Kantor Hukum Nurlaila Nasution, S.H & Rekan

Kantor Hukum Nurlaila Nasution, S.H & Rekan Nurlaila Nasution S.H.,M.H Advokat/Lawyer/Konsultan Hukum
📍Jl. Sempurna Blok.E-19 Labuhanbatu
📱 Konsultasi Langsung WA: 0852 6265 7026

07/08/2024

Kantor Pengacara
Nurlaila Nasution & Partners
Hub: 085262657026










Rabu 22 Mei 2024...Berdasarkan Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI):Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perse...
22/05/2024

Rabu 22 Mei 2024...

Berdasarkan Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.

Agenda: Musyawarah bersama para Ahli Waris

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 51 ayat 4:Wali wajib membuat daftar benda yang berada dibawah kekuasaannya pada w...
17/05/2024

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 51 ayat 4:
Wali wajib membuat daftar benda yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.

Pada prinsipnya, wali dilarang menjual, mengalihkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya, kecuali ada kepentingan untuk si anak.

QS. An-Nisa ayat 2:
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.”

Sabar ketika diuji, sabar dalam keadaan yang sempit, sabar dalam menghadapi cobaan.. hanya sabar dan shalat sejatinya se...
16/05/2024

Sabar ketika diuji, sabar dalam keadaan yang sempit, sabar dalam menghadapi cobaan.. hanya sabar dan shalat sejatinya sebagai penolong kita.

Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran

Salam,
Kantor Hukum Nurlaila Nasution, S.H & Rekan

Yuk kenali berberapa jenis-jenis perceraian yang terdapat dalam agama Islam1. 🥀Cerai TalaqCerai ini berlaku ketika suami...
01/02/2024

Yuk kenali berberapa jenis-jenis perceraian yang terdapat dalam agama Islam

1. 🥀Cerai Talaq
Cerai ini berlaku ketika suami mengambil keputusan untuk mengucapkan talaq dan selanjutnya tetap hrs memproses perceraiannya secara sah ke Pengadilan Agama.

Talak ini terbagi menjadi 2, antara lain :
* 1.1 Talaq sharih, yaitu ucapan talaq secara langsung kpd istri, maka jatuhlah talaq satu. Contoh : “aku ceraikan kamu”
* 1.2 Talaq kinayah, yaitu talaq yg diucapkan secara tidak langsung namun mengandung makna perceraian baik melalui kiasan, tertulis atau via SMS. Contoh : “pulang sana pada orang tuamu!” dsb

2. 🥀Cerai Ta’liq
Cerai ini terjadi apabila suami melanggar sighat ta’liq yang telah diucapkannya sewaktu prosesi akad nikah.

3. 🥀Cerai Khulu
Khulu artinya cerai yang diminta istri kpd suaminya dgn memberikan uang atau yg lain kpd sang suami agar ia menceraikannya. Hukumnya adalah mubah (dibolehkan). Ketentuannya, istri sudah benci tinggal bersama suaminya, tidak dpt menunaikan hak suaminya dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya.

4. 🥀Cerai Fasakh
Fasakh artinya cerai atau putus dan disyariatkan dalam rangka menolak kemudhoratan. Maka cerai jenis ini adlh putusnya perkawinan disebabkan timbulnya masalah setelah terjadinya pernikahan. Contoh : suami pergi dalam waktu yg lama tanpa kabar berita dan nafkah, salah satu pihak murtad, perkara ekonomi yg terlalu sulit, suami impoten, dll.

5. 🥀Cerai Li’an
Li'an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan zina-nya.

Salam,
Kantor Hukum Nurlaila Nasution, S.H & Rekan

Bismillah, semoga Allah memudahkan penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama. Jazakumullah Khayran untuk klienku ...
31/01/2024

Bismillah, semoga Allah memudahkan penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama. Jazakumullah Khayran untuk klienku yang sudah mempercayakan penanganan kasusnya kepada saya, Kantor Hukum Nurlaila Nasution & Partners.

Salam

19/01/2024

Kantor Pengacara
Nurlaila Nasution & Partners
Hub: 085262657026









Ada beberapa istilah hukum yang digunakan dalam perceraian di pengadilan...yuk kita belajar mengenai istilah-istilah ter...
15/12/2023

Ada beberapa istilah hukum yang digunakan dalam perceraian di pengadilan...yuk kita belajar mengenai istilah-istilah tersebut yaa

1. Panitera
Seorang yang tugasnya mencatat dan mengurusi berkas-berkas perceraian

2. Ketua Hakim Pengadilan Agama
Seseorang yang memimpin lembaga PA

3. Hakim Anggota
Seseorang yg menjadi hakim anggota dalam satu kelompok majelis

4. Gugatan Cerai
Sebuah tuntutan cerai ke PA atau PN dlm bentuk tulisan atau lisan yang diajukan oleh seseorang istri terhadap suaminya

5. Penggugat
Seorang istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya

6. Tergugat
Seorang suami yang digugat cerai oleh istrinya

7. Pemohon
Seorang suami yang mengajukan permohonan cerai talak pada istrinya

8. Termohon
Seorang istri yang diajukan permohonan cerai talak oleh suaminya

9. Replik
Berkas/surat dr penggugat (permohon) ttg tanggapan dari adanya " jawaban tergugat" (Termohon)

10. Dupilk
Berkas/surat dr Tergugat (terrmohon) ttg tanggapan dari adanya " Replik si penggugat" (pemohon)

11. Petitum
Permintaan yang diajukan oleh para pihak

12. Hak Pemeliharaan Anak
Adlh hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anak/hak asuh anak

13. Harta gono-gini
Adlh harta yang dihasilkan selama masa perkawinan

14. Mediasi
Adlh upaya damai atau penyelesaian perkara secara damai bagi suami istri yang akan bercerai melalui juru damai atau penengah yang dilakukan diluar persidangan

15. Mediator
Sebutan bagi orang yang menjadi penengah atau juru damai pada saat mediasi

Semoga bermanfaat ya

Salam

BismillahSalah satu syarat untuk dapat mengajukan perceraian adalah adanya bukti nikah berupa buku nikah atau kutipan ak...
13/12/2023

Bismillah
Salah satu syarat untuk dapat mengajukan perceraian adalah adanya bukti nikah berupa buku nikah atau kutipan akta nikah. karena buku nikah adalah salah satu persyaratan administratif yang wajib.

Jika buku nikah ditahan oleh pasangan atau hilang, maka sebelum mengajukan cerai harus terlebih dahulu mengurus duplikat buku nikah, caranya dengan mengajukan permintaan secara tertulis ke KUA tempat menikah dulu. Jika alasannya karena hilang, sertakan surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Setelah duplikat buku nikah ada, barulah bisa mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama bagi yang beragama islamdan Pengadilan Negeri bagi yang beragama Non Muslim.

Semoga yang sedikit ini bermanfaat.

Salam,


13/12/2023

Produk pelayanan di kantor Advokat dan Konsultan Hukum "NURLAILA NASUTION & Partners":

Non-Litigasi : Merupakan pelayanan jasa hukum dimana kami membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau tepatnya penyelesaian suatu perkara diluar proses peradilan. Memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion) atas suatu permasalahan hukum, Legal Drafting dan Legal Audit terhadap surat – surat perjanjian, melakukan perundingan dan negoasiasi, melakukan jasa penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi.

Litigasi : Merupakan salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui suatu proses pengadilan, beracara disegala tingkat badan peradilan diseluruh Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum; baik kasus Perdata maupun Pidana, serta Pengadilan Agama (PA).

Konsultasi Hukum : Merupakan konsultasi hukum terhadap permasalahan hukum sehari – hari, konsultasi yang diberikan bukan merupakan suatu pendapat yang dapat dijadikan alat bukti, hanya merupakan opini hukum dengan asumsi bahwa uraian singkat dan dokumen pendukung yang diberikan kepada kami adalah benar dan sesuai dengan aslinya.

Pelayanan yang berkaitan dengan perkara – perkara dalam hal :

1. HUKUM PIDANA
Memberikan layanan jasa hukum dalam hal penanganan penyelesaian perkara – perkara pidana Hukum Pidana Materiil / Pidana Umum dan Pidana khusus :
a. Pendampingan pada tingkat Kepolisian sebagai Pelapor, Saksi maupun Tersangka dan termasuk juga pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain.
b. Pemeriksaan pada tingkat peradilan, baik pada Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
c. Praperadilan.

2. HUKUM PERDATA
Memberikan pelayanan jasa hukum terkait dengan sengketa yang berhubungan dengan keperdataan (Private), yaitu:
a. Perkawinan/Keluarga
- Izin Nikah
- Izin Poligami
- Dispensasi Nikah
- Wali Adhol
- Isbath Nikah
- Pembatalan Nikah
- Cerai Talak
- Cerai Gugat
- Hak Bekas Istri
- Harta Bersama / Gono Gini
- Hadhonah
- Asal Usul Anak
- Penguasaan Anak
- Pengesahan Anak

b. Waris
- Gugatan Waris
- Penetapan Ahli Waris
- Pembagian Waris

c. Infaq
d. Hibah
e. Wakaf
f. Wasiat
g. Wanprestasi (Ingkar Janji)
h. PMH (Perbuatan Melawan Hukum)
i. Pertanahan

3. PELAYANAN JASA HUKUM DILUAR PENGADILAN
Memberikan pelayanan jasa hukum diluar pengadilan seperti :
a. Mediasi dan/atau Negosiasi.
b. Legal Opini (Pertimbangan Hukum)
c. Legal Drafting (Perancangan Kontrak dan Kontrak Kerja)
d. Legal Audit (Keabsahan Surat – Surat).
e. Pengurusan Ijin Kerja.

Address

Rantauprapat

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Telephone

+85262657026

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Hukum Nurlaila Nasution, S.H & Rekan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Hukum Nurlaila Nasution, S.H & Rekan:

Share