Achmad Nizam & Associates, Advocate & Counsellor at Law

Achmad Nizam & Associates, Advocate & Counsellor at Law Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Achmad Nizam & Associates, Advocate & Counsellor at Law, Lawyer & Law Firm, Sidoarjo.

Advocate & Counselor at Law (Advokat dan Konsultan Hukum)
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)


Konsultasi Hukum? βš–οΈ Silahkan konfirmasi atau chat / WA dulu πŸ“žβ˜ŽοΈπŸ“²πŸ“±
Konsultasi berbayar bagi yang mampu!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan SEMA No. 1 Tahun 2026, ...
24/04/2026

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan SEMA No. 1 Tahun 2026, terdapat 3 jalur pengakuan bersalah:

1. Mekanisme Pra-Sidang (Pasal 78 KUHAP):
Pasal 78 ayat (1) KUHAP mengatur pengakuan bersalah dapat dilakukan jika Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun yang wajib didampingi oleh Advokat.
Pasal 78 Ayat (7) huruf c KUHAP: Kesepakatan harus memuat "pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum pengakuan bersalah dilakukan". Ini menunjukkan adanya ruang negosiasi hukuman antara Jaksa & Terdakwa, yg akan dilimpahkan dan diperiksa ke Pengadilan.
Secara prosedural, pengakuan dituangkan dalam perjanjian tertulis, Terdakwa mengakui seluruh dakwaan & melepaskan hak untuk diadili dg hukum acara biasa, sebagai imbalannya, Penuntut Umum memberikan kepastian angka tuntutan yg lebih ringan sebagaimana disepakati dalam berita acara.
Peran Hakim Tunggal dalam mekanisme dimaksud sangat krusial sebagai filter yuridis. Hakim wajib memverifikasi pengakuan dilakukan tanpa tekanan & didukung minimal dua alat bukti sah.
Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2026, jika hakim menerima pengakuan tersebut, persidangan langsung beralih ke Acara Pemeriksaan Singkat dan hakim akan menjatuhkan putusan yang terikat pada kesepakatan hukuman yang telah dibuat. Namun, jika hakim ragu atau syarat tidak terpenuhi, permohonan wajib ditolak dan perkara dikembalikan ke jalur acara pemeriksaan biasa.

2. Mekanisme Pasca-Gagal Damai (Pasal 205 KUHAP):
Pasal 205 KUHAP menjadi jembatan bagi perkara yang gagal menempuh jalur Restorative Justice dalam Pasal 204 KUHAP, ketika gagal mencapai kesepakatan damai.
Pasal 205 Ayat (1) KUHAP): "Dalam hal Terdakwa dan korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum".
Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2026 (hlm. 12), alur persidangannya memiliki ciri khas sebagai berikut:
Hakim akan menanyakan apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yg dibacakan. Jika, Terdakwa menyatakan pengakuan secara utuh & Hakim memperoleh keyakinan, maka terjadi transformasi majelis hakim, Hakim Anggota 2 karena jabatannya ditunjuk sebagai Hakim Tunggal untuk melanjutkan perkara melalui Acara Pemeriksaan Singkat.
SEMA No. 1 Tahun 2026 mengisi ketentuan pada Pasal 204 Ayat (5) KUHAP, dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun dapat ditawarkan Restorative Justice / upaya perdamaian. Konsekuensi Pasal 205 KUHAP ini sesuai dengan penegasan SEMA yg merujuk pada Pasal 257 ayat (5) KUHAP dg batas penjatuhan pidana maksimal, penjatuhan pidana penjara dibatasi paling lama 3 tahun.

