Firma Hukum ASA

Firma Hukum ASA Firma Hukum ASA
ADVOKAT-PENGACARA-KONSULTAN HUKUM

MENGENAL JENIS PERADILAN DI INDONESIA – Bagian IIPada postingan sebelumnya, kami  telah menuliskan secara ringkas jenis ...
28/02/2022

MENGENAL JENIS PERADILAN DI INDONESIA – Bagian II

Pada postingan sebelumnya, kami telah menuliskan secara ringkas jenis peradilan, di Indonesia Kekuasan kehakiman terbagi atas Mahkamah Agung dengan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.
Jenis Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri atas Pengadilan tingkat pertama, Pengadailan Tinggi dan pengadilan tingkat akhir yaitu Kasasi. Pengadilan Tingkat Pertama atau disebut juga Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat Pertama dan Terakhir.
Mengapa dikatakan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir???
Dikatakan pengadilan tingkat pertama adalah karena karena proses penyelesaian perkara tersebut pertama kali harus diperiksa dan diputus pada tingkat Pengadilan Negeri atau pada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah atau pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Badan peradilan ini disebut juga Judex Factie yaitu proses pemeriksaan perkaranya dilakukan atas pemeriksaan fakta-fakta hukum yang didapatkan pada proses persidangan yang terjadi.
Dari hasil proses pemeriksaan pada persidangan tersebut, kemudian diputus oleh Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan memutus perkara. Apabila para pihak menerima atas putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum sampai pada batas waktu yang ditentukan, maka putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sehingga atas proses pemeriksaan perkara di pengadilan tingkat pertama tersebut dapat dikatakan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
Jika atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, salah satu pihak atau keduanya melakukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi, maka atas putusan pengadilan tersebut hanya dikatakan sebagai putusan pengadilan tingkat pertama.
Adapun jenis peradilan umum tingkat Pertama adalah :
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilah Agama / Mahkamah Syariah
3. Pengadilan Tata Usaha Negara
4. Peradilan Militer.
Untuk penjelasan dari masing – masing pengadilan tersebut, akan haba pengacara jelaskan pada postingan berikutnya.
Terima kasih.
Wassalam.

MENGENAL JENIS PERADILAN DI INDONESIAKetika suatu permasalahan hukum tidak dapat diselesaikan secara sederhana, seperti ...
14/01/2022

MENGENAL JENIS PERADILAN DI INDONESIA

Ketika suatu permasalahan hukum tidak dapat diselesaikan secara sederhana, seperti dengan jalan musyawarah ataupun perdamaian antara kedua belah pihak maupun terhadap salah satu pihak, upaya untuk mendapatkan kepastian hukum tersebut mau tidak mau haruslah diselesaikan melalui badan peradilan yang ada di Indonesia. Misalnya terhadap pelaku tindak pidana, Permasalahan perkawinan, sengketa kewarisan, sengketa yang ditimbulkan akibat keputusan pejabat tata usaha negara dan lain sebagainya, untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian masalah tersebut haruslah diputus melalui badan peradilan yang ada di Indonesia sesuai dengan kompetensi pengadilan yang berwenang memutus untuk permasalahan tersebut.
Bagi teman-teman semua agar lebih mengetahui dan memahami, tidak semua badan peradilan dapat memutus semua jenis permasalahan hukum yang terjadi, misalnya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana umum, haruslah diputus diperadilan umum yaitu pada Pengadilan Negeri, kecuali terdapat aturan-aturan khusus seperti di Aceh, ada beberapa tindak pidana yang telah diatur dalam Qanun Aceh diputus oleh Mahkamah Syariah, bukan pada Pengadilan Negeri pada umumnya. Begitu juga seseorang yang beragama islam ingin mengajukan gugatan / permohonan perceraian haruslah diputus oleh Pengadilan Agama atau khusus Aceh disebut dengan Mahkamah Syariah, kemudian apabila terjadi sengketa atas penerbitan suatu keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, penyelesaian tersebut haruslah diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau penyelesaian terhadap hasil Pemilihan Umum yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dari contoh-contoh tersebut, ternyata ada beberapa jenis peradilan yang ada di Indonesia untuk penyelesaian permasalahan hukum seperti yang admin jelaskan. Di Indonesia pelaku kekuasaan kehakiman atau disebut juga dengan Pengadilan terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan dibawahnya dan Mahkamah Konstitusi.
Peradilan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga yang diberi kewenangan untuk memeriksa, memutus, mengadili hingga menyelesaikan perkara yang dilakukan dengan tata cara tertentu dengan menggunakan prosedural hukum formal. Lembaga atau badan yang melaksanakan sistem peradilan yang dimaksud adalah lembaga Pengadilan.
Berikut ini ada beberapa jenis peradilan yang terdapat di Indonesia yang harus kita ketahui, yaitu :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama/ Mahkamah Syariah
3. Peradilan Tata Usaha Negara
4. Peradilan Militer
5. Peradilan Konstitusi.
Jadi, seperti yang telah admin sampaikan pada paragrap kedua, termasuk kedalam jenis apa contoh –contoh yang telah admin sampaikan. Untuk membahas satu persatu jenis peradilan tersebut akan admin sampaikan dalam postingan berikutnya.
Terima Kasih
Sumber bacaan :
• https:// indonesiare.co.id/id/article/jenis-jenis-peradilan-di-indonesia
www.hukumonline.com

