyampaikan hal-hal terkait proses hukum yang kami maksud disini, agar tidak ada lagi korban dari proses hukum yg asal-asalan ini. Yakni :

1. Delik Aduan (in casu 310 KUHPidana) hanya dapat dilaporkan selama 6 bulan semenjak tindak pidana diketahui (Red: Pasal 74 KUHPidana), sementara dalam kasus ibu HP sendiri dilaporkan setelah 7 bulan 22 hari semenjak tindak pidana diketahui. Artinya Pihak Polsek Habinsaran menerima laporan Kaduluarsa dan bahkan memprosesnya, bahkan Jaksa pun yg tugasnya meneliti perkara dr kepolisian menyatakan P 21 (lengkap) hingga dapat disidangkan di pengadilan. Sangat memilukan!

2. Bahwa Pasal 310 KUHPidana sudah dinyatakan MK tidak mengikat dan berkekuatan hukum, dimana putusan MK ini diputus 2 bulan sebelum Ibu HP dilaporkan ke polisi.

3. Seharusnya setiap orang yg mendampingi Korban Kekerasan Seksual, terutama korbannya adalah disabilitas, maka berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Thn 2022, pendamping tersebut tidak dapat dipidana apapun. In Casu Ibu HP sebagai pendamping Putrinya yg disabilitas dan korban Pemerkosaan malah dipidana, hal ini karena Penyidik dan bahkan Jaksa tidak menerapkan guna menuntun Ibu HP dapat perlindungan dr UU TPKS ini, dimana ibu HP juga sebagai Pelapor dalam perkara pemerkosaan yg dialami putrinya. Atau bisa jadi penyidik dan Jaksa tidak memahami UU TPKS ini?

Harapannya Penyidik dan Jaksa kedepan harus benar-benar menerapkan UU TPKS ini, sebab akan banyak org ketakutan melaporkan perbuatan kekerasan seksual yg dialaminya karena takut dituduh melakukan pencemaran nama baik.

4. Sampai saat ini Ibu HP sendiri belum mendapatkan keadilan terkait siapa pemerkosa putrinya, seakan kami melihat kejenuhan yg luar biasa dialami Ibu HP, bahkan dia berkata pasrah saja, karena selain ketakutan, ibu HP seperti sangat alergi dengan proses hukum di negara ini. Namun demikian kami tetap mendorong Polres Toba agar segera mengungkap pelaku Pemerkosaan putri ibu HP.

Bahwa meskipun kami bersikukuh meminta agar Ibu HP diputus bebas, namun Majelis hakim memutus dengan Hukuman Percobaan, biarpun demikian, kami tetap mengucapkan terimakasih kepada majelis, paling tidak Ibu HP masih bisa berkumpul dengan keluarga dan dapat merawat putrinya dan cucunya.
Untuk Banding, kami tetap menyerahkan keputusannya kepada Ibu HP.
Terimakasih 🙏🙏🙏

Hari ini Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan  telah selesai membacakan Pembelaan (...
17/02/2025

Hari ini Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan telah selesai membacakan Pembelaan (Pledoi) untuk dan atas nama ibu Hotma Pasaribu, yang sampai detik ini juga masih mengharapkan keadilan Atas pemerkosaan Putrinya Elsa Simanjuntak (berkebutuhan khusus), dimana pelakunya masih berkeliaran bebas.

Kami berharap pihak Polres Toba segera mengungkap kasus ini dan menemukan pelakunya.

Jugapula terimakasih atas dukungan doa yag rekan2 berikan untuk Ibu Hotma Pasaribu, semoga hakim menguatkan keyakinannya dan membebaskan ibu Hotma Pasaribu dari segala tuntutan hukum.

Terimakasih.

Hari ini sudah dibacakan tuntutan kepada Ibu Pasaribu ini, Ibu Pasaribu ini dituntut 2 bulan penjara oleh JPU.Semoga kea...
03/02/2025

Hari ini sudah dibacakan tuntutan kepada Ibu Pasaribu ini, Ibu Pasaribu ini dituntut 2 bulan penjara oleh JPU.

Semoga keadilan masih menghampiri Ibu Pasaribu, Elsa dan bayi nya 🙏.

