Leks&Co in association with GRATA International

Leks&Co in association with GRATA International Leks&Co in association with GRATA International
Leading the way in CCRE® (Contract Construction Real estate and Environment) Since 2009

Leks&Co is a leading law firm in Indonesia, excelled in CCRE® (Contract Construction Real estate and Environment) since 2009, with a strong focus on dispute resolution. With over 15 years of experience, our team of experts has established a reputation for delivering exceptional results and providing trusted advice to clients. We are in the business of legal service because we love the science of l

aw, find excitement in providing solution to our clients’ legal problems through research, analysis, and creative thinking, and strive to satisfy our clients’ needs – and our own - in achieving justice and truth in law.

06/05/2026

Bagaimana pengaturan keuangan rumah susun terbaru?
Peraturan Menteri 2025 kini mengatur lebih rinci soal iuran pengelolaan, dana endapan, hingga pembukuan dan audit.

Simak penjelasan lengkapnya di video ini!

24/04/2026

⁉️ Apakah banding terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan ketika putusan pengadilan tersebut tidak memutus pembatalan suatu putusan arbitrase?

✅ Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase.
✅ Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.

✅ Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 286 B/Pdt.Sus-ARbt/2016 mengatakan:

"Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud 'banding' adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir."

✅ Pertimbangan hukum di atas menegaskan kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara banding yang akan diperiksa dan diputus dalam tingkat terakhir terhadap pembatalan putusan arbitrase.

21/04/2026

Happy Kartini Day for all Indonesian women! Continuing the legacy, one dream at a time.

21/04/2026

Perubahan Aturan Sanksi Administrasi: Permen 2021 vs Permen 2025! ⚖️🏠

Pernah bertanya-tanya apa bedanya aturan lama dan baru soal pelanggaran perumahan? Di video ini, kita bahas tuntas transformasi sanksi administrasi yang kini jauh lebih ketat!

Poin Utama:

- Permen 2021: Belum mengatur sanksi administrasi secara mendetail.
- Permen 2025: Hadir dengan aturan yang lebih jelas dan tegas!
- Jenis Sanksi: Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin secara permanen.
- Wewenang: Kini sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Daerah (Pemda).

Aturan baru ini memastikan tata kelola perumahan jadi lebih tertib dan profesional. Simak penjelasannya sampai habis!

15/04/2026

🟡 Banding atas Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan Arbitrase tanpa Memori Banding dalam Yurisprudensi 🟡

⁉️ Apakah putusan pengadilan negeri yang membatalkan putusan arbitrase dapat diajukan banding tanpa memori banding?

Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang kemudian menentukan akibat pembatalan tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian.

Terhadap putusan tersebut, para pihak dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung yang memutus pada tingkat pertama dan terakhir.

Penjelasan Pasal 72 menegaskan bahwa “banding” hanya dapat diajukan atas pembatalan putusan arbitrase berdasarkan 3 alasan dalam Pasal 70:
• adanya dokumen palsu;
• ditemukannya dokumen penting yang disembunyikan; atau
• adanya tipu muslihat salah satu pihak.

Namun, UU Arbitrase dan APS tidak secara tegas mengatur kewajiban penyampaian memori banding.

‼️ Dalam Putusan No. 862 K/Pdt.Sus/2012, permohonan banding diajukan tanpa memori banding. Judex Juris menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak disertai memori banding.

‼️ Hal ini menunjukkan bahwa memori banding dipandang sebagai syarat penting dalam praktik, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU Arbitrase dan APS, dan dapat disetarakan dengan kewajiban memori kasasi dalam proses kasasi.

📑 Baca artikel selengkapnya:
blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

09/04/2026

🟡 Banding atas Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan Arbitrase tanpa Memori Banding dalam Yurisprudensi 🟡

⁉️ Apakah putusan pengadilan negeri yang membatalkan suatu putusan arbitrase dapat diajukan banding tanpa disertai memori banding?

Pasal 72 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan akibat pembatalan tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian.

Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut, para pihak dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.

Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS menegaskan bahwa “banding” hanya dapat diajukan terhadap pembatalan putusan arbitrase yang didasarkan pada 3 alasan dalam Pasal 70, yaitu:
• adanya dokumen palsu yang digunakan setelah putusan dijatuhkan;
• ditemukannya dokumen yang bersifat menentukan yang sebelumnya disembunyikan; atau
• putusan diperoleh melalui tipu muslihat salah satu pihak.

Namun, UU Arbitrase dan APS tidak mengatur secara tegas apakah memori banding wajib disampaikan pada saat permohonan banding diajukan.

