Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional civil society yang bergerak pada bidang kajian hukum dan kebijakan nasional

02/03/2016

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK
Masalah yang harus diatasi oleh pemerintah adalah masalah publik yaitu nilai, kebutuhan atau peluang yang tak terwujudkan. Meskipun masalah tersebut dapat diidentifikasi tapi hanya mungkin dicapai lewat tindakan publik yaitu melalui kebijakan publik (Dunn dalam Nugroho, 2003:58). Karakteristik masalah publik yang harus diatasi selain bersifat interdependensi (berketergantungan) juga bersifat dinamis, sehingga pemecahan masalahnya memerlukan pendekatan holistik (holistic approach) yaitu pendekatan yang memandang masalah sebagai kegiatan dari keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan atau diukur secara terpisah dari yang faktor lainnya. Untuk itu, diperlukan kebijakan publik sebagai instrumen pencapaian tujuan pemerintah.

Kebijakan publik adalah salah-satu kajian dari Ilmu Administrasi Publik yang banyak dipelajari oleh ahli serta ilmuwan Administrasi Publik. Berikut beberapa pengertian dasar kebijakan publik yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Menurut Dye (1981:1): “Public policy is whatever governments choose to do or not to do”. Dye berpendapat sederhana bahwa kebijakan publik adalah apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Sementara Anderson dalam Public Policy-Making (1975:3) mengutarakan lebih spesifik bahwa: “Public policies are those policies developed by government bodies and official”.

Berhubungan dengan konteks pencapian tujuan suatu bangsa dan pemecahan masalah publik, Anderson dalam Tachjan (2006i:19) menerangkan bahwa kebijakan publik merupakan serangkaian kegiatan yang mempunyai maksud atau tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang aktor atau sekelompok aktor yang berhubungan dengan suatu permasalahan atau suatu hal yang diperhatikan. Seiring dengan pendapat tersebut Nugroho (2003:52) menjelaskan bahwa kebijakan publik berdasarkan usaha-usaha pencapaian tujuan nasional suatu bangsa dapat dipahami sebagai aktivitas-aktivitas yang dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional dan keterukurannya dapat disederhanakan dengan mengetahui sejauhmana kemajuan pencapaian cita-cita telah ditempuh.

Setiap kebijakan publik mempunyai tujuan-tujuan baik yang berorientasi pencapian tujuan maupuan pemecahan masalah ataupun kombinasi dari keduanya. Secara padat Tachjan (Diktat Kuliah Kebijakan Publik, 2006ii:31) menjelaskan tentang tujuan kebijakan publik bahwa tujuan kebijakan publik adalah dapat diperolehnya nilai-nilai oleh publik baik yang bertalian dengan public goods (barang publik) maupun public service (jasa publik). Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan oleh publik untuk meningkatkan kualitas hidup baik fisik maupun non-fisik.

Berdasarkan teori yang dikemukakan Bromley dalam Tachjan (2006ii:17), kebijakan publik memiliki tiga tingkatan yang berbeda berdasarkan hierarki kebijakan, yaitu: policy level, organizational level, operational level.

Dalam suatu negara demokratis policy level diperankan oleh lembaga yudikatif dan legislatif, sedang organizational level diperankan oleh lembaga eksekutif. Selanjutnya operational level dilaksanakan oleh satuan pelaksana seperti kedinasan, kelembagaan atau kementerian. Pada masing-masing level, kebijakan publik diwujudkan dalam bentuk institutional arrangement atau peraturan perundangan yang disesuaikan dengan tingkat hierarkinya. Sementara pattern interaction adalah pola interaksi antara pelaksana kebijakan paling bawah (street level bureaucrat) dengan kelompok sasaran (target group) kebijakan yang menunjukkan pola pelaksanaan kebijakan yang menentukan dampak (outcome) dari kebijakan tersebut. Hasil suatu kebijakan dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan akan ditinjau kembali (assesment) untuk menjadi umpan balik (feedback) bagi semua level kebijakan yang diharapkan terjadi sebuah perbaikkan atau peningkatan kebijakan.

Adapun proses kebijakan publik adalah serangkian kegiatan dalam menyiapkan, menentukan, melaksanakan serta mengendalikan kebijakan. Efektivitas suatu kebijakan publik ditentukan oleh proses kebijakan yang melibatkan tahapan-tahapan dan variabel-variabel. Jones (1984:27-28) mengemukakan sebelas aktivitas yang dilakukan pemerintah dalam kaitannya dengan proses kebijakan yaitu: “perception/definition, aggregation, organization, representation, agenda setting, formulation, legitimation, budgeting, implementation, evaluation and adjustment/termination”.

Tachjan (2006i:19) menyimpulkan bahwa pada garis besarnya siklus kebijakan publik terdiri dari tiga kegiatan pokok, yaitu:

Perumusan kebijakan
Implementasi kebijakan serta
Pengawasan dan penilaian (hasil) pelaksanaan kebijakan.
Jadi efektivitas suatu kebijakan publik sangat ditentukan oleh proses kebijakan yang terdiri dari formulasi, implementasi serta evaluasi. Ketiga aktivitas pokok proses kebijakan tersebut mempunyai hubungan kausalitas serta berpola siklikal atau bersiklus secara terus menerus sampai suatu masalah publik atau tujuan tertentu tercapai.

Implementasi kebijakan merupakan tahap yang krusial dalam proses kebijakan publik. Suatu kebijakan atau program harus diimplementasikan agar mempunyai dampak atau tujuan yang diinginkan. Implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian luas merupakan alat administrasi publik dimana aktor, organisasi, prosedur, teknik serta sumber daya diorganisasikan secara bersama-sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan.

Van Meter dan Van Horn dalam Budi Winarno (2005:102) mendefinisikan implementasi kebijakan publik sebagai:

”Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organisasi publik yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan sebelumnya. Tindakan-tindakan ini mencakup usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usah-usaha untuk mencapai perubahan-perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan”.

Tahap implementasi kebijakan tidak akan dimulai sebelum tujuan dan sasaran ditetapkan terlebih dahulu yang dilakukan oleh formulasi kebijakan. Dengan demikian, tahap implementasi kebijakan terjadi hanya setelah undang-undang ditetapkan dan dana disediakan untuk membiayai implementasi kebijakan tersebut.

Implementasi kebijakan merupakan tahap yang bersifat praktis dan berbeda dengan formulasi kebijakan sebagai tahap yang bersifat teoritis. Anderson (1978:25) mengemukakan bahwa: ”Policy implementation is the application by government`s administrative machinery to the problems. Kemudian Edward III (1980:1) menjelaskan bahwa: “policy implementation,… is the stage of policy making between establishment of a policy…And the consequences of the policy for the people whom it affects”.

Berdasakan penjelasan di atas, Tachjan (2006i:25) menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan adminsitratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan dan disetujui. Kegiatan ini terletak di antara perumusan kebijakan dan evaluasi kebijakan. Implementasi kebijakan mengandung logika top-down, maksudnya menurunkan atau menafsirkan alternatif-alternatif yang masih abstrak atau makro menjadi alternatif yang bersifat konkrit atau mikro.

Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses kebijakan. Artinya implementasi kebijakan menentukan keberhasilan suatu proses kebijakan dimana tujuan serta dampak kebijakan dapat dihasilkan. Pentingnya implementasi kebijakan ditegaskan oleh pendapat Udoji dalam Agustino (2006:154) bahwa: “The ex*****on of policies is as important if not more important than policy making. Policy will remain dreams or blue prints jackets unless they are implemented”.

Agustino (2006:155) menerangkan bahwa implementasi kebijakan dikenal dua pendekatan yaitu:

“Pendekatan top down yang serupa dengan pendekatan command and control (Lester Stewart, 2000:108) dan pendekatan bottom up yang serupa dengan pendekatan the market approach (Lester Stewart, 2000:108). Pendekatan top down atau command and control dilakukan secara tersentralisasi dimulai dari aktor di tingkat pusat dan keputusan-keputusan diambil di tingkat pusat. Pendekatan top down bertolak dari perspektif bahwa keputusan-keputusan politik (kebijakan) yang telah ditetapkan oleh pembuat kebijakan harus dilaksanakan oleh administratur atau birokrat yang berada pada level bawah (street level bureaucrat)”.

Bertolak belakang dengan pendekatan top down, pendekatan bottom up lebih menyoroti implementasi kebijakan yang terformulasi dari inisiasi warga masyarakat. Argumentasi yang diberikan adalah masalah dan persoalan yang terjadi pada level daerah hanya dapat dimengerti secara baik oleh warga setempat. Sehingga pada tahap implementasinya pun suatu kebijakan selalu melibatkan masyarakat secara partisipastif.

Tachjan (2006i:26) menjelaskan tentang unsur-unsur dari implementasi kebijakan yang mutlak harus ada yaitu:

Unsur pelaksana
Adanya program yang dilaksanakan serta
Target group atau kelompok sasaran.
Unsur pelaksana adalah implementor kebijakan yang diterangkan Dimock & Dimock dalam Tachjan (2006i:28) sebagai berikut:

”Pelaksana kebijakan merupakan pihak-pihak yang menjalankan kebijakan yang terdiri dari penentuan tujuan dan sasaran organisasional, analisis serta perumusan kebijakan dan strategi organisasi, pengambilan keputusan, perencanaan, penyusunan program, pengorganisasian, penggerakkan manusia, pelaksanaan operasional, pengawasan serta penilaian”.

Pihak yang terlibat penuh dalam implementasi kebijakan publik adalah birokrasi seperti yang dijelaskan oleh Ripley dan Franklin dalam Tachjan (2006i:27): ”Bureaucracies are dominant in the implementation of programs and policies and have varying degrees of importance in other stages of the policy process. In policy and program formulation and legitimation activities, bureaucratic units play a large role, although they are not dominant”. Dengan begitu, unit-unit birokrasi menempati posisi dominan dalam implementasi kebijakan yang berbeda dengan tahap fomulasi dan penetapan kebijakan publik dimana birokrasi mempunyai peranan besar namun tidak dominan.

Suatu kebijakan publik tidak mempunyai arti penting tanpa tindakan-tindakan riil yang dilakukan dengan program, kegiatan atau proyek. Hal ini dikemukakan oleh Grindle dalam Tachjan (2006i:31) bahwa ”Implementation is that set of activities directed toward putting out a program into effect”. Menurut Terry dalam Tachjan (2006:31) program merupakan;

“A program can be defined as a comprehensive plan that includes future use of different resources in an integrated pattern and establish a sequence of required actions and time schedules for each in order to achieve stated objective. The make up of a program can include objectives, policies, procedures, methods, standards and budgets”.

Maksudnya, program merupakan rencana yang bersifat komprehensif yang sudah menggambarkan sumber daya yang akan digunakan dan terpadu dalam satu kesatuan. Program tersebut menggambarkan sasaran, kebijakan, prosedur, metode, standar dan budjet. Pikiran yang serupa dikemukakan oleh Siagiaan, program harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Sasaran yang dikehendaki ,
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu,
Besarnya biaya yang diperlukan beserta sumbernya,
Jenis-jenis kegiatan yang dilaksanakan dan
Tenaga kerja yang dibutuhkan baik ditinjau dari segi jumlahnya maupun dilihat dari sudut kualifikasi serta keahlian dan keterampilan yang diperlukan (Siagiaan, 1985:85)

Selanjutnya, Grindle (1980:11) menjelaskan bahwa isi program harus menggambarkan; “kepentingan yang dipengaruhi (interest affected), jenis manfaat (type of benefit), derajat perubahan yang diinginkan (extent of change envisioned), status pembuat keputusan (site of decision making), pelaksana program (program implementers) serta sumberdaya yang tersedia (resources commited)”.

Program dalam konteks implementasi kebijakan publik terdiri dari beberapa tahap yaitu:

Merancang bangun (design) program beserta perincian tugas dan perumusan tujuan yang jelas, penentuan ukuran prestasi yang jelas serta biaya dan waktu.
Melaksanakan (aplication) program dengan mendayagunakan struktur-struktur dan personalia, dana serta sumber-sumber lainnya, prosedur dan metode yang tepat.
Membangun sistem penjadwalan, monitoring dan sarana-sarana pengawasan yang tepat guna serta evaluasi (hasil) pelaksanaan kebijakan (Tachjan, 2006i:35)
Masih membahas mengenai unsur-unsur implementasi kebijakan publik. Unsur yang terakhir dalah target group atau kelompok sasaran, Tachjan (2006i:35) mendefinisikan bahwa: ”target group yaitu sekelompok orang atau organisasi dalam masyarakat yang akan menerima barang atau jasa yang akan dipengaruhi perilakunya oleh kebijakan”. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan berkaitan dengan kelompok sasaran dalam konteks implementasi kebijakan bahwa karakteristik yang dimiliki oleh kelompok sasaran seperti: besaran kelompok, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pengalaman, usia serta kondisi sosial ekonomi mempengaruhi terhadap efektivitas implementasi.

Untuk dapat mengkaji dengan baik suatu implementasi kebijakan publik perlu diketahui variabel atau faktor-faktor penentunya. Untuk menggambarkan secara jelas variabel atau faktor-faktor yang berpengaruh penting terhadap implementasi kebijakan publik serta guna penyederhanaan pemahaman, maka akan digunakan model-model implementasi kebijakan. Edwards III (1980) berpendapat dalam model implementasi kebijakannya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:

Bureaucraitic structure(struktur birokrasi)
Resouces (sumber daya)
Disposisition (sikap pelaksana)
Communication (komunikasi)
Implementasi kebijakan merupakan kegiatan yang kompleks dengan begitu banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan. Dalam mengkaji implementasi kebijakan publik, Edward III mulai dengan mengajukan dua pertanyaan, yakni:

What is the precondition for successful policy implementation?
What are the primary obstacles to successful policy implementation?
George C. Edward III berusaha menjawab dua pertanyaan tersebut dengan mengkaji empat faktor atau variabel dari kebijakan yaitu struktur birokrasi, sumber daya , komunikasi, disposisi.

Revolusi Sunyi ala Yasonna LaolyJakarta - Tidak sampai dua jam, Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya mengubah PP 27/1983 te...
25/11/2015

Revolusi Sunyi ala Yasonna Laoly

Jakarta -
Tidak sampai dua jam, Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya mengubah PP 27/1983 tentang ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat. PP 27 ini telah berumur 32 tahun dan tidak pernah disentuh bak ayat suci oleh pemerintah. Bersama lembaga terkait, dalam tempo sesingkat-singkatnya, PP 27 itu diubah Yasonna.

Dalam PP 27/1983 itu, korban salah tangkap diganti Rp 5 ribu hingga Rp 1 juta. Jika korban meninggal dunia, maka akan diganti maksimal Rp 3 juta. Anehnya, nominal ini tidak pernah disentuh untuk direvisi, dari Presiden Soeharto hingga Presiden SBY.

"Baru tahun ini kita melihat-melihat peraturan yang nggak sesuai dan Presiden menyambut baik yang kita ajukan," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Selasa (24/11/2015) malam.

Dalam merevisi ini, Yasonna bekerja secara cepat dan sunyi. Atas rekomendasi Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), yang dikomandani Prof Widodo Ekatjahjana, usulan revisi diteruskan ke Presiden Joko Widodo pada akhir Oktober 2015. Pada pekan pertama November 2015, Kemenkum HAM menerima persetujuan dan perintah Presiden Jokowi merevisi PP 27 tersebut.

Kemenkum HAM kemudian menyusun draft revisi dan setelah jadi, Menkum HAM mengundang Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Keuangan. Dalam rapat dua jam di ruang kerja menteri, semua sepakat dengan usulan tersebut. Tanpa kegaduhan, mereka sepakat merevisi nilai ganti rugi itu.

Apakah hanya sampai di situ capaian revolusi regulasi itu? Ternyata Yasonna dkk sepakat bahwa mekanisme pembayaran ganti rugi maksimal 14 hari, padahal draft awal maksimal 90 hari. Artinya, korban salah tangkap/korban peradilan sesat harus sudah mendengar gemerincing uang di sakunya maksimal dua pekan setelah putusan ganti rugi diketok dan berkekuatan hukum tetap.

Di PP 27/1983, tidak diatur batasan pembayaran sehingga tidak terukur. Seperti yang dialami Sri Mulyati, dua tahun ia belum mengantongi uang ganti rugi atas kerugian 13 bulan dipenjara tanpa dosa.

"Sekarang, Menkeu bilang, harus 14 hari maksimal sudah cair," ujar Yasonna.

