24/02/2026
Bagaimana langkah hukum ketika mempunyai hutang di bank, dan telah jatuh tempo pembayaran sehingga pihak bank akan melakukan sita jaminan. Apakah masih bisa melakukan pembatalan lelang?
⚖️ 1️⃣ Pahami Posisi Hukumnya
Jika sertifikat sudah dibebani Hak Tanggungan, bank memiliki hak eksekutorial berdasarkan:
UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996
Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan seperti putusan pengadilan
Artinya, bank tidak perlu gugatan ke pengadilan lagi untuk melelang.
Biasanya lelang dilakukan melalui:
👉 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
🚨 2️⃣ Apakah Lelang Bisa Dihentikan?
BISA, tetapi waktunya sangat terbatas.
Anda masih bisa menghentikan atau menunda lelang jika:
✅ A. Melunasi Tunggakan Sebelum Lelang
Sampai sebelum hari-H lelang, Anda masih berhak:
Melunasi seluruh tunggakan + biaya
Meminta pembatalan lelang
Ini cara paling efektif dan cepat.
✅ B. Ajukan Permohonan Restrukturisasi Darurat
Segera kirim surat resmi ke bank:
Meminta penundaan lelang
Menyatakan itikad baik
Menawarkan skema pembayaran
Bank kadang menunda jika melihat keseriusan.
✅ C. Gugat dan Minta Penundaan Lelang
Jika ada cacat prosedur, misalnya:
Tidak pernah menerima SP1–SP3
Perhitungan utang tidak transparan
Nilai limit lelang terlalu rendah
Tidak ada pemberitahuan resmi sesuai aturan
Anda bisa:
Mengajukan gugatan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri
Meminta penetapan penundaan lelang
Tapi ini harus cepat sebelum tanggal lelang.
Catatan PENTING !
KUASAKAN PADA ADVOKAT YG TELAH ANDA PERCAYA UNTUK MENGURUSNYA.