Diskusi Hukum Perdata Islam

Diskusi Hukum Perdata Islam Tempat konsultas, diskusi, dan tanya-jawab tentang HUKUM.

Konsultasi, diskusi, tanya-jawab tentang HUKUM, baik hukum secara umum maupun lebih khusus hukum perdata islam (pernikahan, perceraian, hak nafkah, waris, zakat, hibah, shodaqoh, ekonomi islam, dll).

HARTA BERSAMA DAN HARTA BAWAANKita sering mendengar istilah harta bersama atau biasa juga disebut dengan harta gono-gini...
20/03/2015

HARTA BERSAMA DAN HARTA BAWAAN

Kita sering mendengar istilah harta bersama atau biasa juga disebut dengan harta gono-gini. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (Pasal 35 ayat (1) UU Nomo 1 Tahun 1974). Harta bersama tersebut merupakan hak miliki suami dan istri secara bersama, tidak memandang siapa yang bekerja menghasilkan materi. Meskipun suami yang bertugas untuk bekerja menghasilkan materi yang digunakan untuk “memutar roda hidup keluarga”, namun istri pun juga bekerja untuk memastikan semua pekerjaan rumah tangga selesai, seperti mencuci, menyetrika, dan pekerjaan yang lain, begitu juga sebaliknya. Jadi, harta yang didapatkan dari hasil bekerja setelah terjadinya pernikahan adalah 50% miliki suami dan 50% menjadi miliki istri.
Sedangkan harta bawaan adalah harta yang dimiliki secara pribadi oleh masing-masing suami istri sebelum mereka melangsungkan perkawinan. Selain harta yang dimiliki sebelum pernikahan, harta yang termasuk miliki pribadi suami atau istri adalah harta hasil hadiah dan warisan. Oleh karena harta bawaan, hadiah, dan warisan merupakan miliki individual suami atau istri, maka hak atas harta tersebut sepenuhnya berada pada individu suami atau istri sepanjang tidak ditentukan lain (Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974).
Ketentuan yang demikian tersebut akan membawa dampak pada ketentuan perlakuan hukum atas harta tersebut, seperti jual-beli, waris, hibah, pembagian harta ketika hubungan perkawinan harus dipisahkan, dan lain sebagainya. Sebagai contoh: Pak Adi menikah dengan Bu Parti pada tanggal 1 Januari 2014. Sebelum menikah, Pak Adi telah memiliki sawah 1 (satu) hektar. Semenjak pernikahan tersebut Pak Adi bekerja dan berhasil membeli 1 (satu) unit rumah pada tanggal 1 Desember 2014 dari hasil Pak Adi bekerja. Berbeda dengan suaminya, Bu Parti “hanya” bertugas untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga keluarganya sendiri seperti mencuci baju, dan pekerjaan rumah tangga lain sehingga Bu Parti tidak menghasilkan keuntungan materi seperti gaji berupa uang, namun pada tanggal 2 Februari 2015 Bu Parti mendapatkan hadiah mobil Avanza dari kakaknya. Ketika hubungan pernikahan mereka harus diakhiri karena perceraian pada tahun 2016, maka rumah yang berhasil dibeli dari hasil kerja Pak Adi tersebut harus dibagi 2 (dua), yaitu 50% bagian milik Pak Adi dan 50% bagian milik Bu Parti meskipun rumah tersebut dibeli dengan menggunakan uang hasil Pak Adi bekerja. Sedangkan sawah 1 (hektar) milik Pak Adi tetap menjadi milikinya, begitu juga dengan mobil Avanza milik Bu Parti tetap menjadi milik Bu Parti.
Contoh lagi adalah, ketika keadaannya sama dengan contoh pertama, yaitu Pak Adi menikah dengan Bu Parti pada tanggal 1 Januari 2014, kemudian Pak Adi membeli rumah pada tanggal 1 Desember 2014 dari hasil Pak Adi bekereja, namun pada tanggal 1 Maret 2016 Pak Adi meninggal dunia dengan meninggalkan Bu Parti dan 2 (dua) orang anak, maka tidak serta merta rumah tersebut menjadi sepenuhnya hak milik Bu Parti, tetapi tetap harus dibagi menjadi 2 (dua), yaitu 50% bagian milik almarhum Pak Adi dan 50% bagian milik Bu Parti. Nah, bagian miliki Pak Adi itulah yang kemudian disebut sebagai harta waris yang harus dibagikan kepada para ahli waris yaitu Bu Parti dan 2 (dua) anaknya.
Cara terbaik menyelesaikan perkara harta keluarga adalah dengan cara musyawarah kekeluargaan yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian, terlebih jika surat tersebut dibuat di hadapan pejabat sehingga menjadi akta autentik. Ketika perkara yang menyangkut harta sudah diajukan gugatan ke pengadilan, maka kemungkinan besar rasa kekeluargaan akan hilang, meskipun tidak selalu seperti itu. (MAY)