Saat ini Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan sedang mendampingi kasus Seorang Ibu br. Pasaribu yg berusia sekitar 60 tahun ini akhirnya menyandang status terdakwa di PN. Balige.

Kronologi Singkat ;

Ibu br. Pasaribu ini adalah seorang petani yang tinggal hanya dengan putrinya bernama Elsa Simanjuntak satu rumah di daerah Bor-bor kab. Toba, dimana Elsa Simanjuntak sendiri adalah seorang disabilitas (autis)

Bahwa pada bulan oktober 2023 Ibu br. Pasaribu ini mendapati putrinya Elsa sudah hamil beberapa bulan, dan hal ini tentu membuat ibu ini sangat sedih, kecewa dan bingung. Hingga akhirnya Ibu br. Pasaribu ini berusaha mengorek informasi dari Elsa secara perlahan, hingga akhirnya Elsa menyebutkan nama si A (disamarkan).

Kebingungan dan ketidak tahuan Ibu br. Pasaribu ini menghadapi peristiwa seperti ini, akhirnya Ibu ini mengadu ke tutua kampung dan menceritakan apa yg dia ketahui dan informasi yg didapat dari putri nya Elsa.

Singkat cerita, beberapa tetua adat berkumpul dirumah Ibu br. Pasaribu termasuk si A guna klarifikasi soal informasi tersebut. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan apapun, dan akibat dari ketidak nyamanan si A yg dicurigai tidak terima dan melaporkan Ibu br. Pasaribu ke Polisi dengan pasal pencemaran nama baik.

Hingga akhirnya atas saran beberapa pihak Ibu br. Pasaribu ini juga membuat Laporan Polisi atas pemerkosaan putrinya Elsa. Atas laporan ini memang sudah dilakukan tes DNA yang hasilnya bukan si A lah pelakunya, atas dasar tes DNA inilah ibu br. Pasaribu ini menjadi terdakwa saat ini.

Namun sampai saat ini, Polres Toba belum dapat mengungkap pelaku pemerkosaan kepada Elsa. Dan itu sangatlah disayangkan.

Diluar permasalah ini Elsa dan Ibu br. Pasaribu juga terancam di usir dari kampung karna dianggap telah mengotori kampung atas peristiwa pemerkosaan tsb dan sampai melahirkan anak di luar nikah, hal ini di buat pernyataan bersama oleh masyarakat satu kampung mereka.

Bahwa kejadian terhadap Elsa ini juga bukan pertama kali, sekirar 9 tahun lallu juga Elsa sudah pernah di perkosa di kampung yang sama.

Jadi saat ini Ibu br. Pasaribu ini merawat Elsa dan bayinya sendirian, kadang untuk berladang pun tidak sempat, bahkan jika pas jadwal sidang Ibu br. Pasaribu ini harus membawa Elsa dan bayi nya ke Pengadilan, bahkan karna proses hukum ini berjalan dipersidangan salah satu anak Ibu. Br Pasaribu berhenti dr pekerjaannya dan memutuskan menemani ibunya yg sedang menghadapi proses hukum.

Kami berharap kepada Pihak Polres Toba segera mengungkap pelaku pemerkosaan terhadap Elsa, agar perkara ini dapat terlihat terangbenderang dan juga agar Elsa, Ibu br. Pasaribu dan si A benar-benar mendapatkan keadilan dan tidak ada korban lainnya.

Ket. Gambar dari kiri ke kanan :

Tim PH - Anak laki2 Ibu br. Pasaribu - Elsa - Ibu br. Pasaribu bersama anak Elsa - Tim PH- Tim PH

01/01/2025

Selamat tahun baru 2025 para rekan-rekan Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan .

Kami dari Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan  mengucapkan selamat merayakan Hari Natal 2024 dan Tahun baru...
25/12/2024

Kami dari Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan mengucapkan selamat merayakan Hari Natal 2024 dan Tahun baru 2025.

Saat ini Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan  sedang mendampingi kasus  Seorang Ibu br...
10/12/2024

Saat ini Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan sedang mendampingi kasus Seorang Ibu br. Pasaribu yg berusia sekitar 60 tahun ini akhirnya menyandang status terdakwa di PN. Balige.

