Leks&Co in association with GRATA International

Leks&Co in association with GRATA International Leks&Co in association with GRATA International
Leading the way in CCRE® (Contract Construction Real estate and Environment) Since 2009

Leks&Co is a leading law firm in Indonesia, excelled in CCRE® (Contract Construction Real estate and Environment) since 2009, with a strong focus on dispute resolution. With over 15 years of experience, our team of experts has established a reputation for delivering exceptional results and providing trusted advice to clients. We are in the business of legal service because we love the science of l

aw, find excitement in providing solution to our clients’ legal problems through research, analysis, and creative thinking, and strive to satisfy our clients’ needs – and our own - in achieving justice and truth in law.

05/06/2026

Unrivaled Expertise: Dr. Eddy M. Leks Triumphs in Benchmark Litigation 2026 Rankings

Jakarta, May 2026 — Leks&Co, a leading law firm in Indonesia renowned for its expertise in CCRE (Contract, Construction, Real Estate, and Environment) since 2009, is pleased to announce that our Founder and Managing Partner, Dr. Eddy M. Leks, has once again received international recognition as a Litigation Star in Commercial and Transactions by Benchmark Litigation 2026.

We would like to express our sincere appreciation to our valued clients for their continued trust and partnership. This recognition would not have been possible without the opportunity to serve as their legal counsel on their most critical matters. Furthermore, Dr. Eddy M. Leks extends his gratitude to our dedicated team members. Their relentless hard work, professionalism, and commitment to excellence are the driving forces behind this milestone.

Eddy M. Leks is an Indonesian lawyer and arbitrator, recognized as a litigation star by Benchmark Litigation, dubbed as “Highly Regarded” in M&A by IFLR1000, included as one of the A-list of Indonesia’s Top 100 Lawyers by ABLJ, ranked Band 1 by Chambers for real estate and is noted “for his extensive experience in Indonesia’s real estate legal market.” He is a registered arbitrator at BANI Arbitration Center, LAPS SJK, and APIAC.

If you have any queries, you may contact us by email at [email protected], visit our website www.lekslawyer.com and www.gratanet.com, our blog at blog.lekslawyer.com, and our real estate law blogs, i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com

27/05/2026

Happy Eid Al-Adha 1447H

19/05/2026

🟡 Permohonan Banding hanya Berlaku untuk Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Yurisprudensi (3) 🟡

⁉️ Apakah putusan pengadilan negeri yang tidak membatalkan putusan arbitrase dapat diajukan banding?

✅ Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
✅ Terhadap putusan tersebut, permohonan banding dapat diajukan ke Mahkamah Agung.

✅ Namun, Penjelasan Pasal 72 menegaskan bahwa “banding” hanya berlaku untuk pembatalan putusan arbitrase berdasarkan 3 alasan dalam Pasal 70, yaitu:
• adanya dokumen palsu setelah putusan;
• ditemukannya dokumen penting yang disembunyikan; atau
• putusan diambil melalui tipu muslihat salah satu pihak.

‼️ Dalam Putusan No. 465 B/Pdt.Sus-Arbt/2020, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum.

✅ Artinya, hanya putusan yang membatalkan putusan arbitrase yang dapat diajukan banding. Jika permohonan pembatalan ditolak, maka tidak tersedia upaya banding.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com

14/05/2026

Rejoice in the ascension of Jesus Christ, whose love and grace continue to guide us. Wishing you a blessed Ascension Day filled with peace and joy.

06/05/2026

Bagaimana pengaturan keuangan rumah susun terbaru?
Peraturan Menteri 2025 kini mengatur lebih rinci soal iuran pengelolaan, dana endapan, hingga pembukuan dan audit.

Simak penjelasan lengkapnya di video ini!

24/04/2026

⁉️ Apakah banding terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan ketika putusan pengadilan tersebut tidak memutus pembatalan suatu putusan arbitrase?

✅ Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase.
✅ Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.

✅ Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 286 B/Pdt.Sus-ARbt/2016 mengatakan:

"Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud 'banding' adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir."

