Office JSA

Office JSA Hidup yang berbuah

23/02/2026

Dalam KUHP disebutkan bahwa suatu perbuatan untuk dinyatakan sebagai tindak pidana dan diancam dengan sanksi pidana harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Melawan hukum menurut hukum pidana berarti perbuatan yang bertentangan dengan UU tertulis maupun asas-asas umum yang ada di masyarakat (kepatutan). Sifat melawan hukum dalam hukum pidana terdiri atas melawan hukum formil dan melawan hukum materil. Melawan hukum formil adalah suatu perbuatan dianggap melawan hukum jika memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundangan tertulis. Sementara melawan hukum materil adalah suatu perbuatan tetap dianggap melawan hukum meskipun tidak secara tegas dilarang UU tetapi bertentangan dengan asas hukum umum, kebiasaan, atau rasa keadilan masyarakat. Unsur melawan hukum menjadi pedoman atau sebagai dasar dalam menentukan apakan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak.

Berbeda halnya dengan perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata. Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata lebih bersifat privat, sementara dalam hukum pidana bersifat publik. Artinya bahwa perbuatan melawan hukum perdata sifatnya melanggar kepentingan privat dan diselesakan melalui gugatan perdata untuk pemulihan kerugian korban, sementara pada hukum hukum pidana sifatnya melanggar kepentingan publik maka penyelesaiannya melalui peradilan umum (PN). Dan jika perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pemerintah yang bersifat publik maka penyelesaiannya dilakukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)..

๐Ÿ™

20/02/2026

Salah satu fungsi ombudsman adalah menindaklanjuti laporan warga atas maladministrasi pada lembaga pemerintah, diantaranya pelayanan yang tidak sesuai standar dan atau adanya pungutan liar ( pungli )

03/01/2026

Selamat pagi
๐Ÿšถโ€โ™‚๏ธ

Pemenuhan hak masyarakat terdampak usaha pertambanganIndonesia kaya akan sumber mineral yaitu konsentrasi material padat...
04/11/2025

Pemenuhan hak masyarakat terdampak usaha pertambangan

Indonesia kaya akan sumber mineral yaitu konsentrasi material padat yang bernilai ekonomi yang pembentukannya secara alami di kerak bumi melalui proses ekologi selama beberapa tahun lalu. Sumber daya ini menjadi bahan baku industri mulai dari energi, konstruksi hingga teknologi canggih, diantaranya emas, perak, tembaga, nikel dan bauksit yang banyak digunakan dalam industri elektronik, konstruksi dan produksi baja termasuk batu bara minyak bumi dan gas alam sebagai sumber energi konvensional.

Karena nilai ekonominya dan menjadi kebutuhan vital dalam dunia industri, sumber mineral yang ada di perut bumi Indonesia kini menjadi incaran oleh investor baik asing maupun dalam negeri. Pada dekade terakhir ini kegiatan investor dalam penambangan telah merambah wilayah-wilayah vital yang menjadi sumber nafkah bagi masyarakat sehingga memunculkan berbagai permasalahan.

Antara kepentingan investasi dan keberlangsungan hidup masyarakat menjadi dua sisi yang perlu mendapat perhatian sehingga satu sama lain tidak saling mematikan tetapi justru saling menopang bagi kemajuan dan kesejahteraan.

Namun dalam kenyataannya karpet merah bagi investor lebih terang dibandingkan seberapa jauh kepentingan masyarakat mendapat perlindungan. Sejumlah peraturan yang mengatur tata pengelolaan pertambangan didalamnya juga mengatur hak-hak dari masyarakat terutama bagi masyarakat yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung. Sejumlah peraturan itu diantaranya Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batu Bara, Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 1921 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Sementara itu dalam usaha pertambangan di Indonesia menganut prinsip keadilan dan kesetaraan artinya setiap warga memiliki hak yang sama atas lingkungan yang sehat dan kehidupan yang layak, prinsip partisipatif artinya masyarakat berhak dilibatkan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan setiap kegiatan pertambangan, prinsip transparansi dan akuntabilitas artinya informasi terkait dampak dan konpensasi harus di sampaikan secara terbuka dan prinsip keberlanjutan artinya pemulihan dan pemberdayaan masyarakat harus menjamin kehidupan berkelanjutan pasca kegiatan pertambangan.

Atas prinsip-prinsip diatas, maka hak masyarakat perlu dipenuhi diantaranya hak mendapat informasi terkait izin, dampak lingkungan dan rencana reklamasi pasca kegiatan pertambangan. Selain itu masyarakat juga berhak atas perlindungan dari pencemaran air, udara dan tanah akibat kegiatan pertambangan. Dan hak yang seringkali terabaikan dan kerab menjadi konflik dilapangan adalah hak menyangkut konpensasi dan ganti rugi terhadap lahan, rumah, atau sumber penghidupan yang terdampak. Hak-hak masyarakat lainnya seperti hak keterlibatan dalam proses AMDAL dan kebijakan program tanggung jawab sosial (CSR). Terhadap program CSR masyarakat berhak untuk mendapatkan akses pengembangan UMKM, akses pendidikan dan kesehatan.

Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat khususnya yang terdampak atas kegiatan pertambangan diperlukan keterlibatan berbagai pihak diantaranya pemerintah baik pusat maupun daerah menjalankan fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki dengan benar-benar mematuhi dan memenuhi segala persyaratan yang diperlukan sebelum kegiatan pertambangan dilakukan, perusahaan tambang mematuhi kewajiban AMDAL, memenuhi kewajiban kompensasi dan ganti rugi, memenuhi tanggung jawab sosialnya (CSR). Pun juga masyarakat diperlukan partisipasi aktif dalam melakukan konsultasi publik dan pengawasan kegiatan pertambangan.

Terhadap masyarakat yang terabaikan hak-haknya diberi ruang untuk melakukan pengaduan melalui mekanisme dan saluran baik kepada perusahaan terkait, pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun lembaga independen. Dan apabila melalui melalui pengaduan tidak mendapat kesepakatan maks selanjutnya dapat diteruskan melalui jalur hukum ke pengadilan dan atau komnas HAM.

Media Sosial adalah ruang demokrasi, namun tetap dibutuhkan etika bermedia sisial.
02/11/2025

Media Sosial adalah ruang demokrasi, namun tetap dibutuhkan etika bermedia sisial.

02/11/2025
Penyelesaian perkara tidak harus berujung pada putusan pengadilan yang melalui proses panjang, namun penyelesaian perkar...
30/09/2025

Penyelesaian perkara tidak harus berujung pada putusan pengadilan yang melalui proses panjang, namun penyelesaian perkara bisa berakhir di meja mediasi dengan hakim mediasi dan sudah tentu peran pengacara memberi andil untuk terbangunnya diskusi, musyawarah bagi pihak yang berperkara.

Putusan hakim mediasi yang selanjutkan mendapat pengukuhan dari majelis hakim memberi bobot yang sama dengan putusan pengadilan. Karena itu ada statemen "Kalau bisa damai, kenapa harus sengketa" damai itu indah.

Damai itu indah, benar karena melalui putusan mediasi para pihak memperoleh putusan yang manusiawi, sepakat atas musyawarah dengan hati yang ikhlas, ada ketulusan dan keseimbangan sehingga tidak ada trik yang merugikan pihak lain.

Adab bangsa kita adalah musyawarah, dengan musyawarah segala sesuatu dapat diselesaikan dengan baik, pun agama mengajarkan untuk selalu memilih damai.

Salam ๐Ÿ™๐Ÿป

30/07/2025

Mahkamah Konstitusi memutuskan pimpinan organisasi advokat tak boleh rangkap jabatan pejabat negara. Simak penjelasannya!

24/04/2025

Address

Jalan Drive Sutomo, Lrg. Membiri
Kendari
93111

Opening Hours

Monday 08:00 - 20:00
Tuesday 08:00 - 20:00
Wednesday 08:00 - 20:00
Thursday 08:00 - 22:00
Friday 08:00 - 20:00
Saturday 08:00 - 20:00

Telephone

+6282259681232

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Office JSA posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Office JSA:

Shortcuts

Share