16/05/2026
Jual sisa minyak secara ilegal di kapal itu haram
Sering ada alasan: “itu jatah kita”, “sisa dari operasional”, atau “sudah biasa di kapal”.
Padahal faktanya jelas, bahan bakar bukan milik crew.
Secara praktik di kapal,
minyak itu milik owner atau charterer sesuai perjanjian.
Crew hanya diberi amanah untuk mengoperasikan kapal,
bukan memiliki muatan atau bahan bakarnya.
Kalau diambil atau dijual tanpa izin,
itu masuk ke mengambil hak orang lain.
Allah Ta'ala berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil…"
(QS. An-Nisa: 29)
Juga firman-Nya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…"
(QS. An-Nisa: 58)
Amanah itu jelas, jaga kapal, jaga muatan, jalankan operasi dengan benar.
Bukan mengambil yang bukan hak.
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
"Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan amanah kepadamu…"
(HR. Abu Dawud no. 3534, hasan)
Dan beliau ﷺ memperingatkan,
"Barang siapa mengambil harta orang lain tanpa hak, maka ia akan memikulnya pada hari kiamat."
(HR. Bukhari)
Jangan dibiasakan dengan alasan “semua orang juga begitu”.
Yang haram tetap haram, walaupun dilakukan banyak orang.
Gaji yang kita terima itu dari amanah yang dijaga,
bukan dari yang kita ambil diam-diam.
Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dari mengambil yang bukan hak, menjadikan kita orang yang amanah dalam pekerjaan, dan memberkahi rezeki kita dengan yang halal dan bersih.