Notaris/PPAT & PL II Ancy FS Sihombing, SH.MKn

Notaris/PPAT & PL II Ancy FS Sihombing, SH.MKn Pejabat Pembuat Akta Tanah & Konsultan Hukum (Permohonan Hak Atas Tanah; Jual Beli; Hibah, dll)

Morning...
15/06/2023

Morning...

09/08/2022

Tuan X (Keturunan Tionghoa) kaya raya dan dalam keadaan sakit, hidup menyendiri dan tidak diketahui apakah punya sanak saudara, hanya di urus oleh pegawainya saja.
Tidak lama kemudian Tuan X meninggal dunia, pertanyaannya siapakah yang menjadi ahli warisnya?
Pasal 1126 KUHPerdata menyebutkan: Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus.
Dalam Hukum Waris Perdata Barat dikenal adanya Harta Peninggalan yang tak terurus. Harta peninggalan yang bagaimanakah yang dianggap sebagai tidak terurus dan siapakah yang ditunjuk untuk mengurusnya?
Bahwa berdasarkan pasal 833 ayat (1) KUHPerdata para ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas barang-barang, hak-hak dan tagihan-tagihan dari yang meninggal dunia. Ahli waris adalah mereka yang menggantikan kedudukan hukum dari orang yang meninggal dalam kedudukan hukum harta kekayaan, baik untuk seluruhnya dan maupun untuk bagian yang sebanding.
Warisan yang telah terbuka akan tetapi tidak ada yang menuntutnya, atau jika semua ahli waris menolak, maka BHP yang demi hukum ditugaskan mengurus harta itu, tidak masalah apakah harta itu mencukupi atau tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutang pewaris.
Pasal 1127 ayat (1) KUHPerdata: Balai harta peninggalan, menurut hukum, wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya.
Jika terjadi perselisihan pendapat apakah suatu harta peninggalan dianggap sebagai tidak terurus atau terurus, maka Pengadilan Negeri yang memutuskan dengan pertimbangan (usul) dari Kejaksaan, dengan tanpa melalui persidangan.
Kewajiban BHP dalam melakukan pengurusan harta peninggalan yaitu:
BHP secepatnya diwajibkan menyegel harta peninggalan itu dan menyelesaikannya dan mewakili pewaris itu dalam urusan hukum. BHP harus mengusut, melacak, memanggil dan sebagainya para ahli waris dan memberikan perhitungan tentang pengurusannya itu didepan hakim.
Jika dalam waktu 3 tahun sejak terbukanya warisan itu tidak ada seorang pun ahli waris yang muncul/mengajukan diri, maka BHP itu mengajukan kepada negara perhitungan penutup, yang menguasai harta peninggalan itu untuk sementara waktu sampai terjadi penyelesaian.

(UN).

14/07/2022

Semangat Kamis..😘

Foto bersama sebelum libur
30/12/2021

Foto bersama sebelum libur

19/04/2021

PENDIRIAN ORMAS BERBENTUK BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Ormas berbadan hukum Perkump**an didirikan dengan berbasis anggota.
Pendirian ormas berbadan hukum didahului dengan pemesanan nama dengan ketentuan, antara lain:
a. menggunakan huruf latin;
b. paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata;
c. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata;
d. tidak menggunakan angka dan tanda baca;
Pemesanan nama dapat disertai dengan singkatan nama. Singkatan nama tidak boleh sama dengan nama Perkump**an dan singkatan nama Perkump**an lain yang telah terdaftar dalam Daftar Perkump**an.
Singkatan nama berupa:
a. singkatan yang terdiri atas huruf depan dari setiap kata Nama Perkump**an; atau
b. singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perkump**an.
Badan hukum perkump**an didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
b. program kerja;
c. sumber pendanaan;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkump**an; dan
f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.
Pengesahan sebagai badan hukum perkump**an dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Jika telah memperoleh status badan hukum, Ormas tidak memerlukan lagi surat keterangan terdaftar.
Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat membentuk suatu wadah berhimpun. Namun, wadah berhimpun tersebut tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang- undang, seperti misalnya Ikatan Notaris Indonesia.
Ormas lingkup nasional memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25% dari jumlah provinsi di seluruh Indonesia.
Ormas lingkup provinsi memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25% dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Ormas lingkup kabupaten/kota memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam 1 (satu) kecamatan.
Ormas dapat memiliki struktur organisasi dan kepengurusan di luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas.
Perubahan AD dan ART harus dilaporkan kepada kementerian dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak terjadinya perubahan AD dan ART.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha. Tata kelola badan usaha tersebut diatur dalam AD dan/atau ART.
Mengingat seringkali terjadi penyalahgunaan terhadap pendirian ormas, maka proses pendirian Ormasi seringkali terkendala pada ketatnya tugas korektor AHU, sedangkan ketentuan yang mengatur cukup mudah dipahami.
Demikian semoga bermanfaat.

