Konsultan Pajak dan Advokat

Konsultan Pajak dan Advokat Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Konsultan Pajak dan Advokat, Tax Lawyer, Menara 165 4th Floor, Jakarta.

Halaman Konsultan Pajak dan Advokat dikelola oleh ND Tax and Law, Kantor konsultan dibidang perpajakan dan hukum yang didirikan oleh Nurtiyas, S.E., M.Ak dan Dr.c Darmawan Subakti, S.Sy., M.H

Halo, Sobat ND!S**a posting liburan, mobil baru, atau hasil endorsement? Santai, bukan berarti langsung diperiksa kok. T...
13/08/2026

Halo, Sobat ND!

S**a posting liburan, mobil baru, atau hasil endorsement? Santai, bukan berarti langsung diperiksa kok. Tapi ternyata unggahanmu bisa jadi salah satu bahan analisis DJP lho!

DJP sekarang udah pakai AI buat mindai unggahan di Instagram, TikTok, sampai Facebook. Yang paling gampang kena radar itu pemilik bisnis bergaya hidup mewah, influencer yang terima endorsement, dan siapapun yang penghasilannya "gak nyambung" sama gaya hidup di medsosnya.

Kalau ada yang gak sinkron sama SPT, DJP bisa lanjut cek data lebih dalam, mulai dari rekening bank sampai aset kripto. Tapi tenang, prosesnya bertahap, mulai dari klarifikasi dulu, bukan langsung diciduk.

Jadi, boleh flexing gak? Boleh banget! Asal penghasilanmu tercatat dan dilaporkan di SPT. Yang gak boleh itu pamer harta dari penghasilan yang belum pernah dilaporkan sama sekali.

Menurut kamu, DJP mantau medsos ini efektif atau malah bikin orang parno posting? Share pendapat kamu di komentar yaa

Masih bingung cara lapor penghasilan digital/endorsement di SPT? Yuk konsultasi sama tim ND Tax and Law

Halo, Sobat ND!Sempat kepikiran nggak, gimana rasanya udah siap-siap potong pajak eh besoknya malah dibatalin? Itu yang ...
12/08/2026

Halo, Sobat ND!

Sempat kepikiran nggak, gimana rasanya udah siap-siap potong pajak eh besoknya malah dibatalin?

Itu yang baru aja terjadi sama aturan PPh Pasal 22 buat pedagang online di marketplace!

Jadi gini ceritanya:
- 1 Juli 2026, DJP resmi tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22.
- 1 Agustus 2026, Aturan ini beneran mulai berjalan, 4 marketplace mulai motong pajak penjual.
- 5 Agustus 2026, Cuma jalan 5 hari, Menteri Keuangan Purbaya umumkan penghentian sekaligus penundaan. Pajak yang udah terlanjur dipungut? Dikembalikan penuh ke penjual.
- 1 November 2026, Jadwal baru pemungutan pajak marketplace resmi ditetapkan.

Kenapa ditunda? Menurut Pak Purbaya, alasan utamanya buat jaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. DJP juga menegaskan ini bukan pembatalan ya, cuma pergeseran waktu pemberlakuan.

Selama masa tunda ini, DJP pakai waktu buat menyempurnakan aturan teknis pemungutannya, sebelum ditunjuk ulang menjelang 1 November nanti.

Nah, kalo menurut kamu, penundaan ini langkah yang tepat buat jaga daya beli, atau justru bikin ketidakpastian buat pelaku usaha online?

Coba tulis pendapat kamu di kolom komentar yaa

Masih bingung soal kewajiban pajak buat bisnis online kamu, atau butuh persiapan sebelum aturan ini efektif per 1 November nanti? Yuk, konsultasikan langsung sama tim ND Tax and Law biar bisnismu tetap aman dan patuh aturan.

Halo, Sobat ND! 👋Pernah kepikiran nggak, kalau anggota Direksi mengundurkan diri, tapi RUPS untuk mengisi jabatan yang k...
11/08/2026

Halo, Sobat ND! 👋

Pernah kepikiran nggak, kalau anggota Direksi mengundurkan diri, tapi RUPS untuk mengisi jabatan yang kosong belum juga digelar?

Apakah resign-nya jadi nggak sah?
Atau perusahaan tetap bisa berjalan seperti biasa?

Nah, ternyata pengunduran diri anggota Direksi dan pengangkatan Direksi baru itu adalah dua hal yang berbeda. Jadi, jangan buru-buru menyimpulkan bahwa resign harus menunggu RUPS.

Dalam UU Perseroan Terbatas, tata cara pengunduran diri anggota Direksi juga berkaitan dengan Anggaran Dasar Perseroan, sementara pengangkatan anggota Direksi merupakan kewenangan RUPS.

Terus, kalo RUPS-nya tidak juga digelar, apa akibat hukumnya? Dan siapa yang berwenang menjalankan pengurusan Perseroan?

Kalo menurut kamu, ketika anggota Direksi resign tapi penggantinya belum diangkat, perusahaan masih bisa berjalan seperti biasa atau justru ada persoalan hukum?

