AZS Patent & Law Firm

AZS Patent & Law Firm AZS Patent Law Firm memiliki VISI :
“Kami ada untuk menjaga mutu, menjaga amanah kepercayaan dan m

01/02/2016

Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang.Sejauh mengenai hal itu belum ada surat wasiat.

Ketetapan pewarisan berdasarkan undang-undang baru berlaku, kalau pewaris tidak membuat surat wasiat. Dengan kata lain kehendak pewaris dalam surat wasiat harus didahulukan.

01/02/2016

Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor kosmetika untuk diperdagangkan di Pasar dalam negeri wajib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia. Kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia itu ada pada importir.

Pelabelan dalam bahasa Indonesia ini dilakukan oleh importir ini wajib sifatnya pada saat barang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Bukan pada saat barang masuk wilayah pabean Indonesia.

Contoh kasus terkait Merek
01/02/2016

Contoh kasus terkait Merek

Merek Guchi milik pengusaha lokal dibatalkan lantaran mendompleng merek terkenal Gucci asal Italia. Mahkamah Agung sudah pernah memenangkan Gucci.

Perlunya mendaftarkan merek bagi para pelaku usaha
01/02/2016

Perlunya mendaftarkan merek bagi para pelaku usaha

Saya mau bertanya perlukah pemilik usaha kecil dan menegah (UKM) mendaftarkan merek dagangnya?  

01/02/2016

Saya seorang penulis. Terkadang saya dapat inspirasi dari gambar yang tampil di internet dan selanjutnya saya ingin memakai gambar tersebut untuk ilustrasi tulisan saya, terutama untuk 'cover' buku (novel). Saya mau lakukan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, saya juga tidak mau melanggar kode…

Adakah Hukuman Jika Tak Sengaja Menggunakan Merek Pihak Lain?
01/02/2016

Adakah Hukuman Jika Tak Sengaja Menggunakan Merek Pihak Lain?

Saya punya usaha akan tetapi beberapa waktu lalu saya dilaporkan ke kepolisian karena merek usaha saya sama dengan merek orang lain. Sejujurnya saya tidak pernah tahu menahu tentang hal ini. Apa yang harus saya lakukan apabila saya tidak pernah tahu bahwa merek tersebut adalah merek orang lain? Apak…

01/02/2016

bagi rekan rekan yang ingin mengetahui status merek yang didaftarakan dapat melakukan klik situs ini
http://www.dgip.go.id/images/adelch-images/pdf-files/sertifikat/listsertifikatmerek15.pdf

Beberapa Aktifitasku selama ini..
07/01/2016

Beberapa Aktifitasku selama ini..

07/01/2016

Salah satu pelayanan kami adalah Tentang Hak Paten :

Berikut beberapa keuntungan mendaftarkan hak paten Anda pada kami:

1. Biaya sangat terjangkau
Jika Anda takut masalah biaya saat mendaftar hak paten merek, silahkan mendaftarkan paten merek pada kami. Anda lebih menghemat biaya jauh lebih banyak dibandingkan jika Anda mendaftar sendiri. Jika Anda salah memilih konsultan pendaftaran paten tentunya biaya yang Anda keluarkan juga lebih mahal.

2. Menghemat waktu
Bukan hanya hemat biaya namun saat Anda mendaftarkan hak paten merek pada kami, Anda akan lebih cepat mendapatkan pengakuan paten merek. Anda hanya cukup menyerahkan berkas yang telah ditentukan untuk persyaratan daftar merek dagang.

3. Birokrasi sangat mudah
Kami tidak akan mempersulit Anda, bahkan kami akan membantu Anda agar cepat mendapatkan hak paten merek Anda tanpa harus melalui birokrasi yang panjang. Anda akan dimudahkan dalam persyaratan permohonan hak paten merek, hak cipta atau desain industri hingga paten tersebut menjadi milik Anda sepenuhnya. Cukup dengan melampirkan data yang dibutuhkan untuk pendaftaran pada kami,dan Anda tidak akan direpotkan dengan birokrasi lainnya seperti saat Anda mendaftar sendiri.

4. Kami bekerja secara profesional
Santai saja jika Anda mendaftarkan paten pada kami, kami telah memiiki banyak klien, dengan biaya yang terjangkau dan pastinya aman.

Merek saja belum cukup jika Anda belum mematenkan branding Anda. Setelah anda mematenkan merek dagang anda maka setiap pihak lain yang ingin menggunakan merek Anda tentunya harus izin dulu kepada Anda. Izin tersebut selanjutnya bisa menjadi royalti yang pastinya akan menguntungkan Anda.

