Advokat & Konsultan Hukum H Rif'an Hanum, SH & Lilik Yuliato, SH SSos

Advokat & Konsultan Hukum H Rif'an Hanum, SH & Lilik Yuliato, SH SSos Bahwa penegak

09/01/2021
12/08/2020

Berbicara tentang perceraian, biasanya akibat yang timbul tidak hanya perebutan hak asuh anak tetapi jugaa pembagian harta bersama atau yang lebih dikenal dengan harta gono gini. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Artinya ketika suami atau isteri mendapatkan suatu harta baik bergerak maupun tidak bergerak selama perkawinan itu berlangsung, maka itu menjadi harta bersama antara suami dan isteri. Terkecuali sebelum terjadinya suatu perkawinan kedua belah pihak yaitu suami dan isteri mengadakan suatu perjanjian pra nikah yang intinya memisahkan seluruh harta bawaan dan harta perolehan antara suami dan isteri, maka ketika terjadi perceraian masing-masing suami/isteri hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka. Jadi ketika harta ( investasi ) tersebut dilakukan atau didapat ketika dalam perkawinan kemudian terjadinya suatu perceraian, maka harus dibagi secara adil antara suami dan isteri ( Pasal 37 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 ). Sedangkan harta yang dibawa oleh masing-masing baik suami atau isteri sebelum perkawinan terjadi maka menjadi hak dari masing-masing pihak. ( Pasal 35 Ayat (1) dan (2) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 )

Luar biasa ini progam-progam dari BUMDes Sido Raharjo. Walaupun belum mendapatkan kucuran dana sama sekali dari Desa ter...
23/07/2020

Luar biasa ini progam-progam dari BUMDes Sido Raharjo. Walaupun belum mendapatkan kucuran dana sama sekali dari Desa terus menerus menapakkan kaki kaki disendi-sendi masyarakat. Semoga bermanfaat dan bisa ikut menjadi pribadi yang lebih bermanfaat

Hampir dua bulan Balai Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto tak seperti biasa.

13/07/2020
24/05/2018

Presiden Republik Indonesia ke-5 Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri menyampaikan amanat kebangsaan dalam…

Selamat Hari Sumpah Pemuda
28/10/2017

Selamat Hari Sumpah Pemuda

“Benarkah Nomer Handphone Bupati Mojokerto Tidak Bisa di Sadap Oleh KPK”Pertanyaan sederhana oleh salah satu Peserta ket...
18/09/2017

“Benarkah Nomer Handphone Bupati Mojokerto Tidak Bisa di Sadap Oleh KPK”
Pertanyaan sederhana oleh salah satu Peserta ketika Diklat Jurnalistik & Media Siber DPC PDI Perjuangan Angkatan I Tahun 2017

Pelatihan yang lalu masih menyisakan cerita yang “agak” menarik untuk di simak, dari segi kompaknya peserta sampai dengan pertanyaan pertanyaan yang konyol sampai pada pertanyaan yang bisa dibilang serius.

Salah satunya berasal dari Peserta dari Kecamatan Gedeg, Afiet Hidayat (38 thn). “bagaimana cara bisa menyadap percakapan telpon, SMS, WA maupun BBM, dan kami dengar, nomor Handphone Bupati Mojokerto tidak bisa di sadap oleh KPK, apakah sulit menyadap itu (kalaupun/ jika) di Negara ini tidak ada aturan yang melarang hal tersebut”.

Pertanyaan ini sontak mengingatkan kita pada sosok Sang Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto itu.

“Pada dasarnya UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 12 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Tapi di sisi lain ini sangat bertentangan dengan UU UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Di pasal Penjelasan Pasal 40 menyatakan Menurut Pasal 40, UU Telekomunikasi sepertinya ingin menegaskan bahwa penyadapan pada prinsipnya dilarang. Dan kalaupun dilakukan, harus dengan syarat yang ketat.
Makanya, UU Telekomunikasi mengadakan Pasal 42 ayat (2) yang memperkenankan penyadapan dengan syarat atas permintaan tertulis dari Jaksa Agung dan penyidik. Menariknya, pada ayat (1) ditegaskan terlebih dahulu bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang dikirim atau diterima oleh pelanggan telekomunikasi. Namun, kewajiban ini ‘digugurkan’ oleh Pasal 43 yang memberikan imunitas bagi penyelenggara telekomunikasi jika pemberian atau perekaman informasi itu dilakukan atas permintaan pengguna telekomunikasi dan demi kepentingan proses peradilan pidana”. Jawab salah satu Pemateri dari DPC Ikadin Kab Mojokerto H. Rif’an Hanum., S.H

Dari sisi informatika di jawab oleh Syaikhu Hadi., S.Kom salah satu pakar media “Kalau KPK mau menyadap seseorang siapapun itu, dengan sangat mudah ya, tinggal memasukkan nomor handphone nomer tujuan yang akan di sadap, klik satu kali maka sudah tersadap. Nama alat itu sering disebut StingRay sebuah perangkat khusus yang dapat berfungsi layaknya base tranciver system (BTS). Dengan kata lain KPK (dalam hal ini) dapat menangkap frekwensi ponsel yang ada di sekitarnya, untuk menyadap percakapan maupun pesan yang masuk”. Tutup Pria Muda bertubuh subur ini.

Masih menganggap KPK kesulitan menyadap nomer handphone seseorang…???

DPC PDI Perjuangan membuka kesempatan untuk mengikuti pelatihan Media Siber dan JurnalistikAnda minat di bidang jurnalis...
04/09/2017

DPC PDI Perjuangan membuka kesempatan untuk mengikuti pelatihan Media Siber dan Jurnalistik
Anda minat di bidang jurnalistik (media) atau internet marketing yang biasa jualan online, ingin tahu cara cara promosi lewat gadget yang efektif, bagaimana cari penghasilan lewat internet dll
Syaratnya mudah :
1. Punya KTP domisili Kab/Kota Mojokerto
2. Punya keinginan kuat untuk belajar
3. Punya laptop dan android
4. Umur tidak lebih dari 40 tahun
5. Bikin pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila sebagai Dasar Negara dan Anti Ormas Pendukung Paham Khilafah (bermaterai)
7. Minimal SLTA sederajat
8. Paham ilmu dasar android, komputer
9. S**a tantangan dan investigasi
10. Rajin, Murah Hati, Jujur, Setia Kawan dan Tidak Sombong
Tema:
" Penguatan Ideologi Pancasila dalam Rangka Menangkal Paham Radikalisme Melalui Media"
Dipersembahkan oleh DPC PDI PERJUANGAN KABUPATEN MOJOKERTO bekerjasama PT GLOBAL MEDIATAMA INDONESIA (www.globalrealita.com)
Pelaksanaan :
Minggu, 17 September 2017
Pukul : 08.00 - Selesai
Tempat : Villa Kartini - Pacet
Fasilitas :
1. Sertifikat
2. Tool kit materi
3. ATK
4. Snack, Makan siang & Kopi
5. Full WiFi
6. Studi Kasus
Pendaftaran paling lambat 10 September 2017
Note: Monggo di sebarkan barangkali ada yang berminat ikut serta
Pendaftar bisa menghubungi :
(Kirim foto KTP ke )
Margaretha DP : 085746485507 atau 082234164493
isi formulir, sudah bisa ikut

Address

Mojokerto

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Advokat & Konsultan Hukum H Rif'an Hanum, SH & Lilik Yuliato, SH SSos posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share