Info Grafis :
10/01/2022

Info Grafis :

MENGENAL JENIS PERADILAN DI INDONESIASalam rakan lon mandum..Ketika suatu permasalahan hukum tidak dapat diselesaikan se...
29/12/2021

MENGENAL JENIS PERADILAN DI INDONESIA

Salam rakan lon mandum..
Ketika suatu permasalahan hukum tidak dapat diselesaikan secara sederhana, seperti dengan jalan musyawarah ataupun perdamaian antara kedua belah pihak maupun terhadap salah satu pihak, upaya untuk mendapatkan kepastian hukum tersebut mau tidak mau haruslah diselesaikan melalui badan peradilan yang ada di Indonesia. Misalnya terhadap pelaku tindak pidana, Permasalahan perkawinan, sengketa kewarisan, sengketa yang ditimbulkan akibat keputusan pejabat tata usaha negara dan lain sebagainya, untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian masalah tersebut haruslah diputus melalui badan peradilan yang ada di Indonesia sesuai dengan kompetensi pengadilan yang berwenang memutus untuk permasalahan tersebut.
Bagi teman-teman semua agar lebih mengetahui dan memahami, tidak semua badan peradilan dapat memutus semua jenis permasalahan hukum yang terjadi, misalnya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana umum, haruslah diputus diperadilan umum yaitu pada Pengadilan Negeri, kecuali terdapat aturan-aturan khusus seperti di Aceh, ada beberapa tindak pidana yang telah diatur dalam Qanun Aceh diputus oleh Mahkamah Syariah, bukan pada Pengadilan Negeri pada umumnya. Begitu juga seseorang yang beragama islam ingin mengajukan gugatan / permohonan perceraian haruslah diputus oleh Pengadilan Agama atau khusus Aceh disebut dengan Mahkamah Syariah, kemudian apabila terjadi sengketa atas penerbitan suatu keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, penyelesaian tersebut haruslah diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau penyelesaian terhadap hasil Pemilihan Umum yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dari contoh-contoh tersebut, ternyata ada beberapa jenis peradilan yang ada di Indonesia untuk penyelesaian permasalahan hukum seperti yang admin jelaskan. Di Indonesia pelaku kekuasaan kehakiman atau disebut juga dengan Pengadilan terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan dibawahnya dan Mahkamah Konstitusi.
Peradilan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga yang diberi kewenangan untuk memeriksa, memutus, mengadili hingga menyelesaikan perkara yang dilakukan dengan tata cara tertentu dengan menggunakan prosedural hukum formal. Lembaga atau badan yang melaksanakan sistem peradilan yang dimaksud adalah lembaga Pengadilan.
Berikut ini ada beberapa jenis peradilan yang terdapat di Indonesia yang harus kita ketahui, yaitu :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama/ Mahkamah Syariah
3. Peradilan Tata Usaha Negara
4. Peradilan Militer
5. Peradilan Konstitusi.
Jadi, seperti yang telah admin sampaikan pada paragrap kedua, termasuk kedalam jenis apa contoh –contoh yang telah admin sampaikan. Untuk membahas satu persatu jenis peradilan tersebut akan admin sampaikan dalam postingan berikutnya.
Terima Kasih
Sumber bacaan :
• https:// indonesiare.co.i d/id/article/jenis-jenis-peradilan-di-indonesia
• www. hukumonline.com