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

SIDANG TERTUTUPProses pemeriksaan suatu perkara dalam persidangan pada prinsipnya dilaksanakan secara terbuka, artinya S...
18/03/2015

SIDANG TERTUTUP

Proses pemeriksaan suatu perkara dalam persidangan pada prinsipnya dilaksanakan secara terbuka, artinya SEMUA MASYARAKAT dapat mengikuti jalannya sidang tersebut di dalam ruang sidang. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku dalam persidangan pidana, namun juga untuk persidangan perkara perdata. Berikut dua dari beberapa dasar hukumnya:

1. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
2. Pasal 64 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun ada beberapa persidangan yang sifatnya TERTUTUP, sehingga tidak boleh diikuti oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan. Sebagai contoh adalah perkara pidana yang melibatkan anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai terdakwa (Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Selain contoh di atas, di lingkungan Pengadilan Agama juga terdapat perkara yang harus diperiksa dengan cara tertutup, yaitu perkara CERAI TALAK (Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989) dan perkara GUGATAN PERCERAIAN (Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989). Oleh sebab itu, khusus 2 (dua) perkara tersebut masyarakat umum tidak dapat mengikuti persidangannya. Hanya pihak yang bersentuhan langsung dengan perkara tersebut yang dapat mengikuti proses sidang, seperti advokat atau penasihat hukum para pihak.

Tujuan dari sidang dilaksanakan secara tertutup adalah agar para pihak tidak malu dalam konteks masyarakat publik (Mudzakkir-Hukumonline.com). Selain alasan tersebut, ditentukannya sidang tertutup juga dapat berlasan sebagai bentuk menjaga rahasia negara seperti yang ada di dalam Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).

Persidangan tertutup tidak terbatas hanya pada dilarangnya masyarakat umum mengikuti proses persidangannnya, namun juga dilarangnya siapapun juga untuk mempublikasikan substansi dari materi perkara. Jika materi perkara yang disidangkan tersebut dipublikasikan, maka meskipun masyarakat umum tidak dapat mengikuti sidang namun substansi dari tujuan sidang tertutup tersebut akan menjadi sia-sia. Oleh sebab itu para pihak tidak boleh mempublikasikan kepada masyarakat umum tentang materi perkara sidang tersebut. Begitu juga ketika ada akademisi yang sedang mengkaji atau meneliti suatu perkara yang sifat sidangnya adalah tertutup, maka sebelum berkas perkara tersebut diserahkan kepada peneliti, petugas di pengadilan wajib untuk menganonim perkara tersebut terlebih dahulu. Menganonim adalah menyembunyikan identitas para pihak yang terlibat di dalam persidangan perkara tersebut agar tidak terekspos ke publik. (MAY/Foto by: Nuriel)
_______________________________
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Salah satu klasifikasi hukum adalah HUKUM PIDANA dan HUKUM PERDATA. Dalam konteks administrasi persidangan hukum perdata...
11/03/2015

Salah satu klasifikasi hukum adalah HUKUM PIDANA dan HUKUM PERDATA. Dalam konteks administrasi persidangan hukum perdata dikenal istilah Relaas Panggilan atau Surat Panggilan untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut akan dikirimkan oleh petugas yang dijuliki JURU SITA.
Unsur penting yang ada di dalam relaas tersebut adalah nama juru sita, identitas pihak yang dipanggil lengkap dengan alamat pihak yang dipanggil, alamat dan waktu sidang, lawan dalam perkara tersebut, serta tanda tangan juru sita dan pihak yang dipanggil.
Berdasarkan cerita dari beberapa juru sita yang di antaranya adalah Bapak Samsul Hadi dan Bapak Nidzom petugas juru sita dari Pengadilan Agama Pasuruan, ada pengalaman tersendiri ketika para juru sita tersebut mengantarkan relaas. Pengalaman yang paling sering terjadi adalah ketika juru sita tersebut dimarahi oleh pihak tergugat ketika mengantarkan relaas panggilan sidang. Pihak tergugat menuduh petugas juru sita "bekerja sama" dengan penggugat untuk melancarkan "rencana-rencana" penggugat yang dianggap buruk oleh tergugat. Tidak jarang p**a pihak tergugat menolak untuk menerima relaas tersebut. Padahal tergugat seharusnya paham bahwa dirinya sangat perlu untuk mengetahui adanya panggilan tersebut, karena dengan dia mengetahui adanya panggilan tersebut, maka dia dapat mengajukan hak-haknya dalam persidangan. Perlu diketahui bahwa dalam perkara perdata, ketika tergugat tidak menghadiri persidangna setelah dipanggil secara sah (resmi dan patut) maka pada prinsipnya ia telah dianggap menyetujui apa yang dituntut atau digugat oleh penggugat, sehingga hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat mengabulkan gugatan penggugat (Pasal 125 HIR). Oleh sebab itu, jika suatu saat Anda menerima relaas panggilan untuk mengikuti sidang perdata, silakan terima surat tersebut, tanda tangani, dan siapkan cara terbaik untuk menyelesaikan gugatan yang Anda hadapi.