✅ Pertimbangan hukum di atas menegaskan kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara banding yang akan diperiksa dan diputus dalam tingkat terakhir terhadap pembatalan putusan arbitrase.

21/04/2026

Happy Kartini Day for all Indonesian women! Continuing the legacy, one dream at a time.

21/04/2026

Perubahan Aturan Sanksi Administrasi: Permen 2021 vs Permen 2025! ⚖️🏠

Pernah bertanya-tanya apa bedanya aturan lama dan baru soal pelanggaran perumahan? Di video ini, kita bahas tuntas transformasi sanksi administrasi yang kini jauh lebih ketat!

Poin Utama:

- Permen 2021: Belum mengatur sanksi administrasi secara mendetail.
- Permen 2025: Hadir dengan aturan yang lebih jelas dan tegas!
- Jenis Sanksi: Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin secara permanen.
- Wewenang: Kini sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Daerah (Pemda).

Aturan baru ini memastikan tata kelola perumahan jadi lebih tertib dan profesional. Simak penjelasannya sampai habis!

15/04/2026

🟡 Banding atas Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan Arbitrase tanpa Memori Banding dalam Yurisprudensi 🟡

⁉️ Apakah putusan pengadilan negeri yang membatalkan putusan arbitrase dapat diajukan banding tanpa memori banding?

Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang kemudian menentukan akibat pembatalan tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian.

Terhadap putusan tersebut, para pihak dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung yang memutus pada tingkat pertama dan terakhir.

Penjelasan Pasal 72 menegaskan bahwa “banding” hanya dapat diajukan atas pembatalan putusan arbitrase berdasarkan 3 alasan dalam Pasal 70:
• adanya dokumen palsu;
• ditemukannya dokumen penting yang disembunyikan; atau
• adanya tipu muslihat salah satu pihak.

Namun, UU Arbitrase dan APS tidak secara tegas mengatur kewajiban penyampaian memori banding.

‼️ Dalam Putusan No. 862 K/Pdt.Sus/2012, permohonan banding diajukan tanpa memori banding. Judex Juris menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak disertai memori banding.

‼️ Hal ini menunjukkan bahwa memori banding dipandang sebagai syarat penting dalam praktik, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU Arbitrase dan APS, dan dapat disetarakan dengan kewajiban memori kasasi dalam proses kasasi.

📑 Baca artikel selengkapnya:
blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

09/04/2026

🟡 Banding atas Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan Arbitrase tanpa Memori Banding dalam Yurisprudensi 🟡

⁉️ Apakah putusan pengadilan negeri yang membatalkan suatu putusan arbitrase dapat diajukan banding tanpa disertai memori banding?

Pasal 72 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan akibat pembatalan tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian.

Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut, para pihak dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.

Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS menegaskan bahwa “banding” hanya dapat diajukan terhadap pembatalan putusan arbitrase yang didasarkan pada 3 alasan dalam Pasal 70, yaitu:
• adanya dokumen palsu yang digunakan setelah putusan dijatuhkan;
• ditemukannya dokumen yang bersifat menentukan yang sebelumnya disembunyikan; atau
• putusan diperoleh melalui tipu muslihat salah satu pihak.

Namun, UU Arbitrase dan APS tidak mengatur secara tegas apakah memori banding wajib disampaikan pada saat permohonan banding diajukan.

‼️ Putusan No. 862 K/Pdt.Sus/2012 memberikan jawabannya. Dalam perkara tersebut, permohonan banding diajukan tetapi tidak disusul dengan memori banding. Judex Juris menyatakan:

“oleh karena permohonan banding dari pemohon banding tidak diikuti dengan memori banding, maka permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Dengan demikian, Mahkamah Agung menilai bahwa memori banding merupakan syarat penting dalam pengajuan banding atas putusan pembatalan arbitrase, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU Arbitrase dan APS.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

Address

Menara Palma 10th Floor Suite 10-03 Jalan HR. Rasuna Said Blok X2 Kav. 6 Kuningan
Jakarta
12950

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Leks&Co in association with GRATA International posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Leks&Co in association with GRATA International:

Share