from/ara

05/04/2021

Kedudukan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dalam proses pembuatan akta jual beli dihadapan PPAT dan pensertifikatan tanah dalam hukum tanah di Indonesia.

-PP 24/1997 Pasal 24:
1. Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak- hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
2. Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersang-kutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara ber-turut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:
1. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
2. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

-PP 24/1997 Pasal 39:
(1) PPAT menolak untuk membuat akta, jika :
1. mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak di-sampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau
2. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepada-nya tidak disampaikan:
1) surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Per-tanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan; atau

-PMNA 3/1997 Pasal 76 ayat (3):
Dalam hal bukti-bukti mengenai kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak ada maka permohonan tersebut harus disertai dengan:
a. surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa pemohon telah menguasai secara nyata tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, atau telah memperoleh penguasaan itu dari pihak atau pihak-pihak lain yang telah menguasainya, sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 tahun atau lebih;
2. bahwa penguasaan tanah itu telah dilakukan dengan itikad baik;
3. bahwa penguasaan itu tidak pernah diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan;
4. bahwa tanah tersebut sekarang tidak dalam sengketa;
5. bahwa apabila pernyataan tersebut memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan, penandatangan bersedia dituntut di muka Hakim secara pidana maupun perdata karena memberikan keterangan palsu.
b. keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang kesaksiannya dapat dipercaya, karena fungsinya sebagai tetua adat setempat dan/atau penduduk yang sudah lama bertempat tinggal di desa/kelurahan letak tanah yang bersang-kutan dan tidak mempunyai hubungan keluarga pemohon sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang membenarkan apa yang dinyatakan oleh pemohon dalam surat pernyataan di atas, sesuai bentuk sebagaimana tercantum dalam lampiran 14.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kedudukan surat keterangan dari kepala desa cukup penting. Dalam hal tersebut setiap orang yang mampu menunjukkan alat bukti kepemilikan tertulis atas nama yang bersangkutan dan apabila didapat dari peralihan hak maka peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan yang bersangkutan dibuktikan dengan riwayat peralihannya, dikonversi menjadi hak atas tanah.
Jika bukti tertulis tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian pemilikan tanah memerlukan keterangan saksi, keterangan kepala desa/lurah, atau pernyataan yang materinya dapat meyakinkan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberikan kesaksian dan mengetahui riwayat pemilikan tanah yang bersangkutan. Alat-alat bukti tanah adat yang diakui dan dilaksanakan konversinya adalah seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Leter C, Pipil, Kikitir, Verponding Indonesia dan lain-lain yang sudah ada sebelum tahun 1961 (sebelum berlaku PP 10/1961).

Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah fungsinya untuk menerangkan kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berikut riwayat kepemilikan dan perolehannya yang didasarkan catatan Buku Register Desa/Kelurahan atau di beberapa Desa berkaitan dengan lokasi tanahnya ada yang menyebut dengan Peta Rincikan.
Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa/Lurah HANYALAH PERBUATAN ADMINISTRATIF pelayanan publik guna menjalankan fungsi pemerintahan, BUKAN PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MEMBERIKAN TANDA BUKTI ATAU ALAT BUKTI SUATU KEPEMILIKAN TANAH.

