Hukum Online

Hukum Online http://www.hukumonline.com/klinik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta 12920
Telp: (021) 2557 8300
www.kpk.go.id

Pengad

PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga da

pat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan. Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya. Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik. Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)

Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa asing diartikan :

a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht

b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht

c) Hukum dagang : Handelsrecht



Contoh hukum Hukum Publik

Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan
kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain
dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat perlengkapan negara;
Hukum Pidana,
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara
mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini
termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann
menganggap hukum pidana bukan hukum publik. Hukum Internasional (Perdata dan Publik)



a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

22/09/2017

Home POLDA SULTENG POLRES Donggala Wednesday, September 20th, 2017 Sat Lantas Polres Donggala Laksanakan Penyuluhan Bersama Pocil POLRES DONGGALA 17 mins agoNo Comment Yet lantas.. Share to Facebook Share to Twitter Donggala – Polda Sulteng, Penyuluhan tertib berlalu lintas dilakukan dengan kreatif…

Maaf.. Bukan Bermaksud Mengintimidasi / Memprofokasi... Terkait agar cepat penanganan Proses...tentang HAL Laporan Pembu...
24/03/2015

Maaf.. Bukan Bermaksud Mengintimidasi / Memprofokasi...
Terkait agar cepat penanganan Proses...
tentang HAL Laporan Pembunuhan korban A/N HAPSAH / Nenek Hafsah Kepada Pihak POLRES KERINCI - Jambi
( http://kerincitime.co.id/tidak-puas-di-polres-kerinci-keluarga-korban-pembunuhan-hafsah-lapor-polda.html & http://kerincitime.co.id/ini-kejanggalan-pembunuhan-hafsah-yang-dilaporkan-ke-polda.html?fb_action_ids=806109896129723&fb_action_types=og.comments ), kasus 351 Ayat 3, kejadian ini pada tgl 23 Januari 2015 dan Pada Tgl 24 Januari 2015 Korban telah di Visum oleh dokter dan telah di Identifikasi pihak polres kerinci ke TKP kepada korban.. Sampai Saat Ini Masih Dalam Lidik dan Penyelidikkan Reskrim Polres Kerinci Namun menurutnya Belum ada Titik Terang Karena Saksi - saksi belum Kuat... Akan Tetapi Hasil Visum dan Bukti2 Petunjuk diLaporkan Sangat Jelas..
Mohon Minta Pendapat Teman2 dan Rekan-rekan Facebooker dengan Melihat Foto-foto Korban Nenek Hafsah ini :
1. Kematian Tidak Wajar ( Kematian Akibat Kekerasan )
2. Kematian Akibat tak disengaja ( Kematian akibat Terjatuh Sendiri )
3. Kematian Wajar / Kematian Manusiawi

14/02/2015

Etika TNI

Kode etik alias Jati Diri TNI terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

SAPTA MARGA
1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bersendikan Pancasila.
2. Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi
negara, yang bertanggung jawab dantidak mengenal menyerah. 3. Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta membela kejujuran,kebenaran, dan keadilan.
4. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari
negara dan bangsa Indonesia.
5. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh
disiplin, patuh dan taat kepadapimpinan serta menjunjung tinggi
sikap dan kehormatan prajurit.
6. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan
keperwiraan di dalam melaksanakantugas serta senantiasa siap
sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji
serta Sumpah Prajurit.

SUMPAH PRAJURIT
1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang-
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau
putusan.
4. Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung
jawab kepada tentara dan NegaraRepublik Indonesia.
5. Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

8 WAJIB TNI ;
1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk
mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

