18/04/2021
Hak-hak yang dapat dicabut yaitu:
I. Hak jabatan memegang jabatan tertentu
II. Hak memasuki angkatan bersenjata
III. Hak untuk dipilih dan memilih
IV. Hak untuk melakukan pekerjaan tertentu
• Perampasan barang-barang tertentu. Ada dua macam barang yang dapat dirampas yaitu;
1. Barang-barang yang didapat karena kejahatan.
2. Barang-barang yang dengan sengaja digunakan dalam melakukan kejahatan
• Pengumuman putusan hakim
Dalam pasal 43 KUHP ditentukan apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan maka harus ditetapkan juga bagaimana cara melaksanakan perintah atas biaya terpidana. Tujuan dari pidana ini adalah agar masyarakat waspada terhadap kejahatan-kejahatan seperti penggelapan, perbuatan curang dll. Dalam praktek jarang sekalin penjatuhan pidana tambahan denganpenguman putusan hakim ini.
PERBEDAAN ANTARA PIDANA POKOK DAN PIDANA TAMBAHAN
Pidana Pokok
1. Penjatuhan salah satu jenis pidana pokok bersifat keharusan(imperative)
2. Penjatuhan jenis pidana pokok tidak harus dengan menjatuhakan pidana tambahan(berdiri sendiri)
3. Jenis pidana pokok yang telah dijatuhkan, bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap diperlukan suatu tindakan pelaksanaan.
Pidana Tambahan
1. Penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif
2. Menjatuhkan jenis pidana tambahan tidak boleh tanpa dengan menjatuhkan jenis pidana pidana pokok.
Sumber :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 10 tentang jenis hukuman dalam hukum pidana
2. Jenis-Jenis Pidana (Rafiqoh Lubis, SH.,M.Hum)