Yudi Kristiana

Yudi Kristiana Giving explanation about law and society

27/04/2024

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PILPRES
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
(Short Lecture oleh Yudi Kristiana)

Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera bagi kita semua
Syalom
Oom swastiastu
Namo Budaya
Salam kebajikan,
Rahayu
Salam untuk Indonesia

Yth Para Penstudi Hukum di manapun berada.
Bangsa Indonesia baru saja melewati rangkaian peristiwa transisi kekuasaan sebagai negara demokrasi melalui pemilihan umum, dan hasil pemilihan umum telah diketahui bersama. Meskipun diwarnai dengan adanya gugatan dari Capres 01 (Anis-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud), namun Mahkamah Konstitusi telah menyelesaian tugasnya dengan memutus sengketa yang pada pokoknya menolak gugatan.
Sebagai seorang penstudi hukum, saya akan memberikan catatan hukum dalam bentuk short lecture dengan judul: PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PILPRES DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF, dengan harapan dapat menjadi pemikiran yang konstruktif tentang cara berpolitik dan berhukum di negara kesatuan republic Indonesia yang kita cintai ini pada masa yang akan datang, yang pada pokoknya adalah sbb:
1. Bahwa putusan MK bersifat final & binding, oleh sebab itu meskipun terdapat pro dan kontra atas rangkaian pemilu mulai dari pendaftaran capres-cawapres, kampanye, pencoblosan hingga penyelesaian sengketa melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi, bahkan dalam putusannya diwarnai dissenting opinion dari 3 orang hakim MK, namun karena putusan MK merupakan putusan akhir dan mengikat, maka semua pihak harus menerima sebagai sebuah realitas politik dan hukum. Adapun pentahapan pelaksanaan pemilu selanjutnya hanyalah merupakan rangkaian prosesi pengukuhan pemegang kekuasaan dari Presiden lama ke Presiden baru yang lebih bersifat administrative seremonial.
2. Dalam perspektif hukum progresif, hukum tidak hanya sebatas rule sebagai sebuah peraturan tertulis, tetapi lebih menitik beratkan pada behavior dari orang yang menggerakkan hukum sebagai sebuah cara berhukum dengan karakter yang progresif sehingga berani mengambil terobosan hukum.
3. Bertolak dari perspektif hukum progresif pemikiran Satjipto Rahardjo, maka apabila dilihat dari aspek rule-nya, sesungguhnya hukum di Indonesia itu sudah sangat baik. Hal ini bisa dilihat dalam pelaksanaan pemilu sudah ada Undang-Undang Pemilu hingga peraturan KPU sebagai dasarnya, dalam hal terjadi pelanggaran juga sudah ada lembaga yang mengawasi yaitu bawaslu, bahkan dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilu sudah ada pengadilannya yaitu Mahkamah Konstitusi. Namun demikian apakah regulasi yang baik menjamin dihasilkannya putusan yang baik, tentu saja tidak. karena putusan hukum yang baik sangat tergantung pada berhavior yaitu manusia hukum yang menggerakkan hukum untuk menghasilkan putusan itu.
4. Realitas cara berhukum yang dipraktekkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemilu adalah contoh yang baik untuk menunjukkan bahwa cara berhukum yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi masih belum memperlihatkan adanya kultur berhukum yang menjunjung tinggi etika dan martabat kemanusiaan, serta jauh dari keberanian untuk membuat terobosan. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana MK bekerja menghasilkan putusan terkait persyaratan calon wakil presiden hingga perselisihan hasil pemilu.
5. Putusan Hakim MK masih cenderung untuk berpihak dan mengabdi kepada kekuasaan. Hakim belum mampu melepaskan diri dari tali kekang rule yang membelenggunya. Hakim belum berani membuat terobosan yang berseberangan dari kekuasaan politik yang mengangkatnya.