04/02/2015

Mohon Bantuan Bapak-Bapak/ Pihak Terkait agar cepat penanganan Proses...
Ini betul-betul Kejadian Dalam Keluarga saya sendiri pada saat ini tentang HAL Laporan Pembunuhan korban A/N HAPSAH di POLRES KERINCI - Jambi Pelapor Hendri Medi,
( Polres Kerinci https://www.facebook.com/reskerinci ) terkesan Lamban dengan kasus 351 Ayat 3, Bukti Tanda Lapor No : BTL/64/1/2015/JAMBI/RESKERINCI , LAPORAN POL NO: LP/B-64/1/2015/JAMBI/RESKERINCI, TGL26JANUARI2015.. kejadian ini pada tgl 23 Januari 2015 Hubungan korban dan Pelaku adalah Ibu mertua dan menantu, Pelaku ( sudah Jelas dengan pengakuannya sendiri kepada anak-anaknya dan kepada keluarga dengan menyatakan minta maaf kepada keluarga besar ), panggilan saksi sampai saat ini masih dalam proses dan saksi-saksi sudah mencapai 10 0rang.. dan Pada Tgl 24 Januari 2015 Korban telah di Visum oleh dokter dan telah di Identifikasi pihak polres kerinci ke TKP kepada korban.. Bukti mayat terbukti korban kekerasan( 1. terdapat 5 buah titik Memar pada leher @ 0.5 mm, 2. terdapat Luka sobek pada Bibir bagian atas sepanjang 1 Cm, 3. Terdapat bekas Lebam / Membiru ) pada Perut. saya kira tidak perlu berlebihan untuk proses penanganan ini dan juga tidak perlu Autopsi dengan Biaya Rp15 Juta, karena atas dasar saksi pada keluarga 4 orang, saksi tetangga 4 orang, Bukti Identifikasi pihak polres Tgl 24Januari2015, bukti hasil fisum (75%Penganiayaan), dan dasar pengakuan ( Pihak Pelaku ) itu saya kira sudah cukup bukti untuk di tindak lanjuti Proses perkara PELAKU.

25/12/2014

"Katakanlah Aamiin atau Like,
jika ketiga doa ini adalah doa Anda juga …

1. Tuhan, aku tak tahu seperti apa bentuk masa depanku, tapi kumohon Kau sampaikan aku di masa depan yang baik.

2. Tuhan, mohon tinggikanlah ilmu yang Kau ijinkan aku miliki, besarkanlah kemanfaatanku bagi sesama, dan jadikanlah aku anak yang menyejahterakan Ibu dan Ayahku.

3. Dan Tuhan, panjangkanlah umur Ibu dan Ayah, dalam kesehatan dan kesejahteraan kami juga pembaca ini.

Aamiin

———————-"
Loving you all as always

22/12/2014

* 32 Sifat munafik yang wujud dalam perbuatan dan hati manusia :

Sifat Yang Ke-1 : Dusta

Sifat Yang Ke-2 : Khianat

Sifat Yang Ke-3 : Fujur dan lemah imannya

Sifat Yang Ke-4 : S**a mungkir janji bila berjanji

Sifat Yang Ke-5 : Malas beribadah

Sifat Yang Ke-6 : Riya

Sifat Yang Ke-7 : Sedikit berzikir

Sifat Yang Ke-8 : Mempercepat solat (malas ketika solat)

Sifat Yang Ke-9 : Mencela orang-orang yang taat dan soleh

Sifat Yang Ke-10 : Memperolok-olokkan Al-Quran, As-Sunnah Rasulullah SAW

Sifat Yang Ke-11 : Bersumpah palsu

Sifat Yang Ke-12 : Tidak mahu berinfaq dan bersedekah

Sifat Yang Ke-13 : Tidak mempunyai sikap prihatin terhadap nasib kaum muslimin

Sifat Yang Ke-14 : S**a menyebarkan berita fitnah

Sifat Yang Ke-15 : Mengingkari takdir (tidak reda qadak dan qadar)

Sifat Yang Ke-16 : Mencaci maki kehormatan orang-orang soleh

Sifat Yang Ke-17 : Sering meninggalkan solat berjamaah

Sifat Yang Ke-18 : Membuat kerosakan di muka bumi dengan alasan mengadakan perbaikan

Sifat Yang Ke-19 : Tidak ada kesesuaian antara amal zahir dengan batin

Sifat Yang Ke-20 : S**a mengeluh dan tidak reda terhadap ujian Allah SWT

Sifat Yang Ke-21 : S**a membuat alasan dengan berdusta.

Sifat Yang Ke-22 : Menyuruh perbuatan mungkar dan mencegah amal makruf

Sifat Yang Ke-23 : Bakhil harta yang dimilikinya.

Sifat Yang Ke-24 : Lupa kepada Allah SWT

Sifat Yang Ke-25 : Mendustakan janji Allah dan Rasul-Nya

Sifat Yang Ke-26 : Lebih mengutamakan zahir dan mengabaikan batin

Sifat Yang Ke-27 : Sombong dalam berbicara dan s**a menegakkan kebatilan.

Sifat Yang Ke-28 : Tidak memahami Islam (Ad Din) sebagai satu cara hidup.

