JBR Law Firm

JBR Law Firm Menyelesaikan Permasalah Hukum Sampai Tuntas

JBR & Partner Law FirmKantor Hukum kami menangani perkara :1. Litigasi2. Non-Litigasi3. Pidana4. Perdata5. PHI6. Pertana...
19/07/2024

JBR & Partner Law Firm
Kantor Hukum kami menangani perkara :
1. Litigasi
2. Non-Litigasi
3. Pidana
4. Perdata
5. PHI
6. Pertanahan
7. Pertambangan
8. Perceraian
9. Narkotika
10. dll...

Nomor HP Admin : 0815-1923-4358
Alamet Email : [email protected]
Alamat Kantor :
Ruko Aralia HY 43, No.28, Kel. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Bekasi 17214
Maps : https://maps.app.goo.gl/C6TMKJUHZm4nPMrJ9

Kami siap menangani permasalahan hukum anda sampai tuntas.

Salam,
JBR & Partner Law Firm

Nagih hutang, malah dituntut hukuman penjara dan dendaJika Anda berencana untuk menagih hutang dan malah menghadapi anca...
16/07/2024

Nagih hutang, malah dituntut hukuman penjara dan denda

Jika Anda berencana untuk menagih hutang dan malah menghadapi ancaman pidana penjara dan denda, ini bisa menjadi situasi yang serius dan memerlukan pertimbangan hukum yang hati-hati. Dalam banyak yurisdiksi, menagih hutang sendiri bukanlah kejahatan, tetapi ada peraturan dan hukum yang mengatur cara dan metode yang dapat digunakan untuk menagih hutang. Misalnya, Anda mungkin harus mengikuti prosedur hukum yang benar, seperti mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang berhutang atau menggunakan agen penagih hutang yang sah.
Beberapa tindakan yang umumnya dianggap sebagai pelanggaran hukum dalam menagih hutang termasuk pelecehan, intimidasi, pengungkapan informasi pribadi tanpa izin, atau menagih hutang yang sudah kadaluwarsa menurut hukum setempat.

Jika Anda menghadapi ancaman pidana atau denda sebagai akibat dari upaya menagih hutang, penting untuk segera berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara yang berpengalaman dalam hukum penagihan hutang. Mereka dapat memberikan nasihat hukum yang tepat dan membantu Anda menavigasi situasi ini dengan cara yang legal dan efektif.

Jangan mengabaikan ancaman hukum yang serius terkait penagihan hutang. Mengerti hak dan kewajiban Anda, serta mematuhi hukum yang berlaku, adalah langkah-langkah penting untuk menghindari masalah hukum yang lebih besar di masa depan.

Hubungi Admin Kami
0815-1923-4358

Salam,
JBR & Partner Law Firm

Penahanan Ijazah Karyawan oleh PerusahaanApa Saja yang Perlu Diketahui jika Perusahaan menahan Ijazah Karyawan ?Secara h...
16/07/2024

Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan

Apa Saja yang Perlu Diketahui jika Perusahaan menahan Ijazah Karyawan ?

Secara hukum, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dilarang secara eksplisit dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Artinya, perusahaan dan karyawan diperbolehkan menyepakati penahanan ijazah selama memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) jo. Pasal 1330 KUH Perdata.

Penahanan ijazah harus didasari oleh kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan. Kesepakatan ini tidak boleh dibuat atas dasar paksaan dan harus memenuhi asas dan syarat sah perjanjian, yaitu:
• Kesepakatan harus dibuat atas kehendak bebas kedua belah pihak tanpa paksaan, tekanan, atau penipuan.
• Kedua belah pihak harus cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu berusia minimal 17 tahun dan tidak sedang dalam pengampuan.
• Objek perjanjian harus jelas dan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
• Causa perjanjian harus jelas dan halal.

Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah praktik yang boleh dilakukan dengan kesepakatan dan memenuhi syarat sah perjanjian. Namun, karyawan harus memahami hak-haknya dan tidak ragu untuk menggunakan jalur hukum jika ijazahnya tidak dikembalikan oleh perusahaan.

Disarankan untuk menghubungi pengacara yang memiliki keahlian di bidangnya. Jangan ragu untuk mencari pengacara yang dapat memberikan konsultasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan Anda.

Hubungi Admin Kami
0815-1923-4358

Salam,
JBR & Partner Law Firm

Sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat bervariasi tergantung pada negara...
14/07/2024

Sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat bervariasi tergantung pada negara dan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menetapkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah untuk pelaku TPPU. Selain itu, barang hasil tindak pidana pencucian uang dapat disita atau dikembalikan kepada negara. Penting untuk dicatat bahwa sanksi pidana yang diterapkan dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk nilai dari uang atau harta yang dicuci, skala operasi pelaku, serta kerjasama yang diberikan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Disarankan untuk menghubungi pengacara yang memiliki keahlian di bidang hukum pidana. Mereka dapat memberikan nasihat yang tepat sesuai dengan keadaan Anda dan membantu Anda memahami hak-hak serta prosedur hukum yang relevan. Jangan ragu untuk mencari pengacara yang dapat memberikan konsultasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan Anda.

