Tomy Alexander & Partners Law Firm

Tomy Alexander & Partners Law Firm We are a leading law firm supported by professional advocates having wide-ranging legal knowledge

08/02/2016
03/02/2016

Indonesian Version Ari Pramuditya, Fitri N. Heriani BKPM's Office.

Seminar Hukum Praktis Tomy Alexander & Partners bekerjasama dengan RMA & Associates dengan tena "Strata Title dan Kepemi...
06/10/2015

Seminar Hukum Praktis Tomy Alexander & Partners bekerjasama dengan RMA & Associates dengan tena "Strata Title dan Kepemilikan Properti bagi WNA"

22/09/2015
16/09/2015

Tak digunakannya lagi kata ‘hak’ dalam Ditjen KI lantaran mengikuti mayoritas institusi di negara-negara lain.

Terimakasih kepada seluruh peserta dan panitia atas terselenggaranya seminar hukum praktis kerjasama Tomy Alexander & Pa...
15/09/2015

Terimakasih kepada seluruh peserta dan panitia atas terselenggaranya seminar hukum praktis kerjasama Tomy Alexander & Partners dengan RMA & Associates

18/08/2015
22/05/2015

Presiden telah memilih Pansel KPK yang terdiri dari para wanita.... suatu terobosan yang brilian bagi saya ditengah carut marutnya hukum krn emosi yang membakar, coba dijernihkan dengan kelembutan wanita yang terkadang bukan hanya lebih teliti namun juga memiliki insting seorang ibu. Harapan besar tentunya pantas kita sematkan kepada mereka sehingga perbaikan negeri ini dapat terwujud... semoga ibu-ibu ini akan melahirkan Penegak Hukum yang Profesional, kredibel, berkwalitas, berkarakter dan negarawan. Selamat bekerja srikandi Indonesia.....

05/05/2015

MK kabulkan penetapan Tersangka jadi obyek Praperadilan, benar bahwa perlu perlindungan hukum bagi setiap orang sehingga tidak dengan mudah ditetapkan menjadi Tersangka, tetapi apakah dengan jalan membentuk norma baru dalam lingkup praperadilan sebagaimana yang telah secara jelas diatur dalam KUHAP batasan dari praperadilan itu, bukankah dengan demikian MK telah mengambil alih tugas pembentuk undang-undang.

Kalau Praperadilan ditujukan telah terpenuhi dasar penetapan tersangka yaitu adanya 2 alat bukti maka akan diuji juga benar atau tidak alat bukti tersebut dan sahihnya alat bukti, dengan demikian praperadilan ini telah masuk ke dalam pokok perkara. Jika demikian. setiap orang yang telah mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka, pastinya akan dinyatakan Terbukti di persidangan karena alat bukti telah diuji pada praperadilan. Jadi Jaksa gak perlu repot lagi dech sidang panjang-panjang, langsung saja sampaikan bukti yang sudah dianggap sahih saat proses praperadilan itu disampaikan dan langsung aja tuntut krn sudah pasti terbukti.

Apakah tidak lebih baik kita memikirkan alternatif lain bagi perlindungan HAM atas penetapan tersangka daripada kita membuka ruang untuk adanya peradilan yang tidak fair??

Address

Jalan Tebet Barat 1 No. 7A
Tebet
12810

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tomy Alexander & Partners Law Firm posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Tomy Alexander & Partners Law Firm:

Share