Kantor Hukum Adi lengkong SH and Partners

Kantor Hukum Adi lengkong SH and Partners Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Kantor Hukum Adi lengkong SH and Partners, Padang.

Signifikansi keterangan ahli hukum pidana prof DR Ismansyah SH MH
05/07/2023

Signifikansi keterangan ahli hukum pidana prof DR Ismansyah SH MH

21/03/2022

Menikmati dan bersyukur pada illahi

10/03/2022
Barakallah awal bulan di januari 2022 menjalankan tugas profesi
04/01/2022

Barakallah awal bulan di januari 2022 menjalankan tugas profesi

10/12/2021
Pendampingan klien demo mencari keadilan
27/10/2021

Pendampingan klien demo mencari keadilan

15/10/2021

ITSBAT NIKAH

Apa Itu Itsbat/Pengesahan Nikah?

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah?

Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:

Suami
Istri
Anak
Orang tua / Wali Nikah.
Catatan :

Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.

15/10/2021

Kenapa Pernikahan Anda Harus Dicatat?

Sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.
Untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun.
Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.
Di mana Pernikahan Anda Harus Dicatat?

Pastikan Anda mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah jika pernikahan anda memang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil.
Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA
Bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil
Bagaimana Jika Pernikahan Anda Belum/Tidak tercatat?

Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar Pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum.

15/10/2021

Kami hadir utk mengatasi masalah tanpa masalah

Address

Padang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Hukum Adi lengkong SH and Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share