Tidak perlu khawatir karena negara akan melindungi hak ekonomi warganya melalui merek. Strategi marketing melalui branding ini jelas efektif, terbukti dengan tingginya nilai bisnis waralaba atau franchise. Apa kiranya yang membuat tingginya nilai bisnis waralaba tersebut? Sudah pasti jawabannya karena adanya merek bisnis yang melindunginya sebagai pondasi.

Jangan tunggu lagi, daftar hak paten merek dagang, hak cipta dan desain industri itu sangat penting, bahkan Anda akan mendapatkan kemudahan dalam berbisnis jika segera mendaftarkan paten. Kami membantu UKM agar mereka tidak mengalami kesulitan saat mendaftar hak kekayaan intelektual. Silahkan hubungi Kami.

AZS Patent Law Firm
Jln Letjend S.Parman Kav BNI Blok L No 1 Slipi Jaya Jakarta Barat
Email :[email protected], [email protected]
Mobile : 085282810777, 082161362777

07/01/2016

PROSEDUR PENERIMAAN LAPORAN / ADUAN

Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK adalah Petugas Kepolisian yang bertugas memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat yang membutuhkan antara lain :

1. Menerima segala bentuk Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

2. Melakukan penanganan pertama Laporan/ Pengaduan Masyarakat.

3. Melayani masyarakat dalam hal permintaan bantuan tindakan Kepolisian.

4. Melayani dan membantu penyelesaian perkara ringan/ perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan/ kebijakan dalam organisasi Polri.

Sedangkan Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri, adalah :

1. Masyarakat/ Pelapor dapat datang ke Kantor Polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian perkara yang akan dilaporkan.

2. Masyarakat/ Pelapor akan diterima oleh Petugas SPK.

3. Oleh Petugas SPK masyarakat/ pelapor akan diambil keterangannya untuk dituangkan dalam format berdasarkan apa yang dilaporkan.

4. Setelah diterima laporannya masyarakat akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.

5. Masyarakat tidak dipungut biaya apapun

07/01/2016

Proses Pengajuan dan Pencabutan Pengaduan di Kepolisian

Dalam teori Hukum, delik aduan terbagi menjadi dua jenis yaitu:

1. Delik aduan absolute ialah delik yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah. sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “..saya minta agar peristiwa ini dituntut”.

Contoh :
jika seorang suami telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, namun terhadap istrinya ia tidak menginginkan untuk menuntut (karena ia masih cinta terhadap istrinya) maka tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap peristiwa ini. Sebab delik ini dipergunakan untuk menuntut suatu peristiwanya dan tidak dapat dibelah.

2.Delik aduan relative ialah delik yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi apabila dilakukan oleh sanak keluarga (seperti yang ditentukan dalam Pasal 367), hal ini menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini, tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah.

Contoh :
seorang bapa yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus berbunyi: “,,saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”. Hal ini dapat dilakukan sebab delik ini dipergunakan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu.

A. Proses Pengajuan :
Proses Pengajuan Pengaduan hanya boleh diproses apabila ada pengaduan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 74 KUHPidana. Jangka waktu Pengaduan jika bertempat tinggal di Indonesia hanya boleh diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, dan 9 (Sembilan) bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

B. Proses pencabutan :
Proses ini hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Proses pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan. Hal ini diatur dalam Pasal 75 KUHPidana.
Kalau tak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana. Jangka waktu yang diberikan dalam proses pencabutan pengaduan ini diberikan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan serta terhadap pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi, Kecuali untuk kejahatan berzinah (Pasal 284 KUHPidana), pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan.

C. Sebagai Catatan :

Mengenai biaya yang diperlukan untuk mencabut suatu pengaduan, sebenarnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pencabutan pengaduan tersebut memerlukan biaya. Tetapi, pada penerapannya di lapangan terkadang terjadi praktik-praktik yang tidak sejalan dengan hal tersebut. Terkadang ulah “oknum” polisi yang meminta “uang pelicin” agar suatu pengaduan bisa dicabut. Hal ini kemudian membuat kesan bahwa pencabutan pengaduan atau perkara memerlukan biaya, padahal tidak begitu aturannya. Normalnya, Anda sebagai pengadu dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat terpenuhi, maka seharusnya tidak ada “biaya-biaya pelicin” untuk hal tersebut.
Namun, apabila terdapat penyelewangen terhadap hal tersebut maka Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada Div. Propam atau Kompolnas untuk ditindak lanjuti

07/01/2016

MEKANISME PENERIMAAN LAPORAN ATAU PENGADUAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN

Pengertian Laporan / pengaduan dapat kita temukan didalam Pasal 1 angka 24 dan 25 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

(Pasal 1 angka 24 KUHAP)

Sedangkan yang dimaksud dengan pengaduan adalah:

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

(Pasal 1 angka 25 KUHAP)

Disini terlihat secara tegas bahwa KUHAP telah membedakan apa yang dimaksud dengan laporan dan apa yang dimaksud dengan pengaduan, artinya penanganan yang harus dilakukan oleh pihak Kepolisian pada saat menerima laporan dan pengaduan haruslah berbeda, karena perbedaan yang mendasar dari keduanya bentuk penyampaian informasi tersebut.

1. Pengaduan

Sesuai dengan definisi pengaduan diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa ruang lingkup materi dalam pengaduan adalah adanya kepastian telah terjadi sebuah tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan, dimana tindakan seorang pengadu yang mengadukan permasalahan pidana delik aduan harus segera ditindak lanjuti dengan sebuah tindakan hukum berupa serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya dalam proses penerimaan pengaduan dari masyarakat, seorang pejabat yang berwenang dalam hal ini Polri khususnya, harus bisa menentukan apakah sebuah peristiwa yang dilaporkan oleh seorang pengadu merupakan sebuah tindak pidana delik aduan ataukah bukan. Inti dari pernyataan penulis tersebut diatas, bahwa dalam proses penerimaan pengaduan terjadi proses penyaringan oleh pejabat yang menerima pengaduan tersebut sehingga sangat memungkinkan sebuah pengaduan dari masyarakat ditolak oleh pihak Kepolisian karena beberapa hal diantaranya disebabkan oleh :

a. Pengaduan disampaikan bukan oleh orang yang berhak mengadu.

Syarat utama untuk melakukan proses penyidikan terhadap pasal-pasal pidana yang termasuk dalam delik aduan adalah adanya pengaduan dari pihak yang berwenang mengadu.

Contoh : Tindak pidana di bidang Merek, Seseorang yang mengadu karena merasa merek miliknya yang telah resmi terdaftar di Dirjen HAKI telah digunakan tanpa hak oleh pihak lain, harus mampu memperlihatkan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan adalah pemilik merek yang terdaftar dengan cara memperlihatkan sertifikat asli pemegang merek terdaftar yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI.

b. Delik aduan yang diadukan termasuk kepada delik aduan absolute namun diinginkan penanganannya layaknya penanganan dalam delik aduan relative (terjadi pemecahan).

Yang dimaksud dengan delik aduan absolute adalah tindak pidana delik aduan yang proses penuntutannya tidak dapat dipecah.

Contoh : Perzinahan, mukah (overspel), atau yang lebih dikenal dengan perselingkuhan adalah contoh terbaik tindak pidana aduan absolut (absolute klach delict). Dalam hal ini, walaupun pasangan yang sedang dimabuk cinta menampakkan semangat bercinta menyala-nyala dan terang-terangan (mamitra ngalang), baik dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan tetangga, dengan "dakocan" (dagang kopi cantik), dengan teman sekantor atau atasan langsung dalam satu lembaga pemerintah, tidak dapat dituntut oleh pihak berwajib, tanpa ada pengaduan dari pihak yang berhak mengadukan menurut hukum yang berlaku. Pihak yang dianggap paling berhak mengadukan adalah suami, bagi seorang istri yang berselingkuh, atau seorang istri bagi suami yang berselingkuh. Oknum Hansip dan Tramtib, mertua dan ipar, keluarga dekat dan keluarga jauh, apalagi tetangga, tidak berhak mengadukan sebuah "proyek perselingkuhan", dengan maksud agar perbuatan itu dituntut menurut hukum.

Kemudian bila ternyata sang suami ingin mengadukan perbuatan selingkuh yang dilakukan istrinya, atau sang istri ingin mengadukan perbuatan selingkuh yang dilakukan suaminya, pengaduan yang dibuat tidak dapat dipecah dalam arti sang suami atau sang istri tidak bisa hanya mengadukan selingkuhan pasangannya saja tanpa berniat mengadukan pasangannya sendiri.

Penanganan terhadap delik aduan relative sangat berbeda dengan penanganan delik aduan absolute, perbedaan terletak pada kehendak pelapor untuk memilah-milah pihak yang ingin diproses hukum, berikut adalah contoh peristiwa pengaduan terhadap deli aduan relative.

Contoh : Seorang ayah memiliki lima orang anak, suatu ketika kelima anak tersebut mencuri barang-barang milik sang ayah. Dalam hal ini sang ayah dapat saja mengadukan hanya salah satu anak dari kelima anaknya yang telah mencuri barang-barang miliknya. Misalnya saja dalam membuat pengaduan kepada pejabat yang berwenang sang ayah hanya mengadukan perbuatan anaknya yang bungsu. Dalam hal ini pejabat yang berwenang dapat langsung melakukan proses penyidikan terhadap anak bungsu dari sang ayah.

2. Laporan

Berbeda dengan pengaduan, pelaporan merupakan sebuah bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana. Artinya sebuah peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat belum tentu merupakan sebuah peristiwa pidana sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan sebuah peristiwa pidana atau bukan.

Tindakan penyelidikan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa merupakan peristiwa pidana atau bukan merupakan sebuah kewajiban bagi pejabat yang berwenang ketika menerima sebuah laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) KUHAP, yaitu :

Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

Ketidakpahaman anggota Polri terhadap perbedaan mendasar terhadap laporan dan aduan kerap kali menimbulkan kesalahan dalam proses penerimaannya yang berakibat negative terhadap citra Polri karena masyarakat yang ingin membuat laporan sering ditolak karena tidak membawa sebuah bukti yang jelas, sementara masyarakat berpersepsi bahwa beban untuk mencari barang-bukti tidak terletak pada pundak masyarakat, melainkan menjadi tugas Polri sebagai pihak yang diberi tugas dan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang ada untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap tersangka.

3. Laporan terkait dengan masalah tindak Pidana Pemilu

Khusus mengenai laporan yang terkait dengan tindak pidana Pemilu, harus dipahami bahwa mekanisme penanganannya pun berbeda karena UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur secara khusus hukum acara penanganan Tindak Pidana Pemilu termasuk mekanisme pelaporannya.

Mengacu kepada pasal 247 ayat (2) bahwa penerimaan laporan pelanggaran Pemilu dilakukan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan penekanan penerimaan laporan dilakukan secara tertulis, yang bila benar ternyata terdapat tindak pidana pemilu maka berdasarkan pasal 247 angka (9) UU Pemilu, temuan dan laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana, setelah dilakukan kajian dan didukung dengan data permulaan yang cukup, diteruskan oleh Bawaslu kepada penyidik Kepolisian. Proses penyidikan dilakukan oleh penyidik polri dalam jangka waktu selama-lamanya 14 hari terhitung sejak diterimanya laporan dari Bawaslu.

Hal ini mengandung makna bahwa dalam hal pelaporan adanya tindak pidana Pemilu, UU No. 10 tahun 2008 mengatur secara khusus mekanisme penerimaan laporan tindak pidana pemilu yaitupenerimaan laporan dilakukan (hanya) oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri (bukan oleh Polri) sehingga Polri tidak diberi kewenangan untuk menerima pelaporan atau dengan kata lain Polri tidak diperkenankan merespon laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana Pemilu dengan tindakan penyidikan.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, terutama bila ada warga masyarakat yang melapor maka hal yang dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian adalah meneruskan laporan masyarakat mengenai adanya tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri untuk dikaji dan dianalisa.

Hal ini merupakan syarat mutlak dalam penanganan tindak pidana Pemilu karena penanganan sebuah perkara tindak pidana Pemilu yang tidak berdasarkan laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat batal demi hukum.

Dengan memahami perbedaan tindakan terhadap bentuk pemberitahuan masyarakat kepada pihak Kepolisian maka diharapkan pihak Kepolisian dapat melakukan tindakan secara profesional dalam arti:

1. Menerima semua bentuk laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti (tentunya dengan memberikan bukti penerimaan laporan oleh pejabat berwenang).

2. Menyaring semua jenis pengaduan yang dilaporkan oleh mayarakat secara teliti dan berani menolak pengaduan dari pihak masyarakat bila ternyata yang membuat pengaduan bukan orang yang berhak (dimata hukum) untuk membuat pengaduan.

3. Melakukan tindakan yang diperlukan bila menerima laporan adanya tindak pidana Pemilu agar perkara tersebut dapat ditangani. (meneruskannya kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri)

B. PROSEDUR PENERIMAAN LAPORAN / ADUAN[1]

Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK adalah Petugas Kepolisian yang bertugas memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat yang membutuhkan antara lain :

1. Menerima segala bentuk Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

2. Melakukan penanganan pertama Laporan/ Pengaduan Masyarakat.

3. Melayani masyarakat dalam hal permintaan bantuan tindakan Kepolisian.

4. Melayani dan membantu penyelesaian perkara ringan/ perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan/ kebijakan dalam organisasi Polri.

Sedangkan Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri, adalah :

1. Masyarakat/ Pelapor dapat datang ke Kantor Polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian perkara yang akan dilaporkan.

2. Masyarakat/ Pelapor akan diterima oleh Petugas SPK.

3. Oleh Petugas SPK masyarakat/ pelapor akan diambil keterangannya untuk dituangkan dalam format berdasarkan apa yang dilaporkan.

4. Setelah diterima laporannya masyarakat akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.

5. Masyarakat tidak dipungut biaya apapun

Address

Jalan Letjend S. Parman Slipi Jakarta Barat
Jakarta Barat
11480

Telephone

+6282161362777

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when AZS Patent & Law Firm posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to AZS Patent & Law Firm:

Share