ANGGARAN DASAR DAYAC BIKERS TANAH KARO
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama DAYAC BIKERS TANAH KARO
Pasal 2 : Waktu dan tempat kedudukan
DAYAC BIKERS TANAH KARO didirikan di Berastagi pada tanggal 23 mei 2012 untuk waktu yang tidak di tentukan dan berkedudukan di tempat pengurus besar nya. BAB II
AZAS
Pasal 3 : Azas
DAYAC BIKERS TANAH KARO adalah org
anisasi yang berazaskan Persaudaraan dan Persatuan
BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4 : Tujuan
DAYAC BIKERS TANAH KARO bertujuan untuk :
1. Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor berbagai type dan merek dan club motor lain pada umumnya
2. Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3. Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4. Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Motor berbagai type dan merek dan club-club lain yang ada di kota Berastagi
5. Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6. Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
7. Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda
Pasal 5 : Sifat
DAYAC BIKERS TANAH KARO adalah organisasi otomotif yang bersifat Independent
BAB IV
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
Pasal 6 : Struktur Organisasi
Struktur organisasi DAYAC BIKERS TANAH KARO tersusun sebagai berikut :
1. Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua
2. Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota DAYAC BIKERS TANAH KARO
3. Seksi-seksi pengurus harian diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mubes
Pasal 8 : Prinsip Organisasi
1. Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat
3. Sukarela dan gotong royong
4. Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama
5. Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi
6. Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi
BAB V
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1. Musyawarah Besar
a) Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat. b) Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
2. Rapat Kerja
a) Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi
b) Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina
c) Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. d) Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.
3. Rapat Pengurus organisasi
a) Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua, Ketua Harian, Sekretaris 1 dan 2, serta Seksi-seksi)
b) Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c) Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi
Pasal 10 : Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1. Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2. Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3. Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya. Pasal 11 : Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1. Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.
2. Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3. Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4. Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina. BAB VI
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 12 : Bendera
Bendera DAYAC BIKERS TANAH KARO berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam berganbar logo DAYAC BIKERS TANAH KARO
Pasal 13 : Lambang dan Warna
1. Bentuk dari Lambang DAYAC BIKERS TANAH KARO, yaitu :
a) Tulisan DAYAC dengan lingkaran di tengah,pada bagian atas lingkaran tertulis motto : Tertib,Cinta dan Damai, yang mempunyai arti sebagai anjuran kepada seluruh Anggota agar senantiasa tertib saat berkendaraan,memiliki rasa cinta ,menjaga kedamaian yang bersipat melindungi dan mejaga kebersamaan, kekeluargaan, dan solidaritas sesama anggota.
2. Bentuk font tulisan, yaitu :
a) Tulisan DAYAC menggunakan font custom dengan huruf D dan C memiliki ujung yang sama runcing,huruf Y menyambung ke lingkaran atas yg berisi motto TERTIB,CINTA,DAMAI yang menggunakan font arial bold,lingkaran bawah membentuk tulisan BIKERS
3. Warna lambang dan tulisan
a) Warna dasar Logo berwarna hijau dengan kode warna # 018941.stroke pertama berwarna putih,stroke kedua overlay dan stroke ketiga berwarna putih.
4. Arti warna dari lambang :
a) Hijau diartikan sebagai warna alami daun yang mempunyai sifat menyegarkan mata bila melihat nya,. Diterapkan kepada anggota selalu menyegarkan nama DAYAC BIKERS TANAH KARO baik untuk perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih. b) Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME. c) Overlay di artikan transparan.Diterapkan pada anggota untuk terbuka tanpa ada saling menutupi.
5. Ukuran atribut lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
6. Mengacu pada ayat 5 untuk keseragaman club gambar logo resmi dan cara penggunaanya di atur dalam lampiran.
7. Seluruh anggota tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi dalam kondisi apapun.
8. Atribut, lambang, dan simbol selain logo resmi yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas. Pasal 14 : Motto DAYAC BIKERS TANAH KARO
“TERTIB,CINTA,DAMAI” artinya: seluruh anggota DAYAC BIKERS TANAH KARO harus mengutamakan keTERTIBan lalulintas,CINTA dan peduli ke sesama pengguna motor ataupun masyarakat luas,menciptakan keDAMAIan di tempat yang tak terbatas. BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 15
1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri. Pasal 16
1. Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan. ANGGARAN RUMAH TANGGA DAYAC BIKERS TANAH KARO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota DAYAC BIKERS adalah :
1. Pengendara yang memiliki sepeda motor berbagai type dan merek
2. Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program DAYAC BIKERS TANAH KARO
3. Telah mengajukan permohonan dan megisi formulir anggota serta menyerahkan foto copy KTP, SIM dan STNK.
4. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga DAYAC BIKERS TANAH KARO.
5. Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi. Pasal 2 : Hak-Hak Anggota
1. Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi
2. Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4. Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5. Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6. Berhenti atau mengundurkan diri. Pasal 3 : Kewajiban Anggota
1. Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan
3. Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi
4. Menghormati pendapat dan usulan sesama club
5. Membayar iuran anggota
6. Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
7. Menjaga nama baik organisasi
8. Menerapkan cara berkendara yang baik.
9. Wajib kopdar minimal satu minggu satu kali
10. Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris. Pasal 4 : Ketentuan anggota
1. Anggota umum adalah anggota DAYAC BIKERS. Anggota umum boleh dari club lain, yang memiliki citra baik dan memiliki tujuan yang sama.
2. Anggota Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif
3. Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada DAYAC BIKERS serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia club motor
4. Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring. BAB II
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5 : Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran Lisan
2. Teguran Tulisan
3. Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4. Dikeluarkan dari keanggotaan DAYAC BIKERS
Pasal 6 : Pelaksanaan Sanksi
1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2. Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3. Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7. Pasal 7 : Hak Pembelaan diri
1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2. Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi. BAB III
ORGANISASI
Pasal 8 : Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam DAYAC BIKERS TANAH KARO. Hak-hak peserta mubes:
a) Mempunyai hak suara dan bicara
b) Mempunyai hak memilih dan dipilih
c) Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.
2. Tugas-tugas dan wewenangnya:
a) Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya. b) Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan dating. c) Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan
d) Membuat garis-garis besar program organisasi
e) Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes
f) Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V Anggaran Dasar. g) Membuat Resolusi-resolusi
Pasal 9 : Musyawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musyawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif) serta mendapat persetujuan pendiri miminmal 1 (satu). Pasal 10 : Pengurus Organisasi
1. Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 2 tahun. a) Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat. b) Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
c) Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d) Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
2. Tugas dan tanggung jawabnya:
a) Melaksanakan keputusan
b) Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada anggota DAYAC BIKERS TANAH KARO setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina. c) Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan. d) Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
3. Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a) Ketua
b) Ketua Harian
c) Sekretaris
d) Bendahara
e) Humas
f) Tata Tertib
g) Seksi Jasmani dan Rohani
h) Dana Usaha
Pasal 11 : Struktur Organisasi DAYAC BIKERS TANAH KARO
1. Ketua
a) Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b) Ketua berkedudukan di sekretariat. Tugas dan Tanggung jawabnya:
a) Mengepalai pengurus organisasi
b) Mengkoordinir Pengurus organisasi
c) Mewakili organisasi dalam kerja-kerja eksternal. d) Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e) Melaksanakan Program organisasi
f) Memberi laporan berkala pada dewan pembina
2. Ketua Harian
a) Ketua harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b) Ketua harian berkedudukan di sekretariat. Tugas dan Tanggung jawabnya :
a) Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
b) Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya. c) Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus. d) Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan. e) Sebagai penanggung jawab dan coordinator lapangan.
