11/02/2026
Bagaimana jika debitur BRI meninggal dunia, apakah utangnya diputihkan atau hangus?
Apabila debitur BRI meninggal dunia, utangnya tidak otomatis hangus atau diputihkan. Tetapi kewajiban melunasi utang debitur twrsebut akan beralih ke ahli waris dan diperoleh dari harta peninggalan almarhum [debitur]. Namun, jika pinjaman debitur dilengkapi asuransi jiwa kredit, maka sisa utang debitur yang telah meninggal dunia tersebut akan dilunasi oleh pihak asuransi.
Dasar Hukumnya :
Pasal 833 KUHPerdata : Ahli waris secara hukum mendapatkan hak milik atas harta peninggalan pewaris, namun juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban [utang] pewaris.
Pasal 1100 KUHPerdata: Ahli waris yang menerima warisan wajib ikut memikul pembayaran utang sebanding dengan bagian warisan yang diterima oleh ahli waris tersebut.