Bank Sampah Sentral Amlapura

Bank Sampah Sentral Amlapura BSSA - Bank Sampah Sentral Amlapura
Jl. Diponegoro, No.63 Amlapura - Bali
Telp / Hp : 085238616311, 081246922027
e-mail : [email protected] II. IV. VI.

BANK SAMPAH SENTRAL AMLAPURA

PENGOLAHAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT

I. LATAR BELAKANG

Pencemaran lingkungan yang terjadi di masyarakat tmerupakan dampak dari semakin bertambahnya penduduk dari tahun ketahun dan membawa konsekuensi logis meningkatnya jumlah sampah dan kurangnya kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta kurangnya pengetahuan masyarakat dalam pengelolaan sampa

h untuk dijadikan sebagai suatu hal yang bermanfaat. Disamping aspek peran serta masyarakat: kesadaran masyarakat untuk ikut serta secara utuh dalam pengelolaan kurang memadai di sisi lain sampah adalah merupakan akibat dari masyarakat itu sendiri. Paradigma yang masih berkembang di Tataran Pengelola Persampahan dan Masyarakat masih bersifat Kumpul— angkut— Buang, sehingga apa yang terjadi sekarang Beban TPA semakin berat, akibat belum Optimalnya Pengelolaan Sampah ditingkat TPST,UPST ataupun di TPS 3R.Masih dominan sampah yang diangkut dari sumbernya dikumpulkan di TPS,TPST atau TPS 3R. Sudah disadari bahwa Pengelolaan Penanganan Persampahan tidak bisa hanya dihilir, di TPST,di TPA, namun yang lebih penting sesungguhnya penanganan Sampah adalah sudah dimulai dari Rumah Tangga. Tidak hanya Orang dewasa saja, bagaimana Pengetahuan Pengelolaan Sampah sudah diajarkan dari Sejak Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi. Tentunya untuk memulai Action alangkah baiknya dulu dari Pihak Pelaku Usaha , Pemerintah, melalui SKPD/ Dinas/ Instansi terkait sampai ditingkat Kecamatan dan Tentunya Pedesaan. Desa merupakan ujung Tombak, mengingat di Desa sudah digelontorkan Dana Desa yang cukup besar, sehingga sudah semestinya dalam penyusunan ADD, Program di Desa sudah mencerminkan keberpihakan pada Penanganan Sampahdari Aparat Pemerintah yang paling bawah. Untuk Program Edukasi sudah selayaknya dilaksanakan. Undang-Undang , PP, Permen, dan sampai PERDA Propinsi telah dibuat tentang Pengelolaan Sampah dengan 3R,namun kondisi mayoritas seperti diatas. Setiap Pemukiman, Lingkungan Pura, Lingkungan Banjar atau desa Adat wajib Mengelola Sampahnya. Bahkan terakhir dalam wawancaranya bagaimana Statement Presiden Jokowi yang menekankan adanya Pengelolaan sampah skala Kawasan yang terpadu dengan Bank Sampah dalam bentuk Percontohan, Ada yang menyebut Bank Sampah Induk, Bank Sampah-TPS 3R Sentral. Mengigat akan hal tersebut diatas, kami menyadari bahwa Pengelolaan Sampah tidak sesederhana yang dibayangkan, namun perlu perjuangan bersama secara terintegrasi / terpadu dan berkelanjutan. Dan secara Peraturan baik UU, PP, Permen dan Perda sudah diatur bahwa Pengelolaan Sampah tidak hanya tugas Pemerintah saja,Tidak hanya Dinas DKP saja, melainkan Peran Dinas Instansi lain, seperti BLH, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, dan Instansi terkait lainnya. Dan sekarang Program Pemerintah Pusat memberikan Penekanan Utama keterlibatan Masyarakat secara Aktif ( Berbasis Masyarakat).Juga dengan tebentuknya Forum BANK SAMPAH, TPS 3R Kab Karangasem, Gerakan ini tentunya bisa digerakkan bersinergi dengan Pelaku Usaha terkait dalam menangani Persampahan di Karangasem. Seiring dengan perjalanan waktu sesuai amanat Undang-Undang dan PP serta Permen dan Perda, wajib mengelola sampah dengan prinsip 3R ( Reduce = mengurangi jumlah sampah , Reuse = menggunakan kembali, Recycle = melakukan daur ulang sampah ), perlu komitment bersama untuk berjuang antara Forum, KSM dan Pelaku bersama Pemerintah, secara bersama punya komitment untuk menjadikan Karangasem lenih bersih lebih Hijau serta lebih Indah menuju Bali Clean and Green. Tentu hal ini ada keterpaduan Program antara satu dengan yang lainnya. Adapun Dasar Hukum dan Payung Pengelolaan Sampah dapat disajikan seperti dibawah :

UU 18/2008TentangPengolaanSampah;

UU 18/2008 Pasal 28 : PeransertaMasyarakat

Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui :

Pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
Perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah. UU 32/2009 Perlindungan & Pengelolaan L H;
PP 81/2012 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 13 Tahun 2012, Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah
Permendagri 33 tahun 2010, Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Bentuk Peran Serta Masyarakat, menjaga kebersihan Lingkungan, Aktif dalam kegiatan Pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan dan pengolahan sampah, dan memberikan saran, usul, pengaduan, pertimbangan dalam pengelolaan sampah diwilayahnya. PERMEN PU No. 14 Tahun 2010

Tentang Standar Pelayanan Minimal PU dan Tata Ruang Menyatakan Bahwa Target Reduksi Sampah dan Sarana Pengurangan Sampah Sebesar 20% sampai tahun 2019. PP 81/2012 Pemilahan Sampah Pasal 18 Ayat (2) dan (3)

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan :

TPS;
TPS 3R; dan/atau
Alat pengumpul untuk sampah terpilah. Permen PU 03/PRT/M/2013 ttg Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam penanganan sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dimana Sampah yang dibuang ke TPA hanya residu pada tahun 2025. Perda Propinsi Bali No 5 Tahun 2011,

Mengatur tugas dan wewenang masing-masing, seperti Gubernur, Pasal 20 wajib setiap Pemerintah Kabupaten wajib menyedikan TPS, dan atau TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), atau UPST. Pasal 19 ayat 4 Pengelola kawasan suci kawasan Pemukiman, kawasan pariwisata, kawasan Industri wajib melakukan Pengolahan Sampah secara aman bagi Kesehatan dan Lingkungan, diperkuat Ps 23 ayat 2 Peran Desa Pekraman dalam Pengelolaan Sampah. Dari latar belakang tersebut diatas kami optimis dapat menjadikan sampah sebagai mata pencaharian maupun menciptakan lapangan kerja walaupun kendala kendala pasti kami temukan yang menjadikan kami trus berkreasi dan berkarya untuk hal yang positif. VISI DAN MISI

Visi: Terwujudnya Partisipasi Masyarakat menuju Bersehati (Bersih, Sehat, Aman, Tertib dan Indah )

Misi:

Membudayakan hidup bersih dan sehat
Membudayakan gerakan 3 R
Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, pola piker dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah
Mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan sampah
Mendidik generasi muda untuk peduli lingkungan
Membangun kesadaran kritis sesuai dengan nilai – nilai kearifan lokal
Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan mengelola sampah
Membangun jaringan/ Kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak



III. MOTTO DAN SPIRIT

Berpikir, Berkata, Berbuat yang Baik Demi Lingkungan dan Kelangsungan Hidup Generasi Sekarang dan Yang Akan datang. CAPAIAN

Membentuk Struktur Bank Sampah dan Pengesahan SK dari Bupati. Membuat Program Usulan TPST, sesuai dengan kebutuhan masing-masing berkoordinasi dengan SKPD terkait. Membuat maping dan Pendataan masing-masing TPST,UPST dan TPS 3R serta Bank Sampahterkait Kelembagaan, Manajemen dan Sekretariat dan untuk membuat Profil masing-masing. Menjalin Kemitraan antar TPST, Pemulung, dan Pengambil hasil Produksi dari masing-masing TPST atau Bank Sampah. Menjajagi Kerjasama dengan Pelaku Pariwisata dan BUMN, Perusahaan atau Produsen Penyumbang sampah Kemasan di Wilayah Karangasem. Mengadakan Sarasehan dan PelatihanPersampahan sesuai dengan kebutuhan masing-masing KSM/ wilayah. Memperjuangkan agar di Karangasem ada TPS3R-BANK SAMPAH Percontohan, amanat Undang-Undang , PP dan Permen LH. Membentuk KOPERASI SAMPAH DAN ASURANSI SAMPAH



V. PERAN PEMERINTAH DALAM OPTIMALISASI BANK SAMPAH SENTRAL. Melalui SKPD Badan Lingkungan Hidup Kab. Karangasem mendorong dan Koordinasi antar lembaga SKPD maupaun lembaga lembaga lain dalam mengoptimalkan berjalannya pemahaman program Penyelamantan Lingkungan dengan sistem Bank Sampah. Melalui SKPD Dinas Kebersihan dan Peramanan Kabupaten Karangasem secara Teknis mengoptimalkan Seluruh Komponen SDM yang ada bergerak silmutan dalam pemahaman dan gerak memberikan layanan Kebersihan dan Pertamanan yang mengarah dalam proses Program 3R. PENGESAHAN KELEMBAGAAN TERKAIT BANK SAMPAH MAUPUN TPS 3R DI KABUPATEN KARANGASEM

Keputusan Bupati Karangasem Nomor : 136 / HK / 2016 tentang Penetapan Bank Sampah dan Tempat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reuse, Reduce, Recycle di Kabupaten Karangasem
Seluruh TPS 3R dan Bank Sampah yang ada di Kabupaten Karangasem mengadakan Pertemuan dan Pembahasan bersama dimediasi oleh SKPD terkait yaitu DKP, BLH sehingga ada pemahaman bersama tentang kegiatan pengelolaan lingkungan khususnya tentang Sampah Organik maupun Non organik., sehingga Berdirilah Forum Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reuse, Reduce, Recycle Melalui Keputusan Bupati Karangasem Nomor 138 / HK / 2016. Dengan Maksud dan tujuan baik bahwa dalam pengelolaan sampah perlu ada suatu program atau sitem yang dapat mengedepankan peran serta masyarakat melaui Bank Sampah maka dibuatlah suatu wadah Managemen Pengelolaan Bank Sampah Sentral Amlapura melalui Penetapan Keputusan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Kepengurusan Bank Sampah Sentral Amlapura. VII. KEMANDIRIAN FORUMBANK SAMPAH -TPS 3RKARANGASEM

Dana Punia. Hasil Jual Sampah
Dana dari pemerintah yang tidak mengikat
Dana CSR yang tidak mengikat
Sumbangan lain – lain

24/04/2016

Address

Jl. Diponegoro No. 63
Karangasem
80811

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bank Sampah Sentral Amlapura posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Bank Sampah Sentral Amlapura:

Share