Tomy Alexander & Partners

Tomy Alexander & Partners Welcome to our facebook. We are a leading law firm supported by professional advocates.

Tomy Alexander & Partners is a high quality firm having long-standing experiences and actively advising clients across various areas of business. We guide clients through Indonesia's complex and dynamic regulatory landscape so they can achieve their commercial goals. Our commitment is that Tomy Alexander & Partners in providing legal services to clients is to work professionally in accordance with

the provision of the prevailing laws and regulations to achieve the clients best interests and to provide legal services with progressive thinking and innovative actions in legal problems resolution. We are grateful to the clients who entrust us with a great responsibility, and we intend to always provide the best legal services in accordance with the clients interests and exist as a working partner that provides solutions for the clients legal problems.

23/05/2017

DIBUTUHKAN SEGERA

Kami TOMY ALEXANDER & PARTNERS LAW FIRM yang berkedudukan di Jl. Tebet Barat I No. 7A, Tebet - Jakarta Selatan 12810. Sedang mencari kandidat-kandidat terbaik untuk mengisi posisi sebagai "ASSOCIATE LAWYER".

Kualifikasi:
• Pria/Wanita
• Usia maksimal 30 tahun
• Pendidikan minimal S1 Hukum
• Memiliki izin praktek sebagai Advokat (PERADI)
• Mampu bekerja secara team
• Bahasa Inggris aktif
• Bersedia melakukan perjalanan dinas dan dapat bergabung dengan segera

Apabila Anda memenuhi persyaratan diatas segera kirimkan aplikasi lamaran, CV lengkap dan foto terbaru (maksimal 1 MB) melalui [email protected]

13/01/2017

DIBUTUHKAN SEGERA

Kami TOMY ALEXANDER & PARTNERS LAW FIRM yang berkedudukan di Jl. Tebet Barat I No. 7A, Tebet - Jakarta Selatan 12810. Sedang mencari kandidat-kandidat terbaik untuk mengisi posisi sebagai berikut:

RESEPSIONIS
Kualifikasi:
- Wanita single
- Usia maksimal 25 tahun
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Mempunyai pengalaman dibidang yang sama minimal 1 tahun/Fresh Graduates di persilahkan untuk melamar
- Memiliki kemampuan komunikasi interpersonal yang baik secara langsung maupun via telpon
- Berpenampilan menarik
- Menguasai MS Office

STAFF LEGAL
Kualifikasi:
- Wanita single
- Usia maksimal 27 tahun
- Pendidikan S1 Sarjana Hukum IPK minimal 3.0 dari skala 4.0
- Mahir Bahasa Inggris
- Memiliki pengalaman kerja min 1 tahun di kantor hukum/notaris
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan dapat bekerja sesuai target, cekatan dan mandiri
- Bersedia melakukan perjalanan dinas dan dapat bergabung dengan segera

Apabila Anda memenuhi persyaratan diatas segera kirimkan aplikasi lamaran, CV lengkap dan foto terbaru (maksimal 1 MB) melalui [email protected]

28/12/2016

DIBUTUHKAN SEGERA

Kami TOMY ALEXANDER & PARTNERS LAW FIRM yang berkedudukan di Jl. Tebet Barat I No. 7A, Tebet - Jakarta Selatan 12810. Sedang mencari kandidat-kandidat terbaik untuk mengisi posisi sebagai "RESEPSIONIS".

Kualifikasi:
• Wanita single
• Usia maksimal 25 tahun
• Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
• Mempunyai pengalaman dibidang yang sama min.1 tahun/Fresh Graduates di persilahkan untuk melamar
• Memiliki kemampuan komunikasi interpersonal yang baik secara langsung maupun via telpon
• Berpenampilan menarik
• Menguasai MS Office

Apabila Anda memenuhi persyaratan diatas segera kirimkan aplikasi lamaran, CV lengkap dan foto terbaru (maksimal 1 MB) melalui [email protected]

22/12/2016

DIBUTUHKAN SEGERA

Kami TOMY ALEXANDER & PARTNERS LAW FIRM yang berkedudukan di Jl. Tebet Barat I No. 7A, Tebet - Jakarta Selatan 12810. Sedang mencari kandidat-kandidat terbaik untuk mengisi posisi sebagai "RESEPSIONIS".

Kualifikasi:

• Wanita single
• Usia maksimal 25 tahun
• Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
• Mempunyai pengalaman dibidang yang sama min.1 tahun/Fresh Graduates di persilahkan untuk melamar
• Memiliki kemampuan komunikasi interpersonal yang baik secara langsung maupun via telpon
• Berpenampilan menarik
• Menguasai MS Office

Apabila Anda memenuhi persyaratan diatas segera kirimkan aplikasi lamaran, CV lengkap dan foto terbaru melalui [email protected]

DIBUTUHKAN SEGERA STAFF LEGALKami perusahaan yang bergerak dibidang Hukum yang telah berkembang berdomisli di Jakarta Se...
13/07/2016

DIBUTUHKAN SEGERA STAFF LEGAL
Kami perusahaan yang bergerak dibidang Hukum yang telah berkembang berdomisli di Jakarta Selatan
Kualifikasi:
- Pria / Wanita Usia maks 30 tahun
- Pendidikan S1 Sarjana Hukum IPK min. 3.0
- Mahir Bahasa Inggris Aktif atau minimal Pasif
- Memiliki pengalaman kerja min 1 tahun di kantor hukum / notaris
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan dapat bekerja sesuai target, cekatan dan mandiri.
- Bersedia melakukan perjalanan dinas dan dapat bergabung dengan segera
Apabila Anda memenuhi persyaratan diatas segera kirimkan aplikasi lamaran, CV lengkap dan foto terbaru melalui [email protected]

Tomy Alexander & Patners is hiring STAFF LEGAL. Pria / Wanita Usia maks 30 tahun. Mahir Bahasa Inggris Aktif atau minimal Pasif. Pendidikan S1 Sarjana Hukum IPK min. 3.0.

30/05/2016

Kami Firma Hukum Tomy Alexander & Partners yang beralamat di Jl. Tebet Barat I No. 7A, Tebet - Jakarta Selatan 12810 membuka kesempatan magang kepada para Calon Advokat PERADI dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Pria/Wanita berusia maksimal 27 tahun (diutamakan wanita);
2. Menguasai Bahasa Inggris baik aktif maupun pasif;
3. Mampu bekerja dalam team;
4. Berpenampilan menarik;
5. IPK minimal 3,0 dari skala 4;

Bagi rekan-rekan yang memenuhi persyaratan tersebut silahkan mengirimkan lamaran ke [email protected]

Akhirnya, polemik boleh atau tidaknya jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) berakhir di ujung palu Mahkamah Konstitus...
12/05/2016

Akhirnya, polemik boleh atau tidaknya jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) berakhir di ujung palu Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat uji materi Pasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra senilai 904 miliar. MK menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.

“Mengabulkan permohonan Pemohon, Pasal 263 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit (tegas) tersurat dalam norma a quo,” ucap Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan bernomor No. 33/PUU-XIV/2016 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/5).

Pasal 263 ayat (1) KUHAP berbunyi “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”

Anna Boentaran, lewat kuasa hukumnya, mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 263 ayat (1) KUHAP lantaran kasus yang dialami suaminya dinilai tidak adil. Awalnya, Djoko diputus bebas oleh PN Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi pada tahun 2001. Alasannya, perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana, tetapi lingkup perbuatan perdata. Selang 8 tahun kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi yang membebaskan Djoko Tjandra ini pada 2008.

Pada 2009, majelis PK memvonis Djoko selama 2 tahun penjara karena dinilai turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Djoko harus membayar denda Rp15 juta dan merampas uang sebesar Rp45 miliar yang berada di Bank Bali untuk dikembalikan ke negara.Namun sebelum dijebloskan ke penjara (eksekusi), Djoko kabur meninggalkan Indonesia ke Papua Nugini pada 10 Juni 2009. Djoko dikabarkan menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan.

Pemohon merasa dirugikan sebagai ahli waris Djoko Tjandra atas pengajuan PK diajukan Jaksa tersebut. Pemohon menganggap pasal 263 ayat (1) KUHAP seharusnya dimaknai hanya terpidana dan ahli warisnya yang diberikan hak mengajukan PK. Intinya, Pemohon meminta agar Pasal 263 ayat (1) KUHAP ditafsirkan bahwa permohonan PK hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan rumusan Pasal 263 ayat (1) KUHAP setidaknya memuat empat landasan pokok. Pertama, PK hanya diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, PK tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan. Ketiga, permohonan PK hanya dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya. Keempat, PK hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan.

“Esensi landasan filosofis lembaga PK ini ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM, bukan kepentingan negara atau korban. Kalau esensi ini dihapus tentu lembaga PK akan kehilangan maknanya dan tidak berarti,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Lagipula, putusan MK No. 16/PUU-VI/2008 terkait pengujian UU Kekuasaan Kehakiman sudah disinggung Pasal 263 ayat (1) KUHAP dianggap jelas bahwa pengajuan PK hak terpidana atau ahli warisnya, bukan hak jaksa penuntut umum dalam perkara pidana. “Jika Jaksa masih tetap diberikan hak mengajukan PK, padahal sudah diberi hak mengajukan upaya hukum biasa (banding dan kasasi), justru menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan,” tegasnya.

Karena itu, dipandang penting menegaskan kembali Pasal 263 ayat (1) KUHAP konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain selain dimaknai PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas atau lepas. Sebab, pemaknaan berbeda pasal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang menjadikan inkonstitusional.

Praktiknya, lanjut Aswanto, MA masih menerima permohonan PK yang diajukan Jaksa terlepas dikabulkan atau ditolak. Kondisi ini telah menimbulkan silang pendapat di kalangan akademisi dan praktisi hukum apakah Jaksa berhak mengajukan PK atas putusan bebas atau lepas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah menegaskan kembali norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP menjadi inkonstitusional jika dimaknai lain.”

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Ainul Syamsu mengapresiasi putusan MK ini. Dengan begitu, kata dia, putusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan boleh atau tidaknya Jaksa mengajukan PK terhadap putusan inkracht. Sebab, secara filosofis pengajuan PK sedari awal ditujukan melindungi kepentingan terpidana atau ahli warisnya, bukan kepentingan negara yang diwakil lembaga kejaksaan, korban, atau pihak lain.

“Intinya, karena Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak menyebut Jaksa atau pihak lain yang berhak mengajukan PK, maka dipandang sebagai larangan pengajuan PK,” kata Ainul Syamsu di gedung MK.

Dia berharap putusan ini bisa mengakhiri beragam pendapat di kalangan akademisi dan praktisi hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat) mengenai boleh atau tidaknya pengajuan PK oleh Jaksa. Sebab, selama ini penerapan Pasal 263 ayat (1) KUHAP ditafsirkan berbeda-beda aparat penegak hukum. “Makanya, MK memandang perlu mengakhiri silang pendapat tersebut dengan menegaskan Jaksa Penuntut Umum tidak boleh mengajukan PK,” katanya.

Pemohon berharap putusan ini bisa mengakhiri beragam pendapat di kalangan akademisi dan praktisi hukum mengenai boleh atau tidaknya pengajuan PK oleh Jaksa.

14/04/2016

Kami Firma Hukum Tomy Alexander & Partners yang beralamat di Arva Building 4th Floor, Jl. RP. Soeroso No. 40, Menteng, Jakarta Pusat membuka kesempatan magang kepada para Calon Advokat PERADI dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Pria/Wanita berusia maksimal 27 tahun (diutamakan wanita);
2. Menguasai Bahasa Inggris baik aktif maupun pasif;
3. Mampu bekerja dalam team;
4. Berpenampilan menarik;
5. IPK minimal 3,0 dari skala 4;

Bagi rekan-rekan yang memenuhi persyaratan tersebut silahkan mengirimkan lamaran ke [email protected]

Silahkan mendaftar:SEMINAR HUKUM PRAKTIS: "Strategi Perusahaan Menghadapi Tuntutan Pekerja"Topik: - Strategi Menghadapi ...
18/03/2016

Silahkan mendaftar:

SEMINAR HUKUM PRAKTIS: "Strategi Perusahaan Menghadapi Tuntutan Pekerja"

Topik:
- Strategi Menghadapi Tuntutan Upah
- Strategi Menghadapi Serikat Pekerja
- Strategi Melakukan PHK dengan Win-Win Solution

Pembicara:
1. Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H (Pakar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia)
2. Bp. Deddy Harsono (Ketua Bidang Pengupahan APINDO)

Date : Selasa, 05 April 2016
Time : 09.00 - 12.00 WIB
Venue : Hotel Century Park, Senayan, Jakarta Pusat

11/02/2016

PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

Address

Jalan Tebet Barat I No. 7A, Tebet/Jakarta Selatan
Jakarta
12810

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tomy Alexander & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Tomy Alexander & Partners:

Share