1. Sekretaris
a) Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b) Sekretaris berkedudukan di sekretariat. Tugas dan Tanggung jawabnya :
a) Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
b) Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat DAYAC BIKERS TANAH KARO
c) Membantu Ketua dan ketua harian menyusun program kerja
d) Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian
e) Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian
2. Bendahara
a) Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
b) Bendahara berkedudukan di sekretariat. Tugas dan Tanggung jawabnya :
a) Membantu Ketua dalam bidang administrasi keuangan
b) Menyimpan uang organisasi
c) Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d) Melaporkan keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali
e) Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota
f) Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas
3. Humas
a) Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b) Humas berkedudukan di sekretariat. Tugas dan Tanggung jawabnya :
a) Membantu Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b) Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Club
c) Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Club
d) Membuat laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
e) Menerima laporan dari luar Club
4. Tata Tertib
a) Tata Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b) Tata Tertib berkedudukan di sekretariat. Tugas dan Tanggung jawabnya :
a) Membatu ketua harian dalam ketertiban anggota
b) Menyelenggarakan segala kegiatan tata tertib dalam club
c) Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku anggota
d) Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan club
5. Seksi Jasmani dan Rohani
a) Seksi jasmani dan rohani, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b) Seksi jasmani dan rohani berkedudukan di sekretariat. Tugas dan Tanggung jawabnya :
a) Membantu ketua harian dalam pembinaan jasmani dan rohani anggota
b) Menyelenggarakan segala kegiatan jasmani dan rohani club
c) Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian
6. Dana Usaha
a) Dana Usaha dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b) Dana usaha berkedudukan di sekretariat. Tugas dan Tanggung jawabnya :
a) Sebagai pelaksana teknis kebijakan pimpinan dalam bidang usaha
b) Menghimpun dana baik dari dalam maupun dari luar organisasi dalam rangka menunjang kegiatan organisasi melalui kegiatan yang bersifat internal maupun eksternal untuk kemudian menyerahkan pada bendahara. c) Menyusun Anggaran pendapatan dan Belanja Club serta mengevaluasi penggunaanya.
7. Dewan Pembina
a) Dewan pembina merupakan anggota pendiri. b) Dewan Pembina berkedudukan di sekretariat. Tugas dan Wewenangnya :
a) Sebagai pengambil keputusan tertinggi pada setiap usulan dalam organisasi
b) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus
c) Melaksanakan rapat luar biasa apabila dirasa perlu
d) Menerima laporan dari pengurus
8. Dewan Penasehat
Merupakan orang yang memiliki kompetensi tinggi di dalam club yang mampu memberikan solusi positif bagi kemajuan intern DAYAC BIKERS TANAH KARO
Tugas dan wewenangnya :
a) Memberi solusi positif apabila terdapat masalah luar biasa yang tidak dapat diselesaikan oleh seluruh pengurus, anggota, dan dewan pembina. b) Memberi masukan untuk kemajuan DAYAC BIKERS TANAH KARO
11. Dewan Pelindung
Suatu organisasi berbadan hukum yang dianggap legal di Indonesia. Tugas dan wewenangnya:
Melindungi Club di saat, club mengalami masalah yang krusial. Pasal 12 : Pergantian Pengurus Organisasi
1. Ketua, Suparmanta surbakti, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2. Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3. Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri. BAB IV
Keuangan
Pasal 13 : Sumber keuangan DAYAC BIKERS TANAH KARO didapat dari:
1. Iuran wajib anggota
2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
3. Kerja sama social ekonomi
4. Hasil dari Dana Usaha
Pasal 14
Setiap Anggota DAYAC BIKERS TANAH KARO wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 10,000.-
Pasal 15
1. Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2. Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar
Pasal 16
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama DAYAC BIKERS TANAH KARO
BAB V
Pembubaran
Pasal 17
1. DAYAC BIKERS TANAH KARO hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2. Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran DAYAC BIKERS TANAH KARO dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. BAB VI
Tambahan dan Peralihan
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musawarah besar
BAB VII
Penutup
Pasal 19
1. Setiap anggota DAYAC BIKERS TANAH KARO dianggap telah mengetahui AD/ART
2. Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina
DAYAC BIKERS TANAH KARO
Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.