08/01/2015

Intermezo:

Dana Desa sekitar Rp 750.000.000,- per desa atas dasar perintah Undang-Undang Desa.

Sumber: Kompas edisi Kamis, 8 Januari 2015, halaman 5.

Karya Latihan Bantuan Hukum
08/01/2015

Karya Latihan Bantuan Hukum

Nikah SirriSirri berasal dari Bahasa Arab yang artinya rahasia. Dalam konteks Indonesia, nikah sirri disebut p**a dengan...
26/11/2014

Nikah Sirri

Sirri berasal dari Bahasa Arab yang artinya rahasia. Dalam konteks Indonesia, nikah sirri disebut p**a dengan "nikah di bawah tangan", atau pernikahan yang tidak dicatatakan di Kantor Urusan Agama bagi pelaku yang beragama Islam dan melakukan pernikahannya dengan cara Islam.
Pada prinsipnya pemerintah melarang adanya nikah sirri ini karena menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, setiap pernikahan harus dicatatakan di Kantor Urusan Agama bagi pernikahan yang dilakukan dengan cara Islam. Untuk mempertegaskan ketentuan aturan tersebut, dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 6 menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, dan pernikahan yang tidak dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah tidak memiliki kekuatan hukum.
Adanya peraturan tersebut memberikan manfaat yang begitu besar, yaitu untuk memberikan jaminan yang lebih baik bagi suami-istri akan hak serta kewajiban masing-masing. Jadi, jika Anda akan melangsungkan pernikahan, silakan daftarkan pernikahan Anda ke Kantor Urusan Agama setempat paling lambat 10 hari sebelum pernikahan (akad) akan dilaksanakan.

Judicial Review Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanBerdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-...
25/11/2014

Judicial Review Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu", maka perkawinan harus dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang seagama. Namun pasal ini bisa saja berubah dengan adanya pengajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal ini.

Sebagai informasi, dalam permohonan judicial review Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tersebut, MK juga mendenganrkan pendapat dari para pihak terkait, yaitu para komunitas yang mewakili setiap agama yang ada di Indonesia:

Komunitas muslim yang diwakili oleh Front Pembela Islam (FPI), Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Semua perwakilan penduduk yang beragama islam tersebut berpendapat dengan tegas bahwa isi dari Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 telah benar, bahwa pernikahan hanya dapat dilakukan antar laki-laki dan perempuan yang seagama.

Penganut Budha yang diwakili oleh Walubi berpendapat bahwa pada prinsipnya Budha juga mengajarkan pernikahan seagama. Namun jika ummatnya ada yang ingin melangsungkan pernikahan dengan orang yang beragama lain, maka Budha tidak menerima dana yang disumbangkan dari umat agama lain. Waludi tidak menyinggung masalah hukum. Tetapi Walubi menegaskan akan tetap mematuhi UUD dan UU Perkawinan apapun nanti hasilnya.

Berbeda dengan yang lain, Persekutuan Gereja Indonesia dan Kongres Wali Gereja Indonesia justru mendukung permohonan judicial review Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 karena menurut PGI, pelarangan pernikahan beda agama telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM tersebut berbentuk pemaksaan terhadap salah satu calon mempelai untuk memeluk agama lain agar pernikahan mereka dapat dicatatakan secara sah menurut hukum.

