17/04/2026
Berencana membangun atau sudah memiliki properti di Kupang? Pastikan bangunan Anda sepenuhnya legal.
Mulai sekarang, setiap bangunan wajib memiliki PBG dan SLF. Tanpa ini, properti Anda dapat menghadapi masalah serius seperti denda, penundaan proyek, atau bahkan penghentian pembangunan.
Jangan khawatir jika prosesnya terasa membingungkan. Kami di sini untuk membantu Anda menangani semuanya dari awal hingga akhir.
Layanan kami meliputi:
• Pengurusan PBG
• Pengurusan SLF
• Konsultasi Persyaratan
• Bantuan Proses Lengkap
Hemat waktu Anda, hindari risiko, dan pastikan properti Anda sepenuhnya sesuai dengan peraturan.
Hubungi kami hari ini untuk Konsultasi GRATIS.
Hubungi kami hari ini!
📍 Jl. Perintis Kemerdekaan, Kayu Putih, Oebobo
📲 +62 821-3005-0008