‼️ Putusan No. 862 K/Pdt.Sus/2012 memberikan jawabannya. Dalam perkara tersebut, permohonan banding diajukan tetapi tidak disusul dengan memori banding. Judex Juris menyatakan:

“oleh karena permohonan banding dari pemohon banding tidak diikuti dengan memori banding, maka permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Dengan demikian, Mahkamah Agung menilai bahwa memori banding merupakan syarat penting dalam pengajuan banding atas putusan pembatalan arbitrase, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU Arbitrase dan APS.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

07/04/2026

Peraturan Menteri 2025 membawa perubahan penting soal pengelolaan rumah susun. Kini diperkenalkan opsi pengelolaan mandiri oleh P3SRS, selain pembentukan unit atau penunjukan badan pengelola. Namun, skema ini memiliki batasan dan ditujukan untuk rusun berskala kecil dengan pengelolaan sederhana.

03/04/2026

Wishing everyone a peaceful Good Friday. May this sacred day inspire us to lead with integrity, kindness, and grace.

SacrificeAndHope GoodFridayThoughts

02/04/2026

⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan melalui permohonan pembatalan?

✅ Dalam kasus ini, permohonan pembatalan diajukan atas dasar dokumen yang bersifat menentukan, yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi, dengan petitum agar putusan arbitrase tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
✅ Kontrak yang menjadi dasar permohonan arbitrase dan yang telah diputus di dalam putusan arbitrase, ternyata disinyalir diperoleh secara korupsi.

✅ Permohonan pembatalan putusan arbitrase di tingkat pertama ditolak atas dasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

‼️ Judex Juris mempertimbangkan dalam Putusan No. 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016:

"Bahwa alasan Judex Facti bahwa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Direktur Terlawan I terbukti melakukan tindak pidana sehingga perlawanan Pelawan dalam perkara a quo ditolak adalah pertimbangan yang salah

karena pada saat putusan Terlawan II dalam perkara a quo dibacakan Direktur Terlawan I telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Busway sebagai dasar kontrak pengadaan medium bus (busway) antara Terlawan I dan Pelawan,

yang dalam perkara terpisah pihak-pihak terkait yaitu Ketua Panitia Pengadaan Bus Busway dan Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Pelawan telah terbukti melalui persidangan peradilan Tipikor melakukan tindak pidana korupsi,

dan bersamaan dengan putusan-putusan tersebut Terlawan I oleh KPPU RI telah p**a dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga secara akal sehat putusan Terlawan II adalah bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

Dr. Eddy M. Leks Exposing the Abandoned Land: Interview by Kompas.comJakarta, March 2026— Dr. Eddy Marek Leks, Managing ...
26/03/2026

Dr. Eddy M. Leks Exposing the Abandoned Land: Interview by Kompas.com
Jakarta, March 2026— Dr. Eddy Marek Leks, Managing Partner of Leks&Co, was recently interviewed by Kompas.com in an article discussing common misconceptions about land that may be taken over by the state.

In the interview, Dr. Eddy explained that not all land can be seized by the government. He noted that Indonesian regulations set out specific circumstances under which land may revert to state control, including situations where land is abandoned or not utilized in accordance with its designated purpose under applicable laws.

"Namun, ada "semangat" yang berbeda dalam aturan tahun 2025 ini, sebuah ambisi untuk mempercepat proses birokrasi yang sebelumnya dianggap lamban," said Dr Leks as quoted from the article.

This article was published on kompas.com. For further insights from Dr. Eddy’s interview, the full article can be accessed here.

Eddy M. Leks is an Indonesian lawyer and arbitrator, recognized as a litigation star by Benchmark Litigation, dubbed as “Highly Regarded” in M&A by IFLR1000, included as one of the A-list of Indonesia’s Top 100 Lawyers by ABLJ, ranked Band 1 by Chambers for real estate and is noted “for his extensive experience in Indonesia’s real estate legal market.” He is a registered arbitrator at BANI Arbitration Center, LAPS SJK, SIArb, and APIAC.

If you have any queries, you may contact us by email at [email protected], visit our website www.lekslawyer.com and www.gratanet.com, our blog at blog.lekslawyer.com, and our real estate law blogs, i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com.

21/03/2026

Happy Eid Al-Fitr 1447H May this blessed day bring you and your loved ones happiness, peace, and prosperity. Wishing you a joyous celebration filled with love and gratitude.

EidJoy

Address

Menara Palma 10th Floor Suite 10-03 Jalan HR. Rasuna Said Blok X2 Kav. 6 Kuningan
Jakarta
12950

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Leks&Co in association with GRATA International posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Leks&Co in association with GRATA International:

Share