01/06/2020
Bagaimana menurut anda..
Fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Desa:
1. Sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah.
2. Senantiasa ikut menumbuh kembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan, ini merupakan salah satu fungsi utama dari pembentukan lembaga swadaya masyarakat itu sendiri.
3. Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan tidak hanya pada saat itu juga. Dalam hal ini LSM harus memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan.
4. LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan masyarakat.
5. Lembaga swadaya masyarakat sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara dan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Lembaga swadaya masyarakat.
Fungsi dan Peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah sebagai berikut :
1. Public service. Sehubungan dengan kondisi sosial ekonomi karena sebagian besar dari masyarakat kita tergolong tidak mampu atau kurang mampu untuk menggunakan dan membayar jasa advokat, maka Lembaga Bantuan Hukum memberikan jasa-jasanya dengan cuma - cuma
2. Social education. Sehubungan dengan kondisi social cultural, dimana lembaga dengan suatu perencanaan yang matang dan sistematis serta metode kerja yang praktis harus memberikan penerangan – penerangan dan petunjuk – petunjuk untuk mendidik masyarakat agar lebih sadar dan mengerti hak-hak dan kewajiban – kewajibannya menurut hukum.
3. Perbaikan tertib hukum. Sehubungan dengan kondisi social politic, dimana peranan lembaga tidak hanya terbatas pada perbaikan – perbaikan di bidang peradilan pada umumnya pada profesi pembelaan khususnya, akan tetapi juga dapat melakukan pekerjaan – pekerjaan Ombudsman selaku partisipasi masyarakat dalam bentuk kontrol dengan kritik – kritik dan saran – sarannya untuk memperbaiki kepincangan - kepincangan/mengoreksi tindakan-tindakan penguasa yang merugikan masyarakat
4. Pembaharuan hukum. Dari pengalaman – pengalaman praktis dalam melaksanakan fungsinya lembaga menemukan banyak sekali peraturan-peraturan hukum yang sudah usang tidak memenuhi kebutuhan baru, bahkan kadang-kadang bertentangan atau menghambat perkembangan keadaan. Lembaga dapat mempelopori usul-usul perubahan undang-undang.
5. Pembukaan lapangan kerja (labour market). Berdasarkan kenyataan bahwa dewasa ini tidak terdapat banyak pengangguran sarjana-sarjana hukum yang tidak atau belum dimanfaatkan atau dikerahkan pada pekerjaan – pekerjaan yang relevan dengan bidangnya dalam rangka pembangunan nasional. Lembaga Bantuan Hukum jika saja dapat didirikan di seluruh Indonesia misalnya satu kantor Lembaga Bantuan Hukum, di setiap ibu kota kabupaten, maka banyak sekali tenaga sarjana-sarjana hukum dapat ditampung dan di manfaatkan.