Coba Tulis pendapat kamu di kolom komentar yaa 👇

Halo SahabatND, direktur resign tapi RUPS pengganti gak kunjung digelar, sah gak sih itu? Jawabannya dua sisi:- Resign-n...
10/08/2026

Halo SahabatND,

direktur resign tapi RUPS pengganti gak kunjung digelar, sah gak sih itu?

Jawabannya dua sisi:
- Resign-nya itu SAH!
Kalau jangka waktu pemberitahuan sesuai Anggaran Dasar udah terlampaui, Direksi otomatis berhenti TANPA perlu persetujuan RUPS (Pasal 107 huruf a UU PT).

- Penggantinya itu beda cerita!
Pengangkatan Direksi baru WAJIB lewat RUPS (Pasal 94 ayat 1 UU PT), gak bisa dilimpahkan ke pihak lain.

Kalau RUPS pengganti gak kunjung digelar, status peralihan tanggung jawab Direksi jadi menggantung. Padahal perusahaan tetap wajib lapor perubahan susunan Direksi ke Kemenkumham maksimal 30 hari sejak keputusan RUPS.

Solusinya kalau RUPS fisik susah digelar? Bisa pakai keputusan sirkuler (Pasal 91 UU PT), asal SELURUH pemegang saham setuju tertulis.

Intinya: resign bisa sah tanpa RUPS, tapi pengangkatan pengganti tetap wajib lewat RUPS atau circular resolution, bukan cuma modal surat resign doang.

Lagi ngalamin situasi kayak gini di perusahaan? Yuk konsultasi sama tim ND TAX AND LAW, DM atau cek link di bio ya

Ada yang pernah ngalamin ini, SahabatND? Cerita di komen d**g

Save biar gak lupa, share ke tim legal/HR kantor kamu juga ya!

Halo SahabatND, pernah kepikiran gak jalan mulus yang kamu lewat, sekolah yang berdiri kokoh, sampai rumah sakit yang si...
07/08/2026

Halo SahabatND, pernah kepikiran gak jalan mulus yang kamu lewat, sekolah yang berdiri kokoh, sampai rumah sakit yang siap sedia itu datangnya dari mana?

Bukan dari langit, tapi dari pajak yang dibayar jutaan rakyat Indonesia setiap hari, seringkali tanpa kita sadari sebesar apa dampaknya.

Indonesia pakai sistem self assessment, di mana Wajib Pajak dikasih kepercayaan buat hitung, bayar, dan lapor pajaknya sendiri. Jadi kesadaran & kejujuran itu bukan pelengkap, tapi fondasi utama sistem pajak kita.

Makanya, DJP terus dorong edukasi biar kesadaran ini tumbuh, lewat:
- Penyuluhan Pajak, mulai dari kelas pajak, seminar, pajak bertutur, sampai Tax Goes to Campus
- Integrasi NIK jadi NPWP, biar SahabatND bisa cek & pahami status pajak sendiri kapan aja, tanpa ribet
- Kolaborasi Komunitas, dari relawan pajak (mahasiswa yang bantu e-Filing), pojok pajak di pameran, sampai penyuluhan lewat pengajian & karang taruna di tingkat RT/RW

Intinya, kesadaran pajak itu bukan soal takut sanksi, tapi soal ngerti bahwa apa yang kita bayar, balik lagi buat kita semua.

Kalau SahabatND masih bingung soal status NPWP, cara lapor SPT, atau ada urusan pajak & hukum lain yang mau didiskusikan, yuk konsultasi langsung sama tim ND TAX AND LAW. Tinggal DM atau cek link di bio ya

SahabatND sendiri, udah tau belum kalau NIK kamu sekarang otomatis jadi NPWP? Atau baru denger soal ini? Cerita di komen d**g

Save biar SahabatND gak lupa, dan share ke temen/keluarga biar makin banyak yang paham manfaat pajak!

SahabatND, pernah nerima surat dari DJP terus langsung parno duluan? Tenang, gak semua surat DJP itu horor kok!Surat imb...
06/08/2026

SahabatND, pernah nerima surat dari DJP terus langsung parno duluan? Tenang, gak semua surat DJP itu horor kok!

Surat imbauan itu BUKAN denda, BUKAN sanksi, dan bukan tanda kamu bakal langsung diperiksa. Ini cuma komunikasi resmi biasa buat ingetin kewajiban pajak kamu.

Ada 5 jenis surat imbauan yang perlu SahabatND tau:
- Imbauan PKP, buat yang omzetnya udah di atas Rp4,8 miliar tapi belum lapor jadi Pengusaha Kena Pajak
- Imbauan Bayar/Setor Pajak,kalau ada kewajiban yang belum dilunasi
- Imbauan Lapor SPT, reminder buat yang belum sampaikan SPT Masa/Tahunan
- Imbauan Angsuran Pajak, buat penyesuaian angsuran sesuai kondisi usaha
- Imbauan Pembetulan Laporan,kalau ada kekeliruan di laporan yang udah disampaikan

Yang paling penting diinget: SahabatND punya waktu 14 hari kerja buat menanggapi sejak surat diterima. Jangan diabaikan ya, karena merespon tepat waktu itu justru melindungi hak kamu sebagai Wajib Pajak, bukan malah bikin ribet.