Go ahead, never go back..!!
07/12/2021

Go ahead, never go back..!!

ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUMSalam rakan lon mandum..Semangat pagi dan selamat beraktifitas. Ternyata, penegak hukum buk...
15/11/2021

ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM

Salam rakan lon mandum..
Semangat pagi dan selamat beraktifitas.

Ternyata, penegak hukum bukan hanya Polisi, Jaksa, Hakim, melainkan juga Advokat sebagai salah satu bagian dari penegak hukum yang menjalankan profesinya untuk penegakan hukum.. Mengutip tulisan dari Prof. Jimly Asshidiqie, SH., Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas system kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai.
Dalam upaya menegakkan hukum tersebut berfungsi sesuai norma-norma maka perlu adanya Aparatur Penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu. Aparatur Penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukun dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu, dimulai dari polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas aparat penegak hukum lainnya berdasarkan undang-undang. Setiap aparat dan aparatur terkait mencakup p**a pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, pembelaan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi.
Biasanya yang banyak diketahui oleh masyarakat pada umumnya, penegak hukum adalah Polisi, Jaksa, Hakim, dengan segala kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap aparat penegak hukum ini sering kali kita mendengar adanya tindakan sewenang-wenang oknum aparat penegak hukum dalam menjalankan profesinya, bahkan melakukan perbuatan tercela dengan berlindung dibalik seragamnya.
Dalam pasal 5 ayat (1) Undang – undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat disebutkan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut bermakna Advokat adalah setara dengan Polisi, Jaksa dan hakim sebagai penegak hukum yang dalam tugas dan fungsinya diberikan kewenangan pada masing-masing profesi.
Kehadiran seorang Advokat dalam memberikan jasa hukum sangatlah penting, dimana seorang Advokat dalam menjalankan profesinya, seperti mendampingi klien dalam perkara tindak pidana haruslah memastikan hak-hak dari Tersangka maupun korban dalam proses penyelidikan maupun penyidikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau dalam penanganan perkara menyangkut keperdataan, seorang Advokat harus benar-benar jeli mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi kliennya agar tidak mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum oleh seseorang kepada dirinya, begitupun sebaliknya.
Banyak contoh yang terjadi dalam pemberitaan media cetak ataupun elektronik, masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum menjadi korban dari tindakan-kesewenang-wenangan Penegak hukum dalam menjalankan profesinya, salah satu isu terkini adalah seorang pedagang sayur di kota Medan yang menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah preman, kemuadian dijadikan Tersangka Oleh Penyidik pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan.
Berdasarkan hal tersebut, peran Advokat sebagai penegak hukum adalah menegakkan hukum dan keadilan, yaitu orang yang membela Klien dengan tidak secara membabi buta dengan menjunjung tinggi kode etik profesi dan juga sebagai penyeimbang dominasi penegak hukum lainnya, agar proses penegakkan hukum terhadap seseorang telah sesuai dengan hak-hak dasar setiap orang yang diberikan dan dijamin oleh undang-undang.
Terima Kasih.

Sumber Foto :

Bahasa Indonesia 8 Pola Percakapan 2 Orang Di Telepon Dengan Teman Formal Dan Informal 8 Contoh Percakapan 2 Orang di Telepon Dengan Teman Formal dan Informal - Sebuah obrolan percakapan umumnya melibatkan 2 orang a… Thursday, 6 August 2020 Add Comment Edit

Legal aid.
01/11/2021

Legal aid.

Address

Madat
24459

Telephone

+6285262912727

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Firma Hukum ASA posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Firma Hukum ASA:

Share