3. Mekanisme Pengakuan Semua Perbuatan (Pasal 234 KUHAP):
Jalur ini diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman pidana menengah (diatas 5 dan maksimal 7 tahun).
Pasal 234 Ayat (1) KUHAP): "Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah... Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat".
Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2026 (hlm. 14): Penjatuhan pidana tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum ancaman berdasarkan Pasal 234 Ayat (5) KUHAP.
Mekanisme ini diaktifkan tepat saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di awal persidangan.
Selanjutnya, menurut SEMA No. 1 Tahun 2026 hlm. 14, mengharuskan adanya tindakan formal berupa penandatanganan Berita Acara Pengakuan Bersalah oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, namun poin pentingnya adalah usulan untuk mengalihkan acara biasa ke acara pemeriksaan singkat menjadi kewenangan Penuntut Umum.
Jika diusulkan oleh Penuntut Umum, maka sama seperti Pasal 205, pemeriksaan beralih ke Hakim Tunggal (Hakim Anggota 2). Namun, terdapat perbedaan mendasar pada konsekuensi hukumannya: pada jalur Pasal 234, putusan pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 (dua pertiga) dari maksimum ancaman pidana yg didakwakan.

DPC PERADI Surabaya menggelar Rapat Anggota Cabang Tahun 2026, berlokasi di Ranting Sewu, Pandaan, Pasuruan, pada tangga...
08/02/2026

DPC PERADI Surabaya menggelar Rapat Anggota Cabang Tahun 2026, berlokasi di Ranting Sewu, Pandaan, Pasuruan, pada tanggal 7 Februari 2026 dengan tema "Kesiapan Advokat Menghadapi Problematika Hukum pada Pelaksanaan KUHP & KUHAP dalam Era Baru Sistem Peradilan Pidana". Narasumber: Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

Edward Dewaruci, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia menjelaskan bahwa dengan diadakannya Rapat Anggota Cabang sebagai ruang untuk menyampaikan beberapa pelaksanaan program kerja yang sudah berhasil dicapai, kendala yang dihadapi dan strategi perumusan langkah-langlah dan program-program kedepaannya bagi tiap - tiap bidang.

Bapak Hariyanto, S.H., M.Hum., selaku Ketua DPC PERADI Surabaya mengingatkan agar anggota selalu menjunjung tinggi profesionalisme, membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara cuma-cuma, kegiatan peningkatan kualitas profesi inilah yang terus menerus kita lakukan, salah satunya diskusi mengenai KUHP & KUHAP terbaru yang dilaksanakan di hari yang sama. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas nama Anggota dan Pengurus DPC PERADI Surabaya untuk realisasi pembangunan kantor DPC PERADI Surabaya yang finishingnya ditargetkan pada Tahun 2026 dan diharapkan bisa bermanfaat untuk seluruh Anggota dan Pengurus DPC PERADI Surabaya. Bapak Hariyanto, S.H., M.Hum. menyampaikan kepada calon ketua DPC PERADI Surabaya kedepannya tidak perlu ragu untuk menyiapkan gedung DPC PERADI Surabaya karena DPC PERADI Surabaya akan memilik kantor sendiri dan itu atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), bukan atas nama Pribadi.

Beliau menyampaikan bahwa Advokat adalah penegak hukum yang terhormat (Officium Nobile), jadi perlunya menjalin kerjasama dan MoU dengan Universitas-Universitas yang telah terakreditasi, terutama di wilayah Surabaya yang mendukung untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bersama DPC PERADI Surabaya lebih sering agar para mahasiswa sudah punya wawasan tujuan menjadi Advokat dikarenakan Advokat setara dengan penegak hukum lainnya bukan sebagai alternatif terakhir.

Perbedaan Rapat Anggota Cabang DPC PERADI Surabaya Tahun 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu Rapat Anggota Cabang Tahun 2026 diawali dengan sesi diskusi bertajuk pada perubahan dasar filosofis KUHP Nasional dan implikasinya pada KUHAP Baru sebagaimana disampaikan oleh Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., yang merupakan Ahli Hukum Pidana sekaligus juga Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.

Setelah sesi diskusi, dilanjutkan Rapat Pleno pertama yang disampaikan oleh Ketua Panitia pembangunan Gedung DPC PERADI Surabaya yaitu, Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., CTA., CCL. yang pada pokoknya menyampaikan jika pembangunan gedung diperkirakan akan selesai di bulan Agustus 2026.