Sifat Yang Ke-29 : Bersembunyi dari manusia dan menentang Allah SWT dengan dosa

Sifat Yang Ke-30 : Bergembira dengan musibah yang menimpa orang-orang mukmin dan dengki terhadap kebahagiaan mereka.

Sifat Yang Ke-31 : S**a mengungkit-ungkit pemberiannya kepada orang lain (buruk siku)

Sifat Yang Ke-31 : S**a maki hamun dan melaknat orang mukmin.(melampaui batas dalam berhujah)

Sifat Yang Ke-32 : S**a bertindak merampas hak orang lain.

* Ciri-Ciri / Sifat-Sifat Munafik :

1. Apabila berkata maka dia akan berkata bohong / dusta.

2. Jika membuat suatu janji atau kesepakatan dia akan mengingkari janjinya.

3. Bila diberi kepercayaan / amanah maka dia akan mengkhianatinya.

Untuk disebut sebagai orang munafik sejati sepertinya harus memenuhi semua ketiga syarat di atas iaitu pembohong, pengkhianat dan pemungkir janji. Jika baru satu atau dua ciri saja mungkin belum menjadi munafik tapi sudah ada ciri-ciri munafik dalam dirinya.

1. Berbohong / Dusta

Bohong adalah mengatakan sesuatu yang tidak benar kepada orang lain. Jadi apabila seseorang itu tidak jujur kepada orang lain maka dia boleh menjadi orang yang munafik. Contoh bohong seseorang mengatakan dia ada di pejabat untuk menerima temu janji tetapi apabila orang yang di berhajat berjumpa dengannya dia menghilangkan diri. Dia berbohong dan memberi alasan yang tidak benar.

2. Mungkir dan Ingkar Janji

Seseorang terkadang s**a membuat suatu perjanjian atau kesepakatan dengan orang lain. Apabila orang itu tidak mengikuti janji yang telah disepakati maka orang itu telah ingkar janji. Contohnya seorang majikan berjanji hendak membayar gaji pekerjanya tetapi bila sampai masa dia mungkir janji dengan alasan yang direka-reka. Sifat seperti ini sungguh buruk lebih-lebih lagi dia menunjukkan akhlak yang tidak baik kepada orang-orang dibawahnya. Sifat buruk ini menjadi umpatan orang lain dibelakangnya. Apabila sifat mungkir janji ini dilakukan berulang-ulang menyebabkan kepercayaan orang lain kepadanya sudah hilang.

3. Berkhianat/ Tidak Amanah

Khianat mungkin yang paling berat kelasnya dibandingkan dengan sifat s**a bohong dan s**a ingkar janji sebab sangat banyak menyeleweng terhadap aturan sepatutnya. Contohnya seorang yang di amanahkan Jabatan tapi beliau menggunakan Jabatan itu terbanyak untuk kepentingan dirinya sendiri. sudah Mendapatkan amanah Jabatan kepadanya tetapi Jabatan tersebut disalah gunakannya untuk memperkaya dirinya sendiri. Hidup orang yang tidak amanah ini tidak akan berkat dan dia akan mendapat balasan karena sifat pecah amanah yang dilakukannya. Kelompok2 Oknum Berkhianat / Tidak amanah ini sangat banyak terjadi bagi yang berhubungan langsung terhadap masyarakat.. seperti :
1. Perpajakan. meliputi ; Pajak kendaraan, Pajak Distribusi, Pajak Parkir, dan Pajak Lainya.
2. Denda. meliputi ; Denda Tilang, Denda keterlambatan pembayaran Pajak kendaraan, Denda Kredit Perbankan, dan denda lainya.
3. Tak Luput P**a Mafia Hukum Meliputi ; ( Jual Beli Hukuman ), ( Tawar menawar-Hukuman ) , dll
4. Pelayanan2 Masyarakat di tiap2 Instansi Meliputi ; Pelayanan Pengesahan / Pembuatan Surat-surat ( Izin Mengemudi, KIR Kendaraan, Pendirian Bangunan, dll )
5. Pelelangan meliputi ; Pelelangan Aset, Pelelangan Proyek, Pelelangan Jabatan, dll
6. dst

Sahabat,

Marilah sama-sama kita jauhi tiga sifat munafik yang dinyatakan oleh Nabi SAW yaitu apabila berkata-kata ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari dan apabila diberikan amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya.

Semoga kita muhasabah sifat-sifat di atas agar kita boleh perbaiki kelemahan kita dan menjadi hamba Allah yang beriman, bertakwa dan taat dan patuh segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Wallahualam.
Bagaimana dengan Coment anda? Silahkan.. jika ada mas**an dan tambahan...

21/12/2014

10 Negara Terbanyak Melakukan Hukuman Mati

Menurut Amnesti Internasional, setidaknya 5.837 eksekusi dilakukan di 22 negara dan teritori ditahun 2010. Artikel ini memuat daftar 10 negara dengan jumlah vonis hukuman mati, dan eksekusi mati terbanyak di seluruh dunia, juga sebagian mencantumkan pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan secara sepihak dari militer yang diberi wewenang.

10. Libya

Statistik:
sedikitnya 18 orang dieksekusi mati pada 2010.
Ini tidak termasuk orang-orang yang meninggal akibat kekerasan militer militer dan tindakan keras pemerintah pada pemrotes terhadap pemerintahan khadaffi.
Kejahatan: Pengkhianatan, perubahan paksa pemerintah, merencanakan pembunuhan.

Keterangan: Dalam beberapa tahun terakhir, Libya telah memiliki eksekusi lebih dari negara Afrika lainnya.

9.Yaman

Statistik:
80 orang dieksekusi mati pada tahun 2001
10 orang dieksekusi mati pada tahun 2002
7 orang ditembak mati pada tahun 2003
13 orang dieksekusi mati pada tahun 2007
53 orang dieksekusi mati pada 2010

Kejahatan: Perzinahan, murtad, perdagangan narkoba, pemerkosaan dan pembunuhan.

Keterangan: Hukuman mati dilakukan dengan cambuk dan rajam di depan khalayak ramai.

Negara ini juga dikenal karena telah mengeksekusi anak-anak, termasuk pada tahun 1993 seorang anak berusia 13 tahun juga telah dieksekusi mati. Mereka memilih menentang resolusi PBB untuk melarang hukuman mati pada tahun 2008.

8. Syria

Statistik:
Tidak jelas statistik untuk negara yang satu ini, namun setidaknya 17 eksekusi mati telah dilakasanakan pada tahun 2010. Dan Amnesti Internasional menempatkan Syria dalam posisi ke-8.

Kejahatan: Pengkhianatan, pembunuhan, tindakan politik terhadap pemerintah, perampokan, pemerkosaan, oposisi politik.

Keterangan: Syiria menentang larangan PBB untuk mengakhiri hukuman mati. Mereka masih melakukan eksekusi mati dengan penggantungan dan penembakan di depan publik .

7. Pakistan

Statistik:
135 orang dieksekusi pada tahun 2007 (sebagian besar untuk pembunuhan)
Kejahatan: Penghujatan, perzinahan, pembunuhan. dan 27 kejahatan lain.
Keterangan: Semua pidana mati dilakukan dengan digantung, kecuali perzinahan. Hukuman untuk zina adalah rajam. Pakistan memiliki rekor tinggi pembunuhan demi kehormatan di mana anggota keluarga membunuh anggota keluarga lain karena dianggap telah mengkhianati dan tidak menghormati mereka. Sistem peradilan undang-undang mencegah pemerintah untuk mengeksekusi orang di bawah 18 tahun pada tahun 2000.

6. Burma

Statistik:
Jumlah Pasti Eksekusi termasuk rendah karena eksekusi terpidana mati dilakukan dengan cara lain. Juga tidak ada informasi yang dapat dipercaya tentang statistik dari hukuman mati. Pemerintah Junta militer Burma tidak menyediakan informasinya.

Kejahatan: Oposisi Politik, Pembunuhan, Pemerkosaan

Keterangan: Pemerintah Junta Militer Burma telah mengeksekusi lawan-lawan politik mereka sejak tahun 1989 ketika Junta militer berkuasa. Ada peraturan Hukum bela diri 1989 yang memungkinkan pihak militer untuk menjatuhkan hukuman mati pada orang-orang yang menentang pemerintah secara sepihak dan langsung.

5. Korea Utara

Statistik:
60 eksekusi mati tahun 2010
75 eksekusi mati antara 2007 dan 2010

Kejahatan: Pembunuhan, pencurian, pembangkangan politik, pengkhianatan, spionase, pembelotan, melihat media yang tidak disetujui oleh pemerintah.

Keterangan: Eksekusi dilakukan di tempat umum oleh regu tembak. tahun 2007, seorang kepala pabrik pemotongan batu dieksekusi karena tidak menyediakan info tentang latar belakang ayahnya. Korban tereksekusi berusia 74 tahun.

4. Iran

Statistik:
177 eksekusi mati pada tahun 2006
317 eksekusi mati pada tahun 2007
312 eksekusi mati pada tahun 2010

Kejahatan: Pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan, perampokan, penggunaan narkoba, perdagangan, pedofilia, homoseksualitas, spionase

Keterangan: Iran telah keterlaluan dalam menerapkan hukuman mati, karena telah menerapkan rajam pada anak di bawah umur. Ada dua jenis hukuman yang mengakibatkan vonis mati:

1) retribusi-untuk pembunuhan;
2) kejahatan reguler seperti perkosaan dan perampokan.

3. Arab Saudi

Statistik:
39 eksekusi pada tahun 2006
144 eksekusi pada tahun 2007
27 eksekusi tahun 2010

Kejahatan: Pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan, perampokan, penggunaan narkoba, PeMurtadan.

Keterangan: hukuman mati di Arab Saudi dilakukan di depan umum.dan kebanyakan eksekusi dilakukan dengan pemenggalan.

2. Amerika Serikat

Statistik:
34 dari 50 negara bagian menerapkan hukum pidana mati
52 eksekusi mati tahun 2009
37 eksekusi mati tahun 2008
98 eksekusi mati pada tahun 1999

Kejahatan: Pembunuhan, spionase, pengkhianatan.

Keterangan: Jumlah hukuman mati menurun. Texas terus menjadi negara dengan eksekusi yang paling tinggi. Mereka telah mengeksekusi mati 473 orang sejak tahun 1976.
1.Cina

Statistik:
3400 eksekusi mati pada tahun 2004
470 eksekusi mati pada tahun 2008
5000 eksekusi mati pada tahun 2010

Sumber: Amnesty International

Kejahatan: Peredaran obat terlarang, terorisme, memproduksi ataupun mendistribusikan barang-barang beracun dan berbahaya, perdagangan seks dan penipuan kartu kredit. Ada 68 kejahatan secara total.

Keterangan: Cina tidak melepaskan ke publik tentang informasi jumlah pasti NAPI yang dieksekusi. dan para pengamat ahli percaya bahwa angka kematian akibat hukuman mati di China jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan Amnesty International . 60-80% dari seluruh eksekusi mati di dunia, telah dilakukan di Cina.

21/12/2014

Memang di negara kita belum ada hukuman semacam itu

12/10/2014

KAJIAN YURIDIS TENTANG TEMBAK DI TEMPAT OLEH PETUGAS KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Kepolisian merupakan salah satu institusi negara sebagai lapisan terdepan penjaga masyarakat, haruslah terdepan p**a mempertahankan integritas moral, dan dengan landasan moral seyogyanya hukum ditegakkan. Polisi sebagai penegak hukum sebagai bagian dari tugas pokoknya. Sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya yang cukup berat dan cenderung tugas-tugasnya yang dilaksanakan dilapangan dilakukan secara individu serta ia dituntut untuk mampu mengambil suatu keputusan secara perorangan dalam menghadapi situasi yang nyata. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih menitikberatkan pada fungsi pelayanan masyarakat dan sesuai dengan Konvensi Internasional yang menyakut fungsi-fungsi kepolisian di seluruh dunia, dirumuskan bahwa fungsi kepolisian ialah bagian dari fungsi pemerintahan yang bertugas menyelenggarakan dan menciptakan keamanan di dalam negeri. Penegakkan hukum dalam hubungan dengan tugas polisi adalah penegakkan hukum pidana. Tugas polisi senantiasa diukur dengan upaya menciptakan rasa keadilan masyarakat bukan rasa keadilan individu perorangan. Pengambilan keputusan yang dilakukan Polisi menyangkut masalah ketertiban dan keamanan masyarakat yang erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Terkadang ada beberapa oknum Polisi yang keliru dalam mengambil keputusan guna mencegah sesuatu masalah, akibatnya ada anggota masyarakat tertentu merasa dilanggar hak-haknya dan memberikan tanggapan negatif kepada Polisi. Sehingga berbagai pertanyaan timbul di kalangan masyarakat mengapa Polisi menggunakan kekerasan, tidak tanggap, serta kurang melindungi dan mengayomi masyarakat. Kondisi tersebut dilatarbelakangi oleh bagaimana pelaksanaan penegakkan hukum di lapangan, khususnya tindakan kepolisian di tempat kejadian perkara yang dapat diukur dari standar kualitas kemampuan profesi Kepolisian ataupun ketidak mampuan institusi Kepolisian melaksanakan tugasnya di bidang penegakkan hukum. Lembaga Kepolisian dinilai oleh masyarakat dalam menghadapi pelaku-pelaku kejahatan sering menggunakan tindakan kekerasan yang tidak jarang menimbulkan korban jiwa masyarakat. Dalam setiap melakukan tindakan Polisi mempunyai kewenangan bertindak menurut penilaiannya sendiri hal ini yang sering disalahgunakan oleh oknum anggota Kepolisian. Kewenangan ini tertulis di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berisi : Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Pasal ini dapat disebut dengan kewenangan diskresi, dalam penerapan di lapangan biasanya Polisi melakukan tindakan tembak ditempat terhadap tersangka. Pada dasarnya pemberlakuan tembak ditempat terhadap tersangka bersifat situasional, yaitu berdasarkan pada Prinsip Proporsionalitas dalam penanggulangan kekerasan dan senjata api harus diterapkan pada saat keadaan tertentu. Polisi dalam menangani kasus yang bersifat individual, sehingga diperlukan tindakan individual p**a. Berdasarkan karakter propesi yang seperti itu, Kepolisian memberlakukan prinsip atau asas diskresi. Di bawah prinsip ini, seorang Polisi boleh dan dapat mengambil keputusan dan tindakan sendiri, berdasarkan pertimbangan individual. Contohnya : Prinsip untuk melakukan penembakan terhadap musuh ”dalam operasi Polisi, menembak bertujuan untuk melumpuhkan musuh, dimana musuh adalah tindakan kejahatan”. Seorang Polisi yang sedang melakukan operasi dapat memutuskan sendiri, apakah ia perlu menembak atau tidak. Setelah ia memutuskan untuk ”menarik pelatuk” atau ”tidak menarik pelatuk” maka anggota Polisi yang bersangkutan akan mempertanggung jawabkan keputusannya kepada atasannya. Menurut Sutanto dalam bukunya Menejemen Investigasi berpendapat : ”Penerapan atas asas diskresi tidak semudah teori, terutama berkaitan dengan pertanggungjawaban pasca tindakan. Seorang polisi yang mengambil keputusan untuk menembak seseorang tersangka kemudian harus mempertanggung jawabkan keputusan itu kepada atasannya dan ia harus dapat memberikan alasan mengapa perlu menembak tersangka. Tetapi mungkin saja terjadi hal yang sebaliknya, yaitu jika seorang Polisi tidak melakukan penembakan dan ternyata tersangka lolos dari pengejaran atau dalam situasi lain dimana ia tidak menembak, padahal seorang penjahat mengancam nyawa oarng lain dengan senjata, dalam hal ini, ia tetap harus mempertanggung jawabkan keputusan mengapa ia tidak menarik pelatuk senj atanya”.Adapun pengertian diskresi Kepolisan menurut Thomas J. Aaron adalah ”Suatu wewenang yang diberikan kepada Polisi,untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan sendiri dan menyangkut masalah moral, serta terletak dalam garis batas antara hukum dan mora”. Pada dasarnya penggunaan senjata api oleh anggota Polisi dalam menanggapi pelanggar hukum ada ketantuan-ketentuan yang mengaturnya. Berkaitan dengan masalah senjata api, J. M. Van Bemmelen dalam bukunya yang berjudul Hukum pidana 3, berpendapat sebagai berikut : ” Polisi tidak boleh menembak, apabila kasus atau peristiwa tersebut dapat ditangani dengan tanpa senjata api atau dengan tangan, dan dia tidak boleh menembak apabila seorang pelanggar lalu lintas yang ringan melarikan diri.” Untuk mencapai sasaran penegakkan hukum, gerak langkah serta tindakan para penegak hukum disesuaikan dengan dasar falsafah negara kita yakni Pancasila. Salah satunya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Asas yang mengatur perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang terdapat didalam Undang-undang ini adalah perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah, yang pengaturannya terdapat dalam penjelasan point ke-3 sub c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Penjelasan point ke-3 sub c Undang­Undang Nomor 8 Tahun 1981 berisi : Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berisi : Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Isi dari ketentuan tersebut pengertiannya sama, yakni ketentuan tadi memberikan asas praduga tak bersalah. Dengan adanya asas ini, maka hak asasi seorang tersangka harus dijunjung tinggi sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Dalam reformasi hukum di Indonesia dalam menerapkan asas praduga tak bersalah adalah pada legal guilt bukan pada factual guilt. Namun demikian dalam berbagai kasus pidana yang menimpa para penyelenggara negara kita, dengan memahami asas praduga bersalah dan asas praduga tidak bersalah secara hakiki, maka logikanya harus dibalik, para penyelenggara negara yang terlibat perkara pidana harus mampu memberikan teladan melalui menon-aktifkan diri dari jabatannya sampai ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Tindakan Polisi dalam aplikasi empiris adalah salah satu bentuk putusan Polisi dari menterjemahkan Undang-undang, kemudian diterapkan di lapangan dalam tindakan nyata adalah salah satu realitas hukum. Lain lagi dengan fungsi Polisi dibidang reserse yaitu bagian penegakan hukum di bidang kriminal, hal-hal yang tidak diinginkan secara akal sehat ditemui di lapangan yang menuntut Polisi segera bertindak, pilihan tindakan sepenuhnya berada ditangan Polisi sebagai pengambil kebijakan dengan menimbang-nimbang kebijakan yang tepat sesuai dengan kekuasaan diskresi-fungsional Kepolisian yang diberikan pada Polisi. Prosedur penggunaan senjata api secara formal telah diatur. Namun, apakah dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan tersebut dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain yang berlaku. Tentu dalam prosedur formal menjadi standar operasional prosedur dalam pelaksanaan tugas Kepolisian, akan tetapi kebijakan di lapangan sangat menentukan apa yang dilakukan oleh seorang Polisi. Sebab, selain kebijakan formal ada kebijakan informal di Satuan kerja Polri, umpamanya yang bersifat situasional. Yaitu penggunaan senjata api serta eksekusi tanpa proses hukum semestinya. Misalnya perintah “tembak di tempat” terhadap pelanggar hukum pada setiap hari raya nasional. Juga perintah serupa ditujukan pada para pelaku tindak pidana kategori residivis yang tertembak atau sadis dalam melakukan kejahatannya. Maka dari itu penulis beranggapan perlu untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi yang berjudul ”KAJIAN YURIDIS TENTANG TEMBAK DI TEMPAT OLEH PETUGAS KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.”

12/10/2014

Bila Anda Ditilang Polantas

Lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tapi sebuah kendaraan terus memacu. Beberapa saat kemudian tampak mobil polisi mengejar, membunyikan sirene dan menerangi wajah pengemudi dengan lampu sorot. Kendaraan yang melaju pun menepi. Dua orang Polantas turun dari mobil dinasnya. Mereka lansung menghampiri pengemudi, menanyakan SIM dan STNK, ternyata pengemudi tidak membawa SIM. Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut.

Total denda yang diberikan polisi Rp. 125.000,-. Pengemudi mengaku salah dan berusaha menawar serta membayar tanpa surat tilang. Setelah ditawar denda menjadi Rp. 80.000,-. Dengan denda sebesar itu pun, Pengemudi tidak mampu membayar di tempat. Kedua polisi menawarkan diri mengawal pengemudi untuk mengambil uang di rumah dengan imbalan uang bensin Rp. 20.000. Akhirnya atas inisiatif salah seorang polisi, mereka menemani pengemudi ke ATM untuk mengambil uang tunai. Aksi kedua oknum polisi tersebut tidak berhenti sampai disini. Sebelum berpisah, salah seorang polisi meminta minyak wangi pengemudi yang dilihatnya sewaktu menggeledah mobil.

Memang tidak semua Polantas berbuat seperti itu. Mereka dengan mudah disebut sebagai oknum yang merusak citra kesatuan. Polisi seharusnya berperan sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat sebagaimana diamanahkan UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain berfungsi sebagai penegak hukum, Polisi juga mempunyai fungsi pelindung dan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Polisi berhadapan lansung dengan masyarakat. Tugas dan wewenang kepolisian berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Pengemudi sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.

Terkena Tilang
Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.

Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.

Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.

Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.

Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan p**a kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.

Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.

Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang s**a disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang s**a menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.

Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.

Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.

Address

Padangpanjang
27125

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Hukum Online posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Hukum Online:

Share