Kepala Desa/Lurah adalah jabatan struktural yang memperoleh kewenangan sebagaimana ketentuan PP Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) dan Peraturan Pelaksanaannya guna membantu BPN dalam MEMBERIKAN PETUNJUK riwayat/penguasaan tanah didaerahnya. Lebih Khusus BPN mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013, tentang Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat, yang menegaskan bahwa Surat Keterangan Bekas Tanah Milik Adat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan BUKAN MERUPAKAN BUKTI KEPEMILIKAN TANAH.

Oleh karena itu surat keterangan kepala desa/lurah yang demikian TIDAK SECARA ABSOLUT untuk membuktikan kepemilikan orang atas tanah, HANYA SEBAGAI PELENGKAP SURAT (BUKTI) TANAH, karena jika surat (bukti) kepemilikan tanah hilang atau tidak ada maka penetapan pembuktian diserahkan pada hasiln Panitian Pemeriksaan Tanah. Penelitian dan pemeriksaan Panitia Pemeriksaan Tanah adalah ex-officio membantu indikasi hak orang atas tanah sebelum diputuskan pejabat BPN yang berwenang.

Perhatikan juga Pasal 97 PP 18/2021 tentang HPL, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN DAN PENDAFTARAN TANAH yang menyebutkan bahwa: Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.
.

12/03/2021

Menurut saya sih:

Bagian dari SKW yang ada wasiat, harus dijelaskan kutipan Akta Wasiatnya sebagaimana contoh dibawah ini.

-Bahwa berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktur Perdata Kasubdit Harta Peninggalan Dan Kurator Negara Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal limabelas Nopember duaribu sembilanbelas (15-11-2019), Nomor AHU.2-AH.04.01-11288, bahwa dalam database Seksi Daftar Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Direktorat Perdata, terdaftar Akta Wasiat atas nama Almarhum tertanggal delapanbelas Juli duaribu sembilanbelas (18-07-2019), Nomor 21, yang dibuat di hadapan JJ, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Bekasi, yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

--------------------KUTIPAN AKTA WASIAT--------------------
"Saya mencabut dan menyatakan dengan ini tidak berlaku lagi semua surat wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya perbuat sebelum akta ini, tidak ada yang dikecualikan.
I. Saya menghibah wasiatkan kepada keponakan saya yang bernama :
a. SC, lahir di Jakarta, tanggal duapuluh sembilan September seribu sembilanratus delapanpuluh delapan (29-09-1988) ;
b. DC, lahir di Jakarta, tanggal tigapuluh satu Mei seribu sembilanratus sembilanpuluh tiga (31-05-1993);
-masing-masing untuk 1/2 (satu per dua) bagian yang
tidak terpisah atas tanah dan bangunan di Jalan
Rawamangun Nomor 77, Jakarta Pusat, dengan sertipikat
Hak Milik Nomor 888/Rawasari tercatat atas nama saya
kepunyaan dari bapak saya Almarhum TJ yang diwasiatkan kepada adik saya almarhum TFH yang telah meninggal dunia sehingga dialihkan kepada kedua anaknya (keponakan saya) tersebut;
II. sisa harta peninggalan saya yang lain, baik berupa barang bergerak (antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada uang-uang yang ada di rekening koran, tabungan, deposito, uang tunai, asuransi, perhiasan-perhiasan dan saham-saham milik saya dalam perusahaan manapun (apabila ada), maupun yang tidak bergerak (antara lain rumah-rumah, tanah-tanah dan apartemen-apartemen) baik yang sekarang telah ada maupun yang akan saya peroleh dikemudian hari, saya hibah wasiatkan kepada ke-3 (tiga) orang anak saya, yakni:
1. Nyonya A
2. Nyonya B
3. Nyonya C
-masing-masing untuk 1/3 (satu per tiga) bagian yang sama besarnya.