Hubungi Admin Kami
0815-1923-4358

Salam,
JBR & Partner Law Firm

Penyelesaian Perkara Hukum Jalur Non-Litigasi.JBR & Partner Law FirmKantor Hukum kami menangani perkara :1. Litigasi2. N...
10/07/2024

Penyelesaian Perkara Hukum Jalur Non-Litigasi.

JBR & Partner Law Firm
Kantor Hukum kami menangani perkara :
1. Litigasi
2. Non-Litigasi
3. Pidana
4. Perdata
5. PHI
6. Pertanahan
7. Pertambangan
8. Perceraian
9. Narkotika
10. dll...

Nomor HP Admin : 0815-1923-4358
Alamet Email : [email protected]
Alamat Kantor :
Ruko Aralia HY 43, No.28, Kel. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Bekasi 17214
Maps : https://maps.app.goo.gl/C6TMKJUHZm4nPMrJ9

Kami siap menangani permasalahan hukum anda sampai tuntas.

Salam,
JBR & Partner Law Firm

Penyelesaian Perkara Hukum Jalur Litigasi.JBR & Partner Law FirmKantor Hukum kami menangani perkara :1. Litigasi2. Non-L...
10/07/2024

Penyelesaian Perkara Hukum Jalur Litigasi.

JBR & Partner Law Firm
Kantor Hukum kami menangani perkara :
1. Litigasi
2. Non-Litigasi
3. Pidana
4. Perdata
5. PHI
6. Pertanahan
7. Pertambangan
8. Perceraian
9. Narkotika
10. dll...

Nomor HP Admin : 0815-1923-4358
Alamet Email : [email protected]
Alamat Kantor :
Ruko Aralia HY 43, No.28, Kel. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Bekasi 17214
Maps : https://maps.app.goo.gl/C6TMKJUHZm4nPMrJ9

Kami siap menangani permasalahan hukum anda sampai tuntas.

Salam,
JBR & Partner Law Firm

Penyelesaian Perkara Hukum di Indonesia.JBR & Partner Law FirmKantor Hukum kami menangani perkara :1. Litigasi2. Non-Lit...
10/07/2024

Penyelesaian Perkara Hukum di Indonesia.

JBR & Partner Law Firm
Kantor Hukum kami menangani perkara :
1. Litigasi
2. Non-Litigasi
3. Pidana
4. Perdata
5. PHI
6. Pertanahan
7. Pertambangan
8. Perceraian
9. Narkotika
10. dll...

Nomor HP Admin : 0815-1923-4358
Alamet Email : [email protected]
Alamat Kantor :
Ruko Aralia HY 43, No.28, Kel. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Bekasi 17214
Maps : https://maps.app.goo.gl/C6TMKJUHZm4nPMrJ9

Kami siap menangani permasalahan hukum anda sampai tuntas.

Salam,
JBR & Partner Law Firm

PN Serang JBR & Partner Law Firm Kantor Hukum kami menangani perkara :1. Litigasi 2. Non-Litigasi3. Pidana4. Perdata5. P...
08/07/2024

PN Serang

JBR & Partner Law Firm
Kantor Hukum kami menangani perkara :
1. Litigasi
2. Non-Litigasi
3. Pidana
4. Perdata
5. PHI
6. Pertanahan
7. Pertambangan
8. Perceraian
9. Narkotika
10. dll...

Nomor HP Admin :
0815-1923-4358

Alamat Kantor :
Ruko Aralia HY 43, No.28, Kel. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Bekasi 17214

Kami siap menangani permasalahan hukum anda sampai tuntas.

Salam,
JBR & Partner Law Firm

Polda Metro JayaJBR & Partner Law Firm Kantor Hukum kami menangani perkara :1. Litigasi 2. Non-Litigasi3. Pidana4. Perda...
08/07/2024

Polda Metro Jaya

JBR & Partner Law Firm
Kantor Hukum kami menangani perkara :
1. Litigasi
2. Non-Litigasi
3. Pidana
4. Perdata
5. PHI
6. Pertanahan
7. Pertambangan
8. Perceraian
9. Narkotika
10. dll...

Nomor HP Admin :
0815-1923-4358

Alamat Kantor :
Ruko Aralia HY 43, No.28, Kel. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Bekasi 17214

Kami siap menangani permasalahan hukum anda sampai tuntas.

Salam,
JBR & Partner Law Firm

PN SemarangJBR & Partner Law Firm Kantor Hukum kami menangani perkara :1. Litigasi 2. Non-Litigasi3. Pidana4. Perdata5. ...
08/07/2024

PN Semarang

JBR & Partner Law Firm
Kantor Hukum kami menangani perkara :
1. Litigasi
2. Non-Litigasi
3. Pidana
4. Perdata
5. PHI
6. Pertanahan
7. Pertambangan
8. Perceraian
9. Narkotika
10. dll...

Nomor HP Admin :
0815-1923-4358

Alamat Kantor :
Ruko Aralia HY 43, No.28, Kel. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Bekasi 17214

Kami siap menangani permasalahan hukum anda sampai tuntas.

Salam,
JBR & Partner Law Firm

Address

Ruko Aralia HY 43, No. 28, Kel. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya
Kab. Bekasi
17214

Telephone

+6281519234358

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JBR Law Firm posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to JBR Law Firm:

Share