Jadi kalau nerima surat imbauan:
- Baca & pahami isinya
- Tanggapi dalam 14 hari
- Lengkapi bukti yang diminta
- Tindak lanjuti sesuai arahan DJP

Kalau SahabatND nerima surat imbauan dan bingung cara nanggepinnya, atau ada urusan pajak & hukum lain yang bikin was-was, yuk konsultasi langsung sama tim ND TAX AND LAW. Tinggal DM atau cek link di bio ya

Save biar gak lupa, dan share ke temen yang mungkin lagi bingung sama surat dari DJP!

05/08/2026

Halo SahabatND,

Masalah hukum perusahaan tidak selalu datang dalam bentuk gugatan.
Bisa dimulai dari pemeriksaan pajak, wanprestasi kontrak, somasi, perselisihan ketenagakerjaan, hingga sengketa bisnis lainnya. Yang terpenting bukan panik, tetapi mengambil langkah hukum yang tepat sejak awal.

Banyak persoalan hukum sebenarnya dapat diminimalkan melalui pendampingan sejak awal. Dalam perpajakan, misalnya, pemeriksaan pajak memiliki tahapan dan batas waktu yang harus dipenuhi. Di sisi lain, legal review, negosiasi, maupun somasi sering menjadi langkah awal untuk mencegah sengketa berkembang lebih jauh.

Ketika sengketa tidak dapat dihindari, penyelesaiannya harus disesuaikan dengan jenis perkaranya. Sengketa pajak memiliki mekanisme keberatan, banding, hingga peninjauan kembali. Sementara sengketa bisnis, kontrak, maupun ketenagakerjaan dapat ditempuh melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau litigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sengketa hukum bukan hanya soal menang atau kalah. Dampaknya dapat memengaruhi keuangan, operasional, dan reputasi perusahaan. Karena itu, strategi hukum yang tepat sejak awal menjadi bagian penting dari perlindungan bisnis.

ND Tax and Law siap mendampingi bisnis KAMU, Karena setiap persoalan hukum membutuhkan strategi yang tepat, bukan sekadar penyelesaian di akhir.

Halo SahabatND, masih mikir aset kripto kamu "aman" dari radar pajak?DJP baru terbitkan SE-9/PJ/2026. Bedanya sekarang: ...
04/08/2026

Halo SahabatND, masih mikir aset kripto kamu "aman" dari radar pajak?

DJP baru terbitkan SE-9/PJ/2026. Bedanya sekarang: bukan cuma rekening bank, tapi penyedia jasa aset kripto pelapor CARF juga wajib kasih data ke DJP.

Cara DJP dapetin data:
- Rutin & Berkala, lapor otomatis tanpa diminta
- Kasus Spesifik, DJP minta detail data buat WP tertentu

Fokus pengawasannya:
- High Wealth Individual
- Prominent People
- WP risiko ketidakpatuhan tinggi

Bahkan buat penunggak pajak, Kepala KPP bisa "ngintip" dulu rekening/aset kripto sebelum blokir harta. Kalau ketauan ada indikasi mindahin harta, bisa diusulkan pemeriksaan lanjutan.

Yang perlu SahabatND lakuin:
- Laporkan aset & transaksi kripto dengan jujur
- Rapikan bukti transaksi & sumber dana
- Segera selesaikan tunggakan pajak
- Waspada pemindahan harta mencurigakan

Bingung cara lapor aset kripto di SPT atau ada urusan pajak & hukum lain? Yuk konsultasi sama tim ND TAX AND LAW, DM atau cek link di bio ya

Udah pernah lapor aset kripto di SPT, SahabatND? Share di komen d**g

Save biar gak lupa, share ke temen yang trading kripto juga ya!

Halo, Sobat ND! 👋Tahu ga sih bahwa ga semua keputusan pemegang saham harus diambil melalui RUPS lohNah, dalam kondisi te...
03/08/2026

Halo, Sobat ND! 👋

Tahu ga sih bahwa ga semua keputusan pemegang saham harus diambil melalui RUPS loh

Nah, dalam kondisi tertentu, pemegang saham dapat mengambil keputusan melalui Keputusan Sirkuler (Circular Resolution), yaitu keputusan yang dibuat secara tertulis tanpa harus mempertemukan seluruh pemegang saham dalam satu forum.

Kemudian, apakah mekanisme ini benar-benar sah menurut hukum? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dan apakah kekuatan hukumnya sama dengan keputusan yang diambil melalui RUPS?

Yuk, geser sampai akhir untuk mengetahui jawabannya! ➡️

Address

Menara 165 4th Floor
Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultan Pajak dan Advokat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Konsultan Pajak dan Advokat:

Shortcuts

Share

Category