Senada dengan Islam, Hindu juga dengan tegas tidak menyetujui adanya perkawinan beda agama. Perkawinan adalah masa awal memasuki kehidupan berumah tangga sebagai dharma (kewajiban suci) dengan rangkaian upacara perkawinan Hindu yang sangat sakral (vivaha samskara) setelah calon kedua mempelai memenuhi syarat agama Hindu dan negara. Dalam upacara perkawinan berdasarkan kitab suci Hindu (Kutawa Manawa/Dresta) atau tradisi suci turun temurun, calon pengantin wanita dan pria harus memeluk agama Hindu. Jika belum sama maka wajib dilaksanakan upacara sudhi vadani untuk bersaksi kepada Hyang Widhi Wasa sebagai penganut Hindu. Ini juga berkaitan dengan hak dan kewajiban suami-istri.

Matakin sebagai perwakilan ummat Konghucu memandang Li Yuan (upacara pemberkatan) perkawinan hanya dapat dilaksanakan bagi kedua mempelai yang beragama Khonghucu. Sehingga, bagi mempelai yang berbeda agama tidak dapat dilaksanakan Li Yuan. Dalam kepercayaan Konghucu, sebuah perkawinan mesti ada pengakuan menjadi umat. Meski begitu, ajaran Konghucu tidak bisa menghalangi umatnya jika ingin melangsungkan perkawinan beda agama. Pihak Matakin dapat memberi restu sebagai pengakuan telah melaksanakan perkawinan (beda agama). Namun mereka tidak akan mengeluarkan surat pemberkatan. Matakin hanya akan memberikan keterangan sudah menikah.

Begitulah kira-kira polemik yang sekarang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi. Jadi, mari kita tunggu putusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sumber: www.hukumonline.com

22/11/2014

Anda ingin konsultasi atau sekedar ingin tanya jawab tentang HUKUM? Terlebih tentang hukum perdata keislaman? Silakan posting di wall Fanpage ini, atau bisa juga via pesan.

Berapa biaya untuk sidang PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN di Pengadilan Agama?Biaya (baca: tarif) untuk sidang ditetapkan ol...
22/11/2014

Berapa biaya untuk sidang PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN di Pengadilan Agama?

Biaya (baca: tarif) untuk sidang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama setempat. Untuk setiap perkara ada beberapa hal yang harus dibayar, antara lain:
1. Biaya Pendaftaran (Rp. 30.000)
2. Biaya Proses (Rp. 50.000)
3. Biaya Redaksi (Rp. 5.000)
4. Biaya Meterai (Rp. 6.000)
5. Biaya Pemanggilan Para Pihak (tarif tergantung tempat tinggal para pihak)
6. Biaya Pengumuman (tarif tergantung tempat tinggal para pihak)

Namun untuk perkara permohonan, termasuk PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN, tidak memerlukan pengumuman, sehingga tidak perlu membayar BIAYA PENGUMUMAN.

Info lebih jelas terkait biaya perkara, silakan cek di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Anda.

Semoga bermanfaat.

Anda akan menikah?Siapkan syarat-syaratnya:1. Surat dari kelurahan:    - Keterangan Untuk Nikah (Model N1)    - Keterang...
21/11/2014

Anda akan menikah?
Siapkan syarat-syaratnya:
1. Surat dari kelurahan:
- Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
- Keterangan Asal-Usul (Model N2)
- Keterangan Orang Tua (Model N4)
2. Foto ukuran 3x4 3 lembar
3. Fotokopi KTP dan KK (Kartu keluarga)

Ini alur pengurusan administrasinya:

Mudah kan?
____________________________________________
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Kompilasi Hukum Islam

Bagaimana jika usia calon pengantin belum mencukupi untuk melakukan pernikahan?Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam y...
21/11/2014

Bagaimana jika usia calon pengantin belum mencukupi untuk melakukan pernikahan?

Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang merujuk pada Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 menentukan batas minimal usia calon pengantin untuk dapat melakukan pernikahan, yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Tidak jarang calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan masih belum mencapai usia tersebut. Bagaimana solusinya?
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No.1 tahun 1974, solusinya adalah orang tua calon pengantin datang ke Pengadilan Agama (PA) untuk meminta DISPENSASI PERNIKAHAN. Tapi ingat, sebelum datang ke PA, silakan ke Kantor Urusan Agama (KUA) terlebih dahulu untuk mendapatkan "Surat Penolakan Pernikahan" karena usia calon pengantin belum cukup.
Semoga bermanfaat.

Address

Desa Kedemungan, Kec. Kejayan
Kejayan

Telephone

+6285649759714

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Diskusi Hukum Perdata Islam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Diskusi Hukum Perdata Islam:

Share