III. Saya mengangkat sebagai pelaksana wasiat saya (executor testamenter), yaitu
,
Yang akan menjadi pelaksana wasiat (executor testamenter) untuk menjalankan kemauan terakhir saya ini, dengan memberikan kepada mereka segala hak dan kekuasaan yang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat secara hukum, teristimewa hak untuk menguasai dan mengambil warisan saya selama waktu yang ditetapkan menurut hukum guna pelaksanaan kemauan saya.
-------------- KUTIPAN AKTA WASIAT SELESAI ------------

Prof. UN

03/03/2021

Dapatkah Notaris Membuat Akta Pengakuan Anak?

Untuk menjawabnya tentu harus berangkat dari pertanyaan apa yang dimaksud dengan pengakuan anak dan pengesahan anak?
Berdasarkan Pasal 281 KUHPerdata memuat pengaturan mengenai, bagaimana pengakuan secara sukarela itu diberikan, dengan mengatakan:
Terdapat 3 CARA UNTUK MENGAKUI ANAK LUAR KAWIN secara sukarela, yaitu:
Dl DALAM AKTA KELAHIRAN anak yang bersangkutan;
DI DALAM AKTA PERKAWINAN; dan
DI DALAM AKTA OTENTIK.

Karena pengakuan itu baru sah kalau diberikan di hadapan seorang Notaris atau Pegawai catatan sipil (bisa dalam surat lahir, akta perkawinan, maupun dalam akta tersendiri), padahal keduanya adalah pejabat Umum, yang memang diberikan kewenangan khusus untuk membuat akta-akta seperti itu, maka dapat dikatakan, bahwa PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN HARUS DIBERIKAN DALAM SUATU AKTA OTENTIK.

Bahwa Pengakuan Anak berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Adminitrasi Kependudukan, yang dimaksud dengan pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandungnya tersebut. Pengertian anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang dapat diakui tidak termasuk anak zina dan anak sumbang.

Pengakuan anak dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, selaras dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 44 UU Perkawinan, karenanya yang mengakui sebagai anak itu bukan ibu yang melahirkannya, melainkan ayahnya dalam rangka menyatakan/menetapkan keturunannya.
Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan secara otomatis dan demi hukum, mempunyai hubungan dengan ibu yang melahirkan seorang anak yang dilahirkan diluar perkawinan, karenanya tidak diperlukan adanya pengakuan ibunya.
Demikian p**a berdasarkan Pasal 44 UU Perkawinan seorang ayah dapat mengingkari seseorang bukan anak sahnya, yang kesahan/ketidaksahannya ditetapkan oleh pengadilan, artinya ada kemungkinan seorang ayah memberikan pengakuan terhadap seseorang sebagai anaknya secara paksa berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 49 UU No. 23/2006 yang kemudian diubah dengan UU No. 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan, mempersempit pengertian pengakuan anak. Batasannya dirumuskan lagi dalam penjelelasan atas Pasal 49 ayat (1) UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi:
”YANG DIMAKSUD DENGAN PENGAKUAN ANAK MERUPAKAN PENGAKUAN SEORANG AYAH TERHADAP ANAKNYA YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG TELAH SAH MENURUT HUKUM AGAMA DAN DISETUJUI OLEH IBU KANDUNG ANAK TERSEBUT”.
Dengan demikian Pengakuan Anak terbatas pada anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama. Dan pengakuan anak yang dimaksud dalam UU Adminduk dibatasi hanya pada anak hasil perkawinan yang telah san menurut hukum agama (perkawinan tidak tercatat).

Bandingkan dengan PUTUSAN MK Nomor 46/PUU-VIII/2010
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;

Lalu apa yang dimaksud dengan PENGESAHAN ANAK?

Berdasarkan Isi Pasal 277 KUHPerdata dapat disimpulkan, bahwa PENGESAHAN MERUPAKAN SARANA HUKUM, DENGAN MANA SEORANG ANAK LUAR KAWIN DIUBAH STATUS HUKUMNYA SEHINGGA MENDAPATKAN HAK-HAK SEPERTI YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG KEPADA SEORANG ANAK SAH.
Tindakan pengesahan bisa kita mengerti kalau kita menyadari, bahwa kedudukan anak luar kawin termasuk yang sudah diakui secara sah oleh bapaknya di dalam hukum adalah dianggap sama dibanding dengan anak sah, dalam segi hak-haknya, baik dalam hukum keluarga, tetapi juga dan terutama di dalam hukum waris.
Sebagaimana difahami anak luar kawin yang diakui secara sah oleh bapaknya, hanya mempunyai hubungan-hukum dengan bapaknya saja (mempunyai akibat-hukum yang terbatas). Mereka berada di bawah perwalian (Pasal 300 KUHPerdata), dan dalam pewarisan, mereka mendapat hak bagian yang lebih kecil daripada jika mereka adalah anak sah (Pasal 863 KUHPerdata dan selanjutnya).

Bahwa "tindakan" pengesahan, dapat kita simpulkan, bahwa "PENGESAHAN" MERUPAKAN SUATU TINDAKAN AKTIF, sehingga tidak mungkin tercapai dengan hanya tinggal diam saja.
Anak yang lahir diluar perkawinan dapat disahkan sebagai anak sah melalui perkawinan kedua orang tuanya. Pengesahan anak ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan anak. Akibat hukum dari pengakuan anak hanya menimbulkan hubungan perdata antara anak luar kawin yang diakui dengan ayahnya atau ibunya.
Pengesahan anak merupakan upaya hukum untuk memberikan legalisasi kepada seseorang dengan status dan hak sebagai anak sah sesuai dengan hukum masing-masing negara.
Pengaturan pengesahan anak-pun hanya dibatasi pada anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama sebagaimana penjelasan Pasal 50 ayat (1) UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yaitu:
“yang dimaksud dengan pengesahan anak merupakan pengesahan status anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara”.
Prof. UN.

08/02/2021

CATMINGSO :
Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O2O TENTANG BEA METERAI disebutkan bahwa Bea Meterai dikenakan atas akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
Bahwa ada yang disebut Salinan dan Kutipan jika ada Minuta akta atau akta dalam bentuk In Minuta seperti akta Notaris (baik akta pihak atau relaas) sehingga Salinan dan Kutipannya wajib pakai meterai (Pasal 3 ayat (2) huruf b UU Bea Meterai), tapi jika kita “menganggap” akta PPAT sebagai bentuk akta “In Originali”, maka akta PPAT tidak mengenal Salinan dan Kutipan. Tapi UU Bea Meterai mewajibkan Kutipan dan Salinan akta PPAT wajib bermeterai, apakah berarti akta PPAT sudah dalam bentuk In Minuta yang mengenal Salinan dan Kutipan ? HBA-INC

05/02/2021

Bagaimana proses pensertipikatan tanah (pendaftaran tanah pertama kali) pasca berlakunya PMATR/KBPN Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik?

Ketentuan Pasal 2 PMATR/KBPN Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik yang menyebutkan:
1. Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik.
2.Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan
2. pemeliharaan data pendaftaran tanah.
3. Pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui Sistem Elektronik.
4. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6 PMATR/KBPN Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik:
Penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui:
1. pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar; atau
2. penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.

Pasal 7 PMATR/KBPN Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik:
Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi pengump**an dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.

Bahwa proses pendaftaran tanah untuk pertama kali melalui:

1. Permohonan pendaftaran.
Berkas, data yuridis dan data fisik, diteliti oleh petugas BPN, dan apabila dinyatakan lengkap (sementara) selanjutnya didaftar dalam Daftar Isian permohonan pendaftaran tanah dan Daftar Isian permohonan pengukuran.
Proses ini pastinya belum menggunakan sistem elektronik, karena data yang dikumpulkan masih berasal dari data alat bukti hak atas tanah dan data fisik terdahulu.

