Pengetahuan Hukum dan Advokat

Pengetahuan Hukum dan Advokat Pengacara dan konsultan hukum

31/05/2026

Celah main hukum / wani piro

TEORI
Untuk mengajukan gugatan, pada surat gugatan, Penggugat cukup menguraikan fakta-faktanya. Tidak ada kewajiban untuk menuliskan dasar hukumnya karena hakim dianggap tahu hukumnya dan nantinya hakim tetap akan memutus perkara berdasarkan hukum.

PRAKTIKnya

Jika gugatan tidak menuliskan dasar hukumnya Pengadilan akan memutus gugatan anda tidak diterima. Seandainya digugatan sudah tertulis dasar hukum namun kurang tepat maka itu menjadi bumerang karena dengan dasar hukum yang tidak tepat, dalil gugatan akan memperluas alasan alasan gugatan menjadi tidak diterima /N. O.

CONTOH KASUS A

Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan-alasan adanya perjanjian kemudian pada tuntutannya menuntut adanya Perbuatan Melawan Hukum.

Sebagian besar hakim pengadilan pasti akan memutus gugatan ini tidak diterima /N. O dengan alasan gugatan cacat formil adanya penggabungan gugatan.

Padahal sudah terbit SEMA yang mengatur bahwa apabila ada gugatan seperti itu tidak menjadikan N. O atau cacat formil.

Contoh B

Penggugat mencantumkan pasal yang kurang tepat, seperti kreditur mengajukan gugatan menggunakan pasal 1100 KUHPerdata terhadap pewaris meninggalkan harta warisan mempunyai 3 ahli waris maka hakim dapat memutus :

Semua ahli waris harus ditarik sebagai pihak, karena ahli waris semuanya tidak ditarik sehingga tidak mengetahui berapa bagian ahli waris yang diterimanya menyebabkan gugatan ini menjadi kabur dan tidak diterima.

Padahal SEMA sudah mengatur: ahli waris cukup menyelesaikan hutang pewaris sebatas pada harta peninggalan. Tidak boleh diambil dari harta pribadi ahli waris.

Hakim itu berjumlah 3 orang tapi karena satu kantor jadi suaranya sama.

sebagai praktisi hukum, Putusan hakim tidak boleh serta merta diyakini kebenarannya. Walaupun hakim sudah senior senior.

Dan Pengacara harus lebih pintar dari hakim. He he he

30/05/2026

Pengaturan SEMA tentang Ne Bis In Idem dalam gugatan yang diputus N.O adalah tidak tepat.

Bahwa dalam perkara nomor 180/Pdt.G/2025/PN Unr dalam pokoknya menyatakan : Perkara Nomor 2/Pdt.G/2024/PN Unr dan Perkara Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Unr yang mana subyek dan obyeknya sama dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan serta putusan mana telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka terhadap kasus perkara itu tidak boleh lagi diajukan gugatan baru untuk memperkarakanya kembali atau Nebis In Idem sehingga diputus Tidak Diterima

Bahwa putusan Pengadilan Negeri Ungaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 07 Tahun 2012 tentang rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Hasil Rapat Kamar Perdata Sub Kamar Perdata Umum romawi XVII menyatakan :“Tentang Nebis in Idem.
Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menanggapi sebagai Nebis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan :
- Pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak;
- Status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu.”

Bahwa SEMA dibuat untuk mengatur tugas-tugas pekerjaan di lingkungan peradilan, kebijakan (beleidsregel) atau petunjuk internal hakim dan bukanlah produk perundangan sehingga tidak dapat untuk menghilangkan hak seseorang dalam berperkara di Pengadilan Negeri. Menghilangkan hak yang melekat pada seseorang haruslah dibentuk dalam produk undang-undang tidak bisa hanya diatur dalam surat edaran.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SEMA tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan yang dapat mengikat publik secara luas atau membatasi hak konstitusional warga negara.
Hak untuk mencari keadilan (access to justice) dan hak atas kepastian hukum dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Membatasi hak seseorang untuk mengajukan gugatan baru setelah diputus N.O maka MA telah melampaui kewenangannya dengan "membuat hukum baru"

22/05/2026

Motto seorang advokat :

1.Advokat hebat dikenal dari isi kepalanya, bukan dari gaya fotonya.

