Kantor Pengacara/Advokat Immanuel Lumban Tobing & Rekan

21/07/2021
02/12/2020

Honorarium merupakan hak dari advokat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). ... Jumlah honorarium yang telah disepakati harus dibayar oleh klien tanpa digantungkan dengan menang atau tidaknya kasus, kecuali untuk komponen success fee.

Terverifikasi
20/11/2020

Terverifikasi

Address

Nanas Ujung No. 18 RT/RW 008/005 Kelurahan Jatipulo Kecamatan Palmerah
Palmerah
11430

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Pengacara/Advokat Immanuel Lumban Tobing & Rekan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Pengacara/Advokat Immanuel Lumban Tobing & Rekan:

Share