2. Pengukuran
Permohonan penegasan hak maupun pengakuan hak yang belum ada Peta Bidang, Surat Ukur, Gambar Situasi, dilakukan pengukuran oleh petugas ukur dengan didampingi pemilik tanah adat untuk menunjukkan batas-batas tanah dan memasang tanda batas tanah. Untuk keperluan pendaftaran hak, bidang tanah yang selesai dilaksanakan pengukuran dan sudah dipetakan dalam peta pendaftaran tanah wajib dibuatkan Surat Ukur.

Dapat diperhatikan ketentuan Pasal 8 PMATR/KBPN Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik yang menyebutkan: Hasil kegiatan pengump**an dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik, terdiri atas:
1. Gambar Ukur;
2. Peta Bidang Tanah atau Peta Ruang;
3. Surat Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun atau Surat Ukur Ruang; dan/atau
4. dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengump**an.

3. Pemeriksaan Tanah.
Apabila hasil pengukuran menunjukkan tidak ada masalah fisik (teknis) maupun yuridis, dilakukan persiapan pemeriksaan tanah. Apabila kepemilikan hak adat lengkap maka akan dibuatkan draft surat pengumuman untuk dilakukan pengumuman di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di Media massa tanpa harus dilakukan pemeriksaan tanah.
Akan tetapi apabila bukti kepemilikan hak adat tidak lengkap atau sama tidak ada, maka akan dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia A.
Panitia A akan memeriksa dan meneliti fisik tanah yang hasilnya akan dituangkan dalam BA Pemeriksaan Lapangan. Demikian p**a Panitia A akan meneliti dokumen (berkas) tanah dimaksud, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Risalah Pemeriksaan Tanah atau Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas.

4. Pengumuman
Pengumuman diperlukan agar pihak-pihak yang merasa memiliki, berkepentingan, atau keberatan dapat mengajukan sanggahan, keberatan, pengaduan terhadap data fisik dan data yuridis yang akan diterbitkan sertipikat elektronik oleh BPN.
Ketentuan PP. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah:
1. Daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau di Kantor Pertanahan dan Kantor Kepala Desa/ Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik serta di tempat lain yang dianggap perlu.

5. Penetapan Hak
Berkas bukti kepemilikan hak adat (data yuridis) maupun data fisik yang telah sesuai dengan ketentuan Pendaftaran Tanah kemudian diterbitkan Surat Keputusan Pengakuan Hak. Untuk tanah adat dengan bukti hak adat yang lengkap tidak memerlukan Surat Keputusan Penegasan Hak karenanya bisa langsung dilakukan pembukuan hak.

6. Pembukuan Hak
Tanah dengan surat bukti hak adat yang lengkap, dibukukan haknya hanya berdasarkan pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis, Tanah dengan surat bukti hak adat yang tidak lengkap, hilang, atau tidak ada sama sekali dibukukan haknya setelah dictum Surat Keputusan Pengakuan Hak dilaksanakan.

7. Penerbitan Sertipikat.
Pasal 12 PMATR/KBPN Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik:
1. Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertipikat-el.
2. Kump**an Sertipikat-el yang tersimpan di Pangkalan Data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik.
3. Sebagai tanda bukti kepemilikan hak kepada kepentingan pemegang hak/nazhir, diberikan:
1. Sertipikat-el; dan
2. akses atas Sertipikat-el pada Sistem Elektronik.

Jadi prosesnya sama melewati tahap-tahap sebagaimana tersebut, hanya produknya adalah sertipikat elektronik.

Prof. UDIN N.

Address

Jalan Sisingamangaraja, No. 170/Balige I
Balige
22312

Opening Hours

Monday 08:30 - 17:00
Tuesday 08:30 - 17:00
Wednesday 08:30 - 17:00
Thursday 08:30 - 17:00
Friday 08:30 - 17:00
Saturday 09:00 - 12:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Notaris/PPAT & PL II Ancy FS Sihombing, SH.MKn posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category