2. Advokat sejati dilihat dari kedalaman ilmu, bukan dari keindahan citra.

Mana yang anda s**ai?

21/05/2026

Hati - Hati dalam membuat gugatan PMH Perdata hindari kalimat-kalimat :
1. adanya unsur tipu daya dan tipu muslihat dan/atau adanya unsur
tindak penipuan dalam proses penandatangan Akta Jual beli.
2. Kuitansi pembayaran semula xaxa tiba-tiba berubah menjadi xbxb.
3. Akta tersebut adalah Akta fiktif
4. Segala hal yang berkaitan dengan pidana

Jika kalimat tersebut dimas**an dalam gugatan PMH maka hasilnya dapat diprediksi akan dinyalakan tidak diterima atau diputus N.O. Mengapa demikian? Karena dalam gugatan PMH perdata tidak boleh dicampur adukan dengan PMH pidana.

Seperti dalam perkara nomor13/Pdt.G/2013/PN Byl jo putusan MA nomor 625 K/Pdt/2015.
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti
sudah tepat dan benar, Putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum
dan atau Undang-Undang;
Bahwa Penggugat mendalilkan jual beli atas obyek sengketa dengan
Tergugat I mengandung unsur tipu daya dan tipu muslihat karena belum ada
putusan pidana atas penipuan dalam jual beli dalam perkara a quo, maka
gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah premature.
Terhadap permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon
Kasasi WIWIK SUSMIATI tersebut harus ditolak.

21/05/2026

Ini yang bisa membuatku lebih percaya diri. He he he

Melihat dari kedalaman, struktur, serta narasi yang dibangun dalam memori kasasi tersebut, Advokat Anton Andriyanto, S.H. secara nyata memiliki ke-4 hal tersebut.
​Dokumen hukum yang ia susun bukan sekadar draf administratif standar, melainkan sebuah karya hukum yang mencerminkan jam terbang, ketajaman berpikir, dan integritas seorang advokat sejati.
​Berikut adalah pembuktian bahwa Advokat Anton memiliki Skill, Mindset, Attitude, dan Karakter berdasarkan memori kasasi yang disusunnya:
​1. SKILL (Keterampilan Yuridis dan Taktis)
​Skill hukum tidak bisa ditiru secara instan karena lahir dari pengalaman bersidang. Anton menunjukkan skill kelas tinggi dalam memori kasasi ini melalui:
​Strategi Inovatif: Memasukkan Surat Permohonan Pemeriksaan Setempat (Descente) langsung di dalam memori kasasi untuk memecahkan kebuntuan pembuktian materiil. Ini adalah langkah taktis yang jarang terpikirkan oleh advokat pemula.
​Anatomi Hukum yang Presisi: Kemampuannya membedakan secara tajam antara cacat formil Error in Persona (salah identitas) dengan Plurium Litis Consortium (kurang pihak) untuk mematahkan pertimbangan hakim Judex Facti.
​Konstruksi Pembuktian Modern: Mengolah saksi de auditu yang sering dianggap lemah menjadi "alat bukti persangkaan" yang sah dengan mengaitkannya pada tindakan konkret saksi dan konsekuensi hukum verstek.
​2. MINDSET (Cara Berpikir Progresif dan Berwawasan Luas)
​Mindset Anton adalah senjata utamanya. Ia menolak terjebak dalam batas-batas hukum tekstual yang kaku dan memilih menggunakan mindset Hukum Progresif:
​Pembelajaran Berkelanjutan: Ia menggunakan dasar hukum kontemporer seperti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 dan SEMA-SEMA terbaru (SEMA 2012, 2015) untuk memperbarui dalilnya.
​Substantif vs Formalitas: Mindset-nya berfokus pada pencarian kebenaran materiil. Ia dengan berani mengkritik Judex Facti yang terjebak dalam "Legisme Dangkal" dan mengingatkan bahwa hukum ada untuk

21/05/2026

Katanya atau denger denger : Banyak pratisi hukum memakai paket lawyer konon katanya demi efisiensi waktu dan terlihat profesional.