Menkum HAM dkk akhirnya menyepakati revisi PP 27/1983 menjadi:

1. Korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
2. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat luka/cacat maka diganti Rp 25 juta-Rp 100 juta.
3. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat meninggal dunia, maka diganti Rp 50 juta-Rp 600 juta.

Revisi ini tinggal ditandatangani Presiden Jokowi dan akan diundangkan sebelum hari HAM Internasional atau maksimal 10 Desember 2015.

Source: https://m.detik.com/news/berita/3079807/revolusi-sunyi-yasonna-laoly

Tidak sampai dua jam, Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya mengubah PP 27/1983 tentang ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat.

18/11/2015

Menjaga Kehormatan, Keluhuran, dan Martabat DPR & Para Pemimpin Kita

Pertama tama, kita patut bersyukur dan berterima kasih atas banyaknya anjuran agar saya mengungkapkan nama oknum politisi yang menggunakan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk suatu maksud yang tidak patut dilakukan. Ini menunjukkan bahwa masih banyak warga negara kita yang menginginkan agar kehormatan, keluhuran dan martabat DPR dan Para Pemimpin kita dijaga sebaik-baiknya.

Pada hari ini, Senin tanggal 16 November 2015, saya sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, dan juga sebagai warga negara telah bertemu dengan Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR dan DPD adalah Alat Kelengkapan DPR yang berfungsi untuk menjaga, serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Pada Pertemuan tadi, saya telah menjelaskan nama, waktu dan tempat kejadian, dan pokok-pokok pembicaraan yang dilakukan oleh oknum salah satu Anggota DPR dengan Pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI); dengan maksud agar MKD dapat menindaklanjuti dengan proses yang institusional dan konstitusional.

Secara umum dapat saya jelaskan kepada rekan-rekan media untuk diketahui masyarakat seluruhnya, hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, bersama dengan seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan Pimpinan PTFI.

2. Pada pertemuan ketiga yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2015, antara jam 14.00 hingga 16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat, Anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PTFI, dan meminta agar PTFI memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Anggota DPR tersebut juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PTFI menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.

3. Keterangan di atas saya peroleh dari Pimpinan PTFI, karena sejak saya menjabat sebagai Menteri ESDM dan memulai proses negosiasi dengan PTFI, saya meminta kepada Pimpinan PTFI untuk melaporkan setiap interaksi dengan Pemangku Kepentingan Utama, untuk menjaga agar keputusan apapun diambil secara transparan, mengutamakan kepentingan nasional, dan bebas dari campur tangan pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan pribadi.

4. Saya berpendapat, seorang Anggota DPR yang terhormat menjanjikan suatu cara penyelesaian kepada pihak yang sedang bernegosiasi dengan Negara Republik Indonesia, seraya meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik, adalah tindakan yang tidak patut dilakukan. Tindakan ini bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan karena mencampuri tugas eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta yang secara aktif ikut terlibat dalam membicarakan hal-hal yang saya uraikan di atas.

5. Saya melaporkan hal-hal tersebut di atas kepada MKD karena saya percaya pada proses institusional dan konstitusional. Saya dan seluruh rakyat Indonesia menaruh harapan besar, lembaga penegak kehormatan DPR ini akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagaimana diatur dalam UU no. 17/2014 pasal 119.

6. Sebagai Menteri ESDM yang diberi mandat oleh Presiden RI untuk melakukan penataan sektor energi dan sumber daya mineral, saya berkepentingan untuk membersihkan praktik pemburu rente, yang menggunakan kekuasaan pengaruhnya untuk mengambil keuntungan pribadi, yang telah merusak tatanan industri, iklim investasi dan daya saing ekonomi nasional.

7. Dapat saya sampaikan bahwa Kementerian ESDM telah melakukan berbagai langkah pembenahan untuk memperbaiki iklim investasi dan mendorong percepatan pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral. Pemangkasan 60 persen perizinan, penyegaran seluruh lapis kepemimpinan untuk membangun budaya kerja baru yang lebih sehat, memindahkan seluruh perizinan ke PTSP BKPM dan mengeluarkan berbagai regulasi baru untuk menjamin kepastian dan mempercepat proses pengambilan keputusan.

Selanjutnya mari kita beri kesempatan MKD untuk menjalankan tugasnya. Semoga kita semua terus diberi kekuatan untuk bersama-sama menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat Dewan Perwakilan Rakyat dan seluruh Pimpinan kita.

Jakarta, 16 November 2015

Sudirman Said

Pakar hukum internasional, Ko Swan S*k, telah mendengarkan banyak kesaksian dalam International People’s Tribunal (IPT) ...
14/11/2015

Pakar hukum internasional, Ko Swan S*k, telah mendengarkan banyak kesaksian dalam International People’s Tribunal (IPT) atau Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Den Haag, Belanda. Menurutnya, secara hukum murni IPT 1965 itu tidak ada artinya atau sekadar “permainan” HAM.

Pandangan Ko Swan S*k itu disampaikan dalam wawancaranya dengan Yanti Mualim dari laman 1965tribunal.org, yang dilansir hari ini (13/11/2015). Berikut kutipan wawancara itu.


YM: Tamu saya adalah Professor Ko Swan S*k, seorang ahli dalam hukum internasional. Kami telah mendengarkan sejumlah kesaksian dalam beberapa hari terakhir. Apa pandangan Anda setelah mendengar kesaksian ini, sebagai ahli hukum dan orang biasa?

KS: Mari kita pertama pergi dari sudut pandang manusia; Saya pikir kita semua merasakan hal yang sama. Saya sendiri bersyukur bahwa anggota keluarga saya tidak pernah jadi korban. Tapi kita semua percaya bahwa semua itu benar-benar terjadi. Pertanyaan saya dan saya pikir saya bukan satu-satunya, selalu mengatakan; bagaimana ini bisa terjadi? Ada keheranan ini, bagaimana ini bisa terjadi di Indonesia?


