11/04/2020
Apakah Anda sudah mempunyai NPWP ?
Bagi yang belum, syaratnya mudah banget ! Tapi sebelumnya harus dipahami dulu jenis NPWP-nya.
1. Wajib pajak pribadi karyawan/pekerja kantoran :
- WNI syaratnya adalah KTP/e-KTP atau SIM.
- WNA syaratnya adalah KITAS/KITAP.
2. Wajib pajak pribadi wirausaha.
Selain persyaratan KTP/e-KTP atau SIM bagi WNI dan KITAS/KITAP bagi WNA. Ada dokumen tambahan yaitu surat izin usaha dari instansi yang berewenang atau surat keterangan tempat usaha dari Pemda.
3. Wajib pajak pribadi (pisah harta) adalah bagi wanita yang sudah menikah dan ingin membuat laporan pajak terpisah dari suami. Syarat yang dibutuhkan adalah KTP, KK dan NPWP suami. Selain itu perlu disiapkan juga surat perjanjian pemisahan harta atau penghasilan.
Selanjutnya kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/login untuk membuat akun dan password baru. Lalu akan ada form online yang wajib diisi, cetak dan tanda-tangan. Lalu dokumen yang sudah lengkap diisi tersebut diserahkan di KPP tempat anda terdaftar sebagai wajib pajak. Atau untuk lebih mudahnya dokumen pribadi yang dibutuhkan dapat discan dan diupload melalui situs resmi kantor pajak.
Gimana ? Mudah bukan ?