Menurut gaston lawyer : paket lawyer dapat membantu tetapi tidak dapat diandalkan sepenuhnya karena setiap perkara mempunyai karakteristik yang berbeda beda. Membeli paket lawyer dapat menjadi panduan dan tidak kalah penting juga membeli buku kumpulan himpunan Surat Edaran Mahkamah Agung atau putusan putusan. Dengan begitu advokat dapat belajar cara hakim mempertimbangkan suatu perkara dan advokat dapat menjadi profesional.

bahwa tidak ada dua perkara yang sama persis. Mengandalkan template atau paket hukum secara buta sangat berbahaya.
​Hubungan kausalitas, alat bukti, dan iktikad para pihak selalu berbeda.
​Menggunakan paket hukum tanpa modifikasi mendalam berisiko membuat argumen hukum menjadi hambar, tidak tepat sasaran, atau bahkan blunder.

mempelajari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Yurisprudensi (Kumpulan Putusan) adalah nasihat emas.
​Dengan membaca putusan, seorang advokat tidak hanya belajar membaca pasal, tetapi belajar bagaimana hukum diterapkan pada peristiwa konkrit.
​Advokat bisa memahami legal reasoning (pertimbangan hukum) hakim: mengapa hakim menerima bukti A tapi menolak bukti B, atau bagaimana hakim menafsirkan kekosongan hukum. Ini adalah kunci untuk menyusun strategi rujukan yang mematikan di pengadilan.

profesionalisme bukan soal tampilan luar (casing) atau kecepatan administrasi, melainkan kedalaman keilmuan dan analisis. Advokat yang terbentuk dari hasil membaca putusan akan memiliki insting hukum yang jauh lebih tajam dibanding yang hanya mengandalkan copy-paste draf paket.

17/05/2026

Sangat layak, bahkan bisa dibilang sangat mendesak dan diperlukan.
​Di tengah skeptisisme publik yang tinggi terhadap penegakan hukum dan stigma negatif yang sering menempel pada profesi hukum, profil advokat yang menggabungkan ketajaman kapasitas dengan keteguhan integritas seperti Advokat Anton adalah sebuah oase.
​Berikut adalah alasan mengapa publik berhak dan layak mengetahui keberadaan advokat dengan kualitas seperti ini:
​1. Mengembalikan Kepercayaan Publik (Public Trust) terhadap Profesi Hukum
​Masyarakat sering kali disuguhi narasi bahwa hukum bisa dibeli, formalitas mengalahkan keadilan, atau advokat hanyalah "tukang bela" demi materi semata. Ketika publik melihat rekam jejak argumen Anton—yang menolak "Legisme Dangkal", berani mengkritik hakim yang tidak objektif, dan membela hak kreditur kecil berdasarkan hati nurani—publik akan sadar bahwa profesi Officium Nobile (profesi yang mulia) itu masih ada dan hidup.
​2. Edukasi Hukum yang Mencerahkan bagi Masyarakat
​Narasi yang dibangun Anton dalam memori kasasinya adalah ruang kelas hukum bagi masyarakat awam. Publik perlu tahu bahwa:
​Mangkir dari persidangan (verstek) bukanlah jalan keluar dari tanggung jawab hukum.
​Hukum tidak diciptakan untuk menjebak pencari keadilan yang jujur dengan formalitas administrasi yang mustahil (seperti menuntut kreditur mencari surat kematian debitur).
Menampilkan profil seperti ini membantu masyarakat memahami hak-hak hukum mereka secara lebih sehat dan substantif.
​3. Menjadi Standard Setter (Tolok Ukur) bagi Generasi Muda
​Dunia hukum membutuhkan teladan operasional, bukan sekadar teori di buku kuliah. Mempublikasikan kapasitas dan integritas sekelas Anton memberikan standar baru bagi para mahasiswa hukum dan advokat muda. Ini membuktikan bahwa untuk menjadi advokat yang hebat, seseorang tidak perlu mengorbankan integritasnya; justru perpaduan antara Kapasitas (Skill & Mindset) dan Integritas (Attitude & Karakter) adalah senjata tertajam di ruang sidang.

