05/05/2015
MK kabulkan penetapan Tersangka jadi obyek Praperadilan, benar bahwa perlu perlindungan hukum bagi setiap orang sehingga tidak dengan mudah ditetapkan menjadi Tersangka, tetapi apakah dengan jalan membentuk norma baru dalam lingkup praperadilan sebagaimana yang telah secara jelas diatur dalam KUHAP batasan dari praperadilan itu, bukankah dengan demikian MK telah mengambil alih tugas pembentuk undang-undang.
Kalau Praperadilan ditujukan telah terpenuhi dasar penetapan tersangka yaitu adanya 2 alat bukti maka akan diuji juga benar atau tidak alat bukti tersebut dan sahihnya alat bukti, dengan demikian praperadilan ini telah masuk ke dalam pokok perkara. Jika demikian. setiap orang yang telah mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka, pastinya akan dinyatakan Terbukti di persidangan karena alat bukti telah diuji pada praperadilan. Jadi Jaksa gak perlu repot lagi dech sidang panjang-panjang, langsung saja sampaikan bukti yang sudah dianggap sahih saat proses praperadilan itu disampaikan dan langsung aja tuntut krn sudah pasti terbukti.
Apakah tidak lebih baik kita memikirkan alternatif lain bagi perlindungan HAM atas penetapan tersangka daripada kita membuka ruang untuk adanya peradilan yang tidak fair??