16/05/2026
Resmi Dideportasi, Berikut 11 Nama WNA China Kasus Gunung Botak
AMBON, MalukuPost l.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memulangkan 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sebelumnya diamankan aparat gabungan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, beberapa waktu lalu.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah 11 WNA terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia.
Ke-11 WNA diterbangkan dari Bandara Internasional Pattimura pukul 11.00, kemudian dikembalikan ke negara asal China melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (15/5/2026), dengan pengawalan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku.
BACA SELENGKAPNYA : Klik Link 🔽
https://malukupost.com/2026/05/resmi-dideportasi-berikut-11-nama-wna-china-kasus-gunung-botak/