Pengacara & Konsultan Hukum Muhammad Sirul Haq, SH & Rekan

Pengacara & Konsultan Hukum Muhammad Sirul Haq, SH & Rekan Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Muhammad Sirul Haq, SH & Rekan

Melayani segala bentuk tindakan hukum baik litigasi maupun non litigasi

085242752603

https://www.jurnalinti27.com/2026/08/psn-proyek-berkedok-perampasan-tanah.html
06/08/2026

https://www.jurnalinti27.com/2026/08/psn-proyek-berkedok-perampasan-tanah.html

Beranda PSN: Proyek Berkedok Perampasan Tanah Rakyat Berlindung di Balik UU Cipta Kerja? Jurnalnews Agustus 05, 2026 0  Oleh: Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL.Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)Ironi, tumbuh subur di negeri yang konstitusinya menjanjikan keadilan sosial. Di a...

PSN: Proyek Berkedok Perampasan Tanah Rakyat Berlindung di Balik UU Cipta Kerja?Oleh: Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., ...
05/08/2026

PSN: Proyek Berkedok Perampasan Tanah Rakyat Berlindung di Balik UU Cipta Kerja?

Oleh: Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL.
Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)

Ironi, tumbuh subur di negeri yang konstitusinya menjanjikan keadilan sosial. Di atas peta-peta investasi, tanah digambar sebagai aset ekonomi. Namun di mata rakyat, tanah adalah kehidupan. Ia bukan sekadar sebidang bidang ukur yang dapat dihitung dengan meter persegi. Ia adalah tempat leluhur dimakamkan, tempat anak-anak belajar berjalan, tempat doa dipanjatkan, dan tempat masa depan keluarga dititipkan.

Saat Pembangunan Dipertanyakan karena Berhadapan dengan Hak-Hak Konstitusional Warga. Olehnya itu, ketika pembangunan datang tanpa ruang dialog yang memadai dan tanpa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, rakyat kerap merasa bukan sedang menyaksikan pembangunan, melainkan kehilangan ruang hidupnya.

Di sinilah kritik terhadap sebagian pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) lahir. Kritik tersebut bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan pertanyaan: apakah pembangunan dijalankan dengan tetap menghormati konstitusi dan hak-hak warga negara?

Pembangunan adalah keniscayaan. Namun pembangunan tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengerdilkan hak konstitusional rakyat. Negara memang mempunyai kewajiban membangun jalan, pelabuhan, kawasan industri, bendungan, dan infrastruktur lain demi kemajuan ekonomi. Akan tetapi, negara juga mempunyai kewajiban yang sama besarnya untuk melindungi hak milik, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak untuk memperoleh perlindungan hukum, dan hak untuk diperlakukan secara adil.

Konstitusi tidak pernah mengajarkan bahwa pertumbuhan ekonomi boleh dibayar dengan pengabaian hak asasi manusia.

Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Pasal 33 ayat (3) memang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi frasa itu bukan cek kosong untuk mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Menguasai bukan berarti memiliki. Menguasai juga bukan berarti menghilangkan kewajiban menghormati hak warga negara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memberikan kerangka hukum bagi berbagai kemudahan investasi dan percepatan proyek. Namun keberadaan undang-undang itu tidak menghapus prinsip-prinsip negara hukum.

Asas legalitas, proporsionalitas, keterbukaan, partisipasi masyarakat, perlindungan hak, dan keadilan prosedural tetap menjadi fondasi yang harus dihormati.

Apabila dalam praktik terdapat dugaan pengabaian terhadap asas-asas tersebut, maka kritik hukum merupakan bagian yang sah dalam negara demokrasi.

Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Gagasan hukum progresif menghendaki agar hukum tidak berubah menjadi alat yang hanya melayani kepastian administratif, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif.

Begitu p**a Gustav Radbruch menempatkan keadilan sebagai salah satu tujuan utama hukum, berdampingan dengan kepastian hukum dan kemanfaatan. Ketika kepastian prosedural mengalahkan rasa keadilan masyarakat, maka hukum kehilangan sebagian legitimasi moralnya.

Sengketa tanah yang muncul di berbagai daerah memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya mengenai nilai ganti kerugian. Yang dipersoalkan sering kali adalah pengakuan atas hak, proses pengambilan keputusan, keterbukaan informasi, dan kesempatan masyarakat untuk didengar.

Rakyat tidak selalu menolak pembangunan. Sering kali mereka hanya meminta agar pembangunan tidak menjadikan mereka korban.

Negara hukum tidak boleh menempatkan warga sebagai hambatan investasi. Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa investasi berjalan dengan penghormatan terhadap hak konstitusional warga.

Pembangunan yang mengabaikan keadilan mungkin menghasilkan gedung-gedung megah. Tetapi ia juga dapat meninggalkan luka sosial yang diwariskan lintas generasi.

Getirnya, kritik terhadap pelaksanaan PSN hendaknya tidak dipandang sebagai sikap anti-pembangunan. Kritik justru merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada di rel konstitusi.

Perjuangan timbul untuk menjaga agar setiap proyek benar-benar menjadi instrumen kemakmuran rakyat, bukan dipersepsikan sebagai proses yang mengorbankan hak-hak masyarakat demi kepentingan yang lebih sempit.

Tinta sejarah tidak hanya mencatat siapa yang membangun. Sejarah juga mencatat bagaimana pembangunan itu dilakukan. Apakah ia membangun keadilan bersama rakyat. Ataukah meninggalkan jejak konflik yang membuat sebagian warga merasa kehilangan tanah, ruang hidup, dan kepercayaan kepada negara.

Sebaiknya pembangunan yang agung bukanlah pembangunan yang berdiri di atas ketakutan rakyat, melainkan pembangunan yang bertumpu pada keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Mari rapatkan barisan, kepalkan tangan, ketika negara, oligarki dan kekuasaan hari ini kerjanya merampok tanah rakyat, saatnya untuk ditumbangkan?

Ketika Benteng Konstitusi Dipersepsikan Lebih Mendengar Kekuasaan daripada Jeritan Konstitusi
05/08/2026

Ketika Benteng Konstitusi Dipersepsikan Lebih Mendengar Kekuasaan daripada Jeritan Konstitusi

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dipandang sebagai kebijakan publik yang memiliki tujuan sosial. Namun tujuan yang baik tidak mengha

Putusan MBG Mahkamah Konstitusi Kental Beraroma Politik, Abaikan Penegakan Hukum?Ketika Benteng Konstitusi Dipersepsikan...
05/08/2026

Putusan MBG Mahkamah Konstitusi Kental Beraroma Politik, Abaikan Penegakan Hukum?

Ketika Benteng Konstitusi Dipersepsikan Lebih Mendengar Kekuasaan daripada Jeritan Konstitusi

Oleh: Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL.
Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)

Di sebuah negara hukum, Mahkamah Konstitusi bukan sekadar gedung tempat hakim mengenakan toga. Ia adalah benteng terakhir konstitusi. Tempat rakyat menggantungkan harapan ketika pintu-pintu keadilan yang lain telah tertutup. Di sanalah hukum seharusnya berbicara dengan suara nurani, bukan dengan gema kepentingan politik.

Namun, setiap putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, tidak luput dari kritik. Kritik bukanlah bentuk pembangkangan terhadap lembaga peradilan. Kritik adalah bagian dari kehidupan negara demokrasi yang menjunjung kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.

Apabila sebuah putusan Mahkamah Konstitusi dipersepsikan lebih mengakomodasi kepentingan politik daripada argumentasi hukum, maka yang sedang dipertanyakan bukan semata-mata hasil putusannya, melainkan proses penalaran konstitusional yang melandasinya.

Hukum bukanlah panggung untuk memenangkan siapa yang berkuasa. Hukum adalah rumah bagi keadilan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dipandang sebagai kebijakan publik yang memiliki tujuan sosial. Namun tujuan yang baik tidak menghapus kewajiban setiap penyelenggara negara untuk tunduk pada konstitusi, asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Negara hukum tidak mengenal istilah "karena tujuannya baik, maka prosedurnya boleh diabaikan." Justru dalam negara hukum, semakin besar sebuah program negara, semakin tinggi p**a tuntutan agar proses pembentukan, penganggaran, dan pelaksanaannya mematuhi hukum.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintah wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan semata-mata secara politik.

Begitupun pandangan A.V. Dicey, rule of law bertumpu pada supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak melalui proses hukum. Sementara Hans Kelsen mengajarkan bahwa legitimasi suatu tindakan negara bersumber dari kesesuaiannya dengan norma hukum yang lebih tinggi, bukan dari pop**aritas kebijakannya.

Miris memang, ketika suatu putusan dinilai lebih menonjolkan pertimbangan praktis atau politik dibanding argumentasi konstitusional, kritik ilmiah merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap lembaga peradilan.

Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya selama ini telah menegaskan pentingnya prinsip negara hukum demokratis, kepastian hukum, dan pembatasan kekuasaan. Lembaga ini bahkan pernah menempatkan dirinya sebagai the guardian of the constitution dan the protector of constitutional rights.

Tegasnya, standar yang digunakan untuk menilai Mahkamah Konstitusi tentu lebih tinggi dibanding lembaga negara lainnya. Semakin besar kewenangannya. Semakin besar p**a tanggung jawab moral dan konstitusionalnya.

Ulasan perspektif Ronald Dworkin, hakim tidak cukup hanya menemukan hukum, tetapi juga harus menghadirkan integritas hukum, yaitu putusan yang konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak-hak konstitusional.

Sementara Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum tidak boleh melepaskan diri dari tiga nilai fundamental: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketika salah satu nilai mendominasi hingga mengorbankan yang lain, hukum kehilangan keseimbangannya.

Di sinilah kegelisahan publik sering lahir. Bukan semata-mata karena siapa yang menang atau kalah. Melainkan karena muncul persepsi bahwa pertimbangan politik lebih nyaring terdengar daripada argumentasi hukum.

Persepsi seperti ini, benar ataupun keliru, tetap harus dijawab dengan putusan yang argumentatif, transparan, dan dapat diuji secara ilmiah. Sebab kewibawaan Mahkamah Konstitusi tidak hanya dibangun oleh amar putusan, tetapi juga oleh kualitas pertimbangan hukumnya.

Demokrasi tidak meminta hakim memuaskan semua pihak. Demokrasi hanya meminta hakim setia kepada konstitusi. Mahkamah Konstitusi tidak dibentuk untuk menjadi penjaga stabilitas politik.

Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjaga supremasi konstitusi. Ketika publik mulai mempertanyakan apakah suatu putusan lebih dekat kepada pertimbangan politik daripada penegakan hukum, maka sesungguhnya alarm demokrasi sedang berbunyi.

Alarm itu bukan untuk menjatuhkan Mahkamah Konstitusi. Melainkan untuk mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah mahkota tertinggi lembaga peradilan. Mahkota itu tidak dipertahankan dengan kekuasaan.

Ia dipertahankan dengan argumentasi hukum yang kokoh, independensi yang tidak tergoyahkan, dan keberanian menempatkan konstitusi di atas segala kepentingan. Sebab pada akhirnya, sejarah tidak hanya mengingat apa yang diputus oleh hakim.

Sejarah juga mengingat mengapa putusan itu dijatuhkan, dan apakah ia benar-benar berdiri di atas hukum, atau sekadar dipersepsikan berdiri di bawah bayang-bayang politik. Ataukah hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi RI sebenarnya masih banyak terselubung sebagai anggota partai politik?

Address

Maros

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara & Konsultan Hukum Muhammad Sirul Haq, SH & Rekan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share