6. Namun sangat disayangkan, bangsa ini bahkan sekaliber akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi baru sadar tentang kooptasi kekuasaan atas hukum itu ketika mulai membaca arah bahwa bangsa ini akan kalah berjuang dalam melawan kekuasaan sekalipun melalui wadah Mahkamah Konstitusi. Sehingga walaupun begitu banyak professor hukum dan tokoh-tokoh filsafat dan etik melayangkan amicus curiae ke MK, bahkan ketika amicus curiae itu ditulis sendiri oleh Presiden ke-5 yang melahirkan Mahkamah Konstitusi itu sendiri, maka semua hanya dianggap sebagai angin lalu semata. Kekuasaan lebih berkuasa dari kritik akademik, kritik etis maupun kritik moral kepada Mahkamah.
7. Walaupun harus diakui bahwa masih ada sebagian hakim MK yang dijiwai sikap kenegarawanan, yang ditunjukkan dengan memberikan dissenting opinion, namun jumlahnya hanya segelintir sehingga tidak mampu memberi arah putusan yang berbobot kenegarawanan itu.
8. Bangsa ini terlambat menyadari bahwa dalam menyusun undang-undang yang di dalamnya mengatur pengisian jabatan strategis di bidang hukum, telah menyerahkan hampir seluruhnya kepada pemegang kekuasaan politik di DPR.
9. Lihatlah betapa bangsa ini memang lenggah untuk membatasi kekuasaan politik itu, hingga untuk pengisian jabatan pucuk pimpinan di bidang hukum seperti menjadi hakim agung baik karier maupun non-karier, menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, menjadi Kapolri, menjadi Ketua Komisi Negara seperti Komisi Pemberantasan korupsipun harus mendapatkan persetujuan pada pemegang kekuasaan politik di DPR? Bukankah dengan demikian bangsa ini sesungguhnya telah mentransaksikan masa depan bangsa dan negara pada kekuasaan politik itu?
10. Politisasi penentuan jabatan public, menunjukkan betapa transaksionalnya jabatan public itu, sehingga tidak mengherankan bahwa masyarakat bagnsa ini yang masih belum sejahtera ingin mempraktekkan transaksi politik yang sama dalam pelaksanaan pemilu, dengan mencoblos capres-cawapres sebagai satu-satunya kekuasaan yang dimilikinya yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh kekuasaan politik mentransaksikan pengisian jabatan public di bidang hukum di DPR sana.
11. Bertolak dari realitas cara berhukum dan politisasi pengisian jabatan public di bidang hukum serta transaksionalnya rakyat dalam memilih pemimpinnya, sesungguhnya menjadi tanggungjawab bersama khususnya para penstudi hukum, untuk terus menyuarakan kebenaran dan melahirkan penegak hukum yang memiliki spirit kenegarawanan serta menghentikan model penentuan jabatan public di bidang hukum yang diwarnai oleh transaksi kekuasaan politik.
12. Model pengisian jabatan public di bidang hukum sebagaimana eksisting saat ini termasuk di dalamnya hakim MK tidak akan mampu menghasilkan figure-figur hakim negarawan, yang sejalan dengan pemikiran hukum progresif yang membutuhkan keberanian dalam mengambil keputusan, karena untuk menjadi hakim MK harus berhadapan dengan tahap transaksional politik di DPR. Sebagai konsekuensinya ketika negara dalam keadaan genting membutuhkan putusan yang memiliki bobot kenegarawanan di MK, maka putusan kenegarawanan itu tidak akan pernah hadir, karena putusannya dihasilkan oleh figure-figur hakim yang tidak memiliki keberanian untuk keluar dari tali kekang rule, tidak akan berani keluar dari kooptasi kekuasaan, karena mereka sendiri adalah representasi dari kekuasaan politik itu sendiri.
13. Semoga pemegang kekuasaan yang baru mendukung terwujudnya cara berhukum yang lebih baik sebagaimana yang diidealkan oleh para pendiri bangsa ini.
Demikian disampaikan, short lecture semoga membangunkan kesadaran kita semua.
Wabilaitofik walhidayah, wasalamualaikum WrWb.

Short Lecture 27-04-2024
Yudi Kristiana

09/04/2024

Mencermati dinamika persidangan MK, mulai dari dalil pemohon, seruan moral Romo Magnis, keterangan para menteri, amicus curiae dari para guru besar hingga opini Megawati di kompas dengan judul “Kenegarawanan Hakim MK”, mengingatkan kembali petuah bengawan hukum Satjipto Raharjo, bahwa menegakkan hukum itu perlu keberanian. Kita akan membaca catatan sejarah keberanian hakim MK itu.

Address

Tegalasri
Karanganyar
57716

Telephone

+628122619459

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Yudi Kristiana posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Yudi Kristiana:

Share

Category