Rapat Pleno kedua, yaitu laporan dari tiap - tiap pengurus bidang yang menyampaikan kendala-kendala pelaksanaan program, kemudian saran dari Ketua Bidang Hak Asasi Manusia M. Sholeh, S.H. dan Anggota Dewan Kehormatan DPC PERADI Surabaya, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., mengusulkan Program Pelatihan Khusus Mediator yang terakreditasi ke Mahkamah Agung, serta pembatasan usia Advokat minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun untuk dapat diangkat dan diambil sumpahnya.

Rapat Anggota Cabang DPC PERADI Surabaya Tahun 2026DPC PERADI Surabaya gelar Rapat Anggota Cabang Tahun 2026, berlokasi ...
07/02/2026

Rapat Anggota Cabang DPC PERADI Surabaya Tahun 2026

DPC PERADI Surabaya gelar Rapat Anggota Cabang Tahun 2026, berlokasi di Ranting Sewu, Pandaan, Pasuruan, pada tanggal 7 Februari 2026 dengan tema "Kesiapan Advokat Menghadapi Problematika Hukum pada Pelaksanaan KUHP & KUHAP dalam Era Baru Sistem Peradilan Pidana". Narasumber:Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. Edward Dewaruci, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia menjelaskan bahwa dengan diadakannya Rapat Anggota Cabang sebagai ruang untuk menyampaikan beberapa pelaksanaan program kerja yang sudah berhasil dicapai, kendala yang dihadapi dan strategi perumusan langkah kedepaannya tiap - tiap bidang....

DPC PERADI Surabaya gelar Rapat Anggota Cabang Tahun 2026, berlokasi di Ranting Sewu, Pandaan, Pasuruan, pada tanggal 7 Februari 2026 dengan tema β€œKesiapan Advokat Menghadapi Problematika Huk…

Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana.Pasal 150 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hu...
04/02/2026

Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana.
Pasal 150 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengatur bahwa advokat berhak:

1. Memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban;
2. Menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;
3. Memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;
4. Mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan;
5. Meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan;
6. Mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap keli dikehendaki olehnya;
menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa;
7. Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa;
meminta keterangan dari saksi dan ahli dalam sidang pengadilan;
8. Meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/atau
mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

03/12/2025

Mohon lebih berhati-hati dalam menyerahkan segala urusan yang berkaitan dengan masalah hukum, jangan sampai diserahkan kepada orang yang tidak memiliki kompetensi keilmuan hukum dan hanya modal jualan omongan alias bluffing dan yapping, seperti makelar kasus, calo, apalagi pihak-pihak yang tidak memiliki lisensi khusus sebagai Advokat dan Konsultan Hukum.

21/11/2025

Tidak menerima makelar kasus dalam bentuk apapun, jika tidak ada kepentingan secara langsung terkait suatu permasalahan hukum jangan berpura-pura konsultasi hukum seolah sedang menghadapi suatu perkara hukum atau seolah-olah ingin menggunakan jasa hukum padahal hanya sebagai perantara atas perkara hukum orang lain yang kemudian hasil konsultasi tersebut dijual kepada orang lain yang sedang bermasalah dengan hukum atau menghadapi suatu permasalahan hukum.

Untuk semua masyarakat, mohon lebih berhati-hati dan sangat waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan Profesi Advokat. Karena, saat ini banyak oknum-oknum yang mengaku bisa menangani perkara atau permasalahan hukum padahal realitanya yang bersangkutan bukanlah Advokat/Lawyer/Pengacara/Konsultan Hukum yang memiliki legalitas seperti Kartu Tanda Pengenal Advokat berikut dengan Nomor Induk Advokat yang terdaftar di Organisasi Advokat (Misalnya, PERADI), dan sudah disumpah di Pengadilan Tinggi setempat sesuai wilayah hukumnya (dibuktikan dengan adanya Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi).

Bahwa, yang berkompeten memberikan konsultasi hukum, pendampingan hukum, penanganan perkara hukum, pengurusan suatu perkara hukum maupun memberikan jasa-jasa pelayanan hukum dengan adanya pemberian surat kuasa adalah Advokat/Lawyer/Pengacara yang sudah memiliki Nomor Induk Advokat (dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Pengenal Advokat yang terdaftar di Organisasi Advokat), berikut dengan adanya Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi sesuai domisili hukum (KTP) Advokat yang bersangkutan. Maka, jangan langsung percaya kepada orang yang mengaku berprofesi sebagai Konsultan Hukum/Pengacara/Advokat/Lawyer sebelum orang teraebut menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), dan Berita Acara Sumpahnya, atau bisa dicek terlebih dahulu apakah tedapat jejak digital dalam Social Media nya bahwasannya orang tersebut pernah dilantik oleh Organisasi Advokat (Seperti, PERADI) dan sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi sesuai wilayah hukum dan domisili hukumnya.

Berpura-pura berprofesi sebagai Advokat/Lawyer/Pengacara merupakan suatu kejahatan/tindak pidana yang dapat dikategorikan dengan tindak pidana penipuan untuk melakukan tipu muslihat dengan menggunakan status hukum/kedudukan hukum/martabat palsu dengan niat dan tujuan untuk menggerakkan orang lain dan memperoleh keuntungan berupa imbalan atas jasa Advokat berupa honorarium atau Lawyer Fee. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana (KUHP Lama), dan diatur dalam Pasal pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

If you have legal questions. We’ve got real answers. πŸ‘ŒπŸ»
05/11/2025

If you have legal questions. We’ve got real answers. πŸ‘ŒπŸ»

Suatu tindakan harus merupakan β€œπ˜Ύπ™€π™£π™™π™žπ™©π™žπ™€ π™Žπ™žπ™£π™š π™Œπ™ͺ𝙖 𝙉𝙀𝙣” (syarat mutlak) bagi keberadaan sifat tertentu. Semua syarat (seb...
24/10/2025

Suatu tindakan harus merupakan β€œπ˜Ύπ™€π™£π™™π™žπ™©π™žπ™€ π™Žπ™žπ™£π™š π™Œπ™ͺ𝙖 𝙉𝙀𝙣” (syarat mutlak) bagi keberadaan sifat tertentu. Semua syarat (sebab) harus dipandang setara.

β€œπ‘Όπ’π’•π’–π’Œ π’•π’Šπ’π’…π’‚π’Œ π’‘π’Šπ’…π’‚π’π’‚ π’”π’†π’ƒπ’‚π’ˆπ’‚π’Š 𝒖𝒏𝒔𝒖𝒓 π’‘π’π’Œπ’π’Œ 𝒉𝒂𝒓𝒖𝒔 𝒂𝒅𝒂 𝒔𝒖𝒂𝒕𝒖 π’‚π’Œπ’Šπ’ƒπ’‚π’• 𝒕𝒆𝒓𝒕𝒆𝒏𝒕𝒖 π’…π’‚π’“π’Š 𝒑𝒆𝒓𝒃𝒖𝒂𝒕𝒂𝒏 π’”π’Š π’‘π’†π’π’‚π’Œπ’– 𝒃𝒆𝒓𝒖𝒑𝒂 π’Œπ’†π’“π’–π’ˆπ’Šπ’‚π’ 𝒂𝒕𝒂𝒔 π’Œπ’†π’‘π’†π’π’•π’Šπ’π’ˆπ’‚π’ π’π’“π’‚π’π’ˆ π’π’‚π’Šπ’, π’Žπ’†π’π’‚π’π’…π’‚π’Œπ’‚π’ π’Œπ’†π’‰π’‚π’“π’–π’”π’‚π’ 𝒂𝒅𝒂 π’‰π’–π’ƒπ’–π’π’ˆπ’‚π’ 𝒔𝒆𝒃𝒂𝒃-π’‚π’Œπ’Šπ’ƒπ’‚π’• 𝒂𝒏𝒕𝒂𝒓𝒂 𝒑𝒆𝒓𝒃𝒖𝒂𝒕𝒂𝒏 π’”π’Š π’‘π’†π’π’‚π’Œπ’– 𝒅𝒂𝒏 π’Œπ’†π’“π’–π’ˆπ’Šπ’‚π’ π’Œπ’†π’‘π’†π’π’•π’Šπ’π’ˆπ’‚π’ 𝒕𝒆𝒓𝒕𝒆𝒏𝒕𝒖”.
-Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.-

β€œπ‘«π’†π’π’ˆπ’‚π’ π’•π’Šπ’…π’‚π’Œ π’Žπ’†π’π’ˆπ’‚π’…π’‚π’Œπ’‚π’ 𝒑𝒆𝒓𝒃𝒆𝒅𝒂𝒂𝒏 𝒂𝒏𝒕𝒂𝒓𝒂 π’”π’šπ’‚π’“π’‚π’• π’Žπ’–π’”π’‚π’ƒπ’‚π’ƒ, π’Žπ’‚π’Œπ’‚ π’”π’†π’Œπ’‚π’π’Šπ’‘π’–π’ 𝒔𝒆𝒄𝒂𝒓𝒂 π’•π’†π’π’“π’†π’•π’Šπ’” 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒃𝒆𝒕𝒖𝒍, π’•π’†π’π’“π’Š π˜Ύπ™€π™£π™™π™žπ™©π™žπ™€ π™Žπ™žπ™£π™š π™Œπ™ͺ𝙖 𝙉𝙀𝙣 π’•π’Šπ’…π’‚π’Œπ’π’‚π’‰ π’”π’†π’”π’–π’‚π’Š π’…π’†π’π’ˆπ’‚π’ π’‘π’“π’‚π’Œπ’•π’†π’Œ π’Œπ’‚π’“π’†π’π’‚ π’…π’‚π’π’‚π’Ž π’‘π’†π’“π’ˆπ’‚π’–π’π’‚π’ π’Žπ’‚π’”π’šπ’‚π’“π’‚π’Œπ’‚π’• 𝒋𝒖𝒔𝒕𝒓𝒖 π’…π’Šπ’‚π’…π’‚π’Œπ’‚π’ 𝒑𝒆𝒓𝒃𝒆𝒅𝒂𝒂𝒏 𝒂𝒏𝒕𝒂𝒓𝒂 π’”π’šπ’‚π’“π’‚π’• 𝒅𝒂𝒏 π’Žπ’–π’”π’‚π’ƒπ’‚π’ƒ π’•π’‚π’…π’Š. π‘±π’–π’ˆπ’‚ 𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕 π’…π’Šπ’Œπ’‚π’•π’‚π’Œπ’‚π’ π’ƒπ’‚π’‰π’˜π’‚ 𝒂𝒑𝒂 π’šπ’‚π’π’ˆ π’…π’Šπ’‘π’‚π’π’…π’‚π’π’ˆ π’”π’†π’ƒπ’‚π’ˆπ’‚π’Š π’Žπ’–π’”π’‚π’ƒπ’‚π’ƒ 𝒐𝒍𝒆𝒉 π’•π’†π’π’“π’Š π’Šπ’π’Š, π’–π’π’•π’–π’Œ π’‘π’“π’‚π’Œπ’•π’†π’Œ 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 π’•π’†π’“π’π’‚π’Žπ’‘π’‚π’– 𝒍𝒖𝒂𝒔. 𝑲𝒂𝒓𝒆𝒏𝒂 π’Šπ’•π’–, 𝒉𝒂𝒓𝒖𝒔 π’…π’Šπ’‚π’…π’‚π’Œπ’‚π’ 𝒃𝒂𝒕𝒂𝒔𝒂𝒏 π’…π’†π’π’ˆπ’‚π’ π’Žπ’†π’π’ˆπ’‚π’…π’‚π’Œπ’‚π’ 𝒑𝒆𝒓𝒃𝒆𝒅𝒂𝒂𝒏 𝒂𝒏𝒕𝒂𝒓𝒂 π’Žπ’‚π’π’‚ π’šπ’‚π’π’ˆ π’Žπ’†π’π’‹π’‚π’…π’Š π’Žπ’–π’”π’‚π’ƒπ’‚π’ƒ 𝒅𝒂𝒏 π’Žπ’‚π’π’‚ π’šπ’‚π’π’ˆ π’Žπ’†π’“π’–π’‘π’‚π’Œπ’‚π’ π’”π’šπ’‚π’“π’‚π’• π’ƒπ’†π’π’‚π’Œπ’‚β€.
-Prof. Dr. Mr. Moeljatno-

Teori "π˜Ύπ™€π™£π™™π™žπ™©π™žπ™€ π™Žπ™žπ™£π™š π™Œπ™ͺ𝙖 𝙉𝙀𝙣" memperluas pertanggungjawaban dalam hukum
pidana. Perbuatan yang secara obyektif hanya sekedar merupakan syarat dari
timbulnya akibat, oleh teori ini dianggap sama sebagai akibat dari suatu kelakuan. Penggunaan teori pada suatu kasus akan berimplikasi pada kemungkinan terjadinya pemidanaan terhadap orang-orang yang seharusnya tidak boleh dipidana baik berdasarkan rasa keadilan maupun berdasarkan konsep hukum pidana. Seseorang baru bisa dijatuhi sanksi pidana atau tindakan jika memenuhi dua syarat pokok, yaitu orang tersebut melakukan tindak pidana, dan pada saat melakukannya orang tersebut merupakan orang yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Pembuktian ada tidaknya hubungan kasualitas antara perbuatan dengan akibat dimulai dengan mencari π™›π™–π™˜π™©π™ͺ𝙖𝙑 π™˜π™–π™ͺπ™¨π™š, dilanjutkan dengan π™‘π™šπ™œπ™–π™‘ π™˜π™–π™ͺπ™¨π™š. Setelah itu mencari perbuatan yang memberikan kontribusi terhadap lahirnya peristiwa tersebut dalam bentuk berbuat dan tidak berbuatnya seseorang dengan mempertimbangkan π™’π™šπ™£π™¨ π™§π™šπ™– yang terdapat dalam diri pelaku. Perbuatan tersebut di filter dengan perbuatan melawan hukum, terakhir yakni mempertimbangkan berbagai aspek dari pelaku, korban, atau pihak lain yang dapat memutus rantai kausalitas dan diperdalam dengan teori khusus sehingga tidak terjadi kesesatan dalam menentukan atribusi pertanggungjawaban, tahap ini akan menemukan hubungan yang logis antara perbuatan dengan akibat dan menghasilkan tanggung jawab pelaku secara proporsional.

18/10/2025

"𝑨 𝒄𝒐𝒓𝒆 π’‘π’“π’Šπ’π’„π’Šπ’‘π’π’† 𝒐𝒇 π‘Ήπ’†π’”π’•π’π’“π’‚π’•π’Šπ’—π’† π‘±π’–π’”π’•π’Šπ’„π’† π’“π’†π’’π’–π’Šπ’“π’†π’” 𝒕𝒉𝒂𝒕 π’šπ’π’– 𝒄𝒂𝒓𝒆 𝒂𝒃𝒐𝒖𝒕 𝒕𝒉𝒆 𝒏𝒆𝒆𝒅𝒔 𝒐𝒇 π’„π’“π’Šπ’Žπ’† π’—π’Šπ’„π’•π’Šπ’Ž".
- π‘«π’‚π’—π’Šπ’… π‘³π’†π’“π’Žπ’‚π’ -

Restorative justice efektif diterapkan pada tindak pidana ringan yang memenuhi syarat formil dan materil, karena mampu mempercepat penyelesaian perkara, memulihkan kerugian korban, dan mengurangi beban pengadilan. Advokat berperan strategis sebagai mediator, fasilitator dialog, dan penyeimbang hak-hak korban dan pelaku dalam proses Restorative Justice.

Address

Sidoarjo
61272

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Achmad Nizam & Associates, Advocate & Counsellor at Law posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Achmad Nizam & Associates, Advocate & Counsellor at Law:

Share