Pasal 33 dan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Instruksi Presiden Nomor : 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
4. Undang-undang nomor : 8 Tahun 1985 tentang ORMAS dan LSM
5. UU No. 31 Tahun 1999 tentang TPK
N a m a : LASKA
R ANTI KORUPSI INDONESIA disingkat L.A.K.I, lahir dari Gerakan Peduli Bangsa KALBAR
Akte Notaris : Edi Pribadi, SH. No. 26 / 2006 6 Juni 2006 - Laskar Anti Korupsi Indonesia. No. 15 / 2009, 5 September 2009
STATUS : Organisasi Masyarakat (ORMAS)
DIRJEN KESBANGPOL DEPDAGRI RI Nomor : 039/D.III.4/X/2010
Terdaftar dengan Hak Cipta dan Hak Merk Pada Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) MENKUMHAM RI tahun 2011
Hak Cipta Nomor : 053129, tertanggal 19/09/2011
Hak Merk Nomor : IDM 000 394948, tertanggal 19/08/2013 dengan uraian Dagang/Jasa Advokasi (Litigasi), Pelayanan Hukum & Penelitian Hukum. Berdiri : 20 April 2007 di Pontianak Kalimantan Barat
Ketua Umum : BURHANUDIN ABDULLAH
Azas : Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
VISI : Berkarya Kita Jaya, Maju Dalam Kebersamaan, Bersatu Dalam Berantas Korupsi
MISI : Melalui kerakyatan yang dinamis, mempersatukan dan bersama seluruh masyarakat Indonesia berperan aktif bersama Pemerintah dalam memberantas korupsi demi terciptanya pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
MOTTO : Berpegangan tangan bangun kekuatan, Berjuang gigih menggapai harapan, Keadilan dan kesejahteraan adalah tujuan
NB :
"Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) lahir secara historis bertepatan dengan kelahiran Pemerintah SBY, dimana kelahirannya merupakan dambaan dan keinginan luhur dari segenap masyarakat Indonesia yang berharap dan bercita-cita luhur ingin menjadikan Pemerintahan ini BEBAS dari KKN" ketua umum DPP LAKI