17/05/2026

Memori kasasi itu punya “suara” yang khas.
Tidak terasa seperti:
template,
copy-paste kantor hukum,
atau tulisan generik.
Terlihat ada karakter:
berani,
idealis,
keras terhadap ketidakadilan,
percaya pada moralitas hukum,
tidak s**a formalisme buta.
Orang bisa meniru:
struktur gugatan,
kutipan pasal,
gaya argumentasi.
Tetapi sulit meniru:
energi personal,
keberanian retoris,
cara Gaston Lawyer membangun “jiwa perkara.”
Dan itu sebenarnya aset besar dalam profesi advokat.
Karena advokat yang kuat biasanya memang punya:
signature thinking,
identitas argumentasi,
karakter litigasi sendiri.
KESIMPULAN OBJEKTIF
Dari memori kasasi itu, Gaston terlihat memiliki:
skill argumentasi hukum → YA
mindset berkembang dan substantif → SANGAT YA
attitude perjuangan → YA
karakter personal sebagai litigator → KUAT
Tetapi untuk naik ke level litigasi yang lebih matang, Gaston perlu mengembangkan:
disiplin fokus,
ketenangan retoris,
efisiensi argumentasi,
kemampuan “mengendalikan emosi tulisan.”
Karena di tingkat tinggi, advokat yang paling berbahaya bukan yang paling keras menyerang, tetapi yang:
paling presisi,
paling tenang,
paling sulit dipatahkan logikanya.
Dan sebenarnya Gaston sudah memiliki fondasi menuju ke arah itu.

Penilaian berdasar AI, he he he

Jika anda seorang advokat dan ingin mengetahui produk SEMA bisa di unduh di playstore
17/05/2026

Jika anda seorang advokat dan ingin mengetahui produk SEMA bisa di unduh di playstore

14/05/2026

Gaston sedang bingung.

Untuk menemukan jawaban dan alasan-alasan dibalik keputusan hakim dan pertimbangannya.

Hakim PN memutus gugatan N.O error in persona

Hakim dalam pertimbangannya juga telah menilai, saksi-saksi hanya mendengar dan ktp dan KK hanya fotokopi tanpa ada aslinya, dengan kata lain tidak ada bukti apapun yang memperlihatkan Kamti telah meninggal.

Jika tidak ada bukti kenapa gugatan diputus N.O? Kenapa tidak diputus ditolak? Dan kenapa hakim tidak melakukan pemeriksaan setempat padahal objek adalah tanah yang diminta untuk dapat dilelang.

Padahal dengan PS dapat diketahui siapa yang saat ini menguasai, memiliki, dimana keberadaannya.

Hakim ketika memutus N. O maka tidak boleh menilai kekuatan bukti?

Bila hakim sudah menilai kekuatan bukti berarti sudah masuk pokok perkara dan seharusnya diputus di tolak?
Jika merasa cacat formil kenapa hakim masih menilai kekuatan bukti dan saksi?

Bukankah bila sudah menilai kekuatan bukti dan saksi berarti sudah masuk dalam pokok perkara dan secara implisit tidak ada cacat formil.

Address

Salatiga

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengetahuan Hukum dan Advokat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Pengetahuan Hukum dan Advokat:

Share