Kronologi Singkat ;

Ibu br. Pasaribu ini adalah seorang petani yang tinggal hanya dengan putrinya bernama Elsa Simanjuntak satu rumah di daerah Bor-bor kab. Toba, dimana Elsa Simanjuntak sendiri adalah seorang disabilitas (autis)

Bahwa pada bulan oktober 2023 Ibu br. Pasaribu ini mendapati putrinya Elsa sudah hamil beberapa bulan, dan hal ini tentu membuat ibu ini sangat sedih, kecewa dan bingung. Hingga akhirnya Ibu br. Pasaribu ini berusaha mengorek informasi dari Elsa secara perlahan, hingga akhirnya Elsa menyebutkan nama si A (disamarkan).

Kebingungan dan ketidak tahuan Ibu br. Pasaribu ini menghadapi peristiwa seperti ini, akhirnya Ibu ini mengadu ke tutua kampung dan menceritakan apa yg dia ketahui dan informasi yg didapat dari putri nya Elsa.

Singkat cerita, beberapa tetua adat berkumpul dirumah Ibu br. Pasaribu termasuk si A guna klarifikasi soal informasi tersebut. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan apapun, dan akibat dari ketidak nyamanan si A yg dicurigai tidak terima dan melaporkan Ibu br. Pasaribu ke Polisi dengan pasal pencemaran nama baik.

Hingga akhirnya atas saran beberapa pihak Ibu br. Pasaribu ini juga membuat Laporan Polisi atas pemerkosaan putrinya Elsa. Atas laporan ini memang sudah dilakukan tes DNA yang hasilnya bukan si A lah pelakunya, atas dasar tes DNA inilah ibu br. Pasaribu ini menjadi terdakwa saat ini.

Namun sampai saat ini, Polres Toba belum dapat mengungkap pelaku pemerkosaan kepada Elsa. Dan itu sangatlah disayangkan.

Diluar permasalah ini Elsa dan Ibu br. Pasaribu juga terancam di usir dari kampung karna dianggap telah mengotori kampung atas peristiwa pemerkosaan tsb dan sampai melahirkan anak di luar nikah, hal ini di buat pernyataan bersama oleh masyarakat satu kampung mereka.

Bahwa kejadian terhadap Elsa ini juga bukan pertama kali, sekirar 9 tahun lallu juga Elsa sudah pernah di perkosa di kampung yang sama.

Jadi saat ini Ibu br. Pasaribu ini merawat Elsa dan bayinya sendirian, kadang untuk berladang pun tidak sempat, bahkan jika pas jadwal sidang Ibu br. Pasaribu ini harus membawa Elsa dan bayi nya ke Pengadilan, bahkan karna proses hukum ini berjalan dipersidangan salah satu anak Ibu. Br Pasaribu berhenti dr pekerjaannya dan memutuskan menemani ibunya yg sedang menghadapi proses hukum.

Kami berharap kepada Pihak Polres Toba segera mengungkap pelaku pemerkosaan terhadap Elsa, agar perkara ini dapat terlihat terangbenderang dan juga agar Elsa, Ibu br. Pasaribu dan si A benar-benar mendapatkan keadilan dan tidak ada korban lainnya.

Ket. Gambar dari kiri ke kanan :

Tim PH - Anak laki2 Ibu br. Pasaribu - Elsa - Ibu br. Pasaribu bersama anak Elsa - Tim PH- Tim PH

Ketika hukum digunakan sebagai Alat kekuasaan, yakinlah bahwa keadilan hanya hayalan bagi orang-orang kecil.
06/07/2024

Ketika hukum digunakan sebagai Alat kekuasaan, yakinlah bahwa keadilan hanya hayalan bagi orang-orang kecil.

Kami keluarga besar Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan  mengucapkan selamat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024...
25/12/2023

Kami keluarga besar Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan mengucapkan selamat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 bagi semua rekan-rekan.

Sorotan

Address

Jalan Pematang Siantar KM 2, Tampubolon Kec. Balige Toba Samosir
Balige
22312

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

0852-7000-7033

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan:

Share