YM: Itu satu orang bisa melakukan hal-hal seperti yang lain?

KS: Ya.


YM: Jadi dapat dimengerti bahwa mereka mencari keadilan?

KS: Saya bisa memahaminya. Hal ini dimengerti untuk korban secara langsung atau tidak langsung dari peristiwa-peristiwa itu, saya bisa mengerti itu sebagai seorang manusia.


YM: Kami telah mendengar beberapa saksi mengatakan dalam kesaksian mereka bahwa mereka merasa lega dapat memberitahu pengadilan apa yang telah terjadi pada mereka. Tapi dari sudut pandang hukum: apa artinya pengadilan ini?

KS: Saya bisa mengerti mengapa pertanyaan ini diajukan, karena ini memang bukan pengadilan dalam arti sebenarnya dari kata tersebut.


YM: Jadi itu tidak ada artinya dari sudut pandang hukum?

KS: Tidak dalam pandangan hukum murni. Selain segala sesuatu yang telah dikatakan di sini, dengan cara yang berlebihan dapat dikatakan bahwa ini hanyalah sebuah permainan. Ini adalah cara untuk mencurahkan perasaan, dan menunjukkan kepada masyarakat umum apa yang telah terjadi. Tapi secara hukum, itu tidak ada artinya. Hal serupa dilakukan selama perang Vietnam. Sejauh yang saya bisa mengerti, inisiatif ini datang dari aktivis yang ingin menahan gagasan hak asasi manusia, yang tentu saja kita semua dukung.


YM: Jadi tidak memiliki nilai hukum, tetapi bisa dikatakan bahwa itu adalah semacam tekanan moral?

KS: Tentu saja. Saya percaya bahwa ini adalah tujuan dari penyelenggara (IPT 1965).


YM: Sebagai ahli hukum, bagaimana Anda melihat prosedur di sini, seperti ‘make up’ dari panel hakim, yang sekaliber internasional, sementara tim penuntut terdiri dari orang-orang Indonesia?

KS: Jika ini adalah pengadilan nyata dengan mengikat secara hukum, itu tidak bisa terus hanya dalam empat hari. Mungkin empat bulan, mungkin setahun, atau lebih dari itu.


YM: Seperti Tribunal Yugoslavia?

KS: Ya.


YM: Jika Anda ditanya: apa yang akan jadi cara terbaik untuk memecahkan setelah tragedi 1965, apa yang akan Anda jawab?

KS: Saya selalu berharap bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga yang kita miliki di Indonesia seperti Komnas HAM akan cukup kuat untuk memecahkan masalah ini menurut hukum.


YM: Apa yang harus dilakukan agar hal itu terjadi?

KS: Lembaga pemerintah harus mulai membuat rencana tentang bagaimana untuk menangani peristiwa ini dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.


YM: Mengingat perkembangan dalam beberapa tahun terakhir, apakah ini harapan yang realistis?

KS: Saya tidak berpikir begitu. Saya tidak aktif dalam politik, tapi saya yakin bahwa politik tidak mudah. Saya senang bahwa saya bukan politisi, karena itu sangat sulit. Orang sering mengkritik pemerintah, tapi itu bukan hal yang mudah.


YM: Apa solusi yang telah dicari di sejumlah negara, di mana tragedi serupa terjadi, seperti di Yugoslavia, Rwanda dan Afrika Selatan?

KS: Di beberapa bagian dunia, kejadian yang tidak diinginkan terjadi, yang telah menyebabkan set up pengadilan internasional. Saya memahami bahwa mekanisme sebagai seorang sarjana hukum, ketika inisiatif dan organisasi hadir. Namun secara pribadi, saya bukan pendukung besar. Tapi ini bukan dari sudut pandang hukum. Saya berpikir bahwa jenis penyelenggaraan, seperti yang terjadi di Indonesia, harus diselesaikan dalam lingkup nasional, tanpa intervensi internasional.


YM: Berarti itu harus terjadi dalam suatu negara?

KS: Ya.


YM: Bagaimana soal permintaan maaf? Apakah ini sangat sulit?

KS: Ini untuk para korban; apakah mereka menerimanya, atau mereka merasa itu tidak cukup.



source: http://international.sindonews.com/read/1061209/40/pakar-hukum-internasional-ipt-1965-permainan-ham-1447384305

Secara hukum murni Pengadilan Rakyat Internasional di Belanda tidak ada artinya.

13/11/2015

JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nassir, mengatakan bahwa, sikap Pemerintah Indonesia soal sembilan titik imajiner atau “nine dash line” China di Luar China Selatan sudah sangat jelas. Indonesia menganggap sembilan titik itu tidak sesuai hukum internasional.

"Nine dash line adalah sebuah klaim. Bagi Indonesia kita sudah menyampaikan beberapa kali kepada Pemerintah China, bahwa klaim tersebut tidak berdasarkan hukum internasional. Kita juga sudah sampaikan pada UNCLOS, jadi posisi Indonesia sudah jelas," ucap Arrmanatha.

Nine dash line merupakan garis putus-putus yang menunjukkan klaim China atas sebagian besar wilayah di Laut China Selatan, termasuk didalamnya Kepulauan Spratly dan Paracel. (Baca juga: Inilah Posisi Resmi Indonesia soal Konflik Laut China Selatan)

Sembilan garis imajiner inilah yang menjadi salah satu penyebab munculnya konflik di wilayah tersebut. Klaim ini memancing emosi sejumlah negara yang turut mengklaim memiliki hak di wilayah yang jadi jalur perdagangan dunia itu.

