13/12/2023
Produk pelayanan di kantor Advokat dan Konsultan Hukum "NURLAILA NASUTION & Partners":
Non-Litigasi : Merupakan pelayanan jasa hukum dimana kami membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau tepatnya penyelesaian suatu perkara diluar proses peradilan. Memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion) atas suatu permasalahan hukum, Legal Drafting dan Legal Audit terhadap surat – surat perjanjian, melakukan perundingan dan negoasiasi, melakukan jasa penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi.
Litigasi : Merupakan salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui suatu proses pengadilan, beracara disegala tingkat badan peradilan diseluruh Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum; baik kasus Perdata maupun Pidana, serta Pengadilan Agama (PA).
Konsultasi Hukum : Merupakan konsultasi hukum terhadap permasalahan hukum sehari – hari, konsultasi yang diberikan bukan merupakan suatu pendapat yang dapat dijadikan alat bukti, hanya merupakan opini hukum dengan asumsi bahwa uraian singkat dan dokumen pendukung yang diberikan kepada kami adalah benar dan sesuai dengan aslinya.
Pelayanan yang berkaitan dengan perkara – perkara dalam hal :
1. HUKUM PIDANA
Memberikan layanan jasa hukum dalam hal penanganan penyelesaian perkara – perkara pidana Hukum Pidana Materiil / Pidana Umum dan Pidana khusus :
a. Pendampingan pada tingkat Kepolisian sebagai Pelapor, Saksi maupun Tersangka dan termasuk juga pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain.
b. Pemeriksaan pada tingkat peradilan, baik pada Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
c. Praperadilan.
2. HUKUM PERDATA
Memberikan pelayanan jasa hukum terkait dengan sengketa yang berhubungan dengan keperdataan (Private), yaitu:
a. Perkawinan/Keluarga
- Izin Nikah
- Izin Poligami
- Dispensasi Nikah
- Wali Adhol
- Isbath Nikah
- Pembatalan Nikah
- Cerai Talak
- Cerai Gugat
- Hak Bekas Istri
- Harta Bersama / Gono Gini
- Hadhonah
- Asal Usul Anak
- Penguasaan Anak
- Pengesahan Anak
b. Waris
- Gugatan Waris
- Penetapan Ahli Waris
- Pembagian Waris
c. Infaq
d. Hibah
e. Wakaf
f. Wasiat
g. Wanprestasi (Ingkar Janji)
h. PMH (Perbuatan Melawan Hukum)
i. Pertanahan
3. PELAYANAN JASA HUKUM DILUAR PENGADILAN
Memberikan pelayanan jasa hukum diluar pengadilan seperti :
a. Mediasi dan/atau Negosiasi.
b. Legal Opini (Pertimbangan Hukum)
c. Legal Drafting (Perancangan Kontrak dan Kontrak Kerja)
d. Legal Audit (Keabsahan Surat – Surat).
e. Pengurusan Ijin Kerja.