31/12/2019
Asas Hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret.
• EQUALITY BEFORE THE LAW
“kesederajatan di mata hukum”
Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.
• LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
“ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum”
Jika terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang sifatnya khusus.
Contoh: KUHP M(khusus) — KUHP (umum) Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
• LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI
“ketentuan peraturan (UU) yang mempunyai derajat lebih tinggi didahulukan pemanfaatannya/penyebutannya daripada ketentuan yang mempunyai derajat lebih rendah”
Jika terjadi pertentangan antara UU yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih tinggi.
• LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI
“ketentuan peraturan (UU) yang baru mengenyampingkan / menghapus berlakunya ketentuan UU yang lama yang mengatur materi hukum yang sama”
Jika terjadi pertentangan antara UU yang lama dengan yang baru, maka yang diberlakukan adalah UU yang baru.
Contoh: berlakunya UU no 32 tahun 2004, menghapus berlakunya UU no 22 tahun 1999 tentang peraturan daerah.
• RES JUDICATA VERITATE PRO HABETUR
“keputusan hakim waib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya”
Jika terjadi pertentangan antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim/pengadilan.
• LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA
“ketentuan UU itu memang keras, karena sudah oleh pembuatnya seperti itu (hukumnya sudah ditentukan seperti itu)
Contoh:
ketentuan Pasal 10 KUHP (tentang jenis-jenis hukuman)
1. hukuman pokok
– hukuman mati
– hukuman penjara
– hukuman kurungan
– hukuman denda
2. hukuman tambahan
– pencabutan hak-hak tertentu
– perampasan barang-barang hasil kejahatan
• LEX NIMINEM CODIG AD IMPOSIBILIA
“ketentuan UU tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya”
Contoh:
– Pasal 44 KUHP : orang gila
– Pasal 45 KUHP : dibawah umur
– Pasal 48, 49 KUHP : pembelaan darurat
– Pasal 50 KUHP : karena tugas
• NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGI POENALE
“Asas Legalitas” (pasal 1 ayat (1) KUHP)
Asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang-undang. Tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya.