04/11/2025
Pemenuhan hak masyarakat terdampak usaha pertambangan
Indonesia kaya akan sumber mineral yaitu konsentrasi material padat yang bernilai ekonomi yang pembentukannya secara alami di kerak bumi melalui proses ekologi selama beberapa tahun lalu. Sumber daya ini menjadi bahan baku industri mulai dari energi, konstruksi hingga teknologi canggih, diantaranya emas, perak, tembaga, nikel dan bauksit yang banyak digunakan dalam industri elektronik, konstruksi dan produksi baja termasuk batu bara minyak bumi dan gas alam sebagai sumber energi konvensional.
Karena nilai ekonominya dan menjadi kebutuhan vital dalam dunia industri, sumber mineral yang ada di perut bumi Indonesia kini menjadi incaran oleh investor baik asing maupun dalam negeri. Pada dekade terakhir ini kegiatan investor dalam penambangan telah merambah wilayah-wilayah vital yang menjadi sumber nafkah bagi masyarakat sehingga memunculkan berbagai permasalahan.
Antara kepentingan investasi dan keberlangsungan hidup masyarakat menjadi dua sisi yang perlu mendapat perhatian sehingga satu sama lain tidak saling mematikan tetapi justru saling menopang bagi kemajuan dan kesejahteraan.
Namun dalam kenyataannya karpet merah bagi investor lebih terang dibandingkan seberapa jauh kepentingan masyarakat mendapat perlindungan. Sejumlah peraturan yang mengatur tata pengelolaan pertambangan didalamnya juga mengatur hak-hak dari masyarakat terutama bagi masyarakat yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung. Sejumlah peraturan itu diantaranya Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batu Bara, Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 1921 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Sementara itu dalam usaha pertambangan di Indonesia menganut prinsip keadilan dan kesetaraan artinya setiap warga memiliki hak yang sama atas lingkungan yang sehat dan kehidupan yang layak, prinsip partisipatif artinya masyarakat berhak dilibatkan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan setiap kegiatan pertambangan, prinsip transparansi dan akuntabilitas artinya informasi terkait dampak dan konpensasi harus di sampaikan secara terbuka dan prinsip keberlanjutan artinya pemulihan dan pemberdayaan masyarakat harus menjamin kehidupan berkelanjutan pasca kegiatan pertambangan.
Atas prinsip-prinsip diatas, maka hak masyarakat perlu dipenuhi diantaranya hak mendapat informasi terkait izin, dampak lingkungan dan rencana reklamasi pasca kegiatan pertambangan. Selain itu masyarakat juga berhak atas perlindungan dari pencemaran air, udara dan tanah akibat kegiatan pertambangan. Dan hak yang seringkali terabaikan dan kerab menjadi konflik dilapangan adalah hak menyangkut konpensasi dan ganti rugi terhadap lahan, rumah, atau sumber penghidupan yang terdampak. Hak-hak masyarakat lainnya seperti hak keterlibatan dalam proses AMDAL dan kebijakan program tanggung jawab sosial (CSR). Terhadap program CSR masyarakat berhak untuk mendapatkan akses pengembangan UMKM, akses pendidikan dan kesehatan.
Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat khususnya yang terdampak atas kegiatan pertambangan diperlukan keterlibatan berbagai pihak diantaranya pemerintah baik pusat maupun daerah menjalankan fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki dengan benar-benar mematuhi dan memenuhi segala persyaratan yang diperlukan sebelum kegiatan pertambangan dilakukan, perusahaan tambang mematuhi kewajiban AMDAL, memenuhi kewajiban kompensasi dan ganti rugi, memenuhi tanggung jawab sosialnya (CSR). Pun juga masyarakat diperlukan partisipasi aktif dalam melakukan konsultasi publik dan pengawasan kegiatan pertambangan.
Terhadap masyarakat yang terabaikan hak-haknya diberi ruang untuk melakukan pengaduan melalui mekanisme dan saluran baik kepada perusahaan terkait, pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun lembaga independen. Dan apabila melalui melalui pengaduan tidak mendapat kesepakatan maks selanjutnya dapat diteruskan melalui jalur hukum ke pengadilan dan atau komnas HAM.