22/09/2020
Syarat-syarat pembatalan Actio Pauliana Menurut UU Kepailitan:
_
Dilakukan Actio Pauliana tersebut untuk kepentingan harta pailit ;
_
Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum;
Debitur tersebut telah dinayatakan pailit, jadi tidak cukup misalnya jika terhadap debitur tersebut hanya diberlakukan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) ;
_
Perbuatan hukum dimaksud telah merugikan kepentingan Kreditor;
_
Perbuatan hukum tersebut dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan;
_
Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut Debitor mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditor;
_
Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut dilakukan pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor;
_
Perbuatan hukum tersebut bukan merupakan Perbuatan hukum yang wajib dilakukan, yaitu tidak diwajibkan oleh perjanjian atau undang-undang, seperti membayar pajak misalnya.
___
Like, Share and Coment, jika postingan ini bermanfaat, serta kritik postingan ini jika memang ada kekurangan didalamnya.
___