Pengacara Cilacap

Pengacara Cilacap Kantor Pengacara dan konsultan hukum YA & PARTNER
WA 089668873943

MAU NGAJUIN CERAI TAPI BUKU NIKAH HILANG/RUSAK?GIMANA SOLUSINYA 🤔? Banyak yang mengira gugatan cerai atau permohonan cer...
07/06/2026

MAU NGAJUIN CERAI TAPI BUKU NIKAH HILANG/RUSAK?
GIMANA SOLUSINYA 🤔?

Banyak yang mengira gugatan cerai atau permohonan cerai tidak bisa diajukan kalau buku nikah hilang atau rusak. Padahal, ada solusi hukumnya.

Dalam perkara perceraian, bukti adanya perkawinan memang perlu dilampirkan. Biasanya berupa buku nikah atau kutipan akta nikah. Namun jika buku nikah hilang atau rusak, Anda dapat terlebih dahulu mengurus duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatat.

Jika Buku Nikah Hilang

Pemilik buku nikah dapat mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah ke KUA dengan melampirkan antara lain:

* Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
* Identitas diri;
* Dokumen lain yang diminta KUA.

Jika Buku Nikah Rusak

Pemilik buku nikah dapat mengajukan permohonan duplikat buku nikah dengan menyerahkan buku nikah yang rusak kepada KUA.

Setelah duplikat buku nikah diterbitkan, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti perkawinan dalam proses perceraian di pengadilan.

Bagaimana Kalau Data Nikah Tidak Ditemukan?

Apabila pencatatan perkawinan tidak ditemukan atau terdapat kendala tertentu sehingga tidak dapat memperoleh bukti perkawinan, dalam kondisi tertentu dapat dipertimbangkan upaya hukum lain sesuai keadaan masing-masing, misalnya permohonan isbat nikah bagi perkawinan yang memenuhi syarat untuk diajukan isbat.

Dasar Hukum

1. Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI):

> Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

2. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan:

> Dalam hal Buku Nikah hilang, rusak, atau terjadi kesalahan penulisan, dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.

3. Pasal 13 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024:

> Duplikat Buku Nikah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Buku Nikah.

Jadi, kalau ingin mengajukan cerai tetapi buku nikah hilang atau rusak, tidak perlu panik. Urus terlebih dahulu duplikat buku nikah di KUA, lalu gunakan dokumen tersebut untuk mengajukan perkara perceraian ke pengadilan.

Setiap kasus bisa memiliki kondisi yang berbeda. Jika masih bingung dengan prosedurnya, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu agar langkah yang diambil sesuai dengan keadaan yang dihadapi.

07/06/2026

SUAMI/ISTRI MENGHILANG, BISAKAH CERAI?

Bisa.

Dalam hukum Indonesia, jika suami atau istri meninggalkan pasangannya dan tidak diketahui lagi keberadaannya (gaib), pihak yang ditinggalkan dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Dasar hukumnya antara lain:

* Pasal 19 huruf b PP No. 9 Tahun 1975
* Pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Alasan perceraian dapat diajukan apabila salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.

Dalam praktiknya, jika alamat tergugat tidak diketahui, pengadilan akan memanggil melalui pengumuman di media massa sesuai ketentuan hukum acara. Karena itu, perkara ini sering dikenal masyarakat sebagai **"cerai gaib"**.

Dokumen yang umumnya diperlukan:
âś… Buku nikah/duplikat buku nikah
âś… KTP penggugat
âś… Kartu Keluarga
âś… Surat keterangan dari kelurahan/desa yang menerangkan bahwa keberadaan pasangan tidak diketahui (jika diperlukan)

Jika gugatan dikabulkan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, pengadilan akan menerbitkan akta cerai sebagai bukti sah terjadinya perceraian.

Jadi, meskipun pasangan sudah lama menghilang dan tidak diketahui alamatnya, perceraian tetap dapat diproses melalui pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.

04/06/2026

Gugatan palsu

Sudah ditalak secara lisan, bagaimana cara mendapatkan akta cerai?Banyak yang mengira setelah suami mengucapkan talak, o...
29/05/2026

Sudah ditalak secara lisan, bagaimana cara mendapatkan akta cerai?

Banyak yang mengira setelah suami mengucapkan talak, otomatis sudah resmi bercerai. Padahal menurut hukum di Indonesia, perceraian tetap harus diputus oleh pengadilan terlebih dahulu. Jadi meskipun talak sudah diucapkan secara lisan, status di mata negara masih suami istri apabila belum ada putusan pengadilan dan akta cerai.

Dasar hukumnya:

• Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.”

• Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama.”

Jadi, apabila sudah ditalak lisan dan ingin mendapatkan akta cerai, maka harus tetap mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.

Syarat umum mengurus perceraian:

• Fotokopi KTP
• Buku nikah asli
• Surat gugatan/permohonan cerai
• Membayar biaya perkara
• Jika alamat pasangan tidak diketahui, lampirkan surat keterangan dari desa/kelurahan
• Untuk PNS/TNI/POLRI biasanya perlu izin atasan

Setelah perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barulah akta cerai dapat diterbitkan oleh pengadilan.

26/05/2026

Mau ngurus cerai harus pisah rumah 6 bulan dulu?

20/05/2026

Nikah siri dan isbat nikah

20/05/2026

Nikah siri dan isbat nikah

Presumptio Iuris de Iure adalah asas hukum yang berarti “anggapan hukum yang tidak dapat dibantah”. Dalam bahasa Indones...
03/08/2025

Presumptio Iuris de Iure adalah asas hukum yang berarti “anggapan hukum yang tidak dapat dibantah”. Dalam bahasa Indonesia, sering disebut juga sebagai asas fiksi hukum.

📚 Asal Usul

Istilah ini berasal dari bahasa Latin:

* *Presumptio* = dugaan atau anggapan
* *Iuris = hukum
* *De Iure = secara hukum

Dalam tradisi hukum Romawi, asas ini digunakan untuk menyatakan bahwa sesuatu dianggap benar menurut hukum dan tidak dapat dibantah, bahkan jika kenyataan sebenarnya berbeda.

Asas ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap tahu hukum, meskipun secara faktual orang tersebut belum tentu benar-benar mengetahui isi hukum. Anggapan ini bersifat mutlak, artinya tidak bisa disangkal (non-refutable presumption). Tujuannya adalah untuk menjaga kepastian hukum dan keteraturan dalam masyarakat.

Tujuan Asas
* Menjamin kepastian hukum
* Mendorong masyarakat untuk mempelajari hukum
* Melindungi integritas sistem hukum dari dalih "tidak tahu hukum"

⚖️ Konsekuensi Hukum

* Tidak ada alasan pembenaran untuk melanggar hukum hanya karena tidak tahu atau tidak paham hukum.
* Misalnya: Jika seseorang melanggar peraturan karena “tidak tahu” itu dilarang, tetap dapat dikenai sanksi karena hukum *menganggap dia tahu.

03/08/2025

Address

Cilacap Regency

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara Cilacap posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share