Seperti diketahui, selain China, Malaysia, Vietnam, Myanmar, Brunei, dan Filipinan adalah negara lain yang turut mengklaim wilayah Laut China Selatan. Filipina bahkan sudah mengajukan gugatan atas klaim China itu ke pengadilan internasional.

Pemerintah Indonesia menegaskan posisi resminya dalam menyikapi konflik Laut China Selatan. Indonesia akan tetap pada po...
13/11/2015

Pemerintah Indonesia menegaskan posisi resminya dalam menyikapi konflik Laut China Selatan. Indonesia akan tetap pada posisi sebagai penengah negara-negara yang berkonflik atau bersengketa atas kawasan kaya energi itu.

Indonesia akan mendorong tercapainya Code of Conduct (CoC) antara ASEAN dan China soal wilayah tersebut. Menurut Direktur Mitra Wicara dan Antar-Kawasan Kementerian Luar Negeri Indonesia, Derry Aman, saat ini adalah waktu yang tepat untuk membahas CoC.

"Posisi indonesia tetapa berada dalam bagaimana menjaga kestabilan dan perdamaian di wilayah tersebut. Implementasikan penuh CoC. Pencapaian COC saat ini sudah masuk tahap negosiasi. Indonesia menyampaikan tegas, ini saatnya dibahas soal elemen yang ada dalam CoC," ucap Derry.

"Indonesia mendorong negara-negara yang terkait konflik menyelesaikannya secara damai. CoC ada dalam rangka menjaga wilayah itu tetap stabil, aman, damai, dan terjamin arus perdagangan di sana. Penyelesaian sengketa tetap di tangan negara-negara yang bersangkutan," sambung dia pada Kamis (12/11/2015).

Menurutnya, masalah Laut China Selatan akan turut dibahas dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan digerlar di Malaysia pada pekan depan, meski sebenarnya hal itu tidak ada dalam agenda inti ASEAN. Masalah itu kemungkinan juga akan diangkat dalam pertemuan KTT Asia Timur- ASEAN.

source: http://international.sindonews.com/read/1060987/40/inilah-posisi-resmi-indonesia-soal-konflik-laut-china-selatan-1447314808

Indonesia pada posisi penengah negara-negara yang bersengketa atas wilayah kaya energi itu.

04/11/2015

Whatsapp grup pushuknas : 081213140852

06/07/2015
20/04/2015

Ada beberapa tahapan dalam siklus kebijakan publik dan salah satu tahapan penting dalam siklus kebijakan publik adalah implementasi kebijakan. Implementasi sering dianggap hanya sebagai pelaksanaan dari apa yang telah diputuskan oleh legislatif atau para pengambil keputusan, terkadang tahapan ini kurang berpengaruh. Akan tetapi dalam kenyataannya, tahapan implementasi menjadi begitu penting karena suatu kebijakan tidak akan berarti apa-apa jika tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Dengan kata lain implementasi merupakan tahap dimana suatu kebijakan dilaksanakan secara maksimal dan dapat mencapai tujuan kebijakan itu sendiri.
Terdapat beberapa konsep mengenai implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh beberapa ahli adalah sebagai berikut:
Van Meter dan Van Horn dalam Budi Winarno (2005:102) mendefinisikan implementasi kebijakan publik sebagai: ”Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organisasi publik yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan sebelumnya. Tindakan-tindakan ini mencakup usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usah-usaha untuk mencapai perubahan-perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan”.
Tahapan implementasi suatu kebijakan tidak akan dimulai sebelum tujuan dan sasaran direncanakan terlebih dahulu yang dilakukan dalam tahap formulasi kebijakan. Dengan demikian, tahap implementasi kebijakan terjadi hanya setelah undang-undang tentang suatu kebijakan dikeluarkan dan dana yang disediakan untuk membiayai implementasi kebijakan tersebut telah tersedia.
Implementasi kebijakan merupakan tahap yang bersifat praktis dan berbeda dengan formulasi kebijakan sebagai tahap yang bersifat teoritis. Anderson (1978:25) mengemukakan bahwa: ”Policy implementation is the application by government`s administrative machinery to the problems.Kemudian Edward III (1980:1) menjelaskan bahwa: “policy implementation,… is the stage of policy making between establishment of a policy…And the consequences of the policy for the people whom it affects”.
Berdasakan penjelasan di atas, Tachjan (2006i:25) menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan adminsitratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan dan disetujui. Kegiatan ini terletak di antara perumusan kebijakan dan evaluasi kebijakan. Implementasi kebijakan mengandung logika top-down, maksudnya menurunkan atau menafsirkan alternatif-alternatif yang masih abstrak atau makro menjadi alternatif yang bersifat konkrit atau mikro.
Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses kebijakan. Artinya implementasi kebijakan menentukan keberhasilan suatu proses kebijakan dimana tujuan serta dampak kebijakan dapat dihasilkan. Pentingnya implementasi kebijakan ditegaskan oleh pendapat Udoji dalam Agustino (2006:154) bahwa: “The ex*****on of policies is as important if not more important than policy making. Policy will remain dreams or blue prints jackets unless they are implemented”.
Agustino (2006:155) menerangkan bahwa implementasi kebijakan dikenal dua pendekatan yaitu: “Pendekatan top down yang serupa dengan pendekatan command and control (Lester Stewart, 2000:108) dan pendekatan bottom up yang serupa dengan pendekatan the market approach (Lester Stewart, 2000:108). Pendekatan top down atau command and control dilakukan secara tersentralisasi dimulai dari aktor di tingkat pusat dan keputusan-keputusan diambil di tingkat pusat. Pendekatan top down bertolak dari perspektif bahwa keputusan-keputusan politik (kebijakan) yang telah ditetapkan oleh pembuat kebijakan harus dilaksanakan oleh administratur atau birokrat yang berada pada level bawah (street level bureaucrat)”.
Bertolak belakang dengan pendekatan top down, pendekatan bottom up lebih menyoroti implementasi kebijakan yang terformulasi dari inisiasi warga masyarakat. Argumentasi yang diberikan adalah masalah dan persoalan yang terjadi pada level daerah hanya dapat dimengerti secara baik oleh warga setempat. Sehingga pada tahap implementasinya pun suatu kebijakan selalu melibatkan masyarakat secara partisipastif.
Tachjan (2006i:26) menjelaskan tentang unsur-unsur dari implementasi kebijakan yang mutlak harus ada yaitu:
1. Unsur pelaksana
Unsur pelaksana adalah implementor kebijakan yang diterangkan Dimock & Dimock dalam Tachjan (2006i:28) sebagai berikut: ”Pelaksana kebijakan merupakan pihak-pihak yang menjalankan kebijakan yang terdiri dari penentuan tujuan dan sasaran organisasional, analisis serta perumusan kebijakan dan strategi organisasi, pengambilan keputusan, perencanaan, penyusunan program, pengorganisasian, penggerakkan manusia, pelaksanaan operasional, pengawasan serta penilaian”.
Pihak yang terlibat penuh dalam implementasi kebijakan publik adalah birokrasi seperti yang dijelaskan oleh Ripley dan Franklin dalam Tachjan (2006i:27): ”Bureaucracies are dominant in the implementation of programs and policies and have varying degrees of importance in other stages of the policy process. In policy and program formulation and legitimation activities, bureaucratic units play a large role, although they are not dominant”. Dengan begitu, unit-unit birokrasi menempati posisi dominan dalam implementasi kebijakan yang berbeda dengan tahap fomulasi dan penetapan kebijakan publik dimana birokrasi mempunyai peranan besar namun tidak dominan.
2. Adanya program yang dilaksanakan serta
Suatu kebijakan publik tidak mempunyai arti penting tanpa tindakan-tindakan riil yang dilakukan dengan program, kegiatan atau proyek. Hal ini dikemukakan oleh Grindle dalam Tachjan (2006i:31) bahwa ”Implementation is that set of activities directed toward putting out a program into effect”. Menurut Terry dalam Tachjan (2006:31) program merupakan;
“A program can be defined as a comprehensive plan that includes future use of different resources in an integrated pattern and establish a sequence of required actions and time schedules for each in order to achieve stated objective. The make up of a program can include objectives, policies, procedures, methods, standards and budgets”.
Maksudnya, program merupakan rencana yang bersifat komprehensif yang sudah menggambarkan sumber daya yang akan digunakan dan terpadu dalam satu kesatuan. Program tersebut menggambarkan sasaran, kebijakan, prosedur, metode, standar dan budjet. Pikiran yang serupa dikemukakan oleh Siagiaan, program harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Sasaran yang dikehendaki ,
2. Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu,
3. Besarnya biaya yang diperlukan beserta sumbernya,
4. Jenis-jenis kegiatan yang dilaksanakan dan
5. Tenaga kerja yang dibutuhkan baik ditinjau dari segi jumlahnya maupun dilihat dari sudut kualifikasi serta keahlian dan keterampilan yang diperlukan (Siagiaan, 1985:85).
Selanjutnya, Grindle (1980:11) menjelaskan bahwa isi program harus menggambarkan; “kepentingan yang dipengaruhi (interest affected), jenis manfaat (type of benefit), derajat perubahan yang diinginkan (extent of change envisioned), status pembuat keputusan (site of decision making),pelaksana program (program implementers) serta sumberdaya yang tersedia (resources commited)”.
Program dalam konteks implementasi kebijakan publik terdiri dari beberapa tahap yaitu:
Merancang bangun (design) program beserta perincian tugas dan perumusan tujuan yang jelas, penentuan ukuran prestasi yang jelas serta biaya dan waktu.
Melaksanakan (aplication) program dengan mendayagunakan struktur-struktur dan personalia, dana serta sumber-sumber lainnya, prosedur dan metode yang tepat.
Membangun sistem penjadwalan, monitoring dan sarana-sarana pengawasan yang tepat guna serta evaluasi (hasil) pelaksanaan kebijakan (Tachjan, 2006i:35)
3. Target group atau kelompok sasaran.
Unsur yang terakhir adalah target group atau kelompok sasaran, Tachjan (2006i:35) mendefinisikan bahwa: ”target group yaitu sekelompok orang atau organisasi dalam masyarakat yang akan menerima barang atau jasa yang akan dipengaruhi perilakunya oleh kebijakan”. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan berkaitan dengan kelompok sasaran dalam konteks implementasi kebijakan bahwa karakteristik yang dimiliki oleh kelompok sasaran seperti: besaran kelompok, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pengalaman, usia serta kondisi sosial ekonomi mempengaruhi terhadap efektivitas implementasi.
Untuk dapat mengkaji dengan baik suatu implementasi kebijakan publik perlu diketahui variabel atau faktor-faktor penentunya. Untuk menggambarkan secara jelas variabel atau faktor-faktor yang berpengaruh penting terhadap implementasi kebijakan publik serta guna penyederhanaan pemahaman, maka akan digunakan model-model implementasi kebijakan. Edwards III (1980) berpendapat dalam model implementasi kebijakannya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh 4 faktor sebagai berikut:
1. Bureaucraitic structure (struktur birokrasi)
Struktur organisasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Aspek struktur organisasi ini melingkupi dua hal yaitu mekanisme dan struktur birokrasi itu sendiri. Aspek pertama adalah mekanisme, dalam implementasi kebijakan biasanya sudah dibuat standart operation procedur (SOP). SOP menjadi pedoman bagi setiap implementator dalam bertindak agar dalam pelaksanaan kebijakan tidak melenceng dari tujuan dan sasaran kebijakan. Aspek kedua adalah struktur birokrasi, struktur birokrasi yang terlalu panjang dan terfragmentasi akan cenderung melemahkan pengawasan dan menyebabkan prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks yang selanjutnya akan menyebabkan aktivitas organisasi menjadi tidak fleksibel.

2. Resouces (sumber daya)
Sumber daya memiliki peranan penting dalam implementasi kebijakan. Edward III dalam Widodo (2011:98) mengemukakan bahwa: bagaimanapun jelas dan konsistensinya ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan serta bagaimanapun akuratnya penyampaian ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan tersebut, jika para pelaksana kebijakan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan kurang mempunyai sumber-sumber daya untuk melaksanakan kebijakan secara efektif maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan efektif. Sumber daya di sini berkaitan dengan segala sumber yang dapat digunakan untuk mendukung keberhasilan implementasi kebijakan. Sumber daya ini mencakup sumber daya manusia, anggaran, fasilitas, informasi dan kewenangan yang dijelaskan sebagai berikut :
1) Sumber Daya Manusia (Staff)
Implementasi kebijakan tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari sumber daya manusia yang cukup kualitas dan kuantitasnya. Kualitas sumber daya manusia berkaitan dengan keterampilan, dedikas, profesionalitas, dan kompetensi di bidangnya, sedangkan kuatitas berkaitan dengan jumlah sumber daya manusia apakah sudah cukup untuk melingkupi seluruh kelompok sasaran. Sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi, sebab tanpa sumber daya manusia yang kehandalan sumber daya manusia, implementasi kebijakan akan berjalan lambat
2) Anggaran (Budgetary)
Dalam implementasi kebijakan, anggaran berkaitan dengan kecukupan modal atau investasi atas suatu program atau kebijakan untuk menjamin terlaksananya kebijakan, sebab tanpa dukungan anggaran yang memadahi, kebijakan tidak akan berjalan dengan efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran.
3) Fasilitas (facility)
fasilitas atau sarana dan prasarana merupakan salah satu faktor yang berpengaruh dalam implementasi kebijakan. Pengadaan fasilitas yang layak, seperti gedung, tanah dan peralatan perkantoran akan menunjang dalam keberhasilan implementasi suatu program atau kebijakan.
4) Informasi dan Kewenangan (Information and Authority)
Informasi juga menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan, terutama informasi yang relevan dan cukup terkait bagaimana mengimplementasikan suatu kebijakan. Sementara wewenang berperan penting terutama untuk meyakinkan dan menjamin bahwa kebijakan yang dilaksanakan sesuai dengan yang dikehendaki.
3. Disposisition (sikap pelaksana)
Kecenderungan perilaku atau karakteristik dari pelaksana kebijakan berperan penting untuk mewujudkan implementasi kebijakan yang sesuai dengan tujuan atau sasaran. Karakter penting yang harus dimiliki oleh pelaksana kebijakan misalnya kejujuran dan komitmen yang tinggi. Kejujuran mengarahkan implementor untuk tetap berada dalam asa program yang telah digariskan, sedangkan komitmen yang tinggi dari pelaksana kebijakn akan membuat mereka selalu antusias dalam melaksanakan tugas, wewenang, fungsi, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan
S*kap dari pelaksana kebijakan akan sangat berpengaruh dalam implementasi kebijakan. Apabila implementator memiliki sikap yang baik maka dia akan dapat menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan, sebaliknya apabila sikapnya tidak mendukung maka implementasi tidak akan terlaksana dengan baik.
4. Communication (komunikasi)
Komunikasi merupakan proses penyampaian informasi dari komunikator kepada komunikan. Sementara itu, komunikasi kebijakan berarti merupakan proses penyampaian informasi kebijakan dari pembuat kebijakan (policy makers) kepada pelaksana kebijakan (policy implementors) (Widodo, 2011:97).
Widodo kemudian menambahkan bahwa informasi perlu disampaikan kepada pelaku kebijakan agar pelaku kebijakan dapat memahami apa yang menjadi isi, tujuan, arah, kelompok sasaran (target group) kebijakan, sehingga pelaku kebijakan dapat mempersiapkan hal-hal apa saja yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan, agar proses implementasi kebijakan bisa berjalan dengan efektif serta sesuai dengan tujuan kebijakan itu sendiri.
Komunikasi dalam implementasi kebijakan mencakup beberapa dimensi penting yaitu tranformasi informasi (transimisi), kejelasan informasi (clarity) dan konsistensi informasi (consistency). Dimensi tranformasi menghendaki agar informasi tidak hanya disampaikan kepada pelaksana kebijakan tetapi juga kepada kelompok sasaran dan pihak yang terkait. Dimensi kejelasan menghendaki agar informasi yang jelas dan mudah dipahami, selain itu untuk menghindari kesalahan interpretasi dari pelaksana kebijakan, kelompok sasaran maupun pihak yang terkait dalam implementasi kebijakan. Sedangkan dimensi konsistensi menghendaki agar informasi yang disampaikan harus konsisten sehingga tidak menimbulkan kebingungan pelaksana kebijakan, kelompok sasaran maupun pihak terkait.Oleh: nugroho

Address

Jalan Halimun Edy IX No. 35 Guntur Setia Budi
Jakarta
12980

Telephone

+6281213140852

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share