07/06/2026
MAU NGAJUIN CERAI TAPI BUKU NIKAH HILANG/RUSAK?
GIMANA SOLUSINYA 🤔?
Banyak yang mengira gugatan cerai atau permohonan cerai tidak bisa diajukan kalau buku nikah hilang atau rusak. Padahal, ada solusi hukumnya.
Dalam perkara perceraian, bukti adanya perkawinan memang perlu dilampirkan. Biasanya berupa buku nikah atau kutipan akta nikah. Namun jika buku nikah hilang atau rusak, Anda dapat terlebih dahulu mengurus duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatat.
Jika Buku Nikah Hilang
Pemilik buku nikah dapat mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah ke KUA dengan melampirkan antara lain:
* Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
* Identitas diri;
* Dokumen lain yang diminta KUA.
Jika Buku Nikah Rusak
Pemilik buku nikah dapat mengajukan permohonan duplikat buku nikah dengan menyerahkan buku nikah yang rusak kepada KUA.
Setelah duplikat buku nikah diterbitkan, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti perkawinan dalam proses perceraian di pengadilan.
Bagaimana Kalau Data Nikah Tidak Ditemukan?
Apabila pencatatan perkawinan tidak ditemukan atau terdapat kendala tertentu sehingga tidak dapat memperoleh bukti perkawinan, dalam kondisi tertentu dapat dipertimbangkan upaya hukum lain sesuai keadaan masing-masing, misalnya permohonan isbat nikah bagi perkawinan yang memenuhi syarat untuk diajukan isbat.
Dasar Hukum
1. Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI):
> Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
2. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan:
> Dalam hal Buku Nikah hilang, rusak, atau terjadi kesalahan penulisan, dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.
3. Pasal 13 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024:
> Duplikat Buku Nikah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Buku Nikah.
Jadi, kalau ingin mengajukan cerai tetapi buku nikah hilang atau rusak, tidak perlu panik. Urus terlebih dahulu duplikat buku nikah di KUA, lalu gunakan dokumen tersebut untuk mengajukan perkara perceraian ke pengadilan.
Setiap kasus bisa memiliki kondisi yang berbeda. Jika masih bingung dengan prosedurnya, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu agar langkah yang diambil sesuai dengan keadaan yang dihadapi.