12/10/2026
NIKAH SIRI, SIAPA YANG DIRUGIKAN MENURUT HUKUM ???
Nikah Siri adalah Perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Menurut Hukum Positif di Indonesia, pihak yang paling dirugikan dari praktik Nikah Siri adalah istri (perempuan) dan anak, berikut rincian pihak yang dirugikan dan alasannya :
1. Istri (Perempuan)
• Tidak mendapat perlindungan Hukum Negara : Karena tidak memiliki Akta Nikah, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada secara Perdata oleh Negara.
• Kehilangan Hak atas Harta Bersama : Istri tidak memiliki Hak Nafkah, Waris dari Suami dan tidak bisa menuntut pembagian Harta Gono-gini jika terjadi Perceraian atau suami meninggal dunia.
• Lemah dalam posisi tawar : Jika terjadi K3ker4san dalam rumah tangga (KDRT) atau penelantaran, Istri Siri sering kali kesulitan melapor atau menuntut haknya secara Hukum.
. Suami Siri bisa kapanpun menceraikan Istri Siri tanpa sidang Pengadilan.
2. Anak
• Status hukum anak : Berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan, anak dari Nikah Siri secara Hukum Perdata hanya memiliki hubungan Perdata dengan ibu dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan).
• Kendala Administrasi : Anak akan mengalami kesulitan dalam membuat Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Akta Kelahiran karena membutuhkan Buku Nikah orang tua.
• Kehilangan Hak Waris : Anak dari Nikah Siri tidak otomatis memiliki Hak Waris dari ayah biologisnya kecuali dapat dibuktikan melalui Penetapan Pengadilan.
Dasar Hukum : (Dasar Hukum UU Perkawinan No. 1/1974 Jo. UU No. 24/2013)
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang menghadapi masalah administrasi atau hukum terkait Nikah Siri, Silahkan Konsultasikan Kepada Kami di Telp/WA : 087-764-734-065
👇 Simpan postingan ini biar nggak lupa saat butuh Bantuan Hukum !!!
Jangan lupa Share video ini ke teman, tetangga atau kerabat yang sedang menghadapi proses Hukum agar gak salah langkah !!! ⚖️👇
*Fp : .Demak86
Pengacara/Lawyer/Advokat, Konsultan Hukum & Bantuan Hukum, Telp/WA : https://wa.me/6287764734065*
Fanspage : .Demak86 ( Pengacara Demak )
Demak Kota Wali Warga Demak Semarangers
_____________________________________________
BANTUAN HUKUM DI SELURUH WILAYAH INDONESIA
Dapatkan Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum Dengan Penasehat Hukum / Pengacara Profesional Khususnya di Demak, Semarang sekitarnya & Nasional pada umumnya terkait Permasalahan Hukum Pidana, Perdata (Tanah & Perjanjian), Perceraian (Hak Asuh Anak & Gono-gini), ITE & Permasalahan Hukum lainnya ???? ...
Memberikan Layanan Pembuatan berkas2 Somasi/Laporan/Pengaduan/Gugatan/Jawaban/Replik/Duplik/Kesimpulan dll.
Butuh Bantuan Hukum ???
Silahkan atur jadwal ketemu atau jika berada diluar kota Silahkan bisa langsung Menghubungi Pakarnya Pengacara Demak : Konsultasi & Bantuan Hukum
Telfon & WA : https://wa.me/6287764734065
Ramaikan berbagai sosmed kami dengan cara Follow, Like, Coment & Share :
FP : https://www.facebook.com/Pengacara.Demakk
IG : https://instagram.com/pengacara.demak
https://vt.tiktok.com/ZSLU5n1eS/