28/02/2022
MENGENAL JENIS PERADILAN DI INDONESIA – Bagian II
Pada postingan sebelumnya, kami telah menuliskan secara ringkas jenis peradilan, di Indonesia Kekuasan kehakiman terbagi atas Mahkamah Agung dengan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.
Jenis Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri atas Pengadilan tingkat pertama, Pengadailan Tinggi dan pengadilan tingkat akhir yaitu Kasasi. Pengadilan Tingkat Pertama atau disebut juga Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat Pertama dan Terakhir.
Mengapa dikatakan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir???
Dikatakan pengadilan tingkat pertama adalah karena karena proses penyelesaian perkara tersebut pertama kali harus diperiksa dan diputus pada tingkat Pengadilan Negeri atau pada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah atau pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Badan peradilan ini disebut juga Judex Factie yaitu proses pemeriksaan perkaranya dilakukan atas pemeriksaan fakta-fakta hukum yang didapatkan pada proses persidangan yang terjadi.
Dari hasil proses pemeriksaan pada persidangan tersebut, kemudian diputus oleh Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan memutus perkara. Apabila para pihak menerima atas putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum sampai pada batas waktu yang ditentukan, maka putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sehingga atas proses pemeriksaan perkara di pengadilan tingkat pertama tersebut dapat dikatakan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
Jika atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, salah satu pihak atau keduanya melakukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi, maka atas putusan pengadilan tersebut hanya dikatakan sebagai putusan pengadilan tingkat pertama.
Adapun jenis peradilan umum tingkat Pertama adalah :
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilah Agama / Mahkamah Syariah
3. Pengadilan Tata Usaha Negara
4. Peradilan Militer.
Untuk penjelasan dari masing – masing pengadilan tersebut, akan haba pengacara jelaskan pada postingan